Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Di Samarinda Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin (UU 17 thn 1982)

1982

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Di Samarinda Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin (UU 17 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Di Samarinda Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 17 TAHUN 1982
                              TENTANG
   PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA DAN
       PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN

                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka
     kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara
     sederhana, cepat dan biaya ringan' serta berhubung dengan perkembangan
     ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda;
b.   bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum
     Pengadilan Tinggi Banjarmasin;

Mengingat:
1    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2    Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk
     menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan
     Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81)
     jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang
     Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk
     menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan
     Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     816);
3    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan
     Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang
     Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2901);
4    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
     Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya (Lembaran
     Negara Tahun 1965 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2780) sebagaimana
     telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pembentukan
     Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi
     Banjarmasin (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
     Nomor 3171);
5    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
     Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
     Nomor 2951).

                            Dengan Persetujuan
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                   MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
DI SAMARINDA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI
BANJARMASIN.

                                         Pasal 1
(1)   Membentuk pengadilan tinggi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Samarinda.
(2)   Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) meliputi wilayah
      hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

                                          Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikurangi dengan wilayah hukum semua
pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.

                                         Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Banjarmasin sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.'

                                         Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta
                             Pada Tanggal 20 Agustus 1982
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                         Ttd.
                                     SOEHARTO

                             Diundangkan Di Jakarta
                          Pada Tanggal 20 Agustus 1982
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, S.H.
                            PENJELASAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 17 TAHUN 1982
                              TENTANG
   PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA DAN
       PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN

UMUM
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi
perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya
diadakan pengadilan negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara
secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru.
Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban
Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari
pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat
perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.
Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di
Surabaya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Nomor
2780) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan
Tinggi Banjarmasin (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3171).
Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.

PASAL DEMI PASAL.

                                         Pasal 1
Cukup jelas.

                                         Pasal 2
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 6
(enam) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri
Balikpapan, Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri
Tanah Grogot, dan Pengadilan Negeri Tanjung Redep.

                                         Pasal 3
Cukup jelas.

                                         Pasal 4
Cukup jelas.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_kalimantan_timur_di_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK