- Home »
- Undang-Undang »
- 2002 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur (UU 7 thn 2002)
2002
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur (UU 7 thn 2002)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_penajam_paser_utara_di_prov_7.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran Kabupaten Pasir; c. bahwa pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106); 3. 3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820); 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); 6. 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. 3. Kabupaten Pasir adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pasir yang terdiri atas: a. a. Kecamatan Sepaku; b. b. Kecamatan Penajam c. c. Kecamatan Waru; dan d. d. Kecamatan Babulu. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasir dikurangi dengan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Kabupaten Penajam Paser Utara mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai, Kota Balikpapan, dan Selat Makasar; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir dan Selat Makasar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat dan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Penajam. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 Kewenangan Kabupaten Penajam Paser Utara mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir sebagai hasil pemilihan umum berikutnya. (2) (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara. (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 11 Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara. Pasal 12 (1) (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, Penjabat Bupati Penajam Paser Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur. (2) (2) Peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau melantik Penjabat Bupati. Pasal 13 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 (1) (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Pasir sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara; b. b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir yang berada dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara; d. utang-piutang Kabupaten Pasir yang kegunaannya untuk Kabupaten Penajam Paser Utara; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Penajam Paser Utara. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Penajam Paser Utara. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 15 Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasir terhitung sejak peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pasal 16 (1) Sebelum Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang- undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Pasir yang berlaku di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Pasir harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 20 Salinan sesuai denan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR I. UMUM 2 Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai luas wilayah 211.681,5 km pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. 2 Kabupaten Pasir mempunyai luas wilayah 11.063,94 km . Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdiri atas 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Sepaku, Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu dengan luas wilayah keseluruhan 3.333,06 km 2. Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya. Pada tahun 1996 penduduk di wilayah Pembantu Bupati Penajam berjumlah 102.135 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 109.988 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,87 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir tanggal 25 April 2000 Nomor 172.2/02/KEP.DPRD-PSR/2000 tentang Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Pasir Menjadi 2 (dua) Wilayah Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Timur tanggal 4 Oktober 2000 Nomor 13 tahun 2000 tentang Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Pasir Menjadi 2 (dua) Kabupaten. Untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Pasir ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran Kabupaten Pasir. Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, daerah Kabupaten Pasir berkurang seluas Kabupaten Penajam Paser Utara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Penajam Paser Utara hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan, sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 7 Yang dimaksud dengan Penajam sebagai ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara berada di Kecamatan Penajam. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT). Ayat (3) Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Penjabat Bupati Penajam Paser Utara diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan pertimbangan Bupati Pasir, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu. Penjabat Bupati Penajam Paser Utara melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Ayat (2) Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 13 Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah. Pasal 14 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Sepaku, Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Pasir kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Demikian pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Pasir, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Penajam Paser Utara diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 15 Jangka waktu dukungan Kabupaten Pasir paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Pasir dengan Kabupaten Penajam Paser Utara. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4182 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2002 TANGGAL 10 APRIL 2002 PETA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA KETERANGAN : skala 1 : 150.000 +-+-+-+ : Batas Kabupaten -.-.-.-.-.-.-.- : Batas Kecamatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II Edy Sudibyo
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_penajam_paser_utara_di_prov_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Penajam paser utara.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)