Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur (UU 7 thn 2002)

2002

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur (UU 7 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 7 TAHUN 2002
                                      TENTANG
                PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
                       DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang   :   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur
                   pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, serta adanya
                   aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
                   meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
                   pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan
                   masyarakat;
                b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan
                   kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
                   jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya, dipandang
                   perlu membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran
                   Kabupaten Pasir;
                c. bahwa pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara akan dapat
                   mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
                   pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan
                   dalam pemanfaatan potensi daerah;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                   a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan
                   Kabupaten Penajam Paser Utara;


Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B dan Pasal 20
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
                   daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan
                   Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
                   Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
                3. 3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
                   undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
                   Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaga Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                   1820);
                 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
                    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
                 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23,
                    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah
                    dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
                    Negara Nomor 3959);
                 6. 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
                    Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
                    Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran
                    Negara Nomor 3811);
                 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
                    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
                 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
                    antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                    3848);

                          Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                     dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM
                 PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.

                                     BAB I
                                KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 1
                 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
                 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
                    undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

                 2. Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana
                    dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
                    Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
                    Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
                 3. Kabupaten Pasir adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam
                    Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
                    undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
                    Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9)
                    sebagai Undang-undang.

                                  BAB II
                  PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
                       Pasal 2


Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara di
wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

                       Pasal 3

Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Pasir yang terdiri atas:
a.   a.   Kecamatan Sepaku;
b.   b.   Kecamatan Penajam
c.   c.   Kecamatan Waru; dan
d.   d.   Kecamatan Babulu.

                       Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasir dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                       Pasal 5
(1) Kabupaten Penajam Paser Utara mempunyai batas-batas wilayah:
     a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu dan
        Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai;
     b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Semboja Kabupaten
        Kutai, Kota Balikpapan, dan Selat Makasar;
     c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Longkali Kabupaten
        Pasir dan Selat Makasar; dan
     d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bongan Kabupaten
        Kutai Barat dan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
    dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
    undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara secara pasti
    di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
    Menteri Dalam Negeri.

                        Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah
    Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser
    Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
    sekitarnya.
                             Pasal 7
      Ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Penajam.

                          BAB III
                    KEWENANGAN DAERAH

                             Pasal 8
      Kewenangan Kabupaten Penajam Paser Utara mencakup seluruh
      kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

                          BAB IV
                   PEMERINTAHAN DAERAH

                       Bagian Pertama
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                             Pasal 9
      (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
          dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus
          dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian
          Kabupaten Penajam Paser Utara.
      (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
          Penajam Paser Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
         a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
            politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di
            daerah tersebut; dan
         b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
            Negara Republik Indonesia.
      (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
          Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud pada
          ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                            Pasal 10
      (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, jumlah dan
          komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir
          tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
          Daerah Kabupaten Pasir sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2)      (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir, yang
          keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam daerah
          Kabupaten Penajam Paser Utara dengan sendirinya menjadi anggota
          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
      (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
          Kabupaten Pasir ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
          yang berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara.
      (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
          Kabupaten Pasir, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan
          setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
          Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
                    Bagian Kedua
                  Pemerintah Daerah

                        Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Penajam
Paser Utara dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara.

                        Pasal 12
(1) (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, Penjabat
    Bupati Penajam Paser Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas
    nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur.
(2) (2) Peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara serta pelantikan
    Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
    Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini
    diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan
    Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau melantik Penjabat Bupati.

                       Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser
Utara dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                     BAB V
              KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 14
(1) (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
    Penajam Paser Utara, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah
    Nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Pasir
    sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur
    penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
    a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
        Kabupaten Penajam Paser Utara;
    b. b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
        bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki,
        dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi
        Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir yang berada dalam wilayah
        Kabupaten Penajam Paser Utara;
    c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan
        Kabupaten Pasir yang kedudukan dan kegiatannya berada di
        Kabupaten Penajam Paser Utara;
    d. utang-piutang Kabupaten Pasir yang kegunaannya untuk Kabupaten
        Penajam Paser Utara; serta
    e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
        Penajam Paser Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
    diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
    peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Penajam Paser
    Utara.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh
    Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.

                      Pasal 15
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasir terhitung sejak
peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara sampai dengan ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara.

                      Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan peraturan
    daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-
    undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
    Kabupaten Pasir yang berlaku di wilayah Kabupaten Penajam Paser
    Utara tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
    Penajam Paser Utara.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah
    dan keputusan kepala daerah Kabupaten Pasir harus disesuaikan
    dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan
    keputusan kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

                    BAB VI
              KETENTUAN PENUTUP

                      Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.

                      Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                      Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

                                          Disahkan di Jakarta
                                          pada tanggal 10 April 2002

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                         ttd
                              MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO


           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 20

  Salinan sesuai denan aslinya
  SEKRETARIAT KABINET RI
     Kepala Biro Peraturan
    Perundang-undangan II
               ttd
          Edy Sudibyo
                                   PENJELASAN
                                      ATAS
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 7 TAHUN 2002
                                         TENTANG
                  PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
                         DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


I.   UMUM
                                                                       2
     Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai luas wilayah 211.681,5 km pada umumnya dan
     Kabupaten Pasir pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan
     pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam
     perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan
     kebutuhan pada masa mendatang.
                                                          2
     Kabupaten Pasir mempunyai luas wilayah 11.063,94 km . Dalam rangka membantu tugas
     pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk
     Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdiri atas 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan
     Sepaku, Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu dengan luas
     wilayah keseluruhan 3.333,06 km 2.
     Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di atas mempunyai
     kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan
     pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat
     dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
     kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu
     penyesuaian struktur pemerintahannya.
     Pada tahun 1996 penduduk di wilayah Pembantu Bupati Penajam berjumlah 102.135 jiwa
     dan pada tahun 2000 berjumlah 109.988 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata
     1,87 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin
     bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
     pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan
     tersebut.
     Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang
     dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten Pasir tanggal 25 April 2000 Nomor 172.2/02/KEP.DPRD-PSR/2000
     tentang Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Pasir Menjadi 2
     (dua) Wilayah Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
     Kalimantan Timur tanggal 4 Oktober 2000 Nomor 13 tahun 2000 tentang Persetujuan
     terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Pasir Menjadi 2 (dua) Kabupaten. Untuk lebih
     meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
     pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif
     masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Pasir ditata menjadi 2 (dua) daerah
     otonom dengan membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran
     Kabupaten Pasir.
     Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, daerah Kabupaten Pasir berkurang
     seluas Kabupaten Penajam Paser Utara.

II. PASAL DEMI PASAL

     Pasal 1
        Cukup jelas.
Pasal 2
   Cukup jelas.

Pasal 3
   Cukup jelas.

Pasal 4
   Cukup jelas.

Pasal 5
   Ayat (1)
        Cukup jelas.
   Ayat (2)
        Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Penajam
        Paser Utara dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
   Ayat (3)
        Penentuan batas daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan oleh
        Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
        dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Penajam Paser Utara hasil
        pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.

Pasal 6
   Ayat (1)
        Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Dalam rangka pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan
      potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
      dan pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
      pengembangan, sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
      adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang
      Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara harus benar-benar serasi dan terpadu
      penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang
      terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
      sekitarnya.

Pasal 7
   Yang dimaksud dengan Penajam sebagai ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara
   berada di Kecamatan Penajam.

Pasal 8
   Cukup jelas.

Pasal 9
   Ayat (1)
        Cukup jelas.
   Ayat (2)
        Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil
        perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
        dilaksanakan di daerah tersebut.
        Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam
        Paser Utara diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun
        1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT).
   Ayat (3)
           Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser
           Utara ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.

Pasal 10
   Cukup jelas.

Pasal 11
   Cukup jelas.

Pasal 12
  Ayat (1)
       Penjabat Bupati Penajam Paser Utara diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Timur
       dengan pertimbangan Bupati Pasir, dari pegawai negeri sipil yang memiliki
       kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu.
       Penjabat Bupati Penajam Paser Utara melaksanakan tugas dan kewajiban sampai
       dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan
       Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ayat (2)
           Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya
           dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Ayat (3)
           Cukup jelas.

Pasal 13
     Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan
     dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
     Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan dukungan penyediaan lahan
     untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan
     keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.

Pasal 14
   Ayat (1)
       Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mencapai daya guna
       dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
       dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
       beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai
       selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Sepaku, Kecamatan Penajam,
       Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu.
           Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
           Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Pasir kepada
           Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
           Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi
           Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir yang kedudukan dan kegiatannya berada di
           Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
           penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi
           Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Pasir, sesuai dengan wewenang dan
           lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
           Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Penajam Paser
           Utara diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
       Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
    Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
      Cukup jelas.

Pasal 15
   Jangka waktu dukungan Kabupaten Pasir paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran
   dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Pasir dengan
   Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pasal 16
   Cukup jelas.

Pasal 17
   Cukup jelas.
Pasal 18
   Cukup jelas.

Pasal 19
   Cukup jelas.



      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4182
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2002
TANGGAL 10 APRIL 2002




                  PETA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
 KETERANGAN :
                                          skala 1 : 150.000
 +-+-+-+   : Batas Kabupaten
-.-.-.-.-.-.-.-   : Batas Kecamatan




                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                      ttd

                                           MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
          Salinan sesuai dengan aslinya

           SEKRETARIAT KABINET RI
             Kepala Biro Peraturan
             Perundang-undangan II

                    Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_penajam_paser_utara_di_prov_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Penajam paser utara.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.