Previous
Next

1985

Undang-Undang Rumah Susun (UU 16 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 16 TAHUN 1985
                                  TENTANG
                                RUMAH SUSUN

                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

     Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan
                    peningkatan taraf hidup rakyat, khususnya dalam usaha
                    pemerataan     pemenuhan     kebutuhan     pokok    akan
                    perumahan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis
                    Besar Haluan Negara, diperlukan peningkatan usaha-usaha
                    penyediaan perumahan yang layak, dengan harga yang
                    dapat dijangkau oleh daya beli rakyat terutama golongan
                    masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah;
                 b. bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil
                    guna tanah bagi pembangunan perumahan dan untuk lebih
                    meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman terutama di
                    daerah-daerah yang berpenduduk padat tetapi hanya
                    tersedia luas tanah yang terbatas, dirasakan perlu untuk
                    membangun perumahan dengan sistem lebih dari satu
                    lantai, yang dibagi atas bagian-bagian yang dimiliki
                    bersama dan satuan-satuan yang masing-masing dapat
                    dimiliki   secara   terpisah   untuk    dihuni,   dengan
                    memperhatikan faktor sosial budaya yang hidup dalam
                    masyarakat;
                 c. bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan rumah
                    susun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
                    diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Undang-
                    undang;

     Mangingat :   1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
                      Dasar 1945;
                   2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
                      Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
                      Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
                   3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan
                      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6
                      Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran
                      Negara Tahun 1962 Nomor 40) menjadi Undang-undang




                     (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan


     ha              Lembaran Negara Nomor 2611).


                            Dengan persetujuan
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                 MEMUTUSKAN :

     Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN.

                                    BAB I
                               KETENTUAN UMUM

                                     Pasal 1

     Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

     1.    "Rumah Susun" adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun
           dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang
           distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun
           vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat
           dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat
           hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan
           tanah-bersama.

     2.    "Satuan rumah susun" adalah rumah susun yang tujuan peruntukan
           utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang
           mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

     3.    "Lingkungan" adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas
           yang di atasnya dibangun rumah susun termasuk prasarana dan
           fasifitasnya, yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat
           pemukiman.

     4.    "Bagian-bersama" adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara
           tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi
           dengan satuan-satuan rumah susun.

     5.    "Benda-bersama" adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah
           susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk
           pemakaian bersama.

     6.    "Tanah-bersama" adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar
           hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah
           susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.

     7.    "Hipotik" adalah hak tanggungan yang pengertiannya sesuai dengan




           Pasal 1162 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia yang


     ha    selama pengaturannya belum dilengkapi dengan Undang-undang
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun
           1960, menggunakan ketentuan-ketentuan tentang hipotik dalam Kitab
           Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang belum ada
           pengaturannya dalam Undang-undang ini.

     8.    "Fidusia" adalah hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda
           berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi
           pelunasan piutang kreditur.

     9.    "Pemilik" adalah perseorangan atau, badan hukum yang memiliki
           satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak
           atas tanah.

     10.    "Penghuni" adalah perseorangan yang bertempat tinggal dalam
           satuan rumah susun.

     11.   "Perhimpunan penghuni" adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri
           dari para penghuni.

     12.   "Badan pengelola" adalah badan yang bertugas untuk mengelola
           rumah susun.

                                    BAB II
                             LANDASAN DAN TUJUAN

                                     Pasal 2

     Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umur
     keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam
     perikehidupan.

                                     Pasal 3

     Pembangunan rumah susun bertujuan untuk :

     (1)   a.    memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat,
                 terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah,
                 yang menjami kepastian hukum dalam pemanfaatannya;

           b.    meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah
                 pekotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya
                 alam dan menciptakan lingkungan pemukiman yang lengkap,
                 serasi, dan seimbang

     (2)   Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi
           kehidupan masyarakat, dengan tetap mengutamakan ketentuan ayat




           (1 huruf a).


     ha                            BAB III
                    PENGATURAN DAN PEMBINAAN RUMAH SUSUN
                                     Pasal 4

     (1)   Pemerintah melakukan pengaturan dan pembinaan rumah susun.

     (2)   Pemerintah dapat menyerahkan kepada Pemerintah Daerah untuk
           melaksanakan sebagian urusan pengaturan dan pembinaan rumah

           susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

     (3)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
           dengan Peraturan Pemerintah.

                                   BAB IV
                          PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN

                                     Pasal 5

     (1)   Rumah susun dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan
           kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah.

     (2)   Pembangunan rumah susun dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha
           Milik Negara atau Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta
           yang bergerak dalam bidang itu, serta Swadaya Masyarakat.

                                     Pasal 6

     (1)   Pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan teknis dan
           administratif.

     (2)   Ketentuan-ketentuan pokok tentang persyaratan teknis dan
           administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
           Peraturan Pemerintah.

                                     Pasal 7

     (1)   Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna
           bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai
           dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     (2)   Penyelenggaraan pembangunan yang membangun rumah susun di atas
           tanah yang dikuasai dengan hak pengelolaan, wajib menyelesaikan
           status hak guna bangunan di atas hak pengelolaan tersebut sesuai
           dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjual
           satuan rumah susun yang bersangkutan.




     (3)   Penyelenggaraan pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas
           satuan dan bagian-bersama dalam bentuk gambar dan uraian yang
           disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku yang memberi kejelasan atas :
           a.    batas satuan yang dapat dipergunakan-secara terpisah untuk
                 perseorangan;
           b.    batas dan uraian atas bagian-bersama dan benda-bersama yang
                 menjadi haknya masing-masing satuan;
           c.    batas dan uraian tanah-bersama dan besarnya bagian yang

                 menjadi haknya masing-masing satuan.

                                     BAB V
                         PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN

                                     Pasal 8

     (1)   Satuan rumah susun dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum
           yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

     (2)   Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang
           bersifat perseorangan dan terpisah.

     (3)   Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat
           (2) meliputi juga hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan
           tanah-bersama, yang semuanya merupakan satu-kesatuan yang tidak
           terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.

     (4)   Hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan hak atas tanah
           bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan atas luas
           atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan pada waktu satuan
           tersebut diperoleh pemiliknya yang pertama.

                                     Pasal 9

     (1)   Sebagai tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan sertifikat hak milik atas satuan
           rumah susun.

     (2)   Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud
           dalam ayat (1) terdiri atas :

           a.    Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama
                 menurut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
           b.    Gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan, yang
                 menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki;




           c.   Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama,


     ha         benda-bersama dan tanah-bersama yang bersangkutan;
           kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

                                     Pasal 10
     (1)   Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam
           Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan
           cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

     (2)   Pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

           dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan didaftarkan pada
           Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan
           menurut Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
           Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

                                    Pasal 11

     (1)   Pemerintah memberikan kemudahan bagi golongan masyarakat yang
           berpenghasilan rendah untuk memperoleh dan memiliki satuan rumah
           susun.

     (2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
           dengan Peraturan Pemerintah.

                                   BAB VI
                    PEMBEBANAN DENGAN HIPOTIK DAN FIDUSIA

                                     Pasal 12

     (1)   Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda
           lainnya yang merupakan atau kesatuan dengan tanah tersebut dapat
           dijadikan jaminan hutang dengan :

           a.    dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna
                 bangunan;
           b.    dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah
                 Negara.

     (2)   Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana
           dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun
           sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai
           pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di
           atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya
           dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan
           rumah susun tersebut.




                                       Pasal 13


     Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 12, hak milik atas satuan rumah
     susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dijadikan jaminan
     hutang dengan :
     a.    dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna
           bangunan;
     b.    dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara.

                                       Pasal 14

     (1)   Pemberian hipotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal
           13 dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan wajib
           didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten dan Kotamadya untuk
           dicatat pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan.

     (2)   Dalam akta pemberian hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
           dapat dimuat janji-janji yang berlaku juga bagi pihak ketiga.

     (3)   Sebagai tanda bukti adanya hipotik sebagaimana dimaksud dalam
           Pasal 12 dan Pasal 13, diterbitkan sertifikat hipotik yang terdiri dari
           salinan buku tanah hipotik dan salinan akta Pejabat Pembuat Akta
           Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

     (4)   Tanggal buku tanah hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
           adalah tanggal yang ditetapkan tujuh hari setelah penerimaan secara
           lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya oleh Kantor
           Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan atau jika hari
           ketujuh itu jatuh pada hari libur, maka buku tanah yang bersangkutan
           diberi bertanggal hari kerja berikutnya.

     (5)   Sertifikat hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mempunyai
           kekuatan eksekutorial dan dapat dilaksanakan sebagai putusan
           pengadilan.

     (6)   Bentuk dan isi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, bentuk dan isi buku
           tanah hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta hal-hal lain
           mengenai pendaftaran hipotik dan pemberian sertifikat sebagai tanda
           bukti, ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan
           Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-
           undang Nomor 5 Tahun 1960.

                                       Pasal 15

     (1)   Pemberian fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13
           dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan wajib
           didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya untuk




           dicatat pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan.


     (2)   Bentuk dan isi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hal-hal lain
           mengenai pencatatan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
           ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan
           Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang
           Nomor 5 Tahun 1960.

                                      Pasal 16

     (1)   Dalam pemberian hipotik atau fidusia sebagaimana dimaksud dalam

           Pasal 12 dan Pasal 13 dapat diperjanjikan bahwa pelunasan hutang
           yang dijamin dengan hipotik atau fidusia itu dapat dilakukan dengan
           cara angsuran sesuai dengan tahap penjualan satuan rumah susun,
           yang besarnya sebanding dengan nilai satuan yang terjual.

     (2)   Dalam hal dilakukan pelunasan dengan cara sebagaimana dimaksud
           dalam ayat (1), maka satuan rumah susun yang harganya telah
           dilunasi tersebut bebas dari hipotik atau fidusia yang semula
           membebaninya.

                                      Pasal 17

     (1)   Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hipotik atau fidusia
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, eksekusi hipotik
           atau fidusia yang bersangkutan dapat dilaksanakan di bawah tangan
           jika dengan cara demikian akan dapat diperoleh harga tertinggi yang
           menguntungkan semua pihak.

     (2)   Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), baru
           dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan
           secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan
           diumumkan dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang
           bersangkutan, dan/atau media massa cetak setempat, tanpa ada
           pihak yang menyatakan keberatan.

                                    BAB VII
                          PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN
                                 RUMAH SUSUN

                                      Pasal 18

     (1)   Satuan rumah susun yang telah dibangun baru dapat dijual untuk
           dihuni setelah mendapat izin kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah
           Daerah yang bersangkutan.

     (2)   Ketentuan mengenai izin kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
           ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.




     ha                               Pasal 19

     (1)   Penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni.
     (2)   Perhimpunan penghuni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi
           kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.

     (3)   Perhimpunan penghuni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
           berkewajiban untuk mengurus kepentingan bersama para pemilik dan
           penghuni yang bersangkutan dengan pemilikan dan penghuniannya.

     (4)   Perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan
           pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang
           meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian-bersama, benda-
           bersama, tanah-bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.

     (5)   Ketentuan tentang perhimpunan penghuni dan badan pengelola
           sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
           diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                     BAB VIII
                                   PENGAWASAN

                                      Pasal 20

     (1)   Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini
           dilakukan oleh Pemerintah.

     (2)   Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
                      ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                     BAB IX
                                KETENTUAN PIDANA

                                      Pasal 21

     (1)   Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 6,
           Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana
           penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi-
           tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

     (2)   Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
           kejahatan.

     (3)   Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan pelanggaran atas
           ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 17 ayat (2),
           dan Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan selama-




           lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-


     ha    (satu juta rupiah).

     (4)   Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah
           pelanggaran.
                                     Pasal 22

     Selain pidana yang dijatuhkan karena kelalaian sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 21 ayat (3), maka terhadap kelalaian tersebut dibebankan
     kewajiban untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

     6, Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1).

                                     Pasal 23

     Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-undang ini dapat
     memuat ancaman pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau
     denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

                                    BAB X
                           KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

                                     Pasal 24

     (1)   Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku dengan
           penyesuaian menurut kepentingannya terhadap rumah susun yang
           dipergunakan untuk keperluan lain.

     (2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
           dengan Peraturan Pemerintah.

                                     BAB XI
                              KETENTUAN PERALIHAN

                                     Pasal 25

     Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berhubungan dengan rumah susun yang tidak
     bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum
     ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini.

                                     BAB XII
                               KETENTUAN PENUTUP

                                     Pasal 26

     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
     undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
     Indonesia.
                                        Disahkan di Jakarta
                                        pada tanggal 31 Desember 1985
                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                        SOEHARTO

     Diundangkan di Jakarta
     pada tanggal 31 Desember 1985
     MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
     REPUBLIK INDONESIA


     SUDHARMONO, S.H.




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 75




     ha                         PENJELASAN
                                   ATAS
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 16 TAHUN 1985
                           TENTANG RUMAH SUSUN


     I.   UMUM

          Tujuan pembangunan nasional            adalah untuk mewujudkan
          kesejahteraan lahir dan batin seluruh rakyat Indonesia secara adil dan
          merata, sebagai salah satu usaha untuk mengisi cita-cita perjuangan
          bangsa Indonesia bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur
          berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
          Salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya
          kebutuhan akan perumahan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi
          setiap warga negara Indonesia dan keluarganya sesuai dengan harkat
          dan martabatnya sebagai manusia.
          Di samping itu, pembangunan perumahan merupakan salah satu unsur
          yang penting dalam strategi pengembangan wilayah, yang
          menyangkut aspek-aspek yang luas di bidang kependudukan, dan
          berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial
          dalam rangka pemantapan Ketahanan Nasional. Dari hal-hal tersebut
          di atas, jelaslah bahwa perumahan merupakan masalah nasional, yang
          dampaknya sangat dirasakan di seluruh wilayah tanah air, terutama di
          daerah pekotaan yang berkembang pesat.
          Oleh karena itu, sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar
          Haluan Negara pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan
          yang terus meningkat perlu ditangani secara mendasar, menyeluruh,
          terarah, dan terpadu, oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
          dengan keikutsertaan secara aktif usaha swasta dan swadaya
          masyarakat. Pembangunan perumahan yang telah dirintis sejak Pelita
          I perlu ditingkatkan dan dikembangkan, khususnya perumahan dengan
          harga yang dapat dijangkau oleh daya beli golongan masyarakat yang
          berpenghasilan rendah.
          Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, maka kebijaksanaan
          umum pembangunan perumahan diarahkan untuk :
          a.     memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dalam lingkungan
                 yang sehat, secara adil dan merata, serta mampu
                 mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadian
                 Indonesia.
          b.     mewujudkan pemukiman yang serasi dan seimbang, sesuai
                 dengan pola tata ruang kota dan tata daerah serta tata guna
                 tanah yang berdaya guna dan berhasil guna.
          Sejalan dengan arah kebijaksanaan umum tersebut, maka di daerah




      pekotaan yang berpenduduk padat sedangkan tanah yang tersedia


      sangat terbatas, perlu dikembangkan pembangunan perumahan dan
      pemukiman dalam bentuk rumah susun yang lengkap, seimbang, dan
      serasi dengan lingkungannya. Pengertian Rumah Susun adalah
      bangunan gedung bertingkat yang distrukturkan secara fungsional
      dalam arah horizontal dan arah vertikal yang terbagi dalam satu-
      satuan yang masing-masing jelas batas-batasnya, ukuran dan luasnya,
      dan dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah. Selain satuan-satuan
      yang penggunaannya terpisah, ada bagian-bersama dari bangunan
      tersebut serta benda-bersama dan tanah-bersama yang di atasnya
      didirikan rumah susun, yang karena sifat dan fungsinya harus

      digunakan dan dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara
      perseorangan. Hak pemilikan atas satuan rumah susun merupakan
      kelembagaan hukum baru, yang perlu diatur dengan undang-undang,
      dengan memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat
      Indonesia.
      Dengan undang-undang ini diciptakan dasar hukum hak milik atas
      satuan rumah susun, yang meliputi:
      a.     hak pemilikan perseorangan atas satuan-satuan rumah susun
             yang digunakan secara terpisah;
      b.     hak bersama atas bagian-bagian dari bangunan rumah susun;
      c.     hak bersama atas benda-benda;
      d.     hak bersama atas tanah.
      yang semuanya merupakan satu kesatuan hak yang secara fungsional
      tidak terpisahkan.
      Pengaturan dan pembinaan rumah susun merupakan tanggung jawab
      dan wewenang Pemerintah. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna
      yang setinggi-tingginya, sebagian urusan tersebut dapat diserahkan
      kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan asas pemerintahan
      sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
      Untuk menggalakkan usaha pembangunan rumah susun dan
      memudahkan pihak-pihak yang ingin memiliki satuan rumah susun;
      Undang-undang ini mengatur kemungkinan untuk memperoleh kredit
      konstruksi dan kredit pemilikan rumah dengan menggunakan lembaga
      hipotik atau fidusia.
      Khususnya bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah
      yang ingin memiliki satuan rumah susun, mendapatkan prioritas dan
      kemudahan-kemudahan baik langsung maupun tidak langsung agar
      harganya dapat terjangkau.
      Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan-persyaratan
      teknis dan administratif yang lebih berat. Untuk menjamin
      keselamatan bangunan, keamanan, dan ketenteraman serta
      ketertiban penghunian, dan keserasian dengan lingkungan sekitarnya,
      maka satuan rumah susun baru dapat dihuni setelah mendapat izin
      kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan
      menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghuni
      satuan rumah susun tidak dapat menghindarkan diri atau melepaskan
      kebutuhannya untuk menggunakan bagian-bersama, benda-bersama,




           dan tanah-bersama, karena kesemuanya merupakan kebutuhan


     ha    fungsional yang saling melengkapi.
           Satuan rumah susun yang merupakan milik perseorangan dikelola
           sendiri oleh pemiliknya, sedangkan yang merupakan hak bersama
           harus digunakan dan dikelola secara bersama karena menyangkut
           kepentingan dan kehidupan orang banyak. Penggunaan dan
           pengelolaannya harus diatur dan dilakukan oleh suatu perhimpunan
           penghuni yang diberi wewenang dan tanggung jawab. Oleh karena itu
           penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni, yang
           mempunyai tugas dan wewenang mengelola dan memelihara rumah
           susun beserta lingkungannya, dan menetapkan peraturan-peraturan

           mengenai tata tertib penghunian. Perhimpunan penghuni oleh
           Undang- undang ini diberi kedudukan sebagai badan hukum dengan
           Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga dapat
           bertindak ke luar dan ke dalam atas nama pemilik, dan dengan
           wewenang yang dimilikinya dapat mewujudkan ketertiban dan
           ketenteraman dalam lingkungan rumah susun. Perhimpunan penghuni
           dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang bertugas
           untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan
           terhadap penggunaan bagian-bersama, benda-bersama, tanah-
           bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya. Dana yang
           dipergunakan untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan rumah
           susun, diperoleh dari pemungutan iuran dari para penghuninya.
           Pembangunan rumah susun ditujukan terutama untuk tempat hunian,
           khususnya bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
           Namun demikian pembangunan rumah susun harus dapat mewujudkan
           pemukiman yang lengkap dan fungsional, sehingga diperlukan adanya
           bangunan gedung ber tingkat lainnya untuk keperluan bukan hunian
           yang terutama berguna bagi pengembangan kehidupan masyarakat
           ekonomi lemah. Oleh karena itu dalam pembangunan rumah susun
           yang digunakan bukan untuk hunian yang fungsinya memberikan
           lapangan kehidupan masyarakat, misalnya untuk tempat usaha,
           pertokoan, perkantoran, dan sebagainya, ketentuan-ketentuan dalam
           Undang-undang ini diberlakukan dengan penyesuaian menurut
           kepentingannya.
           Undang-undang ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok-pokok saja,
           sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
           Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan yang
           lain.

     II.   PASAL DEMI PASAL

           Pasal 1
                  Angka 1
                        Rumah susun yang dimaksudkan dalam Undang-undang
                        ini, adalah istilah yang memberikan pengertian hukum
                        bagi bangunan gedung bertingkat yang senantiasa
                        mengandung sistem pemilikan perseorangan dan hak




                    bersama, yang penggunaannya untuk hunian atau bukan


     ha             hunian, secara mandiri ataupun secara terpadu sebagai
                    satu kesatuan sistem pembangunan.
            Angka   2
                    Setiap satuan rumah susun harus mempunyai sarana
                    penghubung ke jalan umum, tanpa mengganggu dan
                    tidak boleh melalui satuan rumah susun milik orang lain.
            Angka   3
                    Cukup jelas
            Angka   4
                    Sebagai contoh, bagian-bersama adalah antara lain :

                    pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air,
                    tangga, lift, selasar, saluran- saluran, pipa-pipa,
                    jaringan-jaringan listrik, gas, dan telekomunikasi serta
                    ruang untuk umum.
            Angka   5
                    Sebagai contoh, benda bersama adalah antara lain :
                    tanaman, bangunan pertamanan, bangunan sarana
                    sosial, tempat ibadah, tempat bermain, tempat parkir,
                    yang sifatnya terpisah dari struktur bangunan rumah
                    susun.
            Angka   6
                    Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor
                    5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
                    Agraria bahwa : "Semua hak atas tanah mempunyai
                    fungsi sosial".
            Angka   7
                    Menurut Pasal 1162 Kitab Undang-undang Hukum
                    Perdata Indonesia pengertian hipotik adalah "suatu hak
                    kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk
                    mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan
                    suatu perikatan".
            Angka   8
                    Fidusia pada hakekatnya adalah penyerahan hak milik
                    atas suatu benda kepada kreditur dengan perjanjian
                    bahwa penyerahan tersebut "hanya untuk menjamin atas
                    pembayaran kembali uang pinjaman". Debitur dan
                    kreditur saling percaya, bahwa penyerahan benda
                    tersebut hanya untuk jaminan.
            Angka   9
                    Cukup jelas
            Angka   10
                    Cukup jelas
            Angka   11
                    Cukup jelas
            Angka   12
                    Cukup jelas
      Pasal 2




            Asas kesejahteraaan umum dipergunakan sebagai landasan


     ha     pembangunan rumah susun dengan maksud untuk mewujudkan
            kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia
            secara adil dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-
            Undang Dasar 1945 melalui pemenuhan kebutuhan akan
            perumahan sebagai kebutuhan dasar bagi setiap warga negara
            Indonesia dan keluarganya.
            Asas keadilan dan pemerataan memberikan landasan agar
            pembangunan rumah susun dapat dinikmati secara merata, dan
            tiap-tiap warga negara dapat menikmati hasil-hasil
            pembangunan perumahan yang layak.

            Asas keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan
            mewajibkan adanya keserasian dan keseimbangan antara
            kepentingan-kepentingan dalam pemanfaatan rumah susun,
            untuk mencegah timbulnya kesenjangan-kesenjangan sosial.

      Pasal 3
             Ayat (1)
             a.     Yang dimaksudkan dengan perumahan yang layak adalah
                    perumahan yang memenuhi syarat-syarat teknik,
                    kesehatan, keamanan, keselamatan, dan norma-norma
                    sosial budaya.
             b.     Peningkatan daya guna dan hasil guna tanah di daerah
                    pekotaan harus sesuai dengan tata ruang kota dan tata
                    daerah serta tata guna tanah demi keserasian dan
                    keseimbangan.

            Ayat (2)
            Pembangunan rumah susun untuk kepentingan bukan hunian,
            harus mendukung berfungsinya pemukiman, dan dapat
            memberikan    kemudahan-kemudahan     bagi    kehidupan
            masyarakat.

      Pasal 4
             Ayat (1)
                    Yang dimaksudkan dengan pengaturan dan pembinaan
                    rumah susun adalah upaya Pemerintah Pusat yang
                    dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan
                    dalam arti yang seluas-luasnya terhadap pembangunan
                    rumah susun dan pengembangannya.
                    Kewenangan tersebut ada pada Pemerintah Pusat agar
                    terdapat    keseragaman    dalam    pengaturan  dan
                    pembinaannya.
             Ayat (2)
                    Sebagian urusan pengaturan dan pembinaan yang
                    diserahkan kepada Pemerintah Daerah, adalah
                    pengaturan rumah susun yang mempunyai karakteristik
                    lokal, berhubungan dengan tatakota dan tata daerah,




                   misalnya mengenai pemberian izin lokasi, izin


     ha            mendirikan bangunan, izin kelayakan untuk dihuni, dan
                   juga melalui kegiatan konkrit berupa pembimbingan,
                   penyuluhan, dan pemberian kemudahan-kemudahan.
                   Penyerahan sebagian urusan pengaturan dan pembinaan
                   kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan asas
                   desentralisasi sebagaimana dimaksud data Undang-
                   undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
                   Pemerintahan di Daerah.
            Ayat (3)
                   Cukup jelas

      Pasal 5
             Ayat (1)
                    Pembangunan rumah susun disesuaikan dengan
                    keperluan dan kemampuan masyarakat, terutama yang
                    berpenghasilan rendah, baik mengenai jumlah, kualitas
                    bangunan, lingkungan maupun persyaratan dan tata cara
                    untuk memperolehnya. Pembangunan rumah susun
                    diusahakan untuk mewujudkan lingkungan pemukiman,
                    sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 3.
             Ayat (2)
                    Dalam rangka pemberian kesempatan berusaha,
                    Pemerintah memberikan kesempatan kepada Badan
                    Usaha Milik Negara atau Daerah, Koperasi dan Badan
                    Usaha Swasta yang bergerak dalam bidang itu, serta
                    Swadaya Masyarakat untuk membangun rumah susun
                    dengan berpedoman pada asas pemerataan dan
                    keterjangkauan.
                    Pemerintah juga dapat membangun rumah susun dalam
                    rangka penelitian, uji coba, perintisan atau untuk
                    keperluan Pemerintah sendiri.

      Pasal 6
             Ayat (1)
                    Persyaratan teknis dan administratif yang dimaksudkan
                    adalah persyaratan yang diatur dengan peraturan
                    perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan
                    kebutuhan dan perkembangan.
                    Persyaratan teknis yang dimaksudkan antara lain
                    mengenai struktur bangunan, keamanan, keselamatan,
                    kesehatan, kenyamanan, dan lain-lain yang berhubungan
                    dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan
                    prasarana dan fasilitas lingkungan.
                    Persyaratan administratif yang dimaksudkan antara lain
                    mengenai perizinan usaha dari perusahaan pembangunan
                    perumahan, izin lokasi dan/atau peruntukannya, serta




                   perizinan mendirikan bangunan (IMB).


     ha     Ayat (2)
                   Bilamana diperlukan, ketentuan pelaksanaannya dapat
                   dilakukan dengan peraturan perundang-undangan
                   lainnya.
      Pasal 7
             Ayat (1)
                    Yang dimaksudkan dengan hak milik, hak guna
                    bangunan, dan hak pakai adalah hak-hak atas tanah
                    sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5

                    Tahun 1960.
                    Hak pakai atas tanah Negara untuk pembangunan rumah
                    susun akan diberikan dengan jangka waktu yang cukup
                    lama menurut keperluannya.
                    Jangka waktu tersebut atas permintaan para pemilik
                    satuan-satuan rumah susun yang bersangkutan dapat
                    diperpanjang.
                    Hak pengelolaan adalah hak sebagaimana dimaksud
                    dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 yis
                    Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965,
                    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974,
                    dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
                    1977.
                    Hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada badan-
                    badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki oleh
                    Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
             Ayat (2)
                    Jika rumah susun yang bersangkutan dibangun di atas
                    tanah    hak    pengelolaan,   maka      penyelenggara
                    pembangunan wajib menyelesaikan secara tuntas hak
                    guna bangunan di atas hak pengelolaan tersebut sesuai
                    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                    agar tanah bersama yang merupakan bagian dari hak
                    milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan
                    memperoleh status hak guna bangunan. Pemberian
                    status hak guna bangunan tersebut harus sudah selesai
                    sebelum satuan-satuan rumah susun yang bersangkutan
                    dijual. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi
                    para pembeli satuan- satuan rumah susun.
             Ayat (3)
                    Cukup jelas

      Pasal 8
             Ayat (1)
                    Pemilik satuan rumah susun harus memenuhi syarat
                    sebagai pemegang hak atas tanah bersama yang
                    bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,




                   Pasal 36, dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 5 Tahun


     ha            1960.
                   Dalam hal tanah-bersama berstatus hak milik, yang
                   dapat memiliki satuan rumah susun yang bersangkutan,
                   terbatas pada perseorangan warga negara Indonesia
                   yang tidak memiliki kewarganegaraan ganda. Khusus
                   untuk badan-badan hukum yang dapat memiliki satuan
                   rumah susun di atas tanah hak milik bersama, adalah
                   badan-badan hukum yang ditunjuk oleh Peraturan
                   Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 diantaranya Bank-
                   bank yang didirikan oleh Negara, Badan-badan sosial dan

                   keagamaan serta koperasi pertanian yang memenuhi
                   syarat.
            Ayat (2)
                   Cukup jelas
            Ayat (3)
                   Cukup jelas
            Ayat (4)
                   Cukup jelas

      Pasal 9
             Ayat (1)
             Dalam rangka menjamin kepastian hak bagi pemilikan satuan
             rumah susun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diberikan
             alat pembuktian yang kuat berupa "Sertifikat hak milik atas
             satuan rumah susun".
             Ayat (2)
             Hak milik atas satuan rumah susun meliputi hak atas bagian-
             bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama, yang semuanya
             merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
             satuan yang bersangkutan, yang menimbulkan hak, kewajiban,
             dan tanggungjawab bagi pemiliknya.
             Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun tersebut terdiri
             atas :
             a.      salinan buku tanah dan surat ukur hak tanah-bersama
                     menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10
                     Tahun 1961;
             b.      gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan
                     yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki;
             c.      pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian-
                     bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama yang
                     bersangkutan.
                     Kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak
                     terpisahkan dan dijilid dalam satu sampul dokumen,
                     yang merupakan alat bukti hak milik atas satuan rumah
                     susun yang dimilikinya.
                     Penerbitannya dilakukan oleh Kantor Agraria Kabupaten
                     atau Kotamadya yang bersangkutan.




                   Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun tersebut


     ha            harus sudah ada sebelum satuan-satuan rumah susun
                   yang bersangkutan dapat dijual. Dalam hal terjadi
                   pewarisan atau pemindahan hak, sertifikat yang
                   bersangkutan diberikan kepada pemiliknya yang baru,
                   setelah dilakukan pendaftaran peralihan haknya di
                   Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya.

      Pasal 10
             Ayat (1)
                    Yang dimaksudkan "pewarisan" adalah peralihan hak

                    yang terjadi karena hukum dengan meninggalnya
                    pewaris.
                    Adapun "pemindahan hak" adalah perbuatan hukum yang
                    dilakukan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain,
                    seperti antara lain jual beli, tukar-menukar, dan hibah.
             Ayat (2)
                    Sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemindahan hak
                    diperlukan adanya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah,
                    sedang untuk peralihan hak karena pewarisan tidak
                    diperlukan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
                    Pendaftaran peralihan hak dalam hal pewarisan cukup
                    didasarkan pada surat keterangan kematian pewaris dan
                    surat wasiat atau surat keterangan waris yang
                    bersangkutan, sesuai dengan ketentuan hukum yang
                    berlaku.
                    Dalam hal terjadi lelang eksekusi maka tidak diperlukan
                    akta Pejabat Pembuat Akta Tanah melainkan cukup
                    dibuktikan dengan salinan berita acara lelang yang
                    dibuat oleh Kepala Kantor Lelang yang melaksanakan
                    pelelangannya.

      Pasal 11
             Ayat (1)
                    Pada dasarnya tanggung jawab pemenuhan kebutuhan
                    perumahan yang layak dalam lingkungan pemukiman
                    yang sehat adalah di tangan masyarakat sendiri.
                    Dalam rangka membantu golongan masyarakat yang
                    berpenghasilan rendah yang tidak mampu membeli
                    secara tunai, Pemerintah perlu memberi kemudahan-
                    kemudahan yang bersifat langsung dengan memberikan
                    kredit pemilikan jangka panjang dengan bunga rendah,
                    maupun dengan cara tidak langsung dalam bentuk
                    subsidi silang, keringanan di bidang perpajakan,
                    pembangunan prasarana oleh Pemerintah dan usaha-
                    usaha lain yang dapat mengakibatkan harga rumah
                    menjadi lebih rendah.
                    Dalam hal rumah susun untuk hunian dibangun di atas




                    tanah yang sebelumnya merupakan daerah pemukiman


     ha             yang kumuh, maka kepada masyarakat penghuni semula
                    diberikan prioritas untuk menghuni rumah susun
                    tersebut dan diberikan kemudahan-kemudahan seperti
                    tersebut di atas, sehingga harganya terjangkau oleh
                    yang bersangkutan.
             Ayat (2)
                    Cukup jelas
      Pasal 12
             Ayat (1)
                    Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 39 Undang-

                    undang Nomor 5 Tahun 1960 tanah hak milik dan hak
                    guna bangunan dapat dijadikan jaminan hutang dengan
                    dibebani hak tanggungan (hipotik). Sungguhpun dalam
                    praktek perkreditan tanah hak pakai diterima sebagai
                    jaminan hutang tetapi menurut Undang-undang tersebut
                    tidak dapat dibebani hak tanggungan (hipotik).
                    Untuk memantapkan penggunaan tanah hak pakai
                    tersebut sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
                    dalam     pasal   ini   dibuka   kemungkinan    untuk
                    membebaninya dengan fidusia.
                    Penggunaan fidusia adalah sesuai dengan tujuan
                    diciptakannya lembaga tersebut oleh masyarakat untuk
                    mengisi kekosongan dalam ketentuan-ketentuan hukum
                    yang ada.
                    Walaupun tidak diatur dalam peraturan perundang-
                    undangan lembaga fidusia dibenarkan dan dikukuhkan
                    oleh yurisprudensi.
                    Dengan Undang-undang ini maka fidusia yang merupakan
                    lembaga hukum yang hidup dan dalam kenyataannya
                    diperlukan oleh masyarakat dikukuhkan menjadi hukum
                    positif.
                    Dalam pada itu untuk mencegah penyalahgunaannya,
                    pembebanan fidusia tersebut dibatasi pada hak pakai
                    atas tanah Negara.
                    Pembebanan fidusia itupun wajib dilakukan dengan akta
                    Pejabat Pembuat Akta Tanah dan kemudian didaftarkan
                    di Kantor Agraria Kebupaten atau Kotamadya yang
                    bersangkutan.
                    Dalam pendaftaran tersebut adanya fidusia itu dicatat
                    dalam buku tanah dan sertifikat hak pakai yang
                    bersangkutan, hingga dapat diketahui juga oleh semua
                    pihak yang berkepentingan.
             Ayat (2)
                    Untuk meningkatkan kemampuan pembangunan rumah
                    susun kepada penyelenggara pembangunan perumahan
                    dapat diberikan kredit kontruksi dengan pembebanan
                    hipotik atau fidusia atau tanah beserta gedung yang




                   masih akan dibangun, yang pagu kreditnya telah


     ha            disetujui dapat dibayarkan secara bertahap sebagian
                   denah sebagian sesuai dengan nilai dan hasil
                   perkembangan pembangunan tersebut.
      Pasal 13
             Pasal 13 ini memungkinkan pembebanan hipotik atau fidusia
             untuk memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR), guna
             membayar lunas harga satuan rumah susun yang dibelinya,
             yang dikembalikan secara angsuran. Kredit pemilikan rumah
             tersebut baru dapat diberikan setelah rumah susun yang
             bersangkutan selesai dibangun dan telah pula dilakukan

             pemisahan dalam satuan-satuan rumah susun yang bersertifikat

      Pasal 14
             Ayat (1)
             Hipotik bersifat mengikuti (accessoir) adanya suatu perjanjian
             pokok dalam hal ini perjanjian kredit untuk membangun rumah
             susun atau untuk pemilikan satuan rumah susun yang
             bersangkutan Untuk pembebanan hipotik atas rumah susun
             (Pasal 12) atau atas satuan rumah susun (Pasal 13), maka
             pemberian hipotik tersebut harus dibuktikan dengan akta
             Pejabat Pembuat Akta Tanah yang didalamnya wajib
             disebutkan adanya perjanjian kredit yang telah diadakan.

            Ayat (2)
            Dalam akta pemberian hipotik dapat dimuat janji-janji yang
            dianggap perlu dalam rangka melindungi kepentingan kreditur
            maupun pemberi hipotik. Janji-janji yang lazim dimuat dalam
            akta pemberian hipotik antara lain yang penting adalah :
            a.     janji yang memberikan kewenangan kepada kreditur
                   untuk atas kekuasaan sendiri menjual benda yang
                   dijadikan jaminan bagi pelunasan piutangnya jika terjadi
                   cidera janji (wanprestatie);
            b.     janji untuk tidak menyewakan benda yang dijadikan
                   jaminan selama hutang yang bersangkutan belum
                   dibayar lunas;
            c.     janji akan mengasuransikan benda yang dijadikan
                   jaminan terhadap kebakaran, gempa bumi, dan musibah
                   lainnya.
                   Dengan dimuatnya janji-janji tersebut dalam akta
                   pemberian hipotik yang kemudian didaftarkan pada
                   kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya, maka apa
                   yang dijanjikan tersebut mempunyai kekuatan berlaku
                   juga terhadap pihak ketiga.

            Ayat (3)
                   Cukup jelas




            Ayat (4)


     ha     Menurut hukum, hipotik baru mempunyai kekuatan berlaku
            terhadap pihak ketiga setelah dilakukan pendaftarannya pada
            kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan,
            yaitu dengan pembuatan buku tanahnya.
            Ketentuan dalam ayat (4) pasal ini memberikan kepastian
            mengenai tanggal buku tanah tersebut, yang berarti tanggal
            kelahiran hipotik yang bersangkutan.

            Ayat (5)
                   Cukup jelas

             Ayat (6)
                    Cukup jelas
      Pasal 15
             Ayat (1)
                    Lihat penjelasan Pasal 14 ayat (1).
             Ayat (2)
                    Cukup jelas
      Pasal 16
             Ayat (1)
                    Ketentuan ini dimaksudkan sebagai kelembagaan hukum
                    baru yang memungkinkan penyelesaian praktis mengenai
                    pembayaran kembali kredit yang digunakan untuk
                    membangun rumah susun secara bertahap, yaitu sesuai
                    dengan tahap penjualan satuan rumah susun yang
                    bersangkutan. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka
                    ketentuan dalam Pasal 1163 Kitab Undang-undang
                    Hukum Perdata Indonesia dan peraturan perundang-
                    undangan lainnya disesuaikan dengan perkembangan
                    kebutuhan masyarakat.
             Ayat (2)
                    Tiap satuan rumah susun yang terjual akan
                    membebaskan bagian rumah susun yang bersangkutan
                    dari hipotik atau fidusia yang semula membebaninya,
                    sebesar nilai hipotik atau fidusia satuan rumah susun
                    tersebut, yang besarnya dapat diperhitungkan sebagai
                    perbandingan antara nilai satuan yang bersangkutan
                    terhadap nilai keseluruhan rumah susun, termasuk
                    benda-bersama dan tanah-bersama.
                    Selanjutnya rumah susun tersebut hanya dibebani
                    hipotik atau fidusia pada bagian yang belum terjual
                    untuk menjamin sisa hutang yang belum dilunasi.
      Pasal 17
             Ayat (1)
                    Pada dasarnya eksekusi hipotik atau fidusia harus
                    melalui pelelangan umum. Karena eksekusi hipotik atau
                    fidusia yang dilakukan dengan penjualan secara lelang




                    biasanya tidak dapat menghasilkan harga yang tinggi,


     ha             maka atas kesepakatan pemberi dan pemegang hipotik
                    atau fidusia, eksekusi hipotik atau fidusia yang
                    bersangkutan dapat dilaksanakan di bawah tangan.
             Ayat (2)
                    Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melindungi
                    kepentingan pihak lain.
                    Yang berkewajiban menyampaikan pemberitahuan dan
                    mengadakan pengumuman adalah pihak yang akan
                    menjual, yaitu pemberi dan/atau pemegang hipotik atau
                    fidusia     yang    bersangkutan.      Pihak-pihak    yang

                    berkepentingan yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah
                    para kreditur lain dari pemberi hipotik atau fidusia.
                    Apabila ada perbedaan antara tanggal pemberitahuan
                    dan tanggal pengumuman, maka jangka waktu satu
                    bulan itu dihitung sejak tanggal paling akhir di antara
                    kedua tanggal tersebut.
      Pasal 18
             Ayat (1)
                    Bila rumah susun yang sudah selesai dibangun setelah
                    diadakan      pemeriksaan     terbukti    sesuai   dengan
                    persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Surat
                    Izin Mendirikan Bangunan, maka oleh Pemerintah Daerah
                    dikeluarkan "Izin layak huni" berupa surat keterangan
                    layak huni, sebagai salah satu syarat untuk penerbitan
                    sertifikat hak milik atas satuan-satuan rumah susun yang
                    bersangkutan.
                    Izin layak huni tersebut diperlukan juga bagi rumah
                    susun yang bukan untuk hunian.
                    Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin
                    keselamatan, keamanan, ketenteraman serta ketertiban
                    para penghuni dan pihak lainnya.
             Ayat (2)
                    Cukup jelas
      Pasal 19
             Ayat (1)
                    Penghuni      satuan    rumah     susun     tidak   dapat
                    menghindarkan diri atau melepaskan kebutuhannya
                    untuk menggunakan bagian-bersama, benda-bersama,
                    dan tanah-bersama.
                    Untuk menjamin ketertiban, kegotongroyongan, dan
                    keselarasan sesuai dengan kepribadian Indonesia dalam
                    mengelola bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-
                    bersama, maka dibentuk perhimpunan penghuni yang
                    mengatur dan mengurus kepentingan bersama.
             Ayat (2)
                    Perhimpunan penghuni berdasarkan Undang-undang ini
                    berkedudukan sebagai badan hukum, yang susunan




                   organisasi, hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran


     ha            Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sebagai badan
                   hukum, pengurus perhimpunan penghuni dapat mewakili
                   para penghuni atau pemilik satuan rumah susun baik di
                   dalam maupun di luar pengadilan.
            Ayat (3)
                   Perhimpunan penghuni dibentuk terutama untuk
                   mengatur penghunian dan pengelolaan rumah susun.
                   Kegiatannya perlu diserasikan dengan kegiatan
                   kelembagaan RT dan RW yang bergerak di bidang
                   kemasyarakatan.

            Ayat (4)
                   Perhimpunan penghuni mempunyai tugas dan wewenang
                   pengelolaan yang meliputi penggunaan, pemeliharaan,
                   dan perbaikan terhadap bangunan, bagian-bersama,
                   benda-bersama,       dan     tanah-bersama.      Untuk
                   pelaksanaannya,      perhimpunan     penghuni    dapat
                   membentuk badan pengelola apabila jumlah satuan
                   rumah susun masih dalam batas dapat ditangani sendiri,
                   atau menunjuk badan pengelola yang profesional sesuai
                   dengan tingkat kebutuhannya. Badan pengelola
                   bertanggung jawab kepada perhimpunan penghuni.
            Ayat (5)
                   Cukup jelas

      Pasal 20
             Ayat (1)
                    Pengawasan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
                    antara lain meliputi :
                    a.    pelaksanaan pengaturan dan pembinaan dalam
                          pembangunan dan pengembangan rumah susun;
                    b.    penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah
                          susun dan pemindahan haknya;
                    c.    hal-hal yang bersangkutan dengan penghunian
                          atau penggunaan dan pengelolaan rumah susun.
             Ayat (2)
                    Cukup jelas

      Pasal 21
             Ayat (1)
                    Cukup   jelas
             Ayat (2)
                    Cukup   jelas
             Ayat (3)
                    Cukup   jelas
             Ayat (4)
                    Cukup   jelas
      Pasal 22




               Cukup jelas


      Pasal   23
               Cukup jelas
      Pasal   24
               Ayat (1)
                      Undang-undang ini mengatur rumah susun terutama
                      untuk tempat hunian. Mengingat bahwa dalam
                      kenyataannya ada kebutuhan akan rumah susun yang
                      bukan untuk hunian yang mendukung fungsi pemukiman
                      dalam rangka menunjang kehidupan masyarakat, antara
                      lain misalnya untuk tempat usaha, tempat perbelanjaan,

                      pertokoan, perkantoran, perindustrian, maka untuk
                      dapat menampung kebutuhan tersebut ketentuan-
                      ketentuan dalam Undang-undang ini dinyatakan berlaku
                      juga terhadap rumah susun bagi keperluan lain dengan
                      penyesuaian seperlunya.
               Ayat (2)
                      Cukup jelas
      Pasal   25
               Cukup jelas
      Pasal   26
               Cukup jelas



      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3318






Silahkan download versi PDF nya sbb:
rumah_susun_(uu_16_thn_1985)_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.