Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1986
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (UU 1 thn 1986)

1986

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (UU 1 thn 1986)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1986 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         1 TAHUN 1986 (1/1986)

Tanggal:       7 MARET 1986 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1986/19; TLN NO. 3326

Tentang:       ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987

Indeks:        ANGGARAN. APBN. Tahun 1986/1987.


                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.       bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987
         perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

b.       bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987
         sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ketiga dalam
         rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, tetap disusun
         dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam
         Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan
         Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis
         Besar Haluan Negara;

c.       bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987
         pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka
         pelaksanaan tahun ketiga rencana Pembangunan Lima Tahun IV dan
         dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah
         dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I
         sampai dengan tahun kedua Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk
         meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya.

d.       bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam
         Undang-undang ini diatur pula tentang sisa-anggaran lebih dan sisa
         kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran
         1986/1987;

Mengingat :

1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-
         Undang Dasar 1945;

2.       Indische   Comptabiliteitswet   (Staatsblad   Tahun   1925  Nomor   448)
         sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
         Nomor    9   Tahun   1968    tentang   Perubahan    Pasal  7    Indische
      Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                 MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1986/1987.

                                   Pasal 1

(1)   Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperoleh dari:
      a.    Sumber-sumber Anggaran Rutin;
      b.    Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2)   Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut
      perkiraan berjumlah Rp. 17.832.500.000.000,00.

(3)   Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat       (1)   huruf   b
      menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.589.100.000.000,00.

(4)   Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran       1986/1987    menurut
      perkiraan berjumlah Rp 21.421.600.000.000,00.

(5)   Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
      berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.

                                   Pasal 2

(1)   Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1986/1987 terdiri atas:
      a.    Anggaran Belanja Rutin;
      b.    Anggaran Belanja Pembangunan.

(2)   Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat       (1)   huruf   a
      menurut perkiraan berjumlah Rp 13.125.600.000.000,00.

(3)   Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
      b menurut perkiraan berjumlah Rp 8.296.000.000.000,00.

(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 menurut
      perkiraan berjumlah Rp 21.421.600.000.000,00.

(5)   Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
      berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.

(6)   Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat
      sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
      kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7)   Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat
      sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
      proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                                    Pasal 3

(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Anggaran Pendapatan Rutin;
      b.    Anggaran Pendapatan Pembangunan;
      c.    Anggaran Belanja Rutin;
      d.    Anggaran Belanja Pembangunan.

(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Kebijaksanaan Perkreditan;
      b.    Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3)   Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun
      prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat        (2)    dibahas
      bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5)   Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan         dibahas
      bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                    Pasal 4

(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun
      Anggaran 1986/1987 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang
      masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1987/1988 menjadi kredit anggaran
      Tahun Anggaran 1987/1988.

(2)   Sisa-anggaran-lebih   Tahun   Anggaran   1986/1987  dipergunakan      untuk
      membiayai Anggaran Belanja    Tahun Anggaran 1987/1988 dan/atau      Tahun-
      tahun Anggaran berikutnya.

(3)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan
      pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari
      kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987.

(4)   Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
      kepada Dewan Perwakillan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-
      lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1987/1988.

                                    Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987 oleh Pemerintah
diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 berdasarkan tambahan
dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                    Pasal 6
(1)   Setelah Tahun Anggaran 1986/1987 berakhir dibuat perhitungan anggaran
      mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2)   Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
      diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah
      kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun
      setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

                                   Pasal 7

Ketentuan-ketentuan    dalam   Indische Comptabiliteitswet  (undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-
undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                   Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


SUDHARMONO, S.H.


                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 1 TAHUN 1986
                                    TENTANG
                    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                           TAHUN ANGGARAN 1986/1987


                                     UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 adalah
anggaran pendapatan dan belanja negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan
Rencana Pembangunan Lima Tahun IV. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1986/1987 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan
di   dalam  Pola   Umum   Pembangunan  Lima   Tahun   IV,  Ketetapan  Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik
berat pada seklor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan
swasembada pangan, dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-
mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan, yang akan
terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun-Pembangunan Lima Tahun
selanjutnya. Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi,
pembangunan di bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-
lain, makin ditingkatkan secara sepadan, dan agar saling menunjang dengan
kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi.

Sesuai   dengan  Garis-garis   Besar  Haluan   Negara,  khususnya  Pola   Umum
Pembangunan Lima Tahun IV, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan
didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang
sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling kait
mengkait, dan perlu tetap dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat.

Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dinamis yang
sudah menunjukkan hasil yang amat baik selama ini, perlu diadakan beberapa
langkah penyesuaian yang bersifat realistis terutama dalam kaitannya dengan
menurunnya sektor penerimaan dalam negeri khususnya penerimaan minyak bumi
dan gas alam.

Untuk itu agar kesinambungan pembangunan dapat terjaga, kebijaksanaan dalam
menciptakan Tabungan Pemerintah diupayakan melalui pengerahan sumber-sumber
dana dari dalam negeri, sementara kebijaksanaan di bidang pengeluaran negara
diarahkan pada upaya penghematan disertai dengan penajaman kembali prioritas
berbagai proyek yang dilaksanakan.

Sehubungan dengan prospek penerimaan migas yang kurang menggembirakan, maka
upaya penyempurnaan iklim perpajakan terus ditingkatkan. Dalam tahun anggaran
1986/1987 penyempurnaan iklim tersebut dicapai terutama dengan telah
dilengkapinya aturan-aturan perpajakan yang telah dituangkan ke dalam lima
perundang-undangan perpajakan baru yang bersifat lebih mudah, sederhana,
serta lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum dan pemerataan.

Di bidang pengeluaran negara, di samping usaha penghematan dan penajaman
prioritas   pembangunan   akan   lebih   mendapat   perhatian,   kebijaksanaan
pengeluaran negara juga ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek yang
tertunda,   serta  diarahkan   pula   bagi   upaya  pemeliharaan   hasil-hasil
pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat
luas dengan mutu dan jumlah yang memadai, diperlukan pula pengeluaran untuk
tugas umum Pemerintahan, terutama untuk terus meningkatkan dayaguna aparatur
negara sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.

Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan meratakan pembangunan
daerah dalam rangka menghindari timbulnya kesenjangan pertumbuhan pembangunan
di daerah, maka bantuan kepada Desa, Daerah Tingkat II, dan Daerah Tingkat I,
serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan,
prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus
mendapatkan perhatian.
Disamping itu pembangunan di bidang pendidikan, serta di bidang-bidang
lainnya, akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan
pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka
menciptakan   lapangan  kerja  yang   lebih  luas  guna   mengatasi  tekanan
pengangguran.

Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal
sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar program dan antar
kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek
dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden,
sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran
belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan
Undang-undang.

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-
proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
1987/1988 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 disusun berdasarkan asumsi-asumsi
umum sebagai berikut :

a.   bahwa   perekonomian   Indonesia,   khususnya  yang    berkaitan dengan
     penerimaan negara, menghadapi tantangan berat terutama akibat harga
     minyak di pasar internasional cenderung semakin turun;
b.   bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-
     sumber dana dari sektor perpajakan perlu terus ditingkatkan, terutama
     setelah lengkap diundangkannya lima perundang-undangan yang baru di
     bidang perpajakan;
c.   bahwa kestabilan moneter, dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok
     sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan
     terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.


                              PASAL DEMI PASAL

                                   Pasal 1
                                 Cukup jelas

                                   Pasal 2
                                 Cukup jelas

                                    Pasal 3
                                   Ayat (1)
                                 Cukup jelas
                                   Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian
besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan
kebijaksanaan kredit dan devisa data bentuk dan arti seperti anggaran rutin
dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat
dalam bentuk prognosa.
                                   Ayat (3)
                                 Cukup jelas
                                   Ayat (4)
                                  Cukup jelas
                                    Ayat (5)
                                  Cukup jelas

                                     Pasal 4
                                    Ayat (1)
                                  Cukup jelas
                                    Ayat (2)
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987 terdapat sisa- anggaran-lebih,
maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara yang dapat
dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1987/1988
dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
                                    Ayat (3)
                                  Cukup jelas
                                    Ayat (4)
                                  Cukup jelas
                                     Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987.

                                    Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh
Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.

                                    Pasal 7
                                  Cukup jelas

                                    Pasal 8
                                  Cukup jelas

                       --------------------------------

                                    CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.


                                  Sisa Halaman

Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN    TAMBAHAN   LEMBARAN   NEGARA   TAHUN   1986   YANG
            TELAH DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.