- Home »
- Undang-Undang »
- 1985 » Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU 8 thn 1985)
1985
Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU 8 thn 1985)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
organisasi_kemasyarakatan_(uu_8_thn_1985)_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1985
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warganegara Republik
Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk
memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a
memerlukan upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif
seluruh lapisan masyarakat Indonesia serta upaya untuk memantapkan
kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945,
c. bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan
pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat Warganegara Republik
Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam
meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat
dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-
Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan
dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya
tujuan nasional;
d. bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan sejalan pula dengan usaha
pemantapan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka
menjamin kelestarian Pancasila, maka Organisasi Kemasyarakatan
perlu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas;
e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka
meningkatan peranan Organisasi Kemasyarakatan dalam
pembangunan nasional, dipandang perlu untuk menetapkan
pengaturannya dalam Undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara:
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka
mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
(2) Asas sebagahnana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 3
Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat
kekhususannya dalun rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 4
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran
Dasarnya.
BAB III
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
a. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
b. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan
tujuan organisasi:
c. wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
d. sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal
balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara
Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Pasal 6
Organisasi Kemasyarakatan berhak :
a. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
b. mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.
Pasal 7
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban :
a. mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 8
Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan
berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Setiap Warganegara Republik Indonesia dapat menjadi anggota Organisasi
Kemasyarakatan.
Pasal 10
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan
ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang sah.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi
Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan :
a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
b. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan
Negara.
Pasal 14
Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan
organisasi yang bersangkutan.
Pasal 15
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.
Pasal 16
Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan,
dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi,
paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.
Pasal 17
Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Undang-undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada
diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, yang
harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai
berlakunya Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penampatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 44
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1985
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
UMUM
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perlu
dilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada hakekatnya merupakan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana tersebut di atas, maka
pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
Dengan pengertian mengenai hakekat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah
pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan
secara aktif seluruh lapisan masyarakat Warganegara Republik Indonesia. Kedua, karena
pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila, maka keberhasilannya akan
sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional adalah wajar. Kesadaran
serta kesempatan untuk itu sepatutnya ditumbuhkan, mengingat pembangunan adalah
untuk manusia dan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan pendekatan ini, usaha untuk
menumbuhkan kesadaran tersebut sekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan
kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada
pembangunan nasional.
Dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan, sehingga
pengaturan serta pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok,
yaitu :
1. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan
kepada masyarakat Warganegara Republik Indonesia ke arah :
a. makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat
Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional;
2. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara
berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat
Warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam
pembangunan nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena pembangunan merupakan pengamalan Pancasila, dan tujuan serta
subyeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat Warganegara Republik Indonesia
yang ber-Pancasila, maka adalah wajar bilamana Organisasi Kemasyarakatan juga
menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, dalam rangka pembangunan nasional untuk mencapai
masyarakat Pancasila.
Dalam Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber motivasi dan inspirasi
bagi para pemeluknya, dan mendapat tempat yang sangat terhormat.
Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah
berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan;
antara keduanya tidak ada pertentangan nilai. Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk
atas dasar kesamaan agama menetapkan tujuannya dan menjabarkannya dalam program
masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya, dan dengan semakin meningkat dan
meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun
kehidupan sosial kemasyarakatan.
Undang-undang ini tidak mengatur peribadatan, yang merupakan perwujudan kegiatan
dalam hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dengan Organisasi Kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, yang mampu
meningkatkan keikutsertaan secara aktif manusia dan seluruh masyarakat Indonesia dalam
pembangunan nasional, maka perwujudan tujuan nasional dapat dipercepat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Salah satu ciri penting dalam Organisasi Kemasyarakatan adalah kesuka-relaan
dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat Warganegara
Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam
Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama,
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat
kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota
masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari
Warganegara Republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam
pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,
dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh Pemerintah seperti Praja Muda
Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan lain
sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota
masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang
perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya, tidak
termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini.
Sekalipun demikian dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila, organisasi atau perhimpunan tersebut juga berkewajiban untuk
menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas dan mengamalkannya dalam
setiap kegiatan.
Pasal 2
Dalam pasal ini pengertian asas meliputi juga kata "dasar", "landasan", "pedoman
pokok", dan kata-kata lain yang mempunyai pengertian yang sama dengan asas.
Yang dimaksud dengan 'Pancasila" ialah yang rumusannya tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan harus
dipegang teguh oleh setiap Organisasi Kemasyarakatan dalam memperjuangkan
tercapainya tujuan dan dalam melaksanakan program masing-masing.
Pasal 3
Setiap organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing, yang sesuai
dengan sifat kekhususannya dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini.
Berdasarkan tujuan tersebut di atas Organisasi Kemasyarakatan dapat menetapkan
program kegiatan yang dikehendaki.
Yang penting adalah, bahwa tujuan dan program yang dikehendaki dan
ditetapkannya itu harus tetap berada dalam rangka mencapai Tujuan Nasional.
Yang dimaksud dengan "tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945" ialah "melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Oleh karena Organisasi Kemasyarakatan dibentuk atas dasar sifat
kekhususannya masing-masing, maka sudah semestinya apabila Organisasi
Kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan
para anggotanya.
Huruf b
Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan
keterampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan disegala
bidang.
Huruf c
Pembangunan adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu Organisasi
Kemasyarakatan sebagai wadah peranserta anggota masyarakat,
merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan tidak mengurangi kebebasannya untuk lebih berperan dalam
melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam suatu
wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis sesuai dengan kesamaan
kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Yang dimaksud dengan "satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis"
ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk Organisasi
Kemasyarakatan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI), untuk Organisasi Kemasyarakatan tani dalam wadah
yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), dan lain
sebagainya.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diperlukan dalam rangka
membimbing, mengayomi, dan mendorong Organisasi Kemasyarakatan kearah
pertumbuhan yang sehat dan mandiri sesuai dengan jiwa dan semangat
Undang-undang ini.
Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15
Lembaga yang berwenang untuk membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat dan
membubarkan Organisasi Kemasyarakatan adalah Pemerintah. Yang dimaksud
dengan "Pemerintah" dalam pasal-pasal ini adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Tingkat I yaitu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah
Tingkat II yaitu Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Wewenang membekukan dan membubarkan tersebut berada pada:
a. Pemerintah Pusat bagi Organisasi kemasyarakatan yang ruang lingkup
keberadaannya bersifat nasional;
b. Gubernur bagi organisasi Kemasyarakatan yang ruang lingkup
keberadaannya terbatas dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan;
c. Bupati/Walikotamadya bagi Organisasi Kemasyarakatan yang ruang lingkup
keberadaannya terbatas dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya yang
bersangkutan.
Pembekuan dan pembubaran dapat 'dilakukan setelah mendengar keterangan dari
Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan yang bersangkutan
dan setelah memperoleh pertimbangan dalam segi hukum dari Mahkamah Agung
untuk tingkat nasional, sedangkan untuk tingkat Propinsi dan tingkat
Kabupaten/Kotamadya setelah memperoleh pertimbangan dari instansi yang
berwenang sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari semua segi, bersifat
mendidik, dalam rangka pembinaan yang positif, dan dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembubaran merupakan upaya terakhir.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan
perwujudannya" ialah segala ideologi, paham, atau ajaran yang bertentangan
dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi
nasional, serta Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Organisasi Kemasyarakatan yang terbentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-undang ini, baik yang berstatus
badan hukum maupun tidak, sepenuhnya tunduk kepada ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini, dan oleh karenanya Organisasi Kemasyarakatan tersebut
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya
Undang-undang ini wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini.
Status badan hukum yang diperoleh Organisasi Kemasyarakatan tersebut di atas
tetap berlangsung sampai adanya peraturan perundang-undangan nasional tentang
badan hukum.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3298
Silahkan download versi PDF nya sbb:
organisasi_kemasyarakatan_(uu_8_thn_1985)_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






