- Home »
- Undang-Undang »
- 1987 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (UU 3 thn 1987)
1987
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (UU 3 thn 1987)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_3.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 3 TAHUN 1987 (3/1987) Tanggal: 12 MARET 1987 (JAKARTA) Sumber: LN 1987/12; TLN NO. 3349 Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988 Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun Anggaran 1987/1988. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun IV dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun ketiga Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988. Pasal 1 (1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperoleh dari : a. Sumber-sumber Anggaran Rutin; b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 17.236.100.000.000,00. (3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp 5.547.000.000.000,00. (4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 menurut perkiraan berjumlah Rp 22.783.100.000.000,00. (5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1987/1988 terdiri atas : a. Anggaran Belanja Rutin; b. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 15.026.500.000.000,00. (3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp 7.756.600.000.000,00. (4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 menurut perkiraan berjumlah Rp 22.783.100.000.000,00- (5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV. (6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai : a. Anggaran Pendapatan Rutin; b. Anggaran Pendapatan Pembangunan; c. Anggaran Belanja Rutin; d. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai : a. Kebijaksanaan Perkreditan; b. Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negari. (3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 4 (1) Kreidt anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1988/1989 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989. (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1987/1988 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun- tahun Anggaran berikutnya. (3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988. (4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat- lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1988/1989. Pasal 5 Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1987/1988 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 6 (1) Setelah Tahun Anggaran 1987/1988 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir. Pasal 7 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1987. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1087 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 adalah anggaran pendapatan dan belanja negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/ 1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan, yang akan terus dikembangkan dalam Pelita- pelita selanjutnya. Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi, pembangunan di bidang politik, bidang sosial budaya, bidang pertahanan keamanan, dan bidang lain- lain, makin ditingkatkan secara sepadan, dan agar saling menunjang dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengkait, dan perlu tetap dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat. Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang amat baik selama ini, perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat realistis terutama dalam kaitannya dengan menurunnya sektor penerimaan dalam negeri khususnya penerimaan minyak bumi dan gas alam. Untuk itu perlu dicarikan upaya untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan. Kebijaksanaan dalam menciptakan Tabungan Pemerintah diupayakan melalui usaha peningkatan penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam, serta penghematan dalam memanfaatkan dana yang terbatas dengan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dan produktifitas. Sehubungan dengan prospek penerimaan minyak dan gas alam yang belum menentu, maka upaya penyempurnaan sistem perpajakan terus ditingkatkan. Penyempurnaan tersebut dicapai terutama dengan telah dilengkapinya peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang telah dituangkan ke dalam lima undang- undang yang bersifat lebih sederhana, serta lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum dan pemerataan. Selanjutnya peraturan perundang-undangan tersebut dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan dan peningkatan efisiensi pemungutannya. Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan produktifitas, serta penajaman prioritas pembangunan, akan lebih mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara juga ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek yang tertunda, serta diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan mutu dan jumlah yang memadai, diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan, terutama untuk terus meningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan. Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan antar daerah maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian. Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan, serta di bidang lainnya, akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran. Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek- proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1988/1989 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut : a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara, menghadapi tantangan berat terutama akibat belum menentunya harga minyak bumi di pasar internasional; b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber- sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, terutama setelah diundangkannya lima undang-undang yang baru di bidang perpajakan; c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1987/1988 terdapat sisa-anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara yang dapat dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 5 Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir, Tahun Anggaran 1987/1988. Pasal 6 Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)