Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1980
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang (UU 7 thn 1980)

1980

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang (UU 7 thn 1980)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Semarang :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 42, 1980 (KEHAKIMAN. PERUBAHAN. WILAYAH. Pengadilan/Kejaksaaan. Semarang.
Yogyakarta. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3170)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1980
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA DAN
PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SEMARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka
pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat
dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan
Tinggi Yogyakarta;
b. bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi
Semarang;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk
menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11
Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang
Tindakan-tindakan Sementara menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara
Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 816);
3. Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1959 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di
Semarang dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makasar (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran.Negara Nomor 1792);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2091);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA
DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SEMARANG.

Pasal 1
(1) membentuk Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang berkedudukan di Yogyakarta.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan
negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang dikurangi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang
pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Semarang tetap
didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Semarang sampai saat diresmikannya Pengadilan
Tinggi Yogyakarta.

Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3170   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 42)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1980
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA DAN PERUBAHAN WILAYAH
HUKUM PENGADILAN TINGGI SEMARANG

I. UMUM

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu
diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakan pengadilan
negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan
memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya
ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru.
Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan
Tinggi Semarang dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada
pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1959 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
Jawa Tengah di Semarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya dan Makasar
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1792).
Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada saat disahkannya Undang-undang ini meliputi 5 (lima) buah
pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Wates, Pengadilan Negeri
Wonosari, Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Negeri Bantul.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_yogyakarta_perubaha_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK