Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1980
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971 (UU 5 thn 1980)

1980

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971 (UU 5 thn 1980)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1980 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971 :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 35, 1980 (ANGGARAN. APBN. Tahun 1970/1971. Perhitungan. )

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1980
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1970/1971

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971 perlu ditetapkan dengan
Undang-undang;

Mengingat:     1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad-1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1970/1971 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2930);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1971 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2963);

Memperhatikan:     Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K.1232/I.U/II/12/1976 beserta
lampirannya yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun
1970/1971;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN
1970/1971.

Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1970/1971 adalah sebesar Rp437.922.686.348,01
(empat ratus tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh enam
ribu tiga ratus empat puluh delapan satu perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1970/1971 adalah sebesar Rp421.053.648.700,70
(empat ratus dua puluh satu milyar lima puluh tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus
tujuh puluh perseratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971 adalah sebesar Rp16.869.037.647,31
(enam belas milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh
tujuh tiga puluh satu perseratus rupiah).

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1970/1971_(uu_5_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.