- Home »
- Undang-Undang »
- 1990 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (UU 3 thn 1990)
1990
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (UU 3 thn 1990)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1987/1_3.pdf
UU 3/1990, PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 3 TAHUN 1990 (3/1990) Tanggal: 19 JULI 1990 (JAKARTA) Sumber: LN 1990/41; TLN NO. 3416 Tentang: PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988 Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1989/1990 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3375); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988. *7606 Pasal 1 (1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp 27.286.330.944.996,70 (dua puluh tujuh trilyun dua ratus delapan puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus Sembilan puluh enam dan tujuh puluh perseratus rupiah). (2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp 27.110.498.229.396,07 (dua puluh tujuh trilyun seratus sepuluh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam dan tujuh perseratus rupiah). (3) Sisa - anggaran - lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar Rp 175.832.715.600,63 (seratus tujuh puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus dan enam puluh tiga perseratus rupiah). (4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa - anggaran - lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1990 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988 *7607 UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang : - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1987/ 1988. - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988. - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1987/ 1988. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Pembiayaan Rupiah Tahun Anggaran 1987/1988. - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/ Teknis Tahun Anggaran 1987/1988. Pasal 2 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1990
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1987/1_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)