- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur (UU 34 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur (UU 34 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tana_tidung_di_provinsi_kal_34.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya serta Kabupaten Bulungan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. Bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Tana Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur; c. bahwa pembentukan Kabupaten Tana Tidung diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa . . . -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor . . . -3- Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: . . . -4- Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106). 4. Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan . . . -5- Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tana Tidung. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tana Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3 (1) Kabupaten Tana Tidung berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Sesayap; b. Kecamatan Sesayap Hilir; dan c. Kecamatan Tana Lia. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum . . . -6- tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bulungan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Tana Tidung mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Penegasan . . . -7- (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tana Tidung secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tana Tidung. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibukota Pasal 7 Ibukota Kabupaten Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Tana Tidung mencakup urusan . . . -8- urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan dan pelayanan pencatatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV . . . -9- BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Tana Tidung dan pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Tana Tidung. (2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya, Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Timur untuk melantik Penjabat Bupati Tana Tidung. (4) Pegawai . . . - 10 - (4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta dalam memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur. Pasal 11 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan dukungan dana sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 12 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tana Tidung dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat . . . - 11 - Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Bulungan. (2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulungan. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan . . . - 12 - Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan. (5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Bulungan bersama Penjabat Bupati Tana Tidung menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tana Tidung. (5) Gubernur . . . - 13 - (5) Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Tana Tidung. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan yang berada dalam wilayah Kabupaten Tana Tidung; b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bulungan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tana Tidung; c. utang piutang Kabupaten Bulungan yang kegunaannya untuk Kabupaten Tana Tidung menjadi tanggung jawab Kabupaten Tana Tidung; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tana Tidung. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bulungan, Gubernur Kalimantan Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI . . . - 14 - BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Tana Tidung berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut. (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tana Tidung. (4) Apabila . . . - 15 - (4) Apabila Kabupaten Bulungan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bulungan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. (5) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. (6) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bulungan. (7) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Timur. Pasal 17 Penjabat Bupati Tana Tidung berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan . . . - 16 - Kalimantan Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tana Tidung dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Tana Tidung menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 . . . - 17 - Pasal 20 (1) Sebelum Kabupaten Tana Tidung menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bulungan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. (2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan dan Keputusan Bupati Bulungan yang selama ini berlaku di Kabupaten Tana Tidung harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Tana Tidung harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang- Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 18 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 100 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan - 19 - PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR I. UMUM Provinsi Kalimantan Timur adalah Provinsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki luas wilayah ± 194.849,08 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 2.950.531 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Bulungan adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Kabupaten Bulungan dikurangi dengan wilayah Kotamadya Tarakan berdasarkan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan dan wilayah Kabupaten Malinau serta Kabupaten Nunukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang. Kabupaten Bulungan yang mempunyai luas wilayah ± 18.010,5 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2006 berjumlah 109.219 jiwa terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan . . . -2- Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 7/DPRD/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang Penetapan Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 5/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 6/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan Pemilihan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 7/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Bantuan Pembiayaan Pilkada Pertama Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 8/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Bantuan Dana Untuk Pembangunan Lokasi Kabupaten Bulungan yang Cakupan Wilayah Termasuk Ibukota Kabupaten Induk, Surat Bupati Bulungan Nomor 135/342/T.Pem-II/X/2004 tanggal 18 Oktober 2004 perihal tindak lanjut Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Surat Bupati Bulungan Nomor 135/24/Tapem-II/I/2007 tanggal 23 Januari 2007 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Rekomendasi Bupati Bulungan Nomor 136/23/Tapem-II/I/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Pemilihan Ibukota Calon Kabupaten Tana Tidung, Keputusan Bupati Bulungan Nomor 67/K-1/100/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Pemberian Dukungan Dana Dalam APBD Kabupaten Bulungan Bagi Calon Kabupaten Tana Tidung, Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/92/DKT/06/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Tana . . . -3- Tana Tidung, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 002 Tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Dukungan Dana Calon Daerah Otonom Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemilihan Lokasi Ibukota Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Dukungan Dana Calon Daerah Otonom Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Dukungan Dana Pilkada Pertama Calon Daerah Otonom Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Dukungan Bantuan Dana Pembangunan Infrastruktur di Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Induk Baru Provinsi Kalimantan Timur, Surat Usulan Gubernur Kalimantan Timur Kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 135/6519/Pem.D/2004 tanggal 4 Oktober 2004 tentang Dukungan pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 135/866/Pem-D/2007 tanggal 6 Januari 2007 perihal usulan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 125/569/Pem.D/2007 tanggal 22 Januari 2007 perihal Dukungan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 135/865/Pem.D/2007 tanggal 6 Februari 2007 Pemilihan Ibu Kota Calon Kabupaten Tana Tidung, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.18/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Dukungan Bantuan Dana Operasional Kepada Calon Kabupaten Tana Tidung Dalam Rangka Mendukung Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan . . . -4- Pembangunan dan Kemasyarakatan, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.19/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Dukungan Dana Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Pertama Kepada Calon Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.20/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Dukungan Bantuan Dana Pembangunan Infrastruktur di Lokasi Calon Ibu Kota Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Tana Tidung. Pembentukan Kabupaten Tana Tidung yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bulungan terdiri atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia. Kabupaten Tana Tidung memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.828,58 km2 dengan jumlah penduduk ± 11.009 jiwa (data tahun 2005). Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tana Tidung. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Tana Tidung perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. II. PASAL . . . -5- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tana Tidung khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan . . . -6- pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pasal 7 Tideng Pale sebagai Ibukota Kabupaten Tana Tidung berada di Kecamatan Sesayap. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibukota negara, ibukota provinsi, atau ibukota kabupaten. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penjabat Bupati Tana Tidung diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan pertimbangan Bupati Bulungan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) . . . -7- Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung kepada APBD Provinsi Kalimantan Timur dan APBD Kabupaten Bulungan dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran . . . -8- perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah dan Kabupaten Bulungan dalam wilayah calon Kabupaten Tana Tidung. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah dan Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kabupaten Bulungan yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada Kabupaten Tana Tidung diserahkan oleh Pemerintah dan Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Tana Tidung diserahkan oleh Pemerintah dan Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) . . . -9- Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Bulungan Nomor 67/K-I/100/2007 tanggal 23 Januari 2007 dan Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 8/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan dana" adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.18/2007 tanggal 5 Februari 2007 dan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah dan Kabupaten Bulungan yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang belum dibayarkan. Ayat (6) . . . - 10 - Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4750
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tana_tidung_di_provinsi_kal_34.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Galeri no cewe kalimantan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)