Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1991
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (UU 3 thn 1991)

1991

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (UU 3 thn 1991)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 :

UU 3/1991, TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        3 TAHUN 1991 (3/1991)

Tanggal:      18 JULI 1991 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1991/56; TLN NO. 3449

Tentang:   TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
     BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991

Indeks:       ANGGARAN. APBN. Tahun 1990/1991

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.      bahwa   untuk    lebih   menyesuaikan   dan   menyempurnakan
        pelaksanaan   program   Pemerintah   dalam  Tahun   Anggaran
        1990/1991 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990;

b.      bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
        Undang-undang;

Mengingat:

1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
        Undang-Undang Dasar 1945;

2.      Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
        448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
        Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

3.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan
        dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara
        Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);

                          Dengan persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991.

                              Pasal 1

(1)   Anggaran   Pendapatan   Negara  Tahun   Anggaran  1990/1991
      diperkirakan bertambah dengan Rp 6.577.942.000.000,00 (enam
      trilyun lima ratus tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus
      empat puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :

      a.   Pendapatan      Rutin     bertambah      dengan      Rp
      7.962.842.000.000,00 (tujuh trilyun sembilan ratus enam
      puluh dua milyar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah);

      b.   Pendapatan    Pembangunan    berkurang    dengan    Rp
      1.384.900.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus delapan puluh
      empat milyar sembilan ratus juta rupiah).

(2)   Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing
      dimuat dalam Lampiran 1 dan Lampiran 11 Undang-undang ini.

                              Pasal 2

(1)   Anggaran   Belanja    Negara   Tahun    Anggaran  1990/1991
      diperkirakan bertambah dengan Rp 6.576.636.000.000,00 (enam
      trilyun lima ratus tujuh puluh enam milyar enam ratus tiga
      puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari :

      a.   Belanja Rutin bertambah dengan Rp 3.349.639.000.000,00
      (tiga trilyun tiga ratus empat puluh sembilan milyar enam
      ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).

      b.   Belanja     Pembangunan     bertambah     dengan     Rp
      3.226.9.97.000.000,00 (tiga trilyun dua ratus dua puluh enam
      milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).

(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing
      dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.

                              Pasal 3

(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
      Tahun   Anggaran  1990/1991   yang   telah  disahkan   dalam
      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan
      dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang pada akhir
      Tahun Anggaran 1990/1991 menunjukkan sisa yang masih
      diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan
      Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 menjadi
     kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92.

(2) Sisa-anggaran-lebih     Tahun    Anggaran     1990/1991
     dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran
     1991/92 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.

                              Pasal 4

Ketentuan-ketentuan     dalam     Indische     Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                              Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan      dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                             PENJELASAN
                                 ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 3 TAHUN 1991
                               TENTANG
                       TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
                                 ATAS
            ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
                         ANGGARAN 1990/1991

                                UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991
merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun
Ke V. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri,
yang   mempengaruhi   pelaksanaannya,  maka   terhadap   Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperlukan
beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1990/1991, realisasi pendapatan negara
diperkirakan lebih besar daripada yang direncanakan. Lebih
besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh lebih
tingginya pendapatan dalam negeri dari sektor minyak bumi dan gas
alam dalam jumlah yang cukup besar dan dapat dilampauinya rencana
penerimaan dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam,
walaupun realisasi pendapatan pembangunan diperkirakan lebih
rendah dari yang direncanakan, yaitu karena lebih rendahnya
realisasi bantuan program dalam bentuk bantuan luar negeri yang
dapat dirupiahkan dari yang direncanakan.
Di   sisi   pengeluaran,   baik   belanja   rutin   maupun   belanja
pembangunan     melampaui    jumlah-jumlah    yang     direncanakan.
Meningkatnya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih
tingginya pengeluaran untuk subsidi bahan bakar minyak di dalam
negeri, yang berhubungan erat dengan lebih tingginya harga minyak
mentah dan adanya kekurangan pembayaran subsidi bahan bakar
minyak untuk tahun Anggaran 1988/1989 dan 1989/1990. Walaupun
demikian, realisasi tabungan pemerintah diperkirakan lebih tinggi
dari yang direncanakan semula, oleh karena peningkatan dalam
realisasi penerimaan dalam negeri masih lebih besar daripada
peningkatan dalam realisasi belanja rutin. Selanjutnya realisasi
belanja pembangunan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya,
sejalan   dengan   peningkatan   penerimaan   dalam   negeri,   yang
memungkinkan lebih tingginya realisasi belanja pembangunan di
semua sektor. Selain daripada itu dalam realisasi belanja
pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 termasuk pula alokasi untuk
cadangan anggaran pembangunan,yang dimaksudkan untuk menjaga
kesinambungan pembiayaan pembangunan, khususnya untuk mengamankan
anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 bilamana terjadi
penurunan harga rata-rata minyak bumi dan tidak tercapainya
bantuan program yang dianggarkan.

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, kredit anggaran
yang menunjukkan sisa dan masih diperlukan untuk menyelesaikan
proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 dan menjadi kredit
anggaran   Tahun  Anggaran   1991/92.  Sisa-anggaran-lebih   yang
diperkirakan sebesar Rp 1.306.000.000,00 (satu milyar tiga ratus
enam juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja
Tahun Anggaran 1991/92 dan/atau tahun- tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1990/1991, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990
berimbang pada tingkat Rp 42.873.100.000.000,00 (empat puluh dua
trilyun delapan ratus tujuh puluh tiga milyar seratus juta
rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara
diperkirakan menjadi Rp. 49.451.042.000.000,00 (empat puluh
sembilan trilyun empat ratus lima puluh satu milyar empat puluh
dua juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi
Rp. 49.449.736.000.000,00 (empat puluh sembilan trilyun empat
ratus empat puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh enam
juta rupiah).

Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undng-undang
Nomor 1 Tahun 1990, tambahan dan perubahan atas Anggaran *7737
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu
diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas
Pasal 2
     Ayat (1)
     Huruf a
     Cukup jelas
     Huruf b
     Cadangan      Anggaran       Pembangunan     sebesar       Rp
     2.000.000.000.000,00    (dua    trilyun   rupiah)    tersebut
     dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun
     Anggaran 1991/92, sesuai sasaran dan prioritasnya. Sedangkan
     mekanisme penggunaan Cadangan Anggaran Pembangunan Tahun
     Anggaran 1991/ 92 tidak terlepas dari Anggaran Pendapatan
     dan Belanja Negara yang sedang berjalan. Apabila Cadangan
     Anggaran   Pembangunan   Tahun   Anggaran  1991/  92    tidak
     dipergunakan atau dipergunakan sebagian, maka sisanya
     dipindahkan menjadi Cadangan Anggaran Pembangunan tahun
     berikutnya.
     Ayat (2)
     Cukup jelas
Pasal 3
     Cukup jelas
Pasal 4
     Cukup jelas
Pasal 5
     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran   ini  terdiri   dari  beberapa  halaman   yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
 TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.

     Sisa Halaman

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.