Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1987
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (UU 3 thn 1987)

1987

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (UU 3 thn 1987)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 :
Bentuk:           UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:            3 TAHUN 1987 (3/1987)

Tanggal:          12 MARET 1987 (JAKARTA)

Sumber:           LN 1987/12; TLN NO. 3349

Tentang:          ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988

Indeks:           ANGGARAN. APBN. Tahun Anggaran 1987/1988.


                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                               Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.       bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
         perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b.       bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
         sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam
         rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, tetap disusun
         dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam
         Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam ketetapan
         Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis
         Besar Haluan Negara;
c.       bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
         pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka
         pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun IV dan
         dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah
         dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I
         sampai dengan tahun ketiga Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk
         meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
d.       bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam
         Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa
         kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran
         1987/1988;

Mengingat     :

1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-
         Undang Dasar 1945;
2.       Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
         sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
         Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
         Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1987/1988.

                                    Pasal 1
(1)   Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperoleh dari :
      a.    Sumber-sumber Anggaran Rutin;
      b.    Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)   Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut
      perkiraan berjumlah Rp 17.236.100.000.000,00.
(3)   Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
      menurut perkiraan berjumlah Rp 5.547.000.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 menurut
      perkiraan berjumlah Rp 22.783.100.000.000,00.
(5)   Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
      berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.

                                    Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1987/1988 terdiri atas :
      a.    Anggaran Belanja Rutin;
      b.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
      menurut perkiraan berjumlah Rp 15.026.500.000.000,00.
(3)   Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
      b menurut perkiraan berjumlah Rp 7.756.600.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 menurut
      perkiraan berjumlah Rp 22.783.100.000.000,00-
(5)   Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat
      dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6)   Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat
      sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
      kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7)   Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat
      sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
      proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                                    Pasal 3
(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
      a.    Anggaran Pendapatan Rutin;
      b.    Anggaran Pendapatan Pembangunan;
      c.    Anggaran Belanja Rutin;
      d.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
      a.    Kebijaksanaan Perkreditan;
      b.    Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negari.
(3)   Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun
      prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas
      bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas
      bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                    Pasal 4
(1)   Kreidt anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun
      Anggaran 1987/1988 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang
      masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1988/1989 menjadi kredit anggaran
      Tahun Anggaran 1988/1989.
(2)   Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1987/1988 dipergunakan untuk
      membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun-
      tahun Anggaran berikutnya.
(3)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan
      pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari
      kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988.
(4)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
      kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-
      lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1988/1989.

                                    Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1987/1988 oleh Pemerintah
diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 berdasarkan tambahan
dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                    Pasal 6
(1)   Setelah Tahun Anggaran 1987/1988 berakhir dibuat perhitungan anggaran
      mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)   Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
      diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah
      kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah
      Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

                                    Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-
undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                    Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1987.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12
Maret 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.


                                   PENJELASAN
                                       ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 3 TAHUN 1087
                                     TENTANG
                     ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                            TAHUN ANGGARAN 1987/1988


                                      UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 adalah
anggaran pendapatan dan belanja negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan
Rencana Pembangunan Lima Tahun IV.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 mengikuti
prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima
Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/ 1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan
pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian
untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan
industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri
berat maupun industri ringan, yang akan terus dikembangkan dalam Pelita-
pelita selanjutnya.

Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi, pembangunan di bidang
politik, bidang sosial budaya, bidang pertahanan keamanan, dan bidang lain-
lain, makin ditingkatkan secara sepadan, dan agar saling menunjang dengan
kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi.

Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun IV, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan
didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang
sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengkait,
dan perlu tetap dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat. Dalam
rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis yang sudah
menunjukkan hasil yang amat baik selama ini, perlu diadakan beberapa langkah
penyesuaian yang bersifat realistis terutama dalam kaitannya dengan
menurunnya sektor penerimaan dalam negeri khususnya penerimaan minyak bumi
dan gas alam.

Untuk itu perlu dicarikan upaya untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan
pembangunan yang telah direncanakan. Kebijaksanaan dalam menciptakan Tabungan
Pemerintah diupayakan melalui usaha peningkatan penerimaan di luar minyak
bumi dan gas alam, serta penghematan dalam memanfaatkan dana yang terbatas
dengan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dan produktifitas.
Sehubungan dengan prospek penerimaan minyak dan gas alam yang belum menentu,
maka upaya penyempurnaan sistem perpajakan terus ditingkatkan. Penyempurnaan
tersebut dicapai terutama dengan telah dilengkapinya peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan yang telah dituangkan ke dalam lima undang-
undang yang bersifat lebih sederhana, serta lebih menjamin terwujudnya
kepastian hukum dan pemerataan. Selanjutnya peraturan perundang-undangan
tersebut dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan dan peningkatan
efisiensi pemungutannya.

Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan
produktifitas, serta penajaman prioritas pembangunan, akan lebih mendapat
perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara juga ditujukan untuk
menyelesaikan proyek-proyek yang tertunda, serta diarahkan pula bagi upaya
pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan
pelayanan kepada masyarakat luas dengan mutu dan jumlah yang memadai,
diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan, terutama untuk
terus meningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai dengan tuntutan
perkembangan pembangunan.

Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan meratakan pembangunan
daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan antar
daerah maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah tingkat I,
serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan,
prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus
mendapatkan perhatian. Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan,
serta di bidang lainnya, akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan
keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama
dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi
tekanan pengangguran.

Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal
sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar program dan antar
kegiatan dalam anggaran belanja rutin serta antar program dan antar proyek
dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden,
sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran
belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan
Undang-undang.

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-
proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
1988/1989 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 disusun berdasarkan asumsi umum
sebagai berikut :
a.    bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan
      penerimaan negara, menghadapi tantangan berat terutama akibat belum
      menentunya harga minyak bumi di pasar internasional;
b.    bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-
      sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan,
      terutama setelah diundangkannya lima undang-undang yang baru di bidang
      perpajakan;
c.    bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok
      sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan
      terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
                               PASAL DEMI PASAL

                                    Pasal 1
                                 Cukup jelas.

                                    Pasal 2
                                 Cukup jelas.

                                    Pasal 3
                                   Ayat (1)
                                 Cukup jelas.
                                   Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian
besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan
kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Anggaran Rutin
dan Anggaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat
dalam bentuk prognosa.
                                   Ayat (3)
                                 Cukup jelas.
                                   Ayat (4)
                                 Cukup jelas.
                                   Ayat (5)
                                 Cukup jelas.

                                    Pasal 4
                                   Ayat (1)
                                 Cukup jelas.
                                   Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1987/1988 terdapat sisa-anggaran lebih,
maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara yang dapat
dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989
dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
                                   Ayat (3)
                                 Cukup jelas.
                                   Ayat (4)
                                 Cukup jelas.

                                    Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir, Tahun Anggaran 1987/1988.

                                    Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh
Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.

                                    Pasal 7
                                 Cukup jelas.

                                    Pasal 8
                                 Cukup jelas.

       --------------------------------
                                   CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.




Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.