- Home »
- Undang-Undang »
- 1990 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (UU 2 thn 1990)
1990
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (UU 2 thn 1990)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
UU 2/1990, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1990 (2/1990)
Tanggal: 19 JULI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/40; TLN NO. 3415
Tentang: TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1989/1990
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran
1989/1990 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3389);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990
diperkirakan bertambah dengan Rp 1.594.176.000.000,00 (satu
trilyun lima ratus sembilan puluh empat milyar seratus tujuh
puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp
3.489.975.000.000,00 (tiga trilyun empat ratus delapan puluh
sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta
rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp
1.895.799.000.000,00 (satu trilyun delapan ratus sembilan
puluh lima milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta
rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990
diperkirakan bertambah dengan Rp 1.590.521.000.000,00 (satu
trilyun lima ratus sembilan puluh milyar lima ratus dua
puluh satu juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 886.085.000.000,00
(delapan ratus delapan puluh enam milyar delapan puluh lima
juta rupiah);
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp
704.436.000,000,00 (tujuh ratus empat milyar empat ratus
tiga puluh enam juta rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
Tahun Anggaran 1989/1990 yang telah disahkan dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 yang pada akhir
Tahun Anggaran 1989/1990 menunjukkan sisa yang masih
diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991 menjadi
kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1989/1990
dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran
1990/1991 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1990
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990
merupakan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima
Tahun Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi.dalam dan luar
negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperlukan
beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1989/1990, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih
besarnya pendapatan negara tersebut di samping disebabkan oleh
lebih tingginya pendapatan dalam negeri dari sektor minyak bumi
dan *7603 gas alam, juga disebabkan oleh berhasilnya usaha
pengerahan dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar minyak
bumi dan gas alam mencapai yang direncanakan, walaupun realisasi
pendapatan pembangunan diperkirakan lebih rendah dari yang
direncanakan karena lebih rendahnya realisasi bantuan luar
negeri, baik berupa bantuan program maupun bantuan proyek.
Di sisi pengeluaran, realisasi pembayaran cicilan pokok dan bunga
hutang luar negeri diperkirakan sedikit lebih rendah daripada
yang direncanakan. Hal ini terutama dipengaruhi oleh perkembangan
nilai tukar valuta yang sedikit lebih baik daripada yang
diperkirakan pada waktu penyusunan, APBN Tahun Anggaran
1989/1990. Dilain pihak terjadi peningkatan dalam belanja
pegawai, yang antara lain disebabkan oleh kenaikan gaji pegawai
dan pensiun sejak Januari 1990. Selain daripada itu sejalan
dengan kenaikan harga minyak di pasaran internasional, dalam
tahun 1989/1990 diperlukan adanya pengeluaran untuk subsidi BBN
yang semula tidak dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran
1989/1990. Sebagai akibat dari berbagai perkembangan tersebut,
maka belanja rutin telah mengalami peningkatan dalam jumlah yang
cukup besar dari yang direncanakan semula. Namun demikian
realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari yang
direncanakan, oleh karena peningkatan realisasi pendapatan dalam
negeri melampaui peningkatan realisasi belanja rutin. Dalam pada
itu realisasi belanja pembangunan dalam rupiah meningkat dalam
jumlah yang cukup besar sejalan dengan peningkatan penerimaan
dalam negeri. Sebaliknya, pengeluaran pembangunan dalam bentuk
bantuan proyek diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang
direncanakan.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran
yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan
proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991 dan menjadi
kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 3.655.000.000,00
(tiga milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah),
dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran
1990/1991 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1989/1990, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989
berimbang pada tingkat Rp 36.574.900.000.000,00 (tiga puluh enam
trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus juta
rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara
diperkirakan menjadi Rp 38.169.076.000.000,00 (tiga puluh delapan
trilyun seratus enam puluh sembilan milyar tujuh puluh enam juta
rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp
38.165.421.000.000,00 (tiga puluh delapan trilyun seratus enam
puluh lima milyar empat ratus dua puluh satu juta rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang
Nomor 1
Tahun 1989, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara Tahun Anggaran 1989/1990 perlu diatur dengan
Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
*7604
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1990
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






