Previous
Next

1985

Undang-Undang Perindustrian (UU 5 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Perindustrian :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 5 TAHUN 1984
                               TENTANG
                             PERINDUSTRIAN

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan
               suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
               spiritual   berdasarkan   Pancasila,   serta   bahwa     hakekat
               Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia
               seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional
               adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
            b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam
               pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang
               seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan
               industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan
               pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi
               bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya
               sendiri;
            c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi
               dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang
               menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
               seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta
               masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal
               seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
            d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan
               dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
               industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya
               perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya,
               perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;

Mengingat :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33
                 Undang-Undang Dasar 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran
                 Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
                 Nomor 2048);
              3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
                 Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,
                 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);




              4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
                 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
                 Negara Nomor 2918);
              5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
                 Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
                 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
              6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
                 Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
                 Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
                 Nomor 3215);
              7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
                 Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
                 Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan
                 Lembaran Negara Nomor 3234);

                            Dengan persetujuan
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

                                    BAB I
                               KETENTUAN UMUM

                                     Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
1.    Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
      kegiatan industri.
2.    Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku,
      barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang
      lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
      perekayasaan industri.
3.    Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni
      kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok
      industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4.    Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri
      umum yang sama dalam proses produksi.
5.    Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus
      yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6.    Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan
      cabang industri atau jenis industri.
7.    Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
      usaha industri.
8.    Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam
      dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9.    Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang
      dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10.   Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah



      mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih
      lanjut menjadi barang jadi.
11.   Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi
      akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12.   Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam
      industri.
13.   Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu
      proses untuk menghasilkan nilai tambah.
14.   Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
      perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-
      bagiannya.
15.   Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
      perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri
      lainnya.
16.   Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri
      yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain
      serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji
      dan lain-lain.
17.   Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar
      industri.
18.   Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-
      luasnya bagi industri.

                                BAB II
              LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI

                                     Pasal 2

Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada
kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.

                                     Pasal 3

Pembangunan industri bertujuan untuk :
1.   meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata
     dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta
     dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2.   meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur
     perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai
     upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan
     ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan
     industri pada khususnya;
3.   meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya
     teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap
     kemampuan dunia usaha nasional;
4.   meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi
     lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan
     industri;
5.   memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha,
     serta meningkatkan peranan koperasi industri;



6.    meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi
      nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan
      pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan
      kepada luar negeri;
7.    mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang
      pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8.    menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka
      memperkokoh ketahanan nasional.

                                      BAB III

                           PEMBANGUNAN INDUSTRI

                                     Pasal 4

(1)   Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai
      hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah.

                                     Pasal 5

(1)   Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok
      industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan
      industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga
      Negara Republik Indonesia.
(2)   Pemerintah menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi
      kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan
      ekonomi lemah.
(3)   Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
      lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                     Pasal 6

Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal
dalam negeri maupun modal asing.


                                  BAB IV
                          PENGATURAN, PEMBINAAN,
                        DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI

                                     Pasal 7

Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri,
untuk:
1.     mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil
       guna;
2.     mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan
       yang tidak jujur;



3.    mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
      perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

                                     Pasal 8

Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha
industri secara seimbang, terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri
nasional pada setiap tahap perkembangan industri.

                                     Pasal 9

Pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan :
1.    Penyebaran dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan
      sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan proses industri dan
      teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang atas
      kemampuan dan kekuatan sendiri;
2.    Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan
      persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan
      kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri
      oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan
      masyarakat;
3.    Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatankegiatan
      industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan
      nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri
      pada khususnya;
4.    Pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup,
      serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.

                                    Pasal 10

Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi:
1.    keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai
      tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
2.    keterkaitan antara bidang usaha industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi
      lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih
      besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
3.    pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.

                                    Pasal 11

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam
menyelenggarakan kerja sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan
peningkatan serta pengembangan kerja sama tersebut.

                                    Pasal 12

Untuk mendorong pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri
tertentu di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau
perlindungan yang diperlukan.




                                     BAB V
                              IZIN USAHA INDUSTRI

                                     Pasal 13

(1)   Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib
      memperoleh Izin Usaha Industri.
(2)   Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan
      pengembangan industri.
(3)   Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri
      tertentu dalam kelompok industri kecil.
(4)   Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
      (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                     Pasal 14

(1)   Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat
      (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala
      mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.
(2)   Kewajiban untuk menyampaikan informal industri dapat dikecualikan bagi jenis
      industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
(3)   Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
      Pemerintah.

                                     Pasal 15

(1)   Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat
      (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan
      dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk
      pengangkutannya.
(2)   Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan,
      mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan
      alat, proses serta hasil produksi industri tennasuk pengangkutannya.
(3)   Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut
      keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk
      pengangkutannya.
(4)   Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                              BAB VI
            TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI,
            RANCANG BANGUN DAN PEREKAYASAAN INDUSTRI,
                        DAN STANDARDISASI

                                         Pasal 16

(1)   Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri,
      perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang



      tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah
      dikembangkan di dalam negeri.
(2)   Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak
      cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat
      teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya
      ke dalam negeri.
(3)   Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat
      strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur
      lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                     Pasal 17

Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                     Pasal 18

Pemerintah mendorong      pengembangan      kemampuan      rancang    bangun    dan
perekayasaan industri.

                                     Pasal 19

Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri dengan
tujuan untuk menjamin mutu hasil industri serta untuk mencapai daya guna produksi.


                                    BAB VII
                               WILAYAH INDUSTRI

                                     Pasal 20

(1)   Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta
      lokasi bagi pembangunan industri sesuai dengan tujuannya dalam rangka
      pewujudan Wawasan Nusantara.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
      Peraturan Pemerintah.



                               BAB VIII
             INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER
                   DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

                                     Pasal 21

(1)   Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian
      sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran
      terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
(2)   Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan
      penyuluhan     mengenai     pelaksanaan      pencegahan       kerusakan dan



      penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan
      industri.
(3)   Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.


                            BAB IX
       PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI

                                    Pasal 22

Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
terhadap industri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                    Pasal 23

Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu
dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan
pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan
Peraturan Pemerintah.



                                   BAB X
                              KETENTUAN PIDANA

                                    Pasal 24

(1)   Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
      dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-
      banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman
      tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
(2)   Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
      dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-
      banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan
      pencabutan Izin Usaha Industrinya.

                                    Pasal 25

Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

                                    Pasal 26

Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5
(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta



rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.

                                     Pasal 27

(1)   Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara
      selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp
      100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2)   Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kuruangan
      selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp
      1.000.000,- (satu juta rupiah).

                                     Pasal 28

(1)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal
      26, dan Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27
      ayat (2) adalah pelanggaran.

                                   BAB XI
                            KETENTUAN PERALIHAN

                                     Pasal 29

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan
Undang-Undang ini.

                                   BAB XII
                             KETENTUAN PENUTUP

                                     Pasal 30

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Bedrijfsreglementerings-ordonnantie
1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) dinyatakan tidak berlaku lagi bagi industri.

                                     Pasal 31

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan
Pemerintah.




                                    Pasal 32

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                               Disahkan di Jakarta
                                               pada tanggal 29 Juni 1984

                                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                               ttd.

                                               SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.




       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 22




                             PENJELASAN
                                 ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 5 TAHUN 1984
                               TENTANG
                            PERINDUSTRIAN

UMUM

Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan
jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk
tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka
panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta
perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga
produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang
semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi.
Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian
pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak
hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah
melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin,
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi
tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan
arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin
ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat
terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula
makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi
industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi
ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri.
Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas
mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan
kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang
mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam
tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang
lain.
Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang
kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang- Undang ini akan
memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap
cabang industri oleh Negara.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas
dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus



dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism".
Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini
harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk berperan secara aktif.
Dalam hal ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan
industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi.
Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk
diusahakan masyarakat.
Bahwa Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan
strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,
hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu
sendiri.
Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri
kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri
penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang
dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat
dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina
serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi
kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat
memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
Dengan upaya-upaya dan dengan terciptanya iklim usaha sebagai di atas, diharapkan
kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam
membangun industri akan semakin tumbuh dengan kuat pula. Dalam hubungan ini,
adalah penting untuk tetap diperhatikan bahwa bagaimanapun besarnya keinginan
yang dikandung dalam usaha untuk membangun industri ini, tetapi Undang-Undang
inipun juga memerintahkan terwujudnya keselarasan dan keseimbangan antara usaha
pembangunan itu sendiri dengan lingkungan hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin dicapai
pembangunan industri ini.
Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan tersebut, tidak terlepas
dari tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila
di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, serta tidak terlepas dari arah
pembangunan jangka panjang yaitu pembangunan yang dilaksanakan di dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia. Oleh karena itu, Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa upaya dan
kegiatan apapun yang dilakukan dalam rangka pembangunan industri ini, tetap harus
memperhatikan penggunaan sumber daya alam secara tidak boros agar tidak merusak
tata lingkungan hidup.
Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus tetap menjamin
terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju, sejahtera, adil dan
lestari berdasarkan Pancasila.




PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
       Angka 1
             Cukup jelas.
       Angka 2
             Cukup jelas.
       Angka 3
             Cukup jelas.
       Angka 4
             Cukup jelas.
       Angka 5
             Cukup jelas.
       Angka 6
             Cukup jelas.
       Angka 7
             Cukup jelas.
       Angka 8
             Cukup jelas
       Angka 9
             Cukup jelas.
       Angka 10
             Cukup jelas.
       Angka 11
             Cukup jelas.
       Angka 12
             Cukup jelas.
       Angka 13
             Cukup jelas.
       Angka 14
             Cukup jelas.
       Angka 15
             Cukup jelas.
       Angka 16
             Cukup jelas.
       Angka 17
             Cukup jelas.
       Angka 18
             Cukup jelas.

Pasal 2
       Seperti telah diutarakan dalam penjelasan umum, pembangunan industri
       dilandaskan pada :
       a.     demokrasi ekonomi, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan industri
              dilakukan dengan sebesar mungkin mengikutsertakan dan meningkatkan
              peran serta aktif masyarakat secara merata, baik dalam bentuk usaha
              swasta maupun koperasi serta dengan menghindarkan sistem "free fight
              liberalism", sistem "etatisme", dan pemusatan kekuatan ekonomi pada
              satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;



      b.     kepercayaan pada diri sendiri, yaitu bahwa segala usaha dan kegiatan
             dalam pembangunan industri harus berlandaskan dan sekaligus mampu
             membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri
             serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;
      c.     manfaat, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan industri dan
             hasil-hasilnya harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarya bagi
             kemanusiaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat;
      d.     kelestarian lingkungan hidup, yaitu bahwa pelaksanaan pembangunan
             industri tetap harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan dan
             kelestarian dari lingkungan hidup dan sumber daya alam;
      e.     pembangunan bangsa harus berwatak demokrasi ekonomi serta memberi
             wujud yang makin nyata terhadap demokrasi ekonomi itu sendiri.

Pasal 3
       Cukup jelas.

Pasal 4
       Ayat (1)
              Cabang-cabang industri tertentu mengemban peranan yang sangat
              penting dan strategis bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang
              banyak antara lain karena :
              a.     memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan
                     rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
              b.     mengolah suatu bahan mentah strategis
              c.     dan/atau berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan
                     serta keamanan negara.
              Yang dimaksud dengan dikuasai oleh negara tidaklah selalu berarti
              bahwa cabang-cabang industri dimaksud harus dimiliki oleh negara,
              melainkan Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur produksi
              dari cabang-cabang industri dimaksud dalam rangka memelihara
              kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
              Sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka
              cabang-cabang industri tersebut dapat ditetapkan untuk dimiliki ataupun
              dikuasai oleh Negara.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
Pasal 5
       Ayat (1)
              Kelompok industri kecil, termasuk yang menggunakan proses modern,
              yang menggunakan ketrampilan tradisional, dan yang menghasilkan
              benda-benda seni seperti industri kerajinan, yang kesemuanya tersebar di
              seluruh wilayah Indonesia, pada umumnya diusahakan oleh rakyat
              Indonesia dari golongan ekonomi lemah. Oleh sebab itu industri ini dapat
              diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.




Pasal 6
       Pemerintah menetapkan kebijaksanaan untuk membuka lapangan bagi investasi
       baru atau perluasan bidang usaha industri yang telah ada, baik bagi penanaman
       modal dalam negeri maupun modal asing dengan pertimbangan bahwa produksi
       yang dihasilkannya sangat diperlukan.

Pasal 7
       Melalui pengaturan, pembinaan, dan pengembangan, Pemerintah mencegah
       penanaman modal yang boros serta timbulnya persaingan yang tidak jujur dan
       curang dalam kegiatan bidang usaha industri, dan sebaliknya mengembangkan
       iklim persaingan yang baik dan sehat. Melalui pengaturan, pembinaan dan
       pengembangan, Pemerintah mencegah pemusatan dan penguasaan industri
       oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan
       masyarakat.

Pasal 8
       Yang dimaksud dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang
       usaha industri dalam Pasal ini adalah upaya yang dilakukan secara terus
       menerus dan berkesinambungan dalam arti yang seluas- luasnya terhadap
       kegiatan industri. Tugas dan tanggung jawab untuk menciptakan iklim dan
       suasana yang menguntungkan bagi pertumbuhan dan pengembangan bidang
       usaha industri ini, pada dasarnya berada pada Pemerintah.
       Oleh karenanya, adalah wajar bilamana upaya pembinaan dan pengembangan,
       dilakukan oleh Pemerintah melalui kegiatan pengaturan yang kewenangannya
       berada di tangan Pemerintah pula.
       Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengaturan, pembinaan dan pengembangan
       bidang usaha industri yang dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangan
       yang diberikan oleh Undang-Undang ini, dilakukan secara seimbang, terpadu
       dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap
       perkembangan industri.

Pasal 9
       Angka 1
             Untuk mewujudkan perubahan struktur perekonomian secara
             fundamental, perlu dikerahkan dan dimanfaatkan seoptimal mungkin
             seluruh sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia.
             Bersamaan dengan itu, tujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan
             kesejahteraan rakyat melalui industri ini menuntut pula dilaksanakan nya
             penyebaran dan pemerataan pembangunan dan pengembangan industri
             di seluruh Indonesia sesuai dengan ciri dan sumber daya alam dan
             manusia yang terdapat di masing-masing daerah.
             Demikian pula perlu ditingkatkan pembangunan daerah dan pedesaan
             yang disertai dengan pembinaan dan pengembangan serta peran serta
             dan kemampuan penduduk. Penerapan teknologi yang tepat guna, baik
             yang merupakan hasil pengembangan di dalam negeri maupun yang
             merupakan hasil-pengalihan dari luar negeri, merupakan usaha agar
             dengan sumber daya manusia yang tersedia dapat diperoleh manfaat
             yang sebesar-besarnya dari sumber daya alam yang dimiliki bangsa
             Indonesia untuk kemakmuran seluruh rakyat.




      Angka 2
            Untuk terciptanya iklim yang menguntungkan dan perkembangan industri
            secara sehat, serasi, dan mantap, Pemerintah melakukan pengaturan,
            dan pembinaan secara menyeluruh dan terarah untuk mencegah
            persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang
            melakukan kegiatan industri; agar dapat dihindarkan pemusatan atau
            penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk
            monopoli yang merugikan masyarakat.
            Dalam rangkaian kegiatan ini, diperlukan berbagai sarana penunjang dan
            kebijaksanaan seperti :
            -      informasi industri yang lengkap dan berlanjut;
            -      kebijaksanaan perizinan yang diarahkan untuk mengembangkan
                   kegiatan industri;
            -      kebijaksanaan perlindungan industri melalui pembinaan serta
                   pengutamaan produksi dalam negeri;
            -      kebijaksanaan yang merangsang ekspor hasil industri;
            -      kebijaksanaan perbankan dan pasar modal yang mendukung
                   perkembangan industri.

      Angka 3
            Industri dalam negeri diarahkan untuk secepatnya mampu membina
            dirinya agar memiliki daya guna kerja serta produktivitas yang tinggi,
            sehingga hasil produksinya mampu bersaing dengan barang- barang
            impor di pasaran dalam negeri, dan di pasaran internasional.
            Untuk itu, dalam tahap pertumbuhannya Pemerintah dalam batas-batas
            yang wajar dapat memberikan perlindungan kepada industri dalam
            negeri.
            Di lain pihak, perlindungan yang diberikan itu harus tetap menjamin agar
            konsumen dalam negeri juga tidak dirugikan.

      Angka 4
            Dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam harus
            digunakan secara rasional. Penggalian sumber daya alam tersebut harus
            diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup, dilaksanakan
            dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitungkan
            kebutuhan generasi yang akan datang.


Pasal 10
       Dalam rangka usaha memperbesar nilai tambah sebanyak-banyaknya, maka
       pembangunan industri harus dilaksanakan dengan mengembangkan keterkaitan
       yang berantai ke segala jurusan secara seluas-luasnya yang saling
       menguntungkan:
       a.   keterkaitan antara kelompok industri hulu/dasar, kelompok industri hilir
            dan kelompok industri kecil;
       b.   keterkaitan antara industri besar, menengah, dan kecil dalam ukuran
            besarnya investasi;
       c.   keterkaitan antara berbagai cabang dan/atau jenis industri;
       d.   keterkaitan antara industri dengan sektor-sektor ekonomi lainnya.




Pasal 11
       Yang dimaksud dengan pembinaan perusahaan industri dalam Pasal ini adalah
       pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri
       besar yang perlu dikembangkan sebagai sistem kerja sama dan keterkaitan
       seperti pengsubkontrakan pada umumnya, sistem bapak angkat, dan
       sebagainya.
       Dengan pengembangan sistem ini maka kerja sama di antara perusahaan
       industri besar, menengah, dan kecil dapat berlangsung dalam iklim yang positif
       dan konstruktif, dalam arti bersifat saling membutuhkan dan saling memperkuat
       dan saling menguntungkan.
       Dalam melakukan pembinaan kerja sama antara perusahaan industri Pemerintah
       memanfaatkan peranan koperasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta
       asosiasi/federasi perusahaan-perusahaan industri sebagai wadah untuk
       meningkatkan pengembangan bidang usaha industri.

Pasal 12
       Yang dimaksud dengan kemudahan dan/atau perlindungan yang diberikan oleh
       Pemerintah untuk mendorong pengembangan cabang industri dan jenis industri
       adalah antara lain dalam bidang perpajakan, permodalan dan perbankan, bea
       masuk dan cukai, sertifikat ekspor dan lain sebagainya.

Pasal 13
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Pengecualian untuk mempunyai Izin Usaha Industri ini ditujukan terhadap
              jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil yang karena sifat
              usahanya serta investasinya kecil lebih merupakan mata pencaharian
              dari golongan masyarakat berpenghasilan rendah seperti usaha industri
              rumah tangga dan industri kerajinan.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.

Pasal 14
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan informasi industri dalam Pasal ini adalah data
              statistik perusahaan industri yang nyata, benar dan lengkap yang
              diperlukan bagi dasar pengaturan, pembinaan dan pengembangan
              bidang usaha industri seperti yang dimaksud dalam Pasal 8.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.

Pasal 15
       Ayat (1)
              Cukup jelas.




       Ayat (2)
              Dalam rangka pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan,
              Pemerintah memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan mengenai upaya
              menjamin keamanan dan keselamatan terhadap penggunaan alat, bahan
              baku serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya, dengan
              memperhatikan pula keselamatan kerja. Adapun yang dimaksud dengan
              pengangkutan adalah pengangkutan bahan baku dan hasil produksi
              industri yang berbahaya.
              Selain itu perlu diawasi pula langkah-langkah pencegahan timbulnya
              kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup serta
              pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.
       Ayat (3)
              Pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan
              keselamatan alat, proses dan hasil produksi industri adalah untuk
              menjamin keamanan, dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas teknis
              operasional.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.

Pasal 16
       Ayat (1)
              Sesuai dengan pengelompokan industri, masing-masing kelompok
              industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri
              hilir atau umum juga menyebut aneka industri, dan kelompok industri
              kecil, serta dengan memperhatikan misinya, yakni untuk pertumbuhan
              ataupun pemerataan, maka penerapan teknologi yang tepat guna dapat
              berwujud teknologi maju, teknologi madya atau teknologi sederhana.
              Pengarahan untuk menggunakan teknologi yang tepat guna dengan
              sejauh mungkin menggunakan bahan-bahan dalam negeri adalah untuk
              meningkatkan nilai tambah, memelihara keseimbangan antara
              peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta pemerataan
              pendapatan.
       Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan Pemerintah membantu pemilihan perangkat
              teknologi industri dari luar negeri adalah pemberian data informasi
              teknologi industri yang menyangkut sumber/asal teknologi, proses,
              lisensi, patent, royalti termasuk jasa dalam menyusun pejanjian, dan lain
              sebagainya.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.

Pasal 17
       Yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu
       barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri. Yang dimaksud
       dengan perlindungan hukum, adalah suatu larangan bagi pihak lain untuk
       dengan tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri yang telah dicipta
       serta telah terdaftar.
       Maksud dari Pasal ini adalah untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya
       desain-desain baru.




Pasal 18
       Pasal ini dimaksud agar bagi bangsa Indonesia terbuka kesempatan
       seluas-luasnya untuk memiliki keahlian dan pengalaman menguasai teknologi
       dalam perencanaan pendirian industri serta perancangan dan pembuatan mesin
       pabrik dan peralatan industri.
       Termasuk dalam pengertian perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang
       perekayasaan, perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin
       industri.

Pasal 19
       Penetapan standar industri bertujuan, untuk menjamin serta meningkatkan mutu
       hasil industri, untuk normalisasi penggunaan bahan baku dan barang, serta
       untuk rasionalisasi optimalisasi produksi dan cara kerja demi tercapainya daya
       guna sebesar-besarnya.
       Dalam penyusunan standar industri tersebut di atas diikutsertakan pihak swasta,
       Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Asosiasi, Balai-balai Penelitian,
       Lembaga-lembaga Ilmiah, Lembaga Konsumen dan pihak-pihak lain yang
       berkepentingan dengan proses dalam standardisasi industri.
       Selain untuk kepentingan industri, standardisasi industri juga perlu untuk
       melindungi konsumen.

Pasal 20
       Ayat (1)
              Pembangunan industri dasar dengan skala besar yang dilakukan untuk
              mengolah langsung sumber daya alam termasuk sumber energi yang
              terdapat di suatu daerah, perlu dimanfaatkan untuk mendorong
              pembangunan cabang-cabang dan jenis-jenis industri yang saling
              mempunyai kaitan, yang selanjutnya dapat dikembangkan menjadi
              kawasan-kawasan industri.
              Rangkaian kegiatan pembangunan industri tersebut di atas pada
              gilirannya akan memacu kegiatan pembangunan sektor-sektor ekonomi
              lainnya beserta prasarananya antara lain yang penting adalah
              terminal-terminal pelayanan jasa, daerah pemukiman baru dan daerah
              pertanian baru.
              Wilayah yang dikembangkan dengan berpangkal tolak pada
              pembangunan industri dalam rangkaian seperti tersebut di atas, yang
              dipadukan dengan kondisi daerah dalam rangka mewujudkan kesatuan
              ekonomi nasional, merupakan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.

Pasal 21
       Ayat (1)
              Perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib
              memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang
              dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya
              kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan
              proses industri yang dilakukan.
              Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya
              terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat disekelilingnya yang



             ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk
             kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini, Pemerintah perlu
             mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk menanggulanginya.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.

Pasal 22
       Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap
       industri perlu dilakukan dalam batas-batas kewenangan yang jelas sehingga
       pelaksanaannya dapat benar-benar berlangsung seimbang dan terpadu dalam
       kaitannya dengan sektor-sektor ekonomi lainnya.
       Sehubungan dengan itu, masalah penyerahan kewenangan pengaturan,
       pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri tertentu kepada instansi
       tertentu dalam lingkungan Pemerintah, perlu diatur lebih lanjut secara jelas.
       Hal ini penting untuk menghindarkan duplikasi kewenangan pengaturan,
       pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri di antara instansi-instansi
       Pemerintah, dan terutama dalam upaya untuk mendapatkan hasil guna yang
       sebesar-besarnya dalam pembangunan industri.

Pasal 23
       Yang dimaksud dengan penyerahan urusan mengenai bidang usaha industri
       tertentu dan penarikannya kembali dalam Pasal ini adalah terutama mengenai
       perizinan yang dilakukan sesuai dengan asas desentralisasi dalam rangka
       pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab.

Pasal 24
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.

Pasal 25
       Cukup jelas.

Pasal 26
       Cukup jelas.

Pasal 27
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.

Pasal 28
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.



Pasal 29
       Cukup jelas.

Pasal 30
       Cukup jelas.

Pasal 31
       Cukup jelas.

Pasal 32
       Cukup jelas.



      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3274






Silahkan download versi PDF nya sbb:
perindustrian_(uu_5_thn_1985)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian industri menurut uu no 5 tahun 1985. Sebutkan pengelompokan industri di indonesia menurut uu no.5 tahun 1984. Sebutkan pengelompokan industri di indonesia berdasarkan uu no 5 tahun 1984. Pengelompokan industri menurut uu no 5 tahun 1984. Sebutkan pengelompokkan industri di indonesia berdasarkan uu.no.5 tahun 1984. Sebutkan pengelompokan industri di indonesia berdasarkan uu.no.5 tahun 1984. Sebutkan pengelompokan industri di indonesia menurut uu no. 5 tahun 1986.

Kelompok industri uu no 4 tahun 1985. Pengelompokkan industri di indonesia berdasarkan uu no.4 tahun 1985. Sebutkan 3 kelompok industri di indonesia menurut uu no.5 tahun 1984. Sebutkan pengelompokan industri di indonesia menurut uu no 5 tahun 1984. Sebutkan pengelompokan industri di indonesia berdasarkan uu no.5 tahun 1984. Sebutkan pengelompokan industri indonesia menurut uu no 5 tahun 1984. Pengelompokan industri di indonesia menurut uu no. 5 tahun 1986.

Sebutkan pengelompokkan industri di indonesia menurut uu no. 5 tahun 1984. Sebutkan pengelompokan industri di indonesia menurut uu no. 5 tahun 1984. Http://carapedia.com/perindustrian_thn_1985_info1299.html. Jelaskan pengertian industri menurut uu no 5 tahun 1985. Tuliskan pengertian industri menurut uu no 5 tahun 1985. Pengelompokan industri di indonesia menurut uu no 5 tahun 1985.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.