- Home »
- Undang-Undang »
- 1989 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (UU 5 thn 1989)
1989
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (UU 5 thn 1989)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_5.pdf
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/ 1990 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/ 1990 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan
Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas
nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/ 1990 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan
Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun pertama Rencana
Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk
memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai
dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I
sampai dengan tahun kerja Pembangunan Lima Tahun IV, serta
untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan
selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan,
maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur
sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek
pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tcntang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1989/1990.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperoleh dari :
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
menurut perkiraan berjumlah Rp 25.249.800.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp 11.325.100
000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990
menurut perkiraan berjumlah Rp 36.574.900.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran
II.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990 terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Rutin;
b. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 23.
445.000.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp
13.129.900.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/1990 menurut perkiraan berjumlah Rp
36.574.900.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
berturut turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih
lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai :
a. Anggaran Pendapatan Rutin;
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c. Anggaran Belanja Rutin;
d. Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai :
a. Kebijaksanaan Perkreditan;
b. Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990 yang pada akhir Tahun
Anggaran menun jukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
kepada Tahun Anggaran 1990/1991 menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 1990/1991.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1989/1990 dipergunakan
untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991
dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan
itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran
1989/1990.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1990/1991.
Pasal 5
Sebelum Tahun Anggaran 1989/1990 berakhir, Pemerintah mengajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1989/1990 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang
bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Repubhk Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1989
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1989/1990
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/1990 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun
V.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/1990 didasarkan pada prioritas nasional sebagaimana
ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang
tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas
diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat
pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan
meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya, serta meningkatkan
industri khususnya yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang
banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil
pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin
industri, baik industri berat maupun industri ringan, yang akan
terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun - Pembangunan
Lima Tahun selanjutnya.
Sejalan dengan prioritas pada pembangunan bidang ekonomi,
maka pembangunan bidang politik, sosial budaya, pertahanan
keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan sepadan dan agar
saling menunjang dengan pembangunan bidang ekonomi sehingga lebih
menjamin ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar
Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V,
pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi
Pembangunan dengan menekankan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga
unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu
dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling memperkuat.
Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia
bertekad untuk mencapai sasaran utama pembangunan jangka panjang
25 tahun yang pertama.
Oleh karenanya, tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun
V inipun tidak terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama
tersebut, yaitu landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk
tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Melalui kegiatan tahunan,
sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah akhir tahun kelima
Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana
Pembangunan Lima Tahun berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat
memasuki proses tinggal landas untuk memacu pembangunan dengan
kekuatannya sendiri untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang
dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini,
perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat
realistis, terutama dalam kaitannya dengan belum mantapnya sektor
penerimaan dalam negeri, khususnya penerimaan minyak dan gas
bumi, beberapa tahun terakhir ini. Untuk itu perlu dicarikan
upaya untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan pembangunan yang
telah direncanakan. Kebijaksanaan dalam menciptakan tabungan
Pemerintah, diupayakan melalui peningkatan penerimaan di luar
minyak dan gas bumi, serta usaha penghematan dalam memanfaatkan
dana yang terbatas, dengan selalu mengupayakan peningkatan
efisiensi dan produktivitas.
Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sumber,
terutama di luar minyak dan gas bumi, maka upaya penyempurnaan
pelaksanaan dan sistem perpajakan terus ditingkatkan.
Penyempurnaan tersebut dicapai terutama dengan telah
dilengkapinya peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
yang telah dituangkan ke dalam lima undang-undang yang bersifat
lebih sederhana, serta lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum
dan pemerataan. Selanjutnya peraturan perundang-undangan tersebut
dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan dan usaha
pemungutan yang lebih intensif.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan
efisiensi dan produktivitas, serta penajaman prioritas
pembangunan, akan lebih mendapat perhatian. Kebijaksanaan
pengeluaran negara juga ditujukan untuk menyelesaikan
proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula bagi upaya
pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap
memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan jumlah dan
mutu yang memadai, diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum
Pemerintah, terutama untuk terus meningkatkan dayaguna aparatur
negara sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan
meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan
pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa,
daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan
pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan,
prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan
terus mendapatkan perhatian. Di samping itu pembangunan di bidang
perhubungan serta di bidang lainnya, akan tetap dilaksanakan
sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional
dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan
lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan
pengangguran.
Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan
secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka
pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran
belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam
anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan
Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor
baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja
pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit
anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1990/1991 dan menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 disusun
berdasarkan asumsi umum sebagai berikut :
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan
dengan penerimaan negara, masih menghadapi tantangan berat
terutama akibat belum mantapnya harga minyak di pasar
internasional;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan,
pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak dan gas
bumi perlu terus ditingkatkan, terutama setelah
diundangkannya lima undang-undang yang baru di bidang
perpajakan;
c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang
kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata
dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak,
dapat terus dipertahankan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar
negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah.
Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa
dalam bentuk dan arti seperti Anggaran Rutin dan Anggaran
Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu
dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1989/1990 terdapat
sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan
saldo kas negara yang dapat dipergunakan untuk membiayai
Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka
pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
sebelum Tahun Anggaran 1989/ 1990 berakhir.
Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk
dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan
persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1989
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






