- Home »
- Undang-Undang »
- 1991 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (UU 3 thn 1991)
1991
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (UU 3 thn 1991)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
UU 3/1991, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1991 (3/1991)
Tanggal: 18 JULI 1991 (JAKARTA)
Sumber: LN 1991/56; TLN NO. 3449
Tentang: TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1990/1991
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran
1990/1991 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990;
b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991.
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991
diperkirakan bertambah dengan Rp 6.577.942.000.000,00 (enam
trilyun lima ratus tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus
empat puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp
7.962.842.000.000,00 (tujuh trilyun sembilan ratus enam
puluh dua milyar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp
1.384.900.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus delapan puluh
empat milyar sembilan ratus juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran 1 dan Lampiran 11 Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
diperkirakan bertambah dengan Rp 6.576.636.000.000,00 (enam
trilyun lima ratus tujuh puluh enam milyar enam ratus tiga
puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari :
a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 3.349.639.000.000,00
(tiga trilyun tiga ratus empat puluh sembilan milyar enam
ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp
3.226.9.97.000.000,00 (tiga trilyun dua ratus dua puluh enam
milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing
dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
Tahun Anggaran 1990/1991 yang telah disahkan dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang pada akhir
Tahun Anggaran 1990/1991 menunjukkan sisa yang masih
diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 menjadi
kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991
dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran
1991/92 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1991
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
ATAS
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1990/1991
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991
merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun
Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri,
yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperlukan
beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1990/1991, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih
besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih
tingginya pendapatan dalam negeri dari sektor minyak bumi dan gas
alam dalam jumlah yang cukup besar dan dapat dilampauinya rencana
penerimaan dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam,
walaupun realisasi pendapatan pembangunan diperkirakan lebih
rendah dari yang direncanakan, yaitu karena lebih rendahnya
realisasi bantuan program dalam bentuk bantuan luar negeri yang
dapat dirupiahkan dari yang direncanakan.
Di sisi pengeluaran, baik belanja rutin maupun belanja
pembangunan melampaui jumlah-jumlah yang direncanakan.
Meningkatnya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih
tingginya pengeluaran untuk subsidi bahan bakar minyak di dalam
negeri, yang berhubungan erat dengan lebih tingginya harga minyak
mentah dan adanya kekurangan pembayaran subsidi bahan bakar
minyak untuk tahun Anggaran 1988/1989 dan 1989/1990. Walaupun
demikian, realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi
dari yang direncanakan semula, oleh karena peningkatan dalam
realisasi penerimaan dalam negeri masih lebih besar daripada
peningkatan dalam realisasi belanja rutin. Selanjutnya realisasi
belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya,
sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri, yang
memungkinkan lebih tingginya realisasi belanja pembangunan di
semua sektor. Selain daripada itu dalam realisasi belanja
pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 termasuk pula alokasi untuk
cadangan anggaran pembangunan,yang dimaksudkan untuk menjaga
kesinambungan pembiayaan pembangunan, khususnya untuk mengamankan
anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 bilamana terjadi
penurunan harga rata-rata minyak bumi dan tidak tercapainya
bantuan program yang dianggarkan.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran
yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan
proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 dan menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 1991/92. Sisa-anggaran-lebih yang
diperkirakan sebesar Rp 1.306.000.000,00 (satu milyar tiga ratus
enam juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja
Tahun Anggaran 1991/92 dan/atau tahun- tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1990/1991, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990
berimbang pada tingkat Rp 42.873.100.000.000,00 (empat puluh dua
trilyun delapan ratus tujuh puluh tiga milyar seratus juta
rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara
diperkirakan menjadi Rp. 49.451.042.000.000,00 (empat puluh
sembilan trilyun empat ratus lima puluh satu milyar empat puluh
dua juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi
Rp. 49.449.736.000.000,00 (empat puluh sembilan trilyun empat
ratus empat puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh enam
juta rupiah).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undng-undang
Nomor 1 Tahun 1990, tambahan dan perubahan atas Anggaran *7737
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu
diatur dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp
2.000.000.000.000,00 (dua trilyun rupiah) tersebut
dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1991/92, sesuai sasaran dan prioritasnya. Sedangkan
mekanisme penggunaan Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1991/ 92 tidak terlepas dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang sedang berjalan. Apabila Cadangan
Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/ 92 tidak
dipergunakan atau dipergunakan sebagian, maka sisanya
dipindahkan menjadi Cadangan Anggaran Pembangunan tahun
berikutnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
Sisa Halaman
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






