Previous
Next

2008

Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis (UU 40 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 40 TAHUN 2008
                               TENTANG
            PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :    a. bahwa umat manusia berkedudukan sama di
                     hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia
                     dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama
                     tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis;
                  b. bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis
                     bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-
                     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                     1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
                  c. bahwa      segala   warga     negara     bersamaan
                     kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas
                     perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras
                     dan etnis;
                  d. bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam
                     kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi
                     hubungan        kekeluargaan,       persaudaraan,
                     persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan,
                     dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga
                     negara   yang   pada    dasarnya   selalu   hidup
                     berdampingan;
                  e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
                     huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
                     Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;



                                                           Mengingat . . .
                                  -2-

Mengingat    : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B
                  ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan
                  ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                  Indonesia Tahun 1945;
                 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
                    Pengesahan     International   Convention    on    The
                    Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965
                    (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
                    Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
                 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
                    Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 3886);
                           Dengan Persetujuan Bersama
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                      dan
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG        TENTANG             PENGHAPUSAN
                 DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS.

                                BAB I
                          KETENTUAN UMUM
                                 Pasal 1
             Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
             1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk
                pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
                berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
                pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
                atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
                dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
                ekonomi, sosial, dan budaya.

                                                               2. Ras . . .
                   -3-

2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik
   dan garis keturunan.
3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan
   kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma
   bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
4. Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa
   Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran,
   atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan
   kewajiban.
5. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan
   yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan,
   pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
   pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan
   atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau
   pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
   dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
   ekonomi, sosial, dan budaya.
6. Setiap Orang     adalah    orang   perseorangan    atau
   korporasi.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
   yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum
   maupun bukan badan hukum.
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya
   disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang
   kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
   lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
   penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
   asasi manusia.
9. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang
   menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif
   dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
   berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                                  BAB II . . .
                    -4-

                   BAB II
            ASAS DAN TUJUAN
                  Pasal 2
(1) Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan
    berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan
    nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
(2) Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai
    kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud
    pada   ayat   (1)   diselenggarakan   dengan   tetap
    memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan
    hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.

                  Pasal 3
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan
mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan,
perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan
bermata pencaharian di antara warga negara yang pada
dasarnya selalu hidup berdampingan.

                  BAB III
        TINDAKAN DISKRIMINATIF

                  Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :
a. memperlakukan         pembedaan,           pengecualian,
   pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
   etnis,   yang    mengakibatkan        pencabutan     atau
   pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan
   hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
   kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
   budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang
   karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:


                                            1. membuat . . .
                  -5-

  1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan,
     ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum
     atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca
     oleh orang lain;
  2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-
     kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya
     yang dapat didengar orang lain;
  3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda,
     kata-kata, atau gambar di tempat umum atau
     tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain;
     atau
  4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan,
     pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan
     kekerasan,    atau    perampasan        kemerdekaan
     berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

               BAB IV
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN
                 Pasal 5
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan
dengan memberikan:
a. perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di
   dalam hukum kepada semua warga negara untuk
   hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis;
b. jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa
   perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang
   membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan
   penggunaan hak sebagai warga negara; dan
c. pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya
   pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui
   penyelenggaraan pendidikan nasional.




                                             Pasal 6 . . .
                  -6-

                 Pasal 6
Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk
tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta
melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang
dilaksanakan   sesuai   dengan    ketentuan    peraturan
perundang-undangan.

                 Pasal 7
Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemerintah
dan pemerintah daerah wajib:
a. memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap
   warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi
   ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara
   efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap
   tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses
   peradilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan;
b. menjamin setiap warga negara untuk memperoleh
   pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang adil
   atas   segala   kerugian    dan  penderitaan  akibat
   diskriminasi ras dan etnis;
c. mendukung dan mendorong upaya penghapusan
   diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin aparatur
   negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan; dan
d. melakukan tindakan yang efektif guna memperbarui,
   mengubah, mencabut, atau membatalkan peraturan
   perundang-undangan yang mengandung diskriminasi
   ras dan etnis.




                                              BAB V . . .
                    -7-

                  BAB V
               PENGAWASAN

                  Pasal 8
(1)   Pengawasan    terhadap   segala  bentuk    upaya
      penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan
      oleh Komnas HAM.
(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      meliputi:
      a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan
          pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai
          berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan
          etnis;
      b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang
          perseorangan,    kelompok   masyarakat,    atau
          lembaga publik atau swasta yang diduga
          melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
      c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan
          pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan
          penilaian terhadap tindakan yang mengandung
          diskriminasi ras dan etnis;
      d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah,
          pemerintah daerah dan masyarakat dalam
          penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras
          dan etnis; dan
      e. pemberian       rekomendasi   kepada      Dewan
          Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
          melakukan pengawasan kepada pemerintah yang
          tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
(3)   Ketentuan     lebih   lanjut   mengenai   tata cara
      pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.




                                               BAB VI . . .
                     -8-

                    BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA
               Bagian Pertama
       Hak dan Kewajiban Warga Negara

                    Pasal 9
  Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang
  sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi,
  sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan
  perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.

                   Pasal 10
  Setiap warga negara wajib:
  a. membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan
     etnis; dan
  b. memberikan informasi yang benar dan bertanggung
     jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui
     terjadinya diskriminasi ras dan etnis;

                Bagian Kedua
          Peran Serta Warga Negara

                   Pasal 11
  Setiap warga negara berperan serta dalam upaya
  penyelenggaraan perlindungan dan pencegahan terhadap
  diskriminasi ras dan etnis.

                   Pasal 12
  Peran serta warga negara sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 11 dilaksanakan dengan cara:
  a. meningkatkan    keutuhan,     kemandirian,       dan
     pemberdayaan anggota masyarakat;
  b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan serta
     kepeloporan masyarakat;


                                        c. menumbuhkan . . .
                   -9-

c. menumbuhkan sikap tanggap anggota          masyarakat
   untuk melakukan pengawasan sosial; dan
d. memberikan saran, pendapat, dan menyampaikan
   informasi yang benar dan bertanggung jawab.


                 BAB VII
            GANTI KERUGIAN

                 Pasal 13
Setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian
melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras
dan etnis yang merugikan dirinya.

                 Pasal 14
Setiap orang secara sendiri-sendiri atau secara bersama-
sama berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui
pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis
yang merugikan dirinya.


                 BAB VIII
           KETENTUAN PIDANA

                 Pasal 15
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu
kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).



                                               Pasal 16 . . .
                    - 10 -

                  Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian
atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan
diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
                  Pasal 17
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan
nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan
cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan
kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4,
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-
masing ancaman pidana maksimumnya.
                  Pasal 18
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan
Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
restitusi atau pemulihan hak korban.

                  Pasal 19
(1)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
      dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi
      apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-
      orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama
      korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik
      berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain,
      bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik
      sendiri maupun bersama-sama.
(2)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka
      penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan
      terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

                                              Pasal 20 . . .
                    - 11 -

                  Pasal 20
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan
untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan
disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus
berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di
tempat tinggal pengurusnya.

                  Pasal 21
(1)   Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu
      korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
      pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
      korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3
      (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2)   Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
      pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan
      hukum.

                 BAB IX
           KETENTUAN PENUTUP

                  Pasal 22
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur atau
berkaitan dengan ras dan etnis, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

                  Pasal 23
Undang-Undang       ini      mulai   berlaku   pada      tanggal
diundangkan.




                                                      Agar . . .
                                 - 12 -

                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                pengundangan     Undang-Undang   ini    dengan
                penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                Indonesia.

                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 10 November 2008
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                               ttd


                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,


                   ttd


            ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 170



       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                            PENJELASAN
                               ATAS
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 40 TAHUN 2008
                              TENTANG
             PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS


I. UMUM

  Setiap manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha
  Esa karena dilahirkan dengan martabat, derajat, hak dan kewajiban
  yang sama. Pada dasarnya, manusia diciptakan dalam kelompok ras
  atau etnis yang berbeda-beda yang merupakan hak absolut dan
  tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, manusia tidak
  bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras atau etnis
  tertentu. Adanya perbedaan ras dan etnis tidak berakibat
  menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antar-kelompok ras dan
  etnis dalam masyarakat dan negara.
  Kondisi masyarakat Indonesia, yang berdimensi majemuk dalam
  berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis,
  berpotensi menimbulkan konflik. Ciri budaya gotong royong yang telah
  dimiliki     masyarakat    Indonesia     dan     adanya      perilaku
  musyawarah/mufakat, bukanlah jaminan untuk tidak terjadinya
  konflik, terutama dengan adanya tindakan diskriminasi ras dan etnis.
  Kerusuhan rasial yang pernah terjadi menunjukkan bahwa di
  Indonesia sebagian warga negara masih terdapat adanya diskriminasi
  atas dasar ras dan etnis, misalnya, diskriminasi dalam dunia kerja
  atau dalam kehidupan sosial ekonomi. Akhir-akhir ini di Indonesia
  sering muncul konflik antar ras dan etnis yang diikuti dengan
  pelecehan, perusakan, pembakaran, perkelahian, pemerkosaan dan
  pembunuhan.      Konflik   tersebut    muncul     karena   adanya
  ketidakseimbangan hubungan yang ada dalam masyarakat, baik dalam
  hubungan sosial, ekonomi, maupun dalam hubungan kekuasaan.



                                                           Konflik . . .
                               -2-

Konflik di atas tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat
yang terlibat konflik tetapi juga merugikan masyarakat secara
keseluruhan. Kondisi itu dapat menghambat pembangunan nasional
yang sedang berlangsung. Hal itu juga mengganggu hubungan
kekeluargaan,      persaudaraan,  persahabatan,   perdamaian   dan
keamanan di dalam suatu negara serta menghambat hubungan
persahabatan antarbangsa.
Dalam sejarah kehidupan manusia, diskriminasi ras dan etnis telah
mengakibatkan keresahan, perpecahan serta kekerasan fisik, mental,
dan sosial yang semua itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia. Untuk mengatasi hal itu, lahirlah Konvensi Internasional
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang
disetujui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa melalui Resolusi Majelis
Umum PBB 2106 A (XX) tanggal 21 Desember 1965. Bangsa Indonesia
sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa        telah meratifikasi
konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999
tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All
Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965). Selain
meratifikasi, Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
hukum dasar yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
yang tercermin dalam sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Asas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia
bertekad untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan
etnis.
Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia pada
dasarnya telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang
mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi ras dan etnis, tetapi masih belum memadai untuk
mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan
etnis dalam suatu undang-undang.

                                                    Berdasarkan . . .
                               -3-

Berdasarkan pandangan dan pertimbangan di atas, dalam Undang-
Undang ini diatur mengenai:
1. asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
2. tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif;
3. pemberian perlindungan kepada warga negara yang mengalami
   tindakan diskriminasi ras dan etnis;

4. penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara dari segala
   bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diselenggarakan
   oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta seluruh
   warga negara;
5. pengawasan terhadap segala bentuk upaya              penghapusan
   diskriminasi ras dan etnis oleh Komnas HAM;
6. hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam
   mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
7. kewajiban dan peran serta warga negara dalam upaya penghapusan
   diskriminasi ras dan etnis;
8. gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi ras dan etnis;
   dan
9. pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan
   berupa:
  a.   memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
       pemilihan    berdasarkan   pada    ras   dan     etnis,    yang
       mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan,
       perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan
       dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi,
       sosial, dan budaya; dan
  b.   menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena
       perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan
       tertentu.
Penyusunan Undang-Undang ini merupakan perwujudan komitmen
Indonesia untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.


                                                         II. PASAL . . .
                                     -4-

II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1

        Cukup jelas.

   Pasal 2

        Ayat (1)

             Cukup jelas.

        Ayat (2)

             Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "nilai-nilai agama" adalah
             nilai-nilai yang dianut oleh setiap agama yang mengatur tata hubungan
             manusia dengan manusia serta lingkungannya.

   Pasal 3

        Cukup jelas.

   Pasal 4
        Huruf a
              Pembatasan dalam ketentuan ini, misalnya pembatasan
              seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki
              suatu lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu
              jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis
              tertentu.

        Huruf b
              Angka 1
                       Yang dimaksud dengan "tempat umum" adalah
                       tempat yang, antara lain, disinggahi atau
                       dikunjungi atau menjadi tempat berkumpul orang-
                       orang, seperti toko, tempat bekerja, taman, tempat
                       parkir, transportasi umum, media massa.

              Angka 2
                       Cukup jelas.

                                                                        Angka 3 . . .
                                 -5-

          Angka 3
                   Cukup jelas.

          Angka 4
                   Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas.

Pasal 6

    Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah suatu kumpulan
    atau kelompok orang yang saling mengikat diri antara satu dan
    yang lain

Pasal 7

    Cukup jelas.

Pasal 8

    Ayat (1)
          Dengan adanya ketentuan ini, Komnas        HAM     perlu
          menyesuaikan struktur organisasinya.

    Ayat (2)
          Dalam ketentuan ini pengawasan dimaksudkan untuk
          mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat atau
          daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil
          sesuai kebutuhan.

          Huruf a
                   Cukup jelas.

          Huruf b
                   Cukup jelas.

          Huruf c
                   Cukup jelas.


                                                      Huruf d . . .
                               -6-

            Huruf d
                    Cukup jelas.
            Huruf e
                    Komnas HAM mengusulkan kepada DPR RI dan
                    DPRD untuk melakukan tindakan yang sesuai
                    dengan fungsi pengawasan yang dimilikinya jika
                    dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam
                    keputusan Komnas HAM pemerintah tidak
                    menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh
                    Komnas HAM.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
Pasal 9
     Yang dimaksud dengan "hak-hak sipil", antara lain hak untuk:
     a. bebas berpergian dan berpindah tempat dan berdomisili
        dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
     b. meninggalkan dan kembali ke wilayah negara kesatuan
        Republik Indonesia;
     c. mempertahankan kewarganegaraan;
     d. membentuk keluarga, memilih pasangan hidup dan
        melanjutkan keturunan;
     e. memiliki harta milik atas nama sendiri maupun bersama
        dengan orang lain;
     f. berpikir, berperasaan, berekspresi dan mengeluarkan
        pendapat dengan bebas;
     g. menggunakan bahasa apa pun dengan bebas;
     h. berkumpul dan berserikat dengan bebas dan damai; dan
     i. mendapatkan informasi.
     Yang dimaksud dengan "hak-hak politik", antara lain hak untuk:
     a. mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, lembaga
        peradilan dan badan-badan administrasi publik lainnya;
     b. mendapat rasa aman dan perlindungan dari negara terhadap
        kekerasan ras dan etnis baik kekerasan fisik, sosial maupun
        psikis baik disebabkan oleh aparatur pemerintah atau oleh
        perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi tertentu;
     c. berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana dalam
        kegiatan publik pada tingkat apa pun; dan
     d. berpartisipasi dalam bela negara.


                                                           Yang . . .
                              -7-

    Yang dimaksud dengan "hak-hak ekonomi", antara lain hak
    untuk:
    a. berusaha mencari penghidupan yang layak di seluruh
       wilayah negara Indonesia;
    b. bekerja, memilih pekerjaan, memiliki kondisi kerja yang adil
       dan diinginkan;
    c. mendapat gaji yang pantas sesuai dengan pekerjaan dan
       sistem penggajian;
    d. membentuk dan menjadi anggota dari serikat pekerja;
    e. memperoleh perlindungan terhadap pengangguran; dan
    f. memiliki perumahan.
    Yang dimaksud dengan "hak-hak sosial dan budaya", antara lain
    hak untuk:
    a. memperoleh pelayanan kesehatan, pengobatan, jaminan
       sosial dan pelayanan-pelayanan sosial lainnya;
    b. memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama atas segala
       bentuk pelayanan umum;
    c. memperoleh kesempatan dan berpartisipasi dalam peristiwa-
       peristiwa budaya, sosial, dan ekonomi;
    d. memperoleh kesempatan yang sama untuk mengekspresikan
       budayanya;
    e. menikmati, mendapatkan dan memperoleh jaminan atas
       terselenggaranya pendidikan dan pelatihan yang bertujuan
       untuk mencerdaskan dan/atau menambah keterampilannya,
       tanpa membedakan ras dan etnis; dan
    f. menyelenggarakan pendidikan tanpa memperhatikan ciri
       khas ras dan etnisnya.
Pasal 10
    Huruf a
           Ketentuan ini dimaksudkan jika akan terjadi diskriminasi
           ras dan etnis, warga negara secara bertanggung jawab dan
           sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
           melaporkan kepada pihak yang berwenang.

    Huruf b
           Informasi yang disampaikan kepada pihak berwenang,
           dalam hal ini Komnas HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan,
           dapat berupa keterangan dan barang bukti yang berkaitan
           dengan usaha atau kegiatan yang bersifat diskriminasi ras
           dan etnis yang dilakukan oleh setiap orang atau korporasi.


                                                          Pasal 11 . . .
                             -8-

Pasal 11

    Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap orang, organisasi politik,
    organisasi kemasyarakatan dan organisasi nonpemerintah
    mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam
    menyelenggarakan segala upaya terarah dan bertanggung jawab
    dan yang bertujuan menghilangkan hambatan-hambatan dalam
    interaksi dan komunikasi antar-ras dan antar-etnis.

Pasal 12

    Cukup jelas.

Pasal 13

    Cukup jelas.

Pasal 14

    Yang dimaksud dengan "mengajukan gugatan secara bersama-
    sama" adalah gugatan perwakilan (class action) dalam pasal ini
    adalah hak sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak
    mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas
    dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan
    yang ditimbulkan karena kegiatan diskriminasi berdasarkan ras
    dan etnis.

Pasal 15

    Cukup jelas.

Pasal 16

    Cukup jelas.

Pasal 17

    Cukup jelas.

Pasal 18

    Cukup jelas.



                                                        Pasal 19 . . .
                           -9-

 Pasal 19

     Cukup jelas.

 Pasal 20

     Cukup jelas.

 Pasal 21

     Cukup jelas.

 Pasal 22

     Ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundang-
     undangan yang terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 11
     Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
     Saksi dan Korban, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan
     Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan
     peraturan perundang-undangan yang melengkapi atau saling
     melengkapi dalam rangka mempermudah penerapan hukum.

 Pasal 23

     Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4919


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penghapusan_diskriminasi_ras_etnis_(uu_40_thn_200_40.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh aktivitas warga negara dalam upaya penghapusan diskriminasi. Dua contoh aktivitas warga negara dalam upaya penghapusan diskriminasi. 2 contoh aktivitas warga negara dalam upaya penghapusan diskriminasi. Bunyi undang undang anti diskriminasi. Apakah indonesia memerlukan uu antidiskriminasi. Upaya mencegah diskriminasi. Uud tentang ras.

2 contoh aktivitas negara dalam penghapusan diskriminasi. Solusi mencegah kasus deskriminasi. Cara mengantisipasi kasus diskriminasi. Isi pasal 4 huruf (b) ayat (1) undang undang 40 tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Apakah indonesia memerlukan uu tentang antidiskriminasi. Contoh2 aktivitas warga negara dalan upaya penghapusan diskriminasi. Http://carapedia.com/penghapusan_diskriminasi_ras_etnis_thn_2008_info1778.html.

Cara mencegah terjadinya kasus diskriminasi ras. Bunyi undang undang 40 tahun 2008. Bunyi dari pasal 17 uu no.40 tahun 2008. Defenisi korporasi ras dan etnis. Landasan hukum tentang anti diskriminasi diindonesia adalah. Pengertian diskriminasi menurut uu ri.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.