Previous
Next

2004

Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU 23 thn 2004)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga :
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                    NOMOR 23 TAHUN 2004
                                          TENTANG
                    PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :    a.      bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas
                     dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-
                     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

               b.      bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah
                     tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap
                     martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus di??ha?pus;

               c.      bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah
                     perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat
                     agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan,
                     penyiksaan, atau per?lakuan yang meren?dahkan derajat dan mar?tabat
                     kemanusiaan;

               d.      bahwa dalam kenyataannya kasus ke?keras?an dalam rumah tangga
                     banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin
                     perlin?dungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;

               e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                     huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang
                     Peng?ha?pus?an Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal
              28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29
              Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                   Dengan Persetujuan Bersama

                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                                dan

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                         MEMUTUSKAN :



Menetapkan: UNDANG-UNDANG       TENTANG      PENGHAPUS?AN        KEKERASAN       DALAM
          RUMAH TANGGA.




                                               BAB I

                                       KETENTUAN UMUM

                                              Pasal 1



          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

           1.     Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap
                seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
                atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
                rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
                atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
                rumah tangga.

           2.     Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang
                diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah
                tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi
                korban kekerasan dalam rumah tangga.

           3.     Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman
                kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
 4.         Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa
       aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga
       sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara
       maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

 5.         Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan
       oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum
       dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

 6.         Perintah Perlindung?an adalah penetapan yang dikeluarkan oleh
       Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.

 7.         Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawab?nya di
       bidang pemberdayaan perempuan.



                                          Pasal 2



(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :

       a.      suami, isteri, dan anak;

       b.      orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang
            sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah,
            perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap
            dalam rumah tangga; dan/atau

       c.      orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam
            rumah tangga tersebut.

(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai
      anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga
      yang bersangkutan.



                                          BAB II

                                  ASAS DAN TUJUAN

                                          Pasal 3



Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas :

a. penghormatan hak asasi manusia;
b. keadilan dan kesetaraan gender;

c. nondiskriminasi; dan

d. perlindungan korban.



                                     Pasal 4

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :


a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;

b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;

c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan

d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.




                                     BAB III

              LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

                                     Pasal 5



Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang
dalam        lingkup      rumah        tangganya,        dengan    cara   :


a.   kekerasan fisik;

b.   kekerasan psikis;

c.   kekerasan seksual; atau

d.   penelantaran rumah tangga.



                                     Pasal 6


Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan
yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
                                     Pasal 7


Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah
perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya
kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis
berat pada seseorang.



                                     Pasal 8

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :

 a.       pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang
       menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;

 b.       pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam ling?kup
       rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan
       tertentu.



                                     Pasal 9


(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya,
      padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau
      perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan
(2) kepada orang tersebut.

      Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap
      orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi
      dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah
      sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.



                                     BAB IV

                               HAK-HAK KORBAN

                                     Pasal 10


Korban berhak mendapatkan :

 a.       perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
       advokat, lembaga sosial, atau        pihak lainnya baik sementara maupun
       berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

 b.         pela?yanan kesehatan sesuai dengan kebu?tuhan medis;

 c.         penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

 d.         pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap
       tingkat    proses     pemeriksaan    sesuai     dengan    ketentuan      peraturan
       perun?dang-undangan; dan

 e.         pelayanan bimbingan rohani.



                                           BAB V

                  KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

                                         Pasal 11

      Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam
                                       rumah tangga.



                                         Pasal 12


(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
      Pemerintah :

       a.      merumuskan kebijakan        tentang penghapusan kekerasan dalam
            rumah tangga;

       b.      menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi                   tentang
            kekerasan dalam rumah tangga;

       c.      menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam
            rumah tangga; dan

       d.      menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu
            kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan                   standar dan
            akreditasi pelayanan yang sensitif gender.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Menteri      dapat     melakukan   koordinasi    dengan     instansi   terkait    dalam
      melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
                                      Pasal 13


Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya :

 a.        penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;

 b.        penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing
      rohani;

 c.        pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama
      program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban;
      dan

 d.        memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman
      korban.



                                      Pasal 14


Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-
masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial
lainnya.



                                      Pasal 15



Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas
kemampuannya untuk :

a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;

b. memberikan perlindungan kepada korban;

c. memberikan pertolongan darurat; dan

d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
                                        BAB VI

                                   PERLINDUNGAN

                                       Pasal 16



(1) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
      mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga,
      kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.
(2) Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada               ayat (1) diberikan
      paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.
(3)
      Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
      pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian
      wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.



                                       Pasal 17

Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama
dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial,            relawan pendamping, dan/atau
pembimbing rohani untuk mendampingi korban.



                                       Pasal 18

Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban
untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.



                                       Pasal 19

Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau
menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.



                                       Pasal 20

Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang :

a. identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;

b. kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan; dan

c. kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.



                                    Pasal 21



(1) Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan
   harus :

    a.       memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;

    b.       membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan
         visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat
         keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai
         alat bukti.

(2) Pelayanan kese?hatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
   sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah dae?rah, atau masyarakat.



                                     Pasal 22

(1) Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus :

    a.       melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman
         bagi korban;

    b.       memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan
         perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari
         pengadilan;

    c.       mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif;
         dan

    d.       melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan
         kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial
         yang dibutuhkan korban.

(2) Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
   rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.



                                    Pasal 23
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat :

 a.       menginforma?sikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan
       seorang atau beberapa orang pendamping;

 b.       mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat
       pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif
       dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;

 c.       mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban
       merasa aman didampingi oleh pendamping; dan

 d.       memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada
       korban.



                                     Pasal 24

Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan
mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada
korban.



                                     Pasal 25

Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib :

 a.       memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-
       hak korban dan proses peradilan;

 b.       mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
       dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap
       memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau

 c.       melakukan koordinasi    dengan   sesama penegak      hukum,   relawan
       pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana
       mestinya.



                                     Pasal 26


(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tang?ga
      kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian

(2) perkara.
     Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk
     melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di
     tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.



                                      Pasal 27

Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua,
wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                      Pasal 28

Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya
permohonan         wajib   mengeluarkan   surat   penetapan   yang   berisi   perintah
perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang
patut.



                                      Pasal 29

Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh :

a.   korban atau keluarga korban;

b.   teman korban;

c.   kepolisian;

d.   relawan pendamping; atau

e.   pembimbing rohani.



                                      Pasal 30


(1) Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau

(2) tulisan.
     Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri
(3) setempat wajib mencatat permohonan tersebut.
     Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman
(4) korban, kepolisian, relawan pendam?ping, atau pembimbing rohani maka
      korban harus memberikan persetujuannya.

      Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan
      korban.



                                        Pasal 31


(1) Atas        permohonan     korban   atau       kuasanya,   pengadilan     dapat
      mempertimbangkan untuk :

      a. menetapkan suatu kondisi khusus;

      b.   mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah
(2)
      perlindungan.

      Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-
      sama dengan proses pengajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.



                                        Pasal 32

(1) Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan.

(3) Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari
      sebelum berakhir masa berlakunya.



                                        Pasal 33



(1) Pengadilan      dapat menyatakan      satu a?tau lebih tambahan         perintah

(2) perlindungan.
      Dalam     pemberian    tambahan perintah perlindungan, pengadilan       wajib
      mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial,
      relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.



                                        Pasal 34



(1) Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat
      menyatakan satu atau lebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan.
(2)
      Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan
      wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja
      sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.



                                           Pasal 35



(1) Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa
      surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah
      perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi
(2) itu bertugas.

    Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
(3) diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali

      dua puluh empat) jam.

      Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana
      dimaksud ayat (1) dan        ayat (2).


                                           Pasal 36



(1) Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap
      pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah
(2) perlindungan.
      Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan
      penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu
      kali dua puluh empat) jam.



                                           Pasal 37



(1) Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan
      secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah
(2) perlindungan.
      Dalam hal     pengadilan mendapatkan laporan       tertulis   sebagai?ma?na
    dimaksud pada ayat (1), pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24
(3) (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan.

     Pemeriksaan       sebagaimana   dimaksud    pada   ayat   (2) dilakukan   oleh
     pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu
     pelanggaran diduga terjadi.



                                       Pasal 38


(1) Apabila penga?dilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah
     perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka
     Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang

(2) isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan.
     Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut
(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menahan pelaku
     paling lama 30 hari.

     Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat
     perintah                                                          penahanan.


                                      BAB VII

                               PEMULIHAN KORBAN

                                      Pasal 39


Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari :

a.   tenaga kesehatan;

b.   pekerja sosial;

c.   relawan pendamping; dan/atau

d.   pembimbing rohani.



                                      Pasal 40


(1) Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya.

(2) Dalam       hal   korban memerlukan   perawatan, tenaga       kesehatan    wajib
   memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.



                                     Pasal 41

Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani           wajib
memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk
menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.



                                     Pasal 42

Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial,
relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.



                                     Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja
sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                                     BAB VIII

                               KETENTUAN PIDANA

                                     Pasal 44


(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah
   tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan
   pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak      Rp

(2) 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
   korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara
(3) paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00
   (tiga puluh juta rupiah).

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan
(4) matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)

   tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta
   rupiah).

   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada       ayat (1) dilakukan oleh
    suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau
    halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau
    kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
    bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).



                                       Pasal 45


(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup
    rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp
(2) 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada          ayat (1) dilakukan oleh
    suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau
    halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau
    kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
    bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).



                                     Pasal 46


Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual               sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah).



                                     Pasal 47


Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya
melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp
12.000.000,00    (dua   belas juta    rupiah)   atau   denda paling   banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).



                                     Pasal 48
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47
mengakibatkan korban          mendapat luka   yang tidak memberi harapan akan
sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-
kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau         1 (satu) tahun tidak
berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan
tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda
paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



                                      Pasal 49


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :

 a.      menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

 b.      menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).



                                      Pasal 50


Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan
pidana tambahan berupa :

 a.      pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku
      dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak
      tertentu dari pelaku;

 b.      penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan
      lembaga tertentu.



                                      Pasal 51


Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4)
merupakan delik aduan.
                                    Pasal 52


Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
merupakan delik aduan.



                                    Pasal 53


Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang
dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.



                                    BAB IX

                           KETENTUAN LAIN-LAIN

                                   Pasal 54


Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan
menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-undang ini.



                                   Pasal 55



Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja
sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai
dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.



                                     BAB X

                            KETENTUAN PENUTUP

                                    Pasal 56


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
                undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                         Disahkan di Jakarta
                         pada tanggal 22 September 2004
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         ttd.
                         MEGAWATI SOEKARNOPUTRI




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
         ttd.
BAMBANG KESOWO




          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95




   Salinan sesuai dengan aslinya


    Deputi Sekretaris Kabinet
      Bidang Hukum dan
     Perundang-undangan,


     Lambock V. Nahattands


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penghapusan_kekerasan_dalam_rumah_tangga_(uu_23_t_23.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Http://carapedia.com/penghapusan_kekerasan_rumah_tangga_thn_2004_info1643.html. Contoh surat pernyataan kdrt. Relevansi undang undang nomor 23thn 2004. Proposal skripsi hukum tentang kdrt. Contoh surat pernyataan kekerasan dalam rumah tangga. Contoh surat keterangan kdrt. Contoh surat pernyataan tidak melakukan kdrt.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.