- Home »
- Undang-Undang »
- 1991 » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (UU 3 thn 1991)
1991
Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (UU 3 thn 1991)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
UU 3/1991, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 3 TAHUN 1991 (3/1991) Tanggal: 18 JULI 1991 (JAKARTA) Sumber: LN 1991/56; TLN NO. 3449 Tentang: TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991 Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1990/1991 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1990/1991 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990; b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991. Pasal 1 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperkirakan bertambah dengan Rp 6.577.942.000.000,00 (enam trilyun lima ratus tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari : a. Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 7.962.842.000.000,00 (tujuh trilyun sembilan ratus enam puluh dua milyar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah); b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 1.384.900.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah). (2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran 1 dan Lampiran 11 Undang-undang ini. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperkirakan bertambah dengan Rp 6.576.636.000.000,00 (enam trilyun lima ratus tujuh puluh enam milyar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari : a. Belanja Rutin bertambah dengan Rp 3.349.639.000.000,00 (tiga trilyun tiga ratus empat puluh sembilan milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah). b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 3.226.9.97.000.000,00 (tiga trilyun dua ratus dua puluh enam milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah). (2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini. Pasal 3 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92. (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1991/92 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya. Pasal 4 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1991 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1990/1991, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih tingginya pendapatan dalam negeri dari sektor minyak bumi dan gas alam dalam jumlah yang cukup besar dan dapat dilampauinya rencana penerimaan dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam, walaupun realisasi pendapatan pembangunan diperkirakan lebih rendah dari yang direncanakan, yaitu karena lebih rendahnya realisasi bantuan program dalam bentuk bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan dari yang direncanakan. Di sisi pengeluaran, baik belanja rutin maupun belanja pembangunan melampaui jumlah-jumlah yang direncanakan. Meningkatnya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya pengeluaran untuk subsidi bahan bakar minyak di dalam negeri, yang berhubungan erat dengan lebih tingginya harga minyak mentah dan adanya kekurangan pembayaran subsidi bahan bakar minyak untuk tahun Anggaran 1988/1989 dan 1989/1990. Walaupun demikian, realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari yang direncanakan semula, oleh karena peningkatan dalam realisasi penerimaan dalam negeri masih lebih besar daripada peningkatan dalam realisasi belanja rutin. Selanjutnya realisasi belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya, sejalan dengan peningkatan penerimaan dalam negeri, yang memungkinkan lebih tingginya realisasi belanja pembangunan di semua sektor. Selain daripada itu dalam realisasi belanja pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 termasuk pula alokasi untuk cadangan anggaran pembangunan,yang dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan, khususnya untuk mengamankan anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 bilamana terjadi penurunan harga rata-rata minyak bumi dan tidak tercapainya bantuan program yang dianggarkan. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 1.306.000.000,00 (satu milyar tiga ratus enam juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1991/92 dan/atau tahun- tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 berimbang pada tingkat Rp 42.873.100.000.000,00 (empat puluh dua trilyun delapan ratus tujuh puluh tiga milyar seratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 49.451.042.000.000,00 (empat puluh sembilan trilyun empat ratus lima puluh satu milyar empat puluh dua juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 49.449.736.000.000,00 (empat puluh sembilan trilyun empat ratus empat puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undng-undang Nomor 1 Tahun 1990, tambahan dan perubahan atas Anggaran *7737 Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 (dua trilyun rupiah) tersebut dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92, sesuai sasaran dan prioritasnya. Sedangkan mekanisme penggunaan Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/ 92 tidak terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan. Apabila Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/ 92 tidak dipergunakan atau dipergunakan sebagian, maka sisanya dipindahkan menjadi Cadangan Anggaran Pembangunan tahun berikutnya. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. Sisa Halaman Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991
Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)