Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur (UU 34 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur (UU 34 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur :
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 34 TAHUN 2007
                             TENTANG
           PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
               DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
              Provinsi    Kalimantan      Timur    pada     umumnya       serta
              Kabupaten Bulungan pada khususnya, serta adanya
              aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu
              dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
              pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik
              guna       mempercepat        terwujudnya        kesejahteraan
              masyarakat;

           b. Bahwa      dengan   memperhatikan            kondisi    geografis,
              kemampuan       ekonomi, potensi daerah, luas wilayah,
              kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik,
              sosial    budaya,   pertahanan         dan    keamanan      serta
              meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam
              bidang       pemerintahan,           pembangunan,            dan
              kemasyarakatan        di     Kabupaten       Bulungan,      perlu
              dilakukan pembentukan Kabupaten Tana Tidung di
              wilayah Provinsi Kalimantan Timur;

           c. bahwa      pembentukan         Kabupaten         Tana     Tidung
              diharapkan     akan        dapat    mendorong      peningkatan
              pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan,
              dan      kemasyarakatan,       serta     dapat     memberikan
              kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;



                                                                       d. bahwa . . .
                                   -2-

              d. bahwa     berdasarkan      pertimbangan        sebagaimana
                 dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                 membentuk       Undang-Undang      tentang   Pembentukan
                 Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur;


Mengingat :   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945;

              2. Undang-Undang      Nomor     25    Tahun     1956    tentang
                 Pembentukan       Daerah-Daerah       Otonom         Propinsi
                 Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan
                 Timur     (Lembaran       Negara    Republik        Indonesia
                 Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 1106);

              3. Undang-Undang      Nomor     27    Tahun     1959    tentang
                Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
                1953     tentang   Perpanjangan     Pembentukan        Daerah
                Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953
                Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);

              4. Undang-Undang      Nomor     12    Tahun     2003    tentang
                Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
                Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4277);

              5. Undang-Undang      Nomor     22    Tahun     2003    tentang
                Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                Daerah     Dan     Dewan    Perwakilan      Rakyat     Daerah
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003


                                                                        Nomor . . .
                       -3-

     Nomor   92,    Tambahan     Lembaran      Negara    Republik
     Indonesia Nomor 4310);

   6. Undang-Undang     Nomor       10   Tahun   2004     tentang
     Pembentukan           Peraturan       Perundang-undangan
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor   53,    Tambahan     Lembaran      Negara    Republik
     Indonesia Nomor 4389);

   7. Undang-Undang     Nomor       32   Tahun   2004     tentang
     Pemerintahan    Daerah     (Lembaran      Negara    Republik
     Indonesia     Tahun     2004      Nomor   125,     Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
     Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah     Pengganti       Undang-Undang       Nomor   3
     Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
     Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
     Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
     Indonesia     Tahun     2005      Nomor   108,     Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

   8. Undang-Undang     Nomor       33   Tahun   2004     tentang
     Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
     Pemerintahan    Daerah     (Lembaran      Negara    Republik
     Indonesia     Tahun     2004      Nomor   126,     Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


         Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                       dan
       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                   MEMUTUSKAN:



                                                        Menetapkan: . . .
                                -4-

Menetapkan: UNDANG-UNDANG              TENTANG         PEMBENTUKAN
          KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN
          TIMUR.


                              BAB I
                      KETENTUAN UMUM


                             Pasal 1


          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
          1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
             adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
             kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
             Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

          2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
             kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
             batas    wilayah     yang    berwenang    mengatur      dan
             mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
             masyarakat      setempat     menurut     prakarsa    sendiri
             berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
             Kesatuan Republik Indonesia.

          3. Provinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom
             sebagaimana        dimaksud      dalam    Undang-Undang
             Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
             Daerah     Otonom         Propinsi    Kalimantan      Barat,
             Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran
             Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
             Tambahan     Lembaran        Negara   Republik     Indonesia
             Nomor 1106).

          4. Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana
             dimaksud      dalam       Undang-Undang       Nomor      27
             Tahun    1959      tentang   Penetapan    Undang-Undang
             Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan


                                                              Pembentukan . . .
                       -5-

      Pembentukan      Daerah      Tingkat    II    di   Kalimantan
      (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai
      Undang-Undang           (Lembaran      Negara        Republik
      Indonesia     Tahun     1959    Nomor        72,   Tambahan
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
      yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tana
      Tidung.



                      BAB II
      PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
        BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA


                   Bagian Kesatu
                   Pembentukan


                      Pasal 2


Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tana
Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                   Bagian Kedua
                  Cakupan Wilayah


                      Pasal 3


(1)    Kabupaten Tana Tidung berasal dari sebagian wilayah
       Kabupaten Bulungan yang terdiri atas cakupan
       wilayah:
       a.   Kecamatan Sesayap;
       b.   Kecamatan Sesayap Hilir; dan
       c.   Kecamatan Tana Lia.

(2)    Cakupan      wilayah     sebagaimana        dimaksud    pada
       ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang


                                                              tercantum . . .
                         -6-

      tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
      yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


                        Pasal 4


Dengan        terbentuknya         Kabupaten        Tana     Tidung,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bulungan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tana
Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


                     Bagian Ketiga
                    Batas Wilayah


                        Pasal 5


(1)   Kabupaten       Tana     Tidung    mempunyai     batas-batas
      wilayah:

      a. sebelah       utara    berbatasan   dengan        Kecamatan
         Sembakung Kabupaten Nunukan;

      b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi,
         Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan dan Kota
         Tarakan;

      c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
         Sekatak Kabupaten Bulungan; dan

      d. sebelah       barat    berbatasan   dengan        Kecamatan
         Malinau        Kota,     Kecamatan       Malinau      Utara
         Kabupaten Malinau.

(2) Batas          wilayah     sebagaimana       dimaksud       pada
      ayat   (1)    digambarkan      dalam   peta    wilayah    yang
      merupakan        bagian     yang   tidak   terpisahkan    dari
      Undang-Undang ini.



                                                       (3) Penegasan . . .
                     -7-

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tana Tidung
      secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
      Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
      Kabupaten Tana Tidung.


                    Pasal 6

(1)   Dengan    terbentuknya    Kabupaten    Tana    Tidung
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
      Kabupaten Tana Tidung menetapkan Rencana Tata
      Ruang Wilayah Kabupaten     sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.

(2)   Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
      Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
      Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
      Kalimantan Timur serta memperhatikan Rencana Tata
      Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.


               Bagian Keempat
                    Ibukota

                    Pasal 7


Ibukota Kabupaten Tana Tidung berkedudukan di Tideng
Pale.


                    BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                    Pasal 8

(1) Urusan      pemerintahan     daerah     yang    menjadi
      kewenangan    Kabupaten    Tana   Tidung     mencakup


                                                     urusan . . .
                    -8-

    urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
    dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah   Kabupaten      Tana     Tidung      sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
       ruang;
    c. penyelenggaraan       ketertiban       umum        dan
       ketenteraman masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
       usaha menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan     kependudukan          dan     pelayanan
       pencatatan sipil;
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    n. pelayanan administrasi penanaman modal;
    o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
       peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah   Kabupaten      Tana     Tidung      sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
    yang   secara   nyata   ada    dan    berpotensi   untuk
    meningkatkan     kesejahteraan       masyarakat    sesuai
    dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
    daerah yang bersangkutan.


                                                       BAB IV . . .
                       -9-

                     BAB IV
            PEMERINTAHAN DAERAH


                 Bagian Kesatu
      Peresmian Daerah Otonom Baru dan
            Penjabat Kepala Daerah


                     Pasal 9


 Peresmian    Kabupaten      Tana   Tidung   dan   pelantikan
 Penjabat Bupati Tana Tidung dilakukan oleh Menteri
 Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam)
 bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                 Bagian Kedua
              Pemerintah Daerah


                     Pasal 10


(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
      Kabupaten Tana Tidung dipilih dan disahkan Bupati
      dan    Wakil    Bupati,   sesuai   dengan    peraturan
      perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
      sejak terbentuknya Kabupaten Tana Tidung.

(2)   Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
      kalinya, Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri
      sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun
      dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
      Presiden berdasarkan usul Gubernur.

(3)   Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
      Kalimantan Timur untuk melantik Penjabat Bupati
      Tana Tidung.



                                                     (4) Pegawai . . .
                      - 10 -

(4)   Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
      pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
      dalam     memenuhi      persyaratan   untuk    menduduki
      jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

(5)   Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
      dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
      mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
      kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
      tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.

(6)   Pembinaan,     pengawasan,      evaluasi     dan   fasilitasi
      terhadap      kinerja      Penjabat      Bupati        dalam
      melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
      anggota     Dewan    Perwakilan    Rakyat     Daerah     dan
      pemilihan     Bupati/Wakil     Bupati      dilakukan    oleh
      Gubernur.

                     Pasal 11

 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
 dan Wakil Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud
 dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
 Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan
 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan
 Anggaran       Pendapatan     dan   Belanja   Daerah    Provinsi
 Kalimantan       Timur   dengan     dukungan     dana   sebesar
 Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


                     Pasal 12

(1)   Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
      Tana Tidung dibentuk perangkat daerah yang meliputi


                                                             Sekretariat . . .
                      - 11 -

      Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
      Rakyat    Daerah,   Dinas       Daerah,    Lembaga    Teknis
      Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
      dengan       mempertimbangkan             kebutuhan     dan
      kemampuan       keuangan         daerah    sesuai     dengan
      peraturan perundang-undangan.

(2)   Perangkat     daerah     sebagaimana       dimaksud    pada
      ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling
      lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


                   Bagian Ketiga
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


                     Pasal 13


(1)   Pengisian    keanggotaan     Dewan    Perwakilan      Rakyat
      Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk pertama kali
      dilakukan     dengan     cara     penetapan    berdasarkan
      perimbangan hasil perolehan suara partai politik
      peserta     Pemilihan      Umum      Tahun     2004     yang
      dilaksanakan di Kabupaten Bulungan.

(2)   Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
      pengisian    keanggotaan     Dewan    Perwakilan      Rakyat
      Daerah      Kabupaten      Tana     Tidung    sebagaimana
      dimaksud      pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi
      Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.

(3)   Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah      Kabupaten      Tana     Tidung    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
      KPU Kabupaten Bulungan.

(4)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
      Bulungan     yang   asal    daerah    pemilihannya     pada



                                                            Pemilihan . . .
                          - 12 -

      Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
      wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana
      Tidung sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
      bersangkutan        dapat     mengisi      keanggotaan    Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung,
      atau     tetap     berada      pada     keanggotaan       Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.

(5)   Peresmian        pelantikan    anggota      Dewan     Perwakilan
      Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan
      paling   lama      6    (enam)     bulan    setelah   pelantikan
      Penjabat Bupati Tana Tidung.


                         BAB V
      PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN


                        Pasal 14


(1)   Bupati Bulungan bersama Penjabat Bupati Tana
      Tidung       menginventarisasi,              mengatur,       dan
      melaksanakan           pemindahan       personel,     penyerahan
      aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
      Tana Tidung.

(2)   Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
      pelantikan Penjabat Bupati.

(3)   Penyerahan         aset      dan    dokumen         sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga)
      tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4)   Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
      tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
      Tana Tidung.



                                                            (5) Gubernur . . .
                      - 13 -

(5)   Gubernur       Kalimantan          Timur       memfasilitasi
      pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
      kepada Kabupaten Tana Tidung.

(6)   Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
      Tana Tidung, dibebankan pada anggaran pendapatan
      dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
      bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.

(7)   Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
      a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
         bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
         Kabupaten Bulungan yang berada dalam wilayah
         Kabupaten Tana Tidung;
      b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bulungan
         yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
         di Kabupaten Tana Tidung;
      c. utang     piutang      Kabupaten        Bulungan      yang
         kegunaannya      untuk        Kabupaten   Tana       Tidung
         menjadi tanggung jawab Kabupaten Tana Tidung;
         dan
      d. dokumen      dan      arsip    yang     karena     sifatnya
         diperlukan oleh Kabupaten Tana Tidung.

(8)   Apabila    penyerahan     dan     pemindahan     aset    serta
      dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
      dilaksanakan    oleh     Bupati     Bulungan,       Gubernur
      Kalimantan Timur selaku wakil Pemerintah wajib
      menyelesaikannya.
(9)   Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
      aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur
      kepada Menteri Dalam Negeri.


                                                                BAB VI . . .
                         - 14 -

                        BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
         HIBAH, DAN BANTUAN DANA


                       Pasal 15


(1)   Kabupaten Tana Tidung berhak mendapatkan alokasi
      dana      perimbangan         sesuai      dengan      peraturan
      perundang-undangan.

(2)   Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
      pada     ayat   (1),    Pemerintah     mengalokasikan     dana
      alokasi    khusus        prasarana     pemerintahan      sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.


                       Pasal 16

(1)   Pemerintah             Kabupaten        Bulungan         sesuai
      kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
      untuk       menunjang          kegiatan      penyelenggaraan
      pemerintahan           Kabupaten     Tana    Tidung     sebesar
      Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
      selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2)   Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan
      bantuan         dana        untuk      menunjang       kegiatan
      penyelenggaraan          pemerintahan       Kabupaten     Tana
      Tidung sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
      rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
      turut.

(3)   Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
      Tana Tidung.


                                                             (4) Apabila . . .
                        - 15 -

(4)   Apabila    Kabupaten         Bulungan     tidak   memenuhi
      kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
      mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
      Kabupaten        Bulungan      untuk     diberikan   kepada
      Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

(5)   Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi
      kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
      Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
      umum      dari    Provinsi    Kalimantan     Timur    untuk
      diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

(6)   Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan realisasi
      penggunaan       hibah     sebagaimana     dimaksud     pada
      ayat (1) kepada Bupati Bulungan.

(7)   Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan laporan
      pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
      dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan
      Timur.


                       Pasal 17

 Penjabat Bupati Tana Tidung berkewajiban melakukan
 penatausahaan         keuangan       daerah     sesuai    dengan
 peraturan perundang-undangan.


                       BAB VII
                   PEMBINAAN


                       Pasal 18

(1)   Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
      daerah,    Pemerintah         dan   Pemerintah       Provinsi


                                                            Kalimantan . . .
                      - 16 -

      Kalimantan     Timur      melakukan      pembinaan          dan
      fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tana
      Tidung dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2)   Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
      bersama Gubernur Kalimantan Timur melakukan
      evaluasi    terhadap     penyelenggaraan       Pemerintahan
      Kabupaten Tana Tidung.

(3)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dijadikan    acuan       kebijakan    lebih     lanjut     oleh
      Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Timur sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.



                     BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN


                     Pasal 19


(1)   Sebelum     terbentuknya     Dewan    Perwakilan         Rakyat
      Daerah, Penjabat Bupati Tana Tidung menyusun
      Rancangan     Peraturan      Bupati    tentang       Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana
      Tidung untuk tahun anggaran berikutnya.

(2)   Rancangan      Peraturan       Bupati         Tana       Tidung
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.

(3)   Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
      Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.



                                                               Pasal 20 . . .
                         - 17 -

                        Pasal 20


(1)    Sebelum      Kabupaten          Tana    Tidung     menetapkan
       peraturan    daerah       dan    peraturan    bupati      sebagai
       pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
       daerah dan Peraturan Bupati Bulungan sepanjang
       tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
       berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
       Tana Tidung.

(2)    Semua     Peraturan        Daerah      Kabupaten     Bulungan,
       Peraturan dan Keputusan Bupati Bulungan yang
       selama ini berlaku di Kabupaten Tana Tidung harus
       disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                         BAB IX
             KETENTUAN PENUTUP


                        Pasal 21

Pada     saat     berlakunya       Undang-Undang          ini,    semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan       dengan        Kabupaten       Tana   Tidung        harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                        Pasal 22

Ketentuan       lebih   lanjut    sebagai     pelaksanaan        Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                        Pasal 23

Undang-Undang           ini     mulai      berlaku   pada         tanggal
diundangkan.


                                                                      Agar . . .
                                - 18 -

            Agar   setiap   orang   mengetahuinya,   memerintahkan
            pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
            dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 10 Agustus 2007
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,




            ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 100


 Salinan sesuai dengan aslinya
 SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan
- 19 -
                            PENJELASAN
                                  ATAS
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR          TAHUN
                              TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
                   DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


I. UMUM
  Provinsi   Kalimantan    Timur    adalah   Provinsi     yang    dibentuk
  berdasarkan     Undang-Undang     Nomor    25   Tahun    1956    tentang
  Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
  Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan
  Timur yang memiliki luas wilayah ± 194.849,08 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 2.950.531 jiwa terdiri
  atas   9 (sembilan) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu
  peningkatan     penyelenggaraan     pemerintahan        dalam    rangka
  memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  Kabupaten Bulungan adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan
  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
  undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
  Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Kabupaten Bulungan
  dikurangi dengan wilayah Kotamadya Tarakan berdasarkan Undang-
  Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya
  Tingkat II Tarakan dan wilayah Kabupaten Malinau serta Kabupaten
  Nunukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
  tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
  Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

  Kabupaten Bulungan yang mempunyai luas wilayah ± 18.010,5 km2
  dengan jumlah penduduk pada tahun 2006 berjumlah 109.219 jiwa
  terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi
  yang    dapat    dikembangkan     untuk    mendukung       peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan.


                                                                     Dengan . . .
                                    -2-

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
di   atas,   pelaksanaan     pembangunan         dan      pelayanan   kepada
masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
ditingkatkan     guna      mempercepat        terwujudnya      kesejahteraan
masyarakat.

Selanjutnya     dengan     memperhatikan       aspirasi    masyarakat      yang
dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan
Nomor 7/DPRD/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang Penetapan
Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan
DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 5/DPRD/2007 tanggal 23 Januari
2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung,
Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 6/DPRD/2007 tanggal
23 Januari 2007 tentang Persetujuan Pemilihan Lokasi Calon Ibukota
Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan
Nomor 7/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan
Dukungan       Bantuan     Pembiayaan        Pilkada   Pertama    Kabupaten
Tana     Tidung,        Keputusan      DPRD        Kabupaten       Bulungan
Nomor 8/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Bantuan
Dana    Untuk    Pembangunan        Lokasi    Kabupaten     Bulungan       yang
Cakupan Wilayah Termasuk Ibukota Kabupaten Induk, Surat Bupati
Bulungan Nomor 135/342/T.Pem-II/X/2004 tanggal 18 Oktober
2004 perihal tindak lanjut Pembentukan Kabupaten Tana Tidung,
Surat Bupati Bulungan Nomor 135/24/Tapem-II/I/2007 tanggal 23
Januari 2007 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung,
Rekomendasi Bupati Bulungan Nomor 136/23/Tapem-II/I/2007
tanggal 23 Januari 2007 tentang Pemilihan Ibukota Calon Kabupaten
Tana Tidung, Keputusan Bupati Bulungan Nomor 67/K-1/100/2007
tanggal 23 Januari 2007 tentang Pemberian Dukungan Dana Dalam
APBD Kabupaten Bulungan Bagi Calon Kabupaten Tana Tidung,
Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Kepada Gubernur Provinsi
Kalimantan      Timur    Nomor      160/92/DKT/06/2004           tanggal    14
Juni    2004     tentang     Rekomendasi        Pembentukan       Kabupaten


                                                                            Tana . . .
                               -3-

Tana Tidung, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan
Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan
Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 002 Tahun 2007
tanggal 22 Januari 2007 tentang Dukungan Dana Calon Daerah
Otonom    Kabupaten    Tana   Tidung    Provinsi    Kalimantan   Timur,
Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02/DPRD/2007
tanggal 8 Februari 2007 tentang Persetujuan Terhadap Rencana
Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 03/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007
tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemilihan Lokasi Ibukota
Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 04/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang
Dukungan Dana Calon Daerah Otonom Kabupaten Tana Tidung
Provinsi Kalimantan Timur, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 05/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang
Dukungan Dana Pilkada Pertama Calon Daerah Otonom Kabupaten
Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Keputusan DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 06/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007
tentang Dukungan Bantuan Dana Pembangunan Infrastruktur di
Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Induk Baru Provinsi Kalimantan
Timur, Surat Usulan Gubernur Kalimantan Timur Kepada Menteri
Dalam Negeri Nomor 135/6519/Pem.D/2004 tanggal 4 Oktober 2004
tentang Dukungan pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Surat
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 135/866/Pem-D/2007 tanggal 6
Januari 2007 perihal usulan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung,
Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 125/569/Pem.D/2007
tanggal 22 Januari 2007 perihal Dukungan Pembentukan Kabupaten
Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Rekomendasi Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 135/865/Pem.D/2007 tanggal 6 Februari
2007 Pemilihan Ibu Kota Calon Kabupaten Tana Tidung, Keputusan
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.18/2007 tanggal 5
Februari 2007 tentang Dukungan Bantuan Dana Operasional Kepada
Calon    Kabupaten    Tana    Tidung   Dalam       Rangka   Mendukung
Kelancaran     Penyelenggaraan         Pemerintahan,        Pelaksanaan


                                                              Pembangunan . . .
                                  -4-

Pembangunan        dan     Kemasyarakatan,          Keputusan      Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 912/K.19/2007 tanggal 5 Februari 2007
tentang Dukungan Dana Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah
(PILKADA) Pertama Kepada Calon Kabupaten Tana Tidung Provinsi
Kalimantan Timur, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 912/K.20/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Dukungan
Bantuan Dana Pembangunan Infrastruktur di Lokasi Calon Ibu Kota
Kabupaten Tana Tidung.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam    dan    menyeluruh        mengenai   kelayakan     pembentukan
daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk
Kabupaten Tana Tidung.

Pembentukan Kabupaten Tana Tidung yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Bulungan terdiri atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu
Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana
Lia. Kabupaten Tana Tidung memiliki luas wilayah keseluruhan
± 4.828,58 km2 dengan jumlah penduduk ± 11.009 jiwa (data
tahun 2005).

Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung sebagai daerah
otonom,    Pemerintah     Provinsi    Kalimantan      Timur     berkewajiban
membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan
efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu
dan   memfasilitasi   pemindahan        personel,   pengalihan    aset   dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Tana Tidung perlu
melakukan      berbagai   upaya   peningkatan       kemampuan      ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                                                   II. PASAL . . .
                               -5-

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.


  Pasal 2
     Cukup jelas.


  Pasal 3
     Cukup jelas.


  Pasal 4
     Cukup jelas.


  Pasal 5
     Ayat (1)
        Cukup jelas.


     Ayat (2)
        Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
        skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
        kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung pada saat
        peresmian sebagai daerah otonom baru.


     Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Pasal 6
     Ayat (1)
        Cukup jelas.

     Ayat (2)
        Dalam   rangka   pengembangan    Kabupaten     Tana    Tidung
        khususnya      guna   perencanaan   dan      penyelenggaraan
        pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
        masyarakat     pada   masa   yang   akan     datang,    serta


                                                         pengembangan . . .
                                    -6-

      pengembangan          sarana    dan     prasarana    pemerintahan,
      pembangunan          dan   kemasyarakatan,     diperlukan     adanya
      kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang
      Wilayah Kabupaten Tana Tidung harus disusun secara serasi
      dan terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan
      Kabupaten/Kota.


Pasal 7
   Tideng Pale sebagai Ibukota Kabupaten Tana Tidung berada di
   Kecamatan Sesayap.


Pasal 8
   Cukup jelas.


Pasal 9
   Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
   dilakukan      secara    bersamaan       dan   pelaksanaannya      dapat
   dilakukan di ibukota negara, ibukota provinsi, atau ibukota
   kabupaten.


Pasal 10
   Ayat (1)
      Cukup jelas.


   Ayat (2)
      Penjabat     Bupati    Tana    Tidung   diusulkan   oleh   Gubernur
      Kalimantan Timur dengan pertimbangan Bupati Bulungan.


   Ayat (3)
      Cukup jelas.


   Ayat (4)
      Cukup jelas.


                                                                 Ayat (5) . . .
                           -7-

  Ayat (5)
      Cukup jelas.


  Ayat (6)
      Cukup jelas.


Pasal 11
  Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
  Bupati Tana Tidung kepada APBD Provinsi Kalimantan Timur dan
  APBD Kabupaten Bulungan dilaksanakan secara proposional
  sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.


Pasal 12
  Cukup jelas.


Pasal 13
  Cukup jelas.


Pasal 14
  Ayat (1)
      Cukup jelas.


  Ayat (2)
      Cukup jelas.


  Ayat (3)
      Cukup jelas.


  Ayat (4)
      Cukup jelas.


  Ayat (5)
      Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
      kemasyarakatan,   digunakan   pegawai,   tanah,     gedung



                                                        perkantoran . . .
                            -8-

   perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
   umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
   Pemerintah     dan Kabupaten Bulungan dalam wilayah calon
   Kabupaten Tana Tidung.

   Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
   berupa    penyerahan    personel,   aset,   dan   dokumen        dari
   Pemerintah dan Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah
   Kabupaten Tana Tidung.

   Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kabupaten Bulungan
   yang    berkedudukan,   kegiatan,   dan     lokasinya   berada   Kabupaten Tana Tidung diserahkan oleh Pemerintah dan
   Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten Tana
   Tidung.

   Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
   mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
   daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.

   Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
   Kabupaten Tana Tidung diserahkan oleh Pemerintah dan
   Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten Tana
   Tidung. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
   dibuatkan daftar inventaris.


Ayat (6)
   Cukup jelas.


Ayat (7)
   Cukup jelas.


Ayat (8)
   Cukup jelas.


                                                             Ayat (9) . . .
                                -9-

  Ayat (9)
      Cukup jelas.


Pasal 15
  Cukup jelas.


Pasal 16
  Ayat (1)
      Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah
      uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati
      Bulungan Nomor 67/K-I/100/2007 tanggal 23 Januari 2007
      dan      Keputusan     DPRD     Kabupaten   Bulungan     Nomor
      8/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007


  Ayat (2)
      Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan dana" adalah
      pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
      Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.18/2007 tanggal 5
      Februari 2007 dan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan
      Timur Nomor 04/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007.


  Ayat (3)
      Cukup jelas.


  Ayat (4)
      Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
      sesuai    dengan     kesanggupan   Pemerintah   dan   Kabupaten
      Bulungan yang belum dibayarkan.


  Ayat (5)
      Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
      sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Kalimantan
      Timur yang belum dibayarkan.



                                                               Ayat (6) . . .
                         - 10 -

    Ayat (6)
        Cukup jelas.


    Ayat (7)
        Cukup jelas.


  Pasal 17
    Cukup jelas.


  Pasal 18
    Cukup jelas.


  Pasal 19
    Cukup jelas.


  Pasal 20
    Cukup jelas.


  Pasal 21
    Cukup jelas.


  Pasal 22
    Cukup jelas.


  Pasal 23
    Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4750


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tana_tidung_di_provinsi_kal_34.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Galeri no cewe kalimantan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.