- Home »
- Undang-Undang »
- 1989 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (UU 4 thn 1989)
1989
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (UU 4 thn 1989)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_4.pdf
UU 4/1989, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989 Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 4 TAHUN 1989 (4/1989) Tanggal: 20 JULI 1989 (JAKARTA) Sumber: LN 1989/22; TLN NO. 3393 Tentang: TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989 Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1988/1989 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran 1988/1989 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988; b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Umbaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989. Pasal 1 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.031.417.000.000,00 (empat trilyun tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh belas juta rupiah) yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 1.201.341.000.000,00 (satu trilyun dua ratus satu milyar tiga ratus empat puluh satu juta rupiah); b. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 2.830.076.000.000,00 (dua trilyun delapan ratus tiga puluh milyar tujuh puluh enam juta rupiah); (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.026.109.180.000,00 (empat trilyun dua puluh enam milyar seratus sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari : a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 673.002.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh tiga milyar dua juta rupiah); b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 3.353.107.180.000,00 (tiga trilyun tiga ratus lima puluh tiga milyar seratus tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah). (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 yang telah disahkan dalam Undang-undang No- mor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 yang pada akhir Tahun Anggaran 1988/ 1989 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990. (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1988/1989 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya. Pasal 4 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1989 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 merupakan pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun ke IV. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1988/1989, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut di samping disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan minyak bumi dan gas alam, juga disebabkan oleh berhasilnya usaha pengerahan dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam melampaui yang direncanakan. Di samping itu pendapatan pembangunan juga melampaui yang direncanakan karena lebih besarnya realisasi bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan. Dengan demikian realisasi pendapatan dalam negeri secara keseluruhan diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan. Di lain pihak, terjadinya apresiasi beberapa mata uang kuat lainnya di luar dolar Amerika, terutama yen dan mark Jerman, telah mengakibatkan terjadinya sedikit kenaikan dalam pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri. Demikian pula terjadi peningkatan dalam belanja pegawai yang antara lain disebabkan oleh kenaikan gaji pegawai negeri dan pensiun sejak Januari 1989 serta kenaikan harga dasar pembelian gabah di dalam negeri. Sebagai akibatnya, maka belanja rutin telah mengalami peningkatan dalam jumlah yang cukup besar, melampaui yang direncanakan semula. Namun demikian realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan. Dalam pada itu belanja pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, diperkirakan dapat direalisasikan lebih besar dari yang direncanakan. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1989/1990 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 5.307.820.000.00 (lima milyar tiga ratus tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/ atau Tahun-tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989, yang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 berimbang pada tingkat Rp 28.963.600.000.000,00 (dua puluh delapan trilyun sembilan ratus enam puluh tiga milyar enam ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 32.995.017.000.000,00 (tiga puluh dua trilyun sembilan ratus sembilan puluh lima milyar tujuh belas juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 32.989.709.180.000,00 (tiga puluh dua trilyun sembilan ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1989
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)