- Home »
- Undang-Undang »
- 1985 » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (UU 4 thn 1985)
1985
Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (UU 4 thn 1985)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_4.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1985 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/ 1986 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/ 1986 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/ 1986 pada dasarnya merupakan rencana kerja Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun IV dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun pertama Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini diatur pula tentang saldo-anggaran- lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/ 1986. Pasal 1 (1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperoleh dari a. Sumber-sumber Anggaran Rutin; b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan. (2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 18.677.900.000.000,00. (3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp 4.368.100.000.000,00. (4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 menurut perkiraan berjumlah Rp 23.046.000.000.000,00. (5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut- turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II. Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1985/1986 terdiri atas : a. Anggaran Belanja Rutin; b. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut perkiraan berjumlah Rp 12.399.000.000.000,00. (3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b menurut perkiraan berjumlah Rp 10.647.000.000.000,00. (4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 menurut perkiraan berjumlah Rp 23.046.000.000.000,00. (5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut- turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV. (6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan denpn Keputusan Presiden. (7) Perincian dalam Larnpiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 3 (1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai: a. Anggaran Pendapatan Rutin; b. Anggaran Pendapatan Pembangunan; c. Anggaran Belanja Rutin; d. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai: a. Kebijaksanaan Perkreditan; b. Perkembangan Lalu-Iintas Pembayaran Luar Negeri. (3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 4 (1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1986/1987 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987. (2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1985/1986 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1986/1987 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987. (3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986. (4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. (5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1986/1987. Pasal 5 Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 6 (1) Setelah Tahun Anggaran 1985/1986 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan. (2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir. Pasal 7 Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 14 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1985 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 adalah anggaran pendapatan dan belanja negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan REPELITA IV. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Keempat, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan, dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan, yang akan terus dikembangkan dalam Pelita-pelita selanjutnya. Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi, pembangunan di bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan sepadan, dan agar saling menunjang dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pelita Keempat, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling kait-mengkait, dan perlu tetap dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat. Anggaran berimbang yang dinamis perlu disertai penyempurnaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara agar penerimaan negara makin meningkat, sedangkan pengeluaran negara makin terkendali dan terarah, sehingga peranan Tabungan Pemerintah di dalam anggaran pembangunan dapat lebih ditingkatkan lagi. Peningkatan penerimaan negara diutamakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam, antara lain melalui penyempurnaan sistem perpajakan yang disertai dengan pemungutan pajak yang lebih intensif, dan aparat yang makin mampu dan bersih. Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran terutama ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek, dari tahun berjalan, maupun dari tahun-tahun sebelumnya, di samping memelihara hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan, antara lain untuk terus mendayagunakan aparatur negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Adapun bantuan pembangunan kepada Desa, Daerah Tingkat II, dan Daerah Tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah kritis, dilanjutkan sehingga secara keseluruhan dapat terus menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah, serta mengurangi tekanan pengangguran. Di samping itu, terus pula dilaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, serta bidang-bidang lainnya, agar tercapai keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja. Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin, maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran-lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 1985/1986 ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut : a. bahwa keadaan perekonomian Indonesia khususnya sektor perdagangan internasional, dan sektor penerimaan negara masih dipengaruhi oleh perekonomian dunia yang belum menunjukkan kepulihan yang berarti; b. bahwa kestabilan moneter, tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan; c. bahwa penerimaan negara, khususnya yang berasal dari sektor perdagangan internasional dapat mencapai target yang telah ditetapkan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986. Pasal 6 Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3286
Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)