- Home »
- Undang-Undang »
- 1990 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (UU 3 thn 1990)
1990
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (UU 3 thn 1990)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1987/1_3.pdf
UU 3/1990, PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1990 (3/1990)
Tanggal: 19 JULI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/41; TLN NO. 3416
Tentang: PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1989/1990
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara
Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3375);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1987/1988.
*7606
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah
sebesar Rp 27.286.330.944.996,70 (dua puluh tujuh trilyun
dua ratus delapan puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh
juta sembilan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus
Sembilan puluh enam dan tujuh puluh perseratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1987/1988 adalah sebesar
Rp 27.110.498.229.396,07 (dua puluh tujuh trilyun seratus
sepuluh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua
ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam
dan tujuh perseratus rupiah).
(3) Sisa - anggaran - lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
1987/1988 adalah sebesar Rp 175.832.715.600,63 (seratus
tujuh puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh dua juta
tujuh ratus lima belas ribu enam ratus dan enam puluh tiga
perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa - anggaran - lebih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3),
adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1990
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
*7607
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diajukan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi
kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1987/1988, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah
Lampiran tentang :
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran
1987/1988.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun
Anggaran 1987/ 1988.
- Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun
Anggaran 1987/1988.
- Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran
1987/ 1988.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan
Pembiayaan Rupiah Tahun Anggaran 1987/1988.
- Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan
Proyek/ Teknis Tahun Anggaran 1987/1988.
Pasal 2
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1990
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1987/1_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






