- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Rote-ndao Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 9 thn 2002)
2002
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Rote-ndao Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 9 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Rote-ndao Di Provinsi Nusa Tenggara Timur :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_rotendao_di_provinsi_nusa_t_9.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya, dan Kabupaten Kupang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Rote-Ndao sebagai pemekaran Kabupaten Kupang; c. bahwa pembentukan Kabupaten Rote-Ndao akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Rote-Ndao; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649); 3. 3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); 4. 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANGUNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 3. Kabupaten Kupang adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Rote-Ndao di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Rote-Ndao berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kupang yang terdiri atas: a. Kecamatan Rote Timur; b. Kecamatan Pantai Baru; c. Kecamatan Rote Tengah; d. Kecamatan Lobalain; e. Kecamatan Rote Barat Daya; dan f. Kecamatan Rote Barat Laut. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kupang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) (1) Kabupaten Rote-Ndao mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sawu dan Teluk Ungga; b. sebelah timur Teluk berbatasan dengan Tanjung Pukuafu, dan Laut Timor; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sawu. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote- Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Ibu Kota Kabupaten Rote-Ndao berkedudukan di Baa. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 Kewenangan Kabupaten Rote-Ndao mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Rote-Ndao. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Rote-Ndao dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Rote-Ndao. (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao. Bagian Kedua Pemerintahan Daerah Pasal 11 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao. Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Penjabat Bupati Rote- Ndao diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur. (2) Peresmian Kabupaten Rote-Ndao serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama. (3) (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Rote-Ndao dan/atau melantik Penjabat Bupati. Pasal 13 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote- Ndao, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepar-temen yang terkait, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Bupati Kupang sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao; b. b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Kupang yang berada dalam wilayah Kabupaten Rote-Ndao; c. c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Kupang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Rote-Ndao; d. d. utang-piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk Kabupaten Rote-Ndao; serta e. e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Rote-Ndao. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao dan pelantikan Penjabat Bupati Rote- Ndao. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 15 Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang terhitung sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote-Ndao. Pasal 16 (1) (1) Sebelum Kabupaten Rote-Ndao menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kupang yang berlaku di wilayah Kabupaten Rote-Ndao tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kupang harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Rote-Ndao. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 22 Salinan sesuai denan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR I. UMUM 2 Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mempunyai luas wilayah 47.350,70 km pada umumnya dan Kabupaten Kupang pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. 2 Kabupaten Kupang mempunyai luas wilayah 8.458,28 km . Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Rote-Ndao yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Daya, dan Kecamatan Rote Barat Laut dengan luas wilayah keseluruhan 1.280,0 km 2. Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya. Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut berjumlah 96.078 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 97.974 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,49 % pertahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan- kecamatan tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 17/DPRD/1999 tanggal 8 November 1999 tentang Dukungan Peningkatan Status Wilayah Rote-Ndao menjadi Kabupaten Rote- Ndao dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 24 Nopember 1999 Nomor 32/Pimp.DPRD/1999 tentang Dukungan Peningkatan Status Wilayah Pemerintah Pembantu Bupati Kupang untuk Rote-Ndao menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Kupang ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Rote-Ndao sebagai pemekaran Kabupaten Kupang. Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, wilayah Kabupaten Kupang berkurang seluas Kabupaten Rote-Ndao. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Rote-Ndao dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Rote-Ndao hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Yang dimaksud dengan Kota Baa sebagai ibu kota Kabupaten Rote-Ndao berada di Kecamatan Lobalain. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote- Ndao diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT). Ayat (3) Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote- Ndao ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Penjabat Bupati Rote-Ndao diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan pertimbangan Bupati Kupang dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati Rote-Ndao melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao. Ayat (2) Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 13 Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten. Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 14 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Daya, dan Kecamatan Rote Barat Laut. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao. Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Kupang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Rote-Ndao, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Kupang, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Rote- Ndao. Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Rote-Ndao diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Jangka waktu dukungan Kabupaten Kupang paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Kupang dengan Kabupaten Rote-Ndao. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4184 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2002 TANGGAL 10 APRIL 2002 PETA KABUPATEN ROTE NDAO skala 1 : 250.000 KETERANGAN : +-+-+-+ : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_rotendao_di_provinsi_nusa_t_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)