- Home »
- Undang-Undang »
- 1978 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (UU 6 thn 1978)
1978
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (UU 6 thn 1978)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_kupang_perubahan_wi_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1978
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KUPANG DAN PERUBAHAN
WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk tercapainya penyelesaian perkara-perkara
secara cepat, dan untuk menghindari keterlambatan
dalam penyelesaian perkara serta berhubung dengan
perkembangan ketatanegaraan, dipandang perlu
membentuk Pengadilan Tinggi Kupang;
b. bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan
perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar;
Mengingat :1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan
Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang
Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan
Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-
pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-
undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan
Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang
Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan
Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-
Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor
36, Tambaban Lembaran Negara Nomor 816);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan
Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2725);
5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang
Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang
Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang
dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2901);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951 );
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi
Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun
1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3084);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN
TINGGI KUPANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM
PENGADILAN TINGGI DENPASAR.
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Kupang yang berkedudukan di Kupang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah
hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan
Propinsi Timor Timur.
Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar dikurangi dengan wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi
Timor Timur.
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa
Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur, yang pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Denpasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1978
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KUPANG
DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI
DENPASAR
I. UMUM
Sesuai dengan ketentuan (Undang-undang yang berlaku dalam prinsipnya
di tiap-tiap Propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti halnya di
tiap-tiap Kabupaten diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan
selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara tehnis dapat
dipertanggungjawabkan.
Dengan masuknya Timor Timur ke dalam Wilayah Republik Indonesia
sebagai Propinsi ke 27 dan di bidang peradilan secara de facto
dimasukkan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar, maka beban
tugas Pengadilan Tinggi Denpasar menjadi amat berat.
Langkah pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan-tindakan untuk
meringankan beban Pengadilan Tinggi Denpasar dan selekas mungkin
diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada
Pengadilan Tinggi lain, serta untuk mencegah banyaknya perkara-perkara
yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat, maka
dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi
Kupang. Dengan demikian perlu diatur kembali wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2725);
Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengadilan Tinggi Kupang mulai saat ini meliputi Pengadilan-
pengadilan Negeri di Kupang, Ende, Atambua, Kefamenanu,
Larantuka, Maumere, Ruteng, So'e, Waikabubak, Bajawa,
Kalabahi, Waingapu, dan Pengadilan-pengadilan Negeri di Propinsi
Timor Timur.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_kupang_perubahan_wi_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Wilayah hukum pt kupang.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






