- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur (UU 34 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur (UU 34 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tana_tidung_di_provinsi_kal_34.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya serta
Kabupaten Bulungan pada khususnya, serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu
dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
b. Bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis,
kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah,
kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik,
sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta
meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam
bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan, perlu
dilakukan pembentukan Kabupaten Tana Tidung di
wilayah Provinsi Kalimantan Timur;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Tana Tidung
diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa . . .
-2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur;
Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1106);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953
Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor . . .
-3-
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: . . .
-4-
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN
TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1106).
4. Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan
Pembentukan . . .
-5-
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tana
Tidung.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tana
Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Tana Tidung berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Bulungan yang terdiri atas cakupan
wilayah:
a. Kecamatan Sesayap;
b. Kecamatan Sesayap Hilir; dan
c. Kecamatan Tana Lia.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
tercantum . . .
-6-
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Bulungan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tana
Tidung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Tana Tidung mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Sembakung Kabupaten Nunukan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi,
Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan dan Kota
Tarakan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Sekatak Kabupaten Bulungan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Malinau Kota, Kecamatan Malinau Utara
Kabupaten Malinau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penegasan . . .
-7-
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tana Tidung
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Tana Tidung menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kalimantan Timur serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibukota
Pasal 7
Ibukota Kabupaten Tana Tidung berkedudukan di Tideng
Pale.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Tana Tidung mencakup
urusan . . .
-8-
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
usaha menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan pelayanan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV . . .
-9-
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Tana Tidung dan pelantikan
Penjabat Bupati Tana Tidung dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Tana Tidung dipilih dan disahkan Bupati
dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Tana Tidung.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya, Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri
sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun
dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
Kalimantan Timur untuk melantik Penjabat Bupati
Tana Tidung.
(4) Pegawai . . .
- 10 -
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
dalam memenuhi persyaratan untuk menduduki
jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi
terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh
Gubernur.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tana Tidung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan Timur dengan dukungan dana sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Tana Tidung dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat . . .
- 11 -
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Bulungan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tana Tidung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
KPU Kabupaten Bulungan.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bulungan yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan . . .
- 12 -
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana
Tidung sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung,
atau tetap berada pada keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan
paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Tana Tidung.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Bulungan bersama Penjabat Bupati Tana
Tidung menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Tana Tidung.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga)
tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Tana Tidung.
(5) Gubernur . . .
- 13 -
(5) Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Tana Tidung.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tana Tidung, dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bulungan yang berada dalam wilayah
Kabupaten Tana Tidung;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bulungan
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
di Kabupaten Tana Tidung;
c. utang piutang Kabupaten Bulungan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Tana Tidung
menjadi tanggung jawab Kabupaten Tana Tidung;
dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Tana Tidung.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Bulungan, Gubernur
Kalimantan Timur selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI . . .
- 14 -
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Tana Tidung berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tana
Tidung sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Tana Tidung.
(4) Apabila . . .
- 15 -
(4) Apabila Kabupaten Bulungan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Bulungan untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Kalimantan Timur untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(6) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Bulungan.
(7) Penjabat Bupati Tana Tidung menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan
Timur.
Pasal 17
Penjabat Bupati Tana Tidung berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
Kalimantan . . .
- 16 -
Kalimantan Timur melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tana
Tidung dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Kalimantan Timur melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Tana Tidung.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Tana Tidung menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana
Tidung untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20 . . .
- 17 -
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Tana Tidung menetapkan
peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Bulungan sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Tana Tidung.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan,
Peraturan dan Keputusan Bupati Bulungan yang
selama ini berlaku di Kabupaten Tana Tidung harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Tana Tidung harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 18 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 100
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
- 19 -
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG
DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
I. UMUM
Provinsi Kalimantan Timur adalah Provinsi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan
Timur yang memiliki luas wilayah ± 194.849,08 km2 dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 2.950.531 jiwa terdiri
atas 9 (sembilan) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Bulungan adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Kabupaten Bulungan
dikurangi dengan wilayah Kotamadya Tarakan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya
Tingkat II Tarakan dan wilayah Kabupaten Malinau serta Kabupaten
Nunukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Kabupaten Bulungan yang mempunyai luas wilayah ± 18.010,5 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2006 berjumlah 109.219 jiwa
terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi
yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan . . .
-2-
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan
Nomor 7/DPRD/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang Penetapan
Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan
DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 5/DPRD/2007 tanggal 23 Januari
2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung,
Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 6/DPRD/2007 tanggal
23 Januari 2007 tentang Persetujuan Pemilihan Lokasi Calon Ibukota
Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan
Nomor 7/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan
Dukungan Bantuan Pembiayaan Pilkada Pertama Kabupaten
Tana Tidung, Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan
Nomor 8/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Bantuan
Dana Untuk Pembangunan Lokasi Kabupaten Bulungan yang
Cakupan Wilayah Termasuk Ibukota Kabupaten Induk, Surat Bupati
Bulungan Nomor 135/342/T.Pem-II/X/2004 tanggal 18 Oktober
2004 perihal tindak lanjut Pembentukan Kabupaten Tana Tidung,
Surat Bupati Bulungan Nomor 135/24/Tapem-II/I/2007 tanggal 23
Januari 2007 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung,
Rekomendasi Bupati Bulungan Nomor 136/23/Tapem-II/I/2007
tanggal 23 Januari 2007 tentang Pemilihan Ibukota Calon Kabupaten
Tana Tidung, Keputusan Bupati Bulungan Nomor 67/K-1/100/2007
tanggal 23 Januari 2007 tentang Pemberian Dukungan Dana Dalam
APBD Kabupaten Bulungan Bagi Calon Kabupaten Tana Tidung,
Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Kepada Gubernur Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 160/92/DKT/06/2004 tanggal 14
Juni 2004 tentang Rekomendasi Pembentukan Kabupaten
Tana . . .
-3-
Tana Tidung, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan
Terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan
Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 002 Tahun 2007
tanggal 22 Januari 2007 tentang Dukungan Dana Calon Daerah
Otonom Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur,
Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02/DPRD/2007
tanggal 8 Februari 2007 tentang Persetujuan Terhadap Rencana
Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 03/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007
tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemilihan Lokasi Ibukota
Kabupaten Tana Tidung, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 04/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang
Dukungan Dana Calon Daerah Otonom Kabupaten Tana Tidung
Provinsi Kalimantan Timur, Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 05/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang
Dukungan Dana Pilkada Pertama Calon Daerah Otonom Kabupaten
Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Keputusan DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 06/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007
tentang Dukungan Bantuan Dana Pembangunan Infrastruktur di
Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Induk Baru Provinsi Kalimantan
Timur, Surat Usulan Gubernur Kalimantan Timur Kepada Menteri
Dalam Negeri Nomor 135/6519/Pem.D/2004 tanggal 4 Oktober 2004
tentang Dukungan pembentukan Kabupaten Tana Tidung, Surat
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 135/866/Pem-D/2007 tanggal 6
Januari 2007 perihal usulan Pembentukan Kabupaten Tana Tidung,
Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 125/569/Pem.D/2007
tanggal 22 Januari 2007 perihal Dukungan Pembentukan Kabupaten
Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Rekomendasi Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 135/865/Pem.D/2007 tanggal 6 Februari
2007 Pemilihan Ibu Kota Calon Kabupaten Tana Tidung, Keputusan
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.18/2007 tanggal 5
Februari 2007 tentang Dukungan Bantuan Dana Operasional Kepada
Calon Kabupaten Tana Tidung Dalam Rangka Mendukung
Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan
Pembangunan . . .
-4-
Pembangunan dan Kemasyarakatan, Keputusan Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 912/K.19/2007 tanggal 5 Februari 2007
tentang Dukungan Dana Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah
(PILKADA) Pertama Kepada Calon Kabupaten Tana Tidung Provinsi
Kalimantan Timur, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 912/K.20/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Dukungan
Bantuan Dana Pembangunan Infrastruktur di Lokasi Calon Ibu Kota
Kabupaten Tana Tidung.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan
daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk
Kabupaten Tana Tidung.
Pembentukan Kabupaten Tana Tidung yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Bulungan terdiri atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu
Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana
Lia. Kabupaten Tana Tidung memiliki luas wilayah keseluruhan
± 4.828,58 km2 dengan jumlah penduduk ± 11.009 jiwa (data
tahun 2005).
Dengan terbentuknya Kabupaten Tana Tidung sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban
membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan
efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu
dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Tana Tidung perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
-5-
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung pada saat
peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tana Tidung
khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat pada masa yang akan datang, serta
pengembangan . . .
-6-
pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Tana Tidung harus disusun secara serasi
dan terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Tideng Pale sebagai Ibukota Kabupaten Tana Tidung berada di
Kecamatan Sesayap.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
dilakukan di ibukota negara, ibukota provinsi, atau ibukota
kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Tana Tidung diusulkan oleh Gubernur
Kalimantan Timur dengan pertimbangan Bupati Bulungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
-7-
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tana Tidung kepada APBD Provinsi Kalimantan Timur dan
APBD Kabupaten Bulungan dilaksanakan secara proposional
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
perkantoran . . .
-8-
perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
Pemerintah dan Kabupaten Bulungan dalam wilayah calon
Kabupaten Tana Tidung.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari
Pemerintah dan Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah
Kabupaten Tana Tidung.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kabupaten Bulungan
yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada Kabupaten Tana Tidung diserahkan oleh Pemerintah dan
Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten Tana
Tidung.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah
daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
Kabupaten Tana Tidung diserahkan oleh Pemerintah dan
Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten Tana
Tidung. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9) . . .
-9-
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah
uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati
Bulungan Nomor 67/K-I/100/2007 tanggal 23 Januari 2007
dan Keputusan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor
8/DPRD/2007 tanggal 23 Januari 2007
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan dana" adalah
pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.18/2007 tanggal 5
Februari 2007 dan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 04/DPRD/2007 tanggal 8 Februari 2007.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
sesuai dengan kesanggupan Pemerintah dan Kabupaten
Bulungan yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur yang belum dibayarkan.
Ayat (6) . . .
- 10 -
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4750
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_tana_tidung_di_provinsi_kal_34.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Galeri no cewe kalimantan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






