Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1980
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (UU 1 thn 1980)

1980

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (UU 1 thn 1980)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 1 TAHUN 1980
                             TENTANG
  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1980/1981
     perlu ditetapkan dengan Undang -undang;
b.   bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka
     pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Negara Tahun Anggaran 1980/1981 mengikuti prioritas nasional sebagaimana
     ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan
     Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara,
c.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 adalah
     rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan
     Pembangunan Lima Tahun III;
d.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 di
     samping memelihara dan menerusk an hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan
     PELITA II juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan
     selanjutnya;
e.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo
     anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan
     Tahun Anggaran 1980/1981 perlu diatur dalam Undang-undang ini;

Mengingat :
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis
     Besar Haluan Negara;
3.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan
     Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandatari s Majelis Permusyawaratan Rakyat
     dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Na sional;
4.   Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah
     terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
     Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
     53);
                             Dengan Persetujuan :
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1980/1981.

                                         Pasal 1
(1)   Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperoleh dari
      a.    Sumber-sumber Anggaran Rutin;
      b.    Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)   Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah
      Rp.9.055.300.000.000,00
(3)   Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 1.501.600.000.000,00
(4)   Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1980/1981 menurut perkiraan
      berjumlah Rp.10.556.900.000.000,00
(5)   Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat
      dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                         Pasal 2

(1)   Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1980/1981 terdi ri atas :
      a.     Anggaran Belanja Rutin;
      b.     Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan
      berjumlah Rp.5.529.200.000.000,00
(3)   Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut
      perkiraan berjumlah Rp.5.027.700.000.000,00
(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 menurut
      perkiraan berjumlah Rp.10.556.900.000.000,00
(5)   Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat
      dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6)   Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
      sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan
      Keputusan Presiden.
(7)   Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
      sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan
      Keputusan Presiden.

                                       Pasal 3
(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat Laporan realisasi mengenai:
      a.   Anggaran Pendapatan Rutin;
      b.   Anggaran Pendapatan Pembangunan;
      c.   Anggaran Belanja Rutin;
      d.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat Laporan realisasi mengenai:
      a.    Kebijaksanaan Perkreditan;
      b.    Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3)   Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam
      bulan berikutnya.
(4)   Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah
      dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama
      oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 4
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran
      1980/1981 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan
      Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982 dengan menambahk annya
      kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.
(2)   Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada anggaran Tahun
      Anggaran 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja
      Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982.
(3)   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa
      sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun
      Anggaran 1980/1981.
(4)   Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 198/1982 terlebih dahulu
      diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada
      Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada
      akhir triwulan I Tahun Anggaran 1981/1982.

                                       Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1980/1981 oleh Pemerintah diajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 berdasarkan tambahan dan perubahan
sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 6
(1)   Setelah Tahun Anggaran 1980/1981 berakhir dibuat perhitungan Anggaran mengenai
      pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)   Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan
      Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
      selambat-lambatnya tiga tahun setelah Tahun Anggaran yang ber sangkutan berakhir.

                                      Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
                                         Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dal am Lembaran N egara Republik Indonesia.



                               Disahkan Di Jakarta,
                           Pada Tanggal 10 Maret 1980
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                                   SOEHARTO

                            Diundangkan Di Jakarta,
                          Pada Tanggal 10 Maret 1980
               MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                     Ttd.
                             SUDHARMONO, SH.

         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 14
                           PENJELASAN
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 1 TAHUN 1980
                             TENTANG
  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 19801/981 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan REPELITA III
1979/1980 - 1983/1984. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1980/1981 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita
Ketiga ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik
berat pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan peningkatan
sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi dalam
rangka menseimbangkan struktur ekonomi Indonesia.

Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut diatas, usaha peningkatan dan
perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka
mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan didalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pelita Ketiga,
kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan,
yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju terciptanya keadilan sosial
bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang
sehat dan dinamis. Pelaksanaan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas dilakukan secara
serasi dengan lebih menonjolkan segi pemerataan terutama diwujudkan dalam Delapan Jalur
Pemerataan.

Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan
Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat
meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usaha untuk itu antara lain
dilakukan melalui peningkatan penerimaan terutama penerimaan dalam negeri.

Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan ditujukan untuk
terus membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang
kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan.

Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk memelihara hasil pembangunan, menyelesaikan
proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek,
membiayai proyek-proyek baru dan sebagainya.

Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya
Daerah Tingkat II dan Propinsi Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakkan dan
meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dalam
jumlah yang secara keseluruhannya meningkat.

Bantuan pembangunan kepada Kabupaten dalam tahun 1979/1980 telah diperluas dengan
bantuan pembangunan prasarana jalan dan dalam tahun anggaran ini bantuan tersebut
diperbesar. Jumlah Sekolah Dasar, serta sarana kesehatan diperbanyak, dan bantuan
pembangunan lainnya seperti penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis lebih
ditingkatkan lagi.
Untuk lebih meningkatkan lagi kesempatan kerja, penambahan produksi, dan peningkatan
pendapatan maka dilakukan peningkatan kegiatan di sektor transmigrasi.

Dengan berbagai kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan
dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah
penyediaan dan perluasan lapangan kerja.

Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan
kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam
anggaran belanja rutin dan antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja
pembangunan dilakukan dengan persetujuan, Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor
dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja
pembangunan ditakukan dengan Undang-undang.

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-
proyek pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran-lebih Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1981/1982. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 disusun berdasarkan asumsi-
asumsi umum sebagai berikut:

a. dipertahankannya kestabilan moneter ser ta terselenggaranya perkembangan harga ke arah
     yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat,
b. dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan
     perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri
     baru dalam rangka penanaman modal ;
c. dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan
   internasional;
d. tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa
   pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.

PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal 1
Cukup jelas.

                                          Pasal 2
Cukup jelas.

                                          Pasal 3
Ayat (1)
      Cukup jelas.
Ayat (2)
      Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar
      berada di sektor bukan Pemerintah.
      Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti
      seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga
      untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
      Cukup jelas.
Ayat (4)
      Cukup jelas.
Ayat (5)
      Cukup jelas.

                                        Pasal 5
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan. Rakyat dilakukan
selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1980/1981.

                                      Pasal 6
Perhitungan Anggaran Negara dimaksud dalam pasal ini disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan
persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.

                                      Pasal 7
Cukup jelas.

                                      Pasal 8
Cukup jelas.



         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3159


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.