Previous
Next

1989

Undang-Undang Peradilan Agama (UU 7 thn 1989)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 49, 1989 (AGAMA. KEHAKIMAN. PERADILAN. Perkawinan. Perceraian. Warisan. Warganegara.
Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG
PERADILAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman,
tenteram, dan tertib;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga
negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan
kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat;
c. bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum
tersebut adalah melalui Peradilan Agama sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
d. bahwa pengaturan tentang susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Agama yang selama ini masih beraneka karena didasarkan pada:
1. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152
dihubungkan dengan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan 610);
2. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan
Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638 dan 639);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar'iyah di Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99) perlu segera diakhiri demi
terciptanya kesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dan tata hukum
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dipandang perlu menetapkan
undang-undang yang mengatur susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Agama;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN AGAMA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
2. Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
3. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.
4. Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama.
5. Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti adalah Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti pada Pengadilan
Agama.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 2
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan
yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 3
(1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:
a. Pengadilan Agama;
b. Pengadilan Tinggi Agama.
(2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai
Pengadilan Negara Tertinggi.

Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan

Pasal 4
(1) Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
(2) Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Propinsi.

Bagian Keempat
Pembinaan

Pasal 5
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh Menteri Agama.
(3) Pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 6
Pengadilan terdiri dari:
1. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
2. Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.

Pasal 7
Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan Undang-undang.

Pasal 9
(1) Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru
Sita.
(2) Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

Pasal 10
(1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi.

Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Juru Sita

Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

Pasal 11
(1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam
Undang-undang ini.

Pasal 12
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri
Agama.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pasal 13
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya
atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi
G.30.S/PKI", atau organisasi terlarang yang lain;
f. pegawai negeri;
g. sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
h. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
i. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama.

Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, dan i;
b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan
Agama atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Agama atau
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Agama yang pernah menjabat Ketua
Pengadilan Agama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama diperlukan pengalaman
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Agama atau,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Agama yang pernah menjabat Ketua
Pengadilan Agama.

Pasal 15
(1) Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala Negara atas usul Menteri Agama
berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama berdasarkan
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim wajib mengucapkan sumpah
menurut agama Islam yang berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang
serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama,
dan dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan
yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
(2) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Agama.
(3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama serta Ketua Pengadilan Agama diambil sumpahnya
oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama.
(4) Ketua Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 17
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap
menjadi:
a. pelaksana putusan Pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
c. pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi Penasihat Hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama, dan 63
(enam puluh tiga) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama;
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.

Pasal 19
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1) huruf b sampai dengan e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya
untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama dengan Menteri Agama.

Pasal 20
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai
pegawai negeri.

Pasal 21
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku
Kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1),
berlaku juga ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 22
(1) Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, dengan
sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
tanpa ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan
hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24
(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.
(2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 25
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Paragraf 2
Panitera

Pasal 26
(1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang Wakil Panitera,
beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi Agama dibantu oleh seorang Wakil
Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.
Pasal 27
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syari'ah atau sarjana muda hukum yang menguasai
hukum Islam;
f. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 7 (tujuh) tahun
sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama, atau menjabat Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama.

Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, dan d;
b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 8 (delapan) tahun
sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengadilan
Agama.

Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 6 (enam) tahun
sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama.

Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, dan d;
b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 7 (tujuh) tahun
sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera
Pengadilan Agama, atau menjabat Panitera Pengadilan Agama.

Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama.

Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi
Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8 (delapan) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Agama, atau menjabat Wakil Panitera Pengadilan Agama.

Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Agama.

Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama
atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Agama.

Pasal 35
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap
menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak
sebagai Panitera.
(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi Penasihat Hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.

Pasal 36
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan
dari jabatannya oleh Menteri Agama.

Pasal 37
Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti
diambil sumpahnya menurut agama Islam oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Bunyi sumpah adalah sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama,
dan dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera
Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Paragraf 3
Juru Sita

Pasal 38
Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.

Pasal 39
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas;
f. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Juru Sita Pengganti.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e;
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Agama.

Pasal 40
(1) Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Ketua Pengadilan Agama.
(2) Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Agama.

Pasal 41
Sebelum memangku jabatannya, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti diambil sumpahnya menurut agama
Islam oleh Ketua Pengadilan Agama.
Bunyi sumpah adalah sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak
langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesusatu dalam jabatan ini, tidak
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang
serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama,
dan dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Juru Sita, Juru Sita Pengganti yang
berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Pasal 42
(1) Kecuali ditentutakan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Juru Sita tidak boleh merangkap
menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri
berkepentingan.
(2) Juru Sita tidak boleh merangkap menjadi Penasihat Hukum.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Juru Sita selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.

Bagian Ketiga
Sekretaris

Pasal 43
Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan
dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

Pasal 44
Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan.

Pasal 45
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syari'ah, atau sarjana muda hukum yang menguasai
hukum Islam atau sarjana muda administrasi;
f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan.

Pasal 46
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, b, c, d, dan f;
b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam.

Pasal 47
Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.

Pasal 48
Sebelum memangku jabatannya Wakil Sekretaris diambil sumpahnya menurut agama Islam oleh Ketua
Pengadilan yang bersangkutan.
Bunyi sumpah adalah sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris, akan setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung
jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat Wakil
Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri,
seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya
rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".

BAB III
KEKUASAAN PENGADILAN

Pasal 49
(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c. wakaf dan shadaqah.
(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur
dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
(3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa
yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli
waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

Pasal 50
Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa
tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Pasal 51
(1) Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan
Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

Pasal 52
(1) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada
instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51,
Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
Pasal 53
(1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim,
Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
(2) Selain tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Tinggi Agama di daerah
hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan
menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Ketua
Pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan, yang dipandang perlu.
(4) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh
mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

BAB IV
HUKUM ACARA

Bagian Pertama
Umum

Pasal 54
Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara
Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur
secara khusus dalam Undang-undang ini.

Pasal 55
Tiap pemeriksaan perkara di Pengadilan dimuali sesudah diajukannya suatu permohonan atau gugatan
dan pihak-pihak yang berperkara telah dipanggil menurut ketentuan yang berlaku.

Pasal 56
(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan
dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya.
(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan usaha
penyelesaian perkara secara damai.

Pasal 57
(1) Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(2) Tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(3) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedabedakan orang.
(2) Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala
hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 59
(1) Sidang pemeriksaan Pengadilan terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang menentukan
lain atau jika Hakim dengan alasan-alasan penting yang dicatat dalam berita acara sidang,
memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagian akan dilakukan dengan sidang
tertutup.
(2) Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan seluruh
pemeriksaan beserta penetapan atau putusannya batal menurut hukum.
(3) Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia.

Pasal 60
Penetapan dan putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 61
Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara,
kecuali apabila undang-undang menentukan lain.

Pasal 62
(1) Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasarnya
juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum
tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap penetapan dan putusan Pengadilan ditandatangai oleh Ketua dan Hakim-hakim yang memutus
serta Panitera yang ikut bersidang pada waktu penetapan dan putusan itu diucapkan.
(3) Berita Acara tentang pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera yang bersidang.

Pasal 63
Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah
Agung oleh pihak yang berperkara.

Pasal 64
Penetapan dan putusan Pengadilan yang dimintakan banding atau kasasi, pelaksanaannya ditunda demi
hukum, kecuali apabila dalam amarnya menyatakan penetapan atau putusan tersebut dapat dijalankan
lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.

Bagian Kedua
Pemeriksaan Sengketa Perkawinan
Paragaraf 1

Umum

Pasal 65
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Paragraf 2
Cerai Talak

Pasal 66
(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan
kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan
tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau
kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat
diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.

Pasal 67
Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 di atas memuat:
a. nama, umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami, dan termohon, yaitu istri;
a. alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak.

Pasal 68
(1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.

Pasal 69
Dalam pemeriksaan perkara cerai talak ini berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 79, Pasal 80 ayat (2),
Pasal 82, dan Pasal 83.

Pasal 70
(1) Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah
cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan.
(2) Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), istri dapat mengajukan banding.
(3) Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang
penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan istri atau wakilnya untuk menghadiri sidang
tersebut.
(4) Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik untuk
mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
(5) Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau
tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri
atau wakilnya.
(6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak,
tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan
secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan
lagi berdasarkan alasan yang sama.

Pasal 71
(1) Panitera mencatat segala hal ihwal yang terjadi dalam sidang ikrar talak.
(2) Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak
diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi.

Pasal 72
Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 berlaku ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 85.

Paragraf 3
Cerai Gugat

Pasal 73
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat
kediaman bersama tanpa izin tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau
kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Pasal 74
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka
untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan
Pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa
putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 75
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit
dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, maka Hakim dapat memerintahkan
tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter.
Pasal 76
(1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan
perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang
dekat dengan suami istri.
(2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami istri dapat
mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi
hakam.

Pasal 77
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau
berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami istri
tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.

Pasal 78
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat:
a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak
bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak
istri.

Pasal 79
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan.

Pasal 80
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

Pasal 81
(1) Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan
Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 82
(1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah
satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat
diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian
tersebut harus menghadap secara pribadi.
(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang
pemeriksaan.

Pasal 83
Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan
yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai.

Pasal 84
(1) Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat
kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar
yang.disediakan untuk itu.
(2) Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah
tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai
Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat
pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
(3) Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya
perkawinan mereka di Indonesia.
(4) Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap
tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Pasal 85
Kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84, menjadi tanggung
jawab Panitera yang bersangkutan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk, apabila yang demikian itu
mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau istri atau keduanya.

Pasal 86
(1) Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat
diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama
tersebut sampai ada putusan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap tentang hal itu.

Paragraf 4
Cerai Dengan Alasan Zina

Pasal 87
(1) Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina,
sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat
menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada
pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari
pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat
menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
(2) Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara
yang sama.

Pasal 88
(1) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh suami, maka
penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara li'an.
(2) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh istri maka
penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku.

Bagian Ketiga
Biaya Perkara

Pasal 89
(1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon.
(2) Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan merupakan penetapan atau putusan
akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir.

Pasal 90
(1) Biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara itu;
b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam
perkara itu;
c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang
diperlukan oleh Pengadilan dalam perkara itu;
d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah Pengadilan yang berkenaan dengan
perkara itu.
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung.

Pasal 91
(1) Jumlah biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 harus dimuat dalam amar
penetapan atau putusan Pengadilan.
(2) Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak berperkara untuk
dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus dicantumkan juga dalam amar penetapan
atau putusan Pengadilan.

BAB V
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 92
Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para Hakim.

Pasal 93
Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan
dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

Pasal 94
Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila
terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka
perkara itu didahulukan.

Pasal 95
Ketua Pengadilan wajib mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 96
Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil
Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

Pasal 97
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan
menghadiri dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

Pasal 98
Panitera bertugas melaksanakan penetapan atau putusan Pengadilan.

Pasal 99
(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di Kepaniteraan.
(2) Dalam daftar perkara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tiap perkara diberi nomor urut dan
dibubuhi catatan singkat tentang isinya.

Pasal 100
Panitera membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 101
(1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, penetapan atau putusan, dokumen,
akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan
surat-surat lain yang disimpan di Kepaniteraan.
(2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke luar dari
ruangan Kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan atau turunan penetapan atau putusan, risalah, berita acara,
akta, dan surat-surat lain diatur oleh Mahkamah Agung.

Pasal 102
Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah
Agung.

Pasal 103
(1) Juru Sita bertugas:
a. melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;
b. menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan pemberitahuan penetapan atau
putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang,
c. melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan;
d. membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
(2) Juru Sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 104
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Juru Sita diatur oleh Mahkamah Agung.

Pasal 105
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
(2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh
Menteri Agama.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 106
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini;
1. semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai Badan Peradilan Agama menurut
Undang-undang ini;
2. semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Agama dinyatakan tetap berlaku
selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan, sepanjang peraturan itu tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 107
(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
a. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152 dan
Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan Nomor 610);
b. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan
Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638 dan Nomor 639);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar'iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99), dan
d. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3019),
dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 a Reglemen Indonesia yang diperbaharui
(RIB), Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta
peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yangdilakukan berdasarkan
hukum Islam, diselesaikan oleh Pengadilan Agama.
Pasal 108
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


Silahkan download versi PDF nya sbb:
peradilan_agama_(uu_7_thn_1989)_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Peranan pengadilan agama dalam menentukan talak menurut uu no 1dan 7. Sipat di thn1989.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.