Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1980
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (UU 8 thn 1980)

1980

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (UU 8 thn 1980)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 44, 1980 (KEHAKIMAN. PERUBAHAN. WILAYAH. Pengadilan/Kejaksaaan. Palembang. Tanjung
Karang. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3172)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1980
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG DAN
PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka
pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat
dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan
Tinggi Tanjung Karang;
b. bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi
Palembang;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk
menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11
Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang
Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara
Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 816);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan
Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2672);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya berbagai
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG
KARANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PELEMBANG.

Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang berkedudukan di Tanjung Karang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua Pengadilan
Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.

Pasal 2
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan wilayah hukum semua Pengadilan
Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.

Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu,
yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang,
tetap di daftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang sampai saat diresmikan
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3172   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1980
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG DAN PERUBAHAN
WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALEMBANG

I. UMUM

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap Propinsi perlu
diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap Kabupaten/Kotamadya diadakan Pengadilan
Negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan
memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesasian perkara secara sederhana, cepat dan biaya
ringan perlu membentuk Pengadilan Tinggi baru.
Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan
Tinggi Palembang dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari Pengadilan Tinggi tersebut
kepada Pengadilan Tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi
Tanjung Karang.
Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2672).
Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada saat disahkannya Undang-undang ini meliputi 3 (tiga) buah
Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung yaitu Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri
Metro, Pengadilan Negeri Kotabumi dan 4 (empat) buah Pengadilan Negeri dalam Propinsi Bengkulu
yaitu Pengadilan Negeri Bengkulu Pengadilan Negeri Curup, Pengadilan Negeri Manna dan Pengadilan
Negeri Arga Makmur.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_tanjung_karang_peru_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK