- Home »
- Undang-Undang »
- 1986 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (UU 1 thn 1986)
1986
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (UU 1 thn 1986)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1986 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 1 TAHUN 1986 (1/1986) Tanggal: 7 MARET 1986 (JAKARTA) Sumber: LN 1986/19; TLN NO. 3326 Tentang: ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987 Indeks: ANGGARAN. APBN. Tahun 1986/1987. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun ketiga rencana Pembangunan Lima Tahun IV dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun kedua Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini diatur pula tentang sisa-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987. Pasal 1 (1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperoleh dari: a. Sumber-sumber Anggaran Rutin; b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp. 17.832.500.000.000,00. (3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.589.100.000.000,00. (4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 menurut perkiraan berjumlah Rp 21.421.600.000.000,00. (5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1986/1987 terdiri atas: a. Anggaran Belanja Rutin; b. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 13.125.600.000.000,00. (3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp 8.296.000.000.000,00. (4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 menurut perkiraan berjumlah Rp 21.421.600.000.000,00. (5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV. (6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai: a. Anggaran Pendapatan Rutin; b. Anggaran Pendapatan Pembangunan; c. Anggaran Belanja Rutin; d. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai: a. Kebijaksanaan Perkreditan; b. Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri. (3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 4 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1987/1988 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988. (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1986/1987 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1987/1988 dan/atau Tahun- tahun Anggaran berikutnya. (3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987. (4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakillan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat- lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1987/1988. Pasal 5 Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 6 (1) Setelah Tahun Anggaran 1986/1987 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir. Pasal 7 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1986 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 adalah anggaran pendapatan dan belanja negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat pada seklor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan, dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin- mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan, yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun-Pembangunan Lima Tahun selanjutnya. Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi, pembangunan di bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain- lain, makin ditingkatkan secara sepadan, dan agar saling menunjang dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling kait mengkait, dan perlu tetap dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat. Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang amat baik selama ini, perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat realistis terutama dalam kaitannya dengan menurunnya sektor penerimaan dalam negeri khususnya penerimaan minyak bumi dan gas alam. Untuk itu agar kesinambungan pembangunan dapat terjaga, kebijaksanaan dalam menciptakan Tabungan Pemerintah diupayakan melalui pengerahan sumber-sumber dana dari dalam negeri, sementara kebijaksanaan di bidang pengeluaran negara diarahkan pada upaya penghematan disertai dengan penajaman kembali prioritas berbagai proyek yang dilaksanakan. Sehubungan dengan prospek penerimaan migas yang kurang menggembirakan, maka upaya penyempurnaan iklim perpajakan terus ditingkatkan. Dalam tahun anggaran 1986/1987 penyempurnaan iklim tersebut dicapai terutama dengan telah dilengkapinya aturan-aturan perpajakan yang telah dituangkan ke dalam lima perundang-undangan perpajakan baru yang bersifat lebih mudah, sederhana, serta lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum dan pemerataan. Di bidang pengeluaran negara, di samping usaha penghematan dan penajaman prioritas pembangunan akan lebih mendapat perhatian, kebijaksanaan pengeluaran negara juga ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek yang tertunda, serta diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan mutu dan jumlah yang memadai, diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan, terutama untuk terus meningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan. Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah dalam rangka menghindari timbulnya kesenjangan pertumbuhan pembangunan di daerah, maka bantuan kepada Desa, Daerah Tingkat II, dan Daerah Tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian. Disamping itu pembangunan di bidang pendidikan, serta di bidang-bidang lainnya, akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran. Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek- proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1987/1988 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut : a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara, menghadapi tantangan berat terutama akibat harga minyak di pasar internasional cenderung semakin turun; b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber- sumber dana dari sektor perpajakan perlu terus ditingkatkan, terutama setelah lengkap diundangkannya lima perundang-undangan yang baru di bidang perpajakan; c. bahwa kestabilan moneter, dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa data bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987 terdapat sisa- anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara yang dapat dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1987/1988 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 5 Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987. Pasal 6 Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Sisa Halaman Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1986 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)