- Home »
- Undang-Undang »
- 1980 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971 (UU 5 thn 1980)
1980
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971 (UU 5 thn 1980)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1980 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1970/1971_(uu_5_5.pdf
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 35, 1980 (ANGGARAN. APBN. Tahun 1970/1971. Perhitungan. ) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1980 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1970/1971 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad-1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2930); 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1971 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2963); Memperhatikan: Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K.1232/I.U/II/12/1976 beserta lampirannya yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1970/1971. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1970/1971 adalah sebesar Rp437.922.686.348,01 (empat ratus tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh delapan satu perseratus rupiah). (2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1970/1971 adalah sebesar Rp421.053.648.700,70 (empat ratus dua puluh satu milyar lima puluh tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh perseratus rupiah). (3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971 adalah sebesar Rp16.869.037.647,31 (enam belas milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tujuh tiga puluh satu perseratus rupiah). Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_1970/1971_(uu_5_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)