Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi Di Jambi Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (UU 14 thn 1982)

1982

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi Di Jambi Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (UU 14 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi Di Jambi Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 14 TAHUN 1982
                              TENTANG
  PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI JAMBI DI JAMBI DAN PERUBAHAN WILAYAH
                HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG

                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka
     pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian
     perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan
     perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi;
b.   bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum
     Pengadilan Tinggi Palembang;

Mengingat:
1    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2    Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk
     menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan
     Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81)
     jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang
     Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk
     menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan
     Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     816);
3    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
     Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta
     (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2672)
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang
     Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung karang dan Perubahan Wilayah Hukum
     Pengadilan Tinggi Palembang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44 Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 3172);
4    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang, Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan
     Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang
     Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2901);
5    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
     Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
     Nomor 2951).

                            Dengan Persetujuan
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                   MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI JAMBI DI JAMBI DAN
PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG.

                                         Pasal 1
(1)   Membentuk pengadilan tinggi Jambi yang berkedudukan di Jambi.
(2)   Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah
      hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.

                                          Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan wilayah hukum semua
pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.

                                          Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Palembang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai
saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Jambi.

                                         Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta
                             Pada Tanggal 20 Agustus 1982
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                         Ttd.
                                     SOEHARTO

                             Diundangkan Di Jakarta
                          Pada Tanggal 20 Agustus 1982
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, S.H.

          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 41
                            PENJELASAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 14 TAHUN 1982
                              TENTANG
  PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI JAMBI DI JAMBI DAN PERUBAHAN WILAYAH
                HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG

UMUM
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi
perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya
diadakan pengadilan negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara
secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru.
Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban
Pengadilan Tinggi Palembang dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan
tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk
Pengadilan Tinggi Jambi di Jambi.
Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan
dan di Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2672) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung karang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan
Tinggi Palembang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3172).
Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.

PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1
Cukup jelas.

                                           Pasal 2
Pengadilan Tinggi Jambi pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 6 (enam) buah
pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan
Negeri Kuala Tangkal, Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pengadilan Negeri Bangko dan
Pengadilan Negeri Muara Bulian.

                                           Pasal 3
Cukup jelas.

                                           Pasal 4
Cukup jelas.

          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3228


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_jambi_di_jambi_peru_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK