Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Rote-ndao Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 9 thn 2002)

2002

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Rote-ndao Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (UU 9 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Rote-ndao Di Provinsi Nusa Tenggara Timur :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 9 TAHUN 2002
                                     TENTANG
                     PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
                      DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara
                   Timur pada umumnya, dan Kabupaten Kupang pada khususnya, serta
                   adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
                   meningkatkan      penyelenggaraan   pemerintahan,    pelaksanaan
                   pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan
                   masyarakat;
                b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
                   kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
                   jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang
                   perlu membentuk Kabupaten Rote-Ndao sebagai pemekaran Kabupaten
                   Kupang;
                c. bahwa pembentukan Kabupaten Rote-Ndao akan dapat mendorong
                   peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
                   kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
                   potensi daerah;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                   a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan
                   Kabupaten Rote-Ndao;

Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
                   daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115,
                   Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
                3. 3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
                   Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali,
                   Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 1655);
                4. 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
                   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
                 5. 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23,
                    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah
                    dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
                    Negara Nomor 3959);
                 6. 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
                    Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
                    Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran
                    Negara Nomor 3811);
                 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
                    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
                 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                    antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                    3848);

                             Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                         dan
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANGUNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
                 DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.

                                      BAB I
                                 KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 1

                 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
                 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
                     undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

                 2. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana
                    dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
                    Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
                    Nusa Tenggara Timur.
                 3. Kabupaten Kupang adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
                    dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
                    Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali,
                    Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

                                   BAB II
                  PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

                                       Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Rote-Ndao di wilayah
Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                       Pasal 3

Kabupaten Rote-Ndao berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kupang
yang terdiri atas:
a. Kecamatan Rote Timur;
b. Kecamatan Pantai Baru;
c. Kecamatan Rote Tengah;
d. Kecamatan Lobalain;
e. Kecamatan Rote Barat Daya; dan
f. Kecamatan Rote Barat Laut.

                       Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Kupang dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                       Pasal 5

(1) (1) Kabupaten Rote-Ndao mempunyai batas-batas wilayah:
   a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sawu dan Teluk Ungga;
   b. sebelah timur Teluk berbatasan dengan Tanjung Pukuafu, dan Laut
      Timor;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sawu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
    dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
    undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao secara pasti di
    lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
    Dalam Negeri.

                       Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Pemerintah Kabupaten
    Rote-Ndao menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-
    Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao,
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
    sekitarnya.

                       Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Rote-Ndao berkedudukan di Baa.

                    BAB III
              KEWENANGAN DAERAH
                      Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Rote-Ndao mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                    BAB IV
             PEMERINTAHAN DAERAH

                 Bagian Pertama
          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                      Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao dibentuk
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan
    paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Rote-Ndao.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Rote-Ndao untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
    a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
         politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di
         daerah tersebut; dan
    b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
         Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                      Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, jumlah dan komposisi
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang tidak
    berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Kupang sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang, yang
    keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah
    Kabupaten Rote-Ndao dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Kupang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
    anggota yang berpindah ke Kabupaten Rote-Ndao.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Kupang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan
    setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Pewakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Rote-Ndao.

                  Bagian Kedua
               Pemerintahan Daerah

                      Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao
dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao.
                      Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Penjabat Bupati Rote-
    Ndao diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
    berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(2) Peresmian Kabupaten Rote-Ndao serta pelantikan Penjabat Bupati
    dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat
    1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan
    pada waktu yang sama.
(3) (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
    meresmikan Kabupaten Rote-Ndao dan/atau melantik Penjabat Bupati.


                      Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao
dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                     BAB V
              KETENTUAN PERALIHAN

                      Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote-
    Ndao, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepar-temen yang
    terkait, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Bupati Kupang sesuai
    dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan
    kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang meliputi:
   a. a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
      Kabupaten Rote-Ndao;
   b. b.    barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
      bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki,
      dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa
      Tenggara Timur, dan Kabupaten Kupang yang berada dalam
      wilayah Kabupaten Rote-Ndao;
   c. c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
      Kabupaten Kupang yang kedudukan dan kegiatannya berada di
      Kabupaten Rote-Ndao;

    d. d.     utang-piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk
        Kabupaten Rote-Ndao; serta
    e. e.     dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
        Kabupaten Rote-Ndao.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
    diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
    peresmian Kabupaten Rote-Ndao dan pelantikan Penjabat Bupati Rote-
    Ndao.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh
   Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.

                      Pasal 15

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang terhitung
sejak peresmian Kabupaten Rote-Ndao sampai dengan ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote-Ndao.

                      Pasal 16

(1) (1) Sebelum Kabupaten Rote-Ndao menetapkan peraturan daerah dan
    keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
    semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten
    Kupang yang berlaku di wilayah Kabupaten Rote-Ndao tetap berlaku dan
    dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah
    dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kupang harus disesuaikan
    dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan
    keputusan kepala daerah Kabupaten Rote-Ndao.

                    BAB VI
              KETENTUAN PENUTUP

                      Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

                      Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                      Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
                                                Disahkan di Jakarta
                                             pada tanggal 10 April 2002

                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                      ttd
                                           MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO


           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 22

Salinan sesuai denan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
                                       PENJELASAN
                                           ATAS
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 9 TAHUN 2002
                                         TENTANG
                           PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
                            DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

I.    UMUM
                                                                                     2
      Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mempunyai luas wilayah 47.350,70 km pada
      umumnya dan Kabupaten Kupang pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam
      penyelenggaraan      pemerintahan,   pelaksanaan  pembangunan,   dan    pelayanan
      kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi
      daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
                                                            2
      Kabupaten Kupang mempunyai luas wilayah 8.458,28 km . Dalam rangka membantu tugas
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu
      dibentuk Kabupaten Rote-Ndao yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan
      Rote Timur, Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan Lobalain,
      Kecamatan Rote Barat Daya, dan Kecamatan Rote Barat Laut dengan luas wilayah
      keseluruhan 1.280,0 km 2.
      Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di atas mempunyai
      kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan
      pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup
      pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
      kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu
      penyesuaian struktur pemerintahannya.
      Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut berjumlah 96.078 jiwa dan
      pada tahun 2000 berjumlah 97.974 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,49
      % pertahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin
      bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-
      kecamatan tersebut.
      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 17/DPRD/1999 tanggal 8 November
      1999 tentang Dukungan Peningkatan Status Wilayah Rote-Ndao menjadi Kabupaten Rote-
      Ndao dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
      tanggal 24 Nopember 1999 Nomor 32/Pimp.DPRD/1999 tentang Dukungan Peningkatan
      Status Wilayah Pemerintah Pembantu Bupati Kupang untuk Rote-Ndao menjadi Kabupaten
      Daerah Tingkat II, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk
      lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten
      Kupang ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Rote-Ndao
      sebagai pemekaran Kabupaten Kupang.
      Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, wilayah Kabupaten Kupang berkurang seluas
      Kabupaten Rote-Ndao.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
            Cukup jelas.

      Pasal 2
     Cukup jelas.

Pasal 3
      Cukup jelas.

Pasal 4
      Cukup jelas.

Pasal 5
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten
            Rote-Ndao dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
      Ayat (3)
            Penentuan batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao yang ditetapkan oleh Menteri
            Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
            dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Rote-Ndao hasil pengukuran di
            lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

Pasal 6
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan potensi
           daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
           pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
           pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan,
           diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana
           Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao harus benar-benar serasi dan
           terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
           Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
           Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7
      Yang dimaksud dengan Kota Baa sebagai ibu kota Kabupaten Rote-Ndao berada di
      Kecamatan Lobalain.

Pasal 8
      Cukup jelas.

Pasal 9
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan
            hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun
            1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
            Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-
            Ndao diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun
            1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT).
      Ayat (3)
            Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-
            Ndao ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
Pasal 10
      Cukup jelas.

Pasal 11
      Cukup jelas.

Pasal 12
      Ayat (1)
            Penjabat Bupati Rote-Ndao diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur
            dengan pertimbangan Bupati Kupang dari pegawai negeri sipil yang memiliki
            kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu.
            Penjabat Bupati Rote-Ndao melaksanakan tugas dan kewajiban sampai
            dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan
            Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
      Ayat (2)
            Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
            pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
            kabupaten.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.

Pasal 13
      Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan
      dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
      Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao memberikan dukungan penyediaan lahan untuk
      pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan
      sesuai dengan kemampuan daerah.

Pasal 14
      Ayat (1)
            Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, untuk mencapai daya guna dan
            hasil   guna    dalam     penyelenggaraan     pemerintahan,    pelaksanaan
            pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah,
            gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum
            yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan
            Rote Timur, Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan
            Lobalain, Kecamatan Rote Barat Daya, dan Kecamatan Rote Barat Laut.
            Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
            penyerahan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah
            Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao. Demikian pula
            halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Nusa Tenggara
            Timur dan Kabupaten Kupang yang kedudukan dan kegiatannya berada di
            Kabupaten Rote-Ndao, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
            penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah
            Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Kupang, sesuai
            dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Rote-
            Ndao.
            Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Rote-Ndao
            diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao.
           Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 15
      Jangka waktu dukungan Kabupaten Kupang paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan
      besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Kupang
      dengan Kabupaten Rote-Ndao.

Pasal 16
      Cukup jelas.

Pasal 17
      Cukup jelas.

Pasal 18
      Cukup jelas.

Pasal 19
      Cukup jelas.


    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4184
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2002
TANGGAL 10 APRIL 2002




                      PETA KABUPATEN ROTE NDAO
                                                   skala 1 : 250.000

KETERANGAN :

+-+-+-+           : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-    : Batas Kecamatan



                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                          ttd

                                              MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
             Salinan sesuai dengan aslinya

              SEKRETARIAT KABINET RI
                Kepala Biro Peraturan
                Perundang-undangan II

                       Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_rotendao_di_provinsi_nusa_t_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.