- Home »
- Undang-Undang »
- 1990 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (UU 2 thn 1990)
1990
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (UU 2 thn 1990)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1990 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
UU 2/1990, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 2 TAHUN 1990 (2/1990) Tanggal: 19 JULI 1990 (JAKARTA) Sumber: LN 1990/40; TLN NO. 3415 Tentang: TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990 Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1989/1990 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1989/1990 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989; b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3389); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990. Pasal 1 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.594.176.000.000,00 (satu trilyun lima ratus sembilan puluh empat milyar seratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 3.489.975.000.000,00 (tiga trilyun empat ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 1.895.799.000.000,00 (satu trilyun delapan ratus sembilan puluh lima milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.590.521.000.000,00 (satu trilyun lima ratus sembilan puluh milyar lima ratus dua puluh satu juta rupiah) yang terdiri dari : a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 886.085.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam milyar delapan puluh lima juta rupiah); b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 704.436.000,000,00 (tujuh ratus empat milyar empat ratus tiga puluh enam juta rupiah). (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 yang pada akhir Tahun Anggaran 1989/1990 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991. (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1989/1990 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya. Pasal 4 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1990 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 merupakan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi.dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1989/1990, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut di samping disebabkan oleh lebih tingginya pendapatan dalam negeri dari sektor minyak bumi dan *7603 gas alam, juga disebabkan oleh berhasilnya usaha pengerahan dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam mencapai yang direncanakan, walaupun realisasi pendapatan pembangunan diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan karena lebih rendahnya realisasi bantuan luar negeri, baik berupa bantuan program maupun bantuan proyek. Di sisi pengeluaran, realisasi pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri diperkirakan sedikit lebih rendah daripada yang direncanakan. Hal ini terutama dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar valuta yang sedikit lebih baik daripada yang diperkirakan pada waktu penyusunan, APBN Tahun Anggaran 1989/1990. Dilain pihak terjadi peningkatan dalam belanja pegawai, yang antara lain disebabkan oleh kenaikan gaji pegawai dan pensiun sejak Januari 1990. Selain daripada itu sejalan dengan kenaikan harga minyak di pasaran internasional, dalam tahun 1989/1990 diperlukan adanya pengeluaran untuk subsidi BBN yang semula tidak dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 1989/1990. Sebagai akibat dari berbagai perkembangan tersebut, maka belanja rutin telah mengalami peningkatan dalam jumlah yang cukup besar dari yang direncanakan semula. Namun demikian realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan, oleh karena peningkatan realisasi pendapatan dalam negeri melampaui peningkatan realisasi belanja rutin. Dalam pada itu realisasi belanja pembangunan dalam rupiah meningkat dalam jumlah yang cukup besar sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri. Sebaliknya, pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek diperkirakan sedikit lebih rendah dari yang direncanakan. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1990/1991 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 3.655.000.000,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1990/1991 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 berimbang pada tingkat Rp 36.574.900.000.000,00 (tiga puluh enam trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 38.169.076.000.000,00 (tiga puluh delapan trilyun seratus enam puluh sembilan milyar tujuh puluh enam juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 38.165.421.000.000,00 (tiga puluh delapan trilyun seratus enam puluh lima milyar empat ratus dua puluh satu juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas *7604 Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1990
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)