Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1989
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (UU 4 thn 1989)

1989

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (UU 4 thn 1989)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 :
UU 4/1989, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        4 TAHUN 1989 (4/1989)

Tanggal:      20 JULI 1989 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1989/22; TLN NO. 3393

Tentang:   TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
     BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989

Indeks:       ANGGARAN. APBN. Tahun 1988/1989

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.      bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
        pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran
        1988/1989 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988;

b.      bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
        Undang-undang;

Mengingat :

1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
        Undang-Undang Dasar 1945;

2.      Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
        448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
        Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
        Nomor 53, Tambahan Umbaran Negara Nomor 2860);

3.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan
        dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara
        Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);

                          Dengan persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989.

                              Pasal 1

(1)   Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1988/1989
      diperkirakan bertambah dengan Rp 4.031.417.000.000,00 (empat
      trilyun tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh belas juta
      rupiah) yang terdiri dari :

      a.   Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp
      1.201.341.000.000,00 (satu trilyun dua ratus satu milyar
      tiga ratus empat puluh satu juta rupiah);
      b.   Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp
      2.830.076.000.000,00 (dua trilyun delapan ratus tiga puluh
      milyar tujuh puluh enam juta rupiah);

(2)   Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini
      masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II
      Undang-undang ini.

                              Pasal 2

(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989
      diperkirakan bertambah dengan Rp 4.026.109.180.000,00 (empat
      trilyun dua puluh enam milyar seratus sembilan juta seratus
      delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :

      a.   Belanja Rutin bertambah dengan Rp 673.002.000.000,00
      (enam ratus tujuh puluh tiga milyar dua juta rupiah);
      b.   Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp
      3.353.107.180.000,00 (tiga trilyun tiga ratus lima puluh
      tiga milyar seratus tujuh juta seratus delapan puluh ribu
      rupiah).

(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini
      masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV
      Undang-undang ini.

                              Pasal 3

(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
      Tahun Anggaran 1988/1989 yang telah disahkan dalam
      Undang-undang No- mor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 yang
      pada akhir Tahun Anggaran 1988/ 1989 menunjukkan sisa yang
      masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
      Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990 menjadi
      kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990.

(2)   Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1988/1989 dipergunakan
       untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990
       dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.

                               Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                               Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                             PENJELASAN
                                 ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 4 TAHUN 1989
                               TENTANG
                       TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
                                 ATAS
               ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                      TAHUN ANGGARAN 1988/1989

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989
merupakan pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun
ke IV. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar
negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperlukan
beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1988/1989, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih
besarnya pendapatan negara tersebut di samping disebabkan oleh
lebih tingginya penerimaan minyak bumi dan gas alam, juga
disebabkan oleh berhasilnya usaha pengerahan dana dari
sumber-sumber dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam
melampaui yang direncanakan. Di samping itu pendapatan
pembangunan juga melampaui yang direncanakan karena lebih
besarnya realisasi bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan.
Dengan demikian realisasi pendapatan dalam negeri secara
keseluruhan diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan.
Di lain pihak, terjadinya apresiasi beberapa mata uang kuat
lainnya di luar dolar Amerika, terutama yen dan mark Jerman,
telah mengakibatkan terjadinya sedikit kenaikan dalam pembayaran
cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri. Demikian pula terjadi
peningkatan dalam belanja pegawai yang antara lain disebabkan
oleh kenaikan gaji pegawai negeri dan pensiun sejak Januari 1989
serta kenaikan harga dasar pembelian gabah di dalam negeri.
Sebagai akibatnya, maka belanja rutin telah mengalami peningkatan
dalam jumlah yang cukup besar, melampaui yang direncanakan
semula. Namun demikian realisasi tabungan pemerintah diperkirakan
lebih tinggi dari yang direncanakan. Dalam pada itu belanja
pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, diperkirakan dapat
direalisasikan lebih besar dari yang direncanakan. Dalam rangka
kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran yang
menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990 dan menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1989/1990. Sisa-anggaran-lebih yang
diperkirakan sebesar Rp 5.307.820.000.00 (lima milyar tiga ratus
tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), dipergunakan
untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/
atau Tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1988/1989, yang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988
berimbang pada tingkat Rp 28.963.600.000.000,00 (dua puluh
delapan trilyun sembilan ratus enam puluh tiga milyar enam ratus
juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara
diperkirakan menjadi Rp 32.995.017.000.000,00 (tiga puluh dua
trilyun sembilan ratus sembilan puluh lima milyar tujuh belas
juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp
32.989.709.180.000,00 (tiga puluh dua trilyun sembilan ratus
delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta seratus
delapan puluh ribu rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1988, tambahan dan perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 perlu
diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
                           Cukup jelas
Pasal 2
                           Cukup jelas
Pasal 3
                           Cukup jelas
Pasal 4
                            Cukup jelas
Pasal 5
                            Cukup jelas

                 --------------------------------

                              CATATAN

  Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.

 TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1989


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.