Previous
Next

2008

Undang-Undang Partai Politik (UU 2 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                   NOMOR 2 TAHUN 2008
                                           TENTANG
                                       PARTAI POLITIK


                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :   a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan
                 pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-
                 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
              b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
                 mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan
                 kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
                 merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan
                 berdasarkan hukum;
              c. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi,
                 keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif
                 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;
              d. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam
                 mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan
                 yang bertanggung jawab;
              e. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu
                 diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;
              f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
                 b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang
                 Partai Politik.


Mengingat :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1),
              Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara
              Republik Indonesia Tahun 1945;
                                 Dengan Persetujuan Bersama
                                                                                     Dengan . . .
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                               dan
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                2

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.



                                             BAB I
                                     KETENTUAN UMUM

                                             Pasal 1

               Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
               1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
                  sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
                  kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
                  politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
                  Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
                  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
               2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan
                  dasar Partai Politik.
               3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah
                  peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
               4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak,
                  kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan
                  berbangsa dan bernegara.
               5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang
                  dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk
                  kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
               6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi
                  manusia.
               7. Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi
                  manusia.

                                                                                     BAB II . . .

                                             BAB II
                              PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK

                                             Pasal 2
              (1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang
                  warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta
                  notaris.
                                 3

(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART
    serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
     a. asas dan ciri Partai Politik;
     b. visi dan misi Partai Politik;
     c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
     d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
     e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
     f. kepengurusan Partai Politik;
     g. peraturan dan keputusan Partai Politik;
     h. pendidikan politik; dan
     i. keuangan Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus)
    keterwakilan perempuan.


                              Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik
    harus mempunyai:
     a. akta notaris pendirian Partai Politik;
     b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada
         pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar
         yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan;
     c. kantor tetap;
     d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah
         provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kepengurusan . . pada
                                                         d. kabupaten/kota .
         setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus)
         dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang
         bersangkutan; dan
     e. memiliki rekening atas nama Partai Politik.

                              Pasal 4
(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi
    kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
    ayat (2).
                                   4

 (2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
     paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan
     secara lengkap.
 (3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan
     Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian
     dan/atau verifikasi.
 (4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud
     pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                BAB III
                 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
       DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK
                                Pasal 5
(1)          Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling lama 14
      (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
(2)          Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan
      akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.

                                Pasal 6
Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) diberitahukan kepada Menteri tanpa menyertakan akta notaris.

                                Pasal 7
(1) Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling
    lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan
    secara lengkap.
(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
                                                         (2) Pengesahan . . .
    Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita
    Negara Republik Indonesia.


                                Pasal 8
Dalam hal terjadi perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri.


                               BAB IV
                           ASAS DAN CIRI
                                Pasal 9
                                  5

(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan
    cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dan ayat (2)
    merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945.



                               BAB V
                       TUJUAN DAN FUNGSI
                              Pasal 10

 (1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
      a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
         dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
         Tahun 1945;
      b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan
         menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
         Indonesia; dan
      d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
 (2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
      a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat (2) Tujuan . . .
                                                                  dalam rangka
         penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
      b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat,
         berbangsa, dan bernegara; dan
      c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,
         berbangsa, dan bernegara.
 (3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
     diwujudkan secara konstitusional.

                              Pasal 11

 (1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
      a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
          negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
          bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
      b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa
          Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
                                  6

     c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam
        merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
     d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
     e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
        demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara
    konstitusional.

                               BAB VI
                      HAK DAN KEWAJIBAN

                               Pasal 12

Partai Politik berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta
                                                                       d. ikut . . .
    kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan;
e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
    Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan;
f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat
    dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan;
h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan
    wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil
    walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
   Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.

                               Pasal 13
Partai Politik berkewajiban:
                                   7

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
   Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
   Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan
   yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
                                                                 h. membuat . . .
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
   keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja
   Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu)
   tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
   Keuangan;
j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
k. menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.


                               BAB VII
       KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
                              Pasal 14
(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah
    berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif
    bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART.

                              Pasal 15
(1) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut
    AD dan ART.
(2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak
    memilih dan dipilih.
(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta
    berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.

                               Pasal 16
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila:
     a. meninggal dunia;
     b. mengundurkan diri secara tertulis;
     c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
                                   8

     d. melanggar AD dan ART.
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
                                                                     (2) Tata . . .
    ayat (1) diatur dalam peraturan Partai Politik.
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga
    perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan
    pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.


                               BAB VIII
           ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                               Pasal 17

(1) Organisasi Partai Politik terdiri atas:
     a. organisasi tingkat pusat;
     b. organisasi tingkat provinsi; dan
     c. organisasi tingkat kabupaten/kota.
(2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau
    sebutan lain.
(3) Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
    hubungan kerja yang bersifat hierarkis.


                               Pasal 18
(1) Organisasi Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Organisasi Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Organisasi Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota
    kabupaten/kota.


                               BAB IX
                          KEPENGURUSAN
                               Pasal 19

(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota
    kabupaten/kota.
                                                          (3) Kepengurusan . . .
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa
    atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang
    bersangkutan.
                                  9


                               Pasal 20

Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur
dalam AD dan ART Partai Politik masing-masing.


                              Pasal 21

Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk
menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.

                              Pasal 22
Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui
musyawarah sesuai dengan AD dan ART.

                              Pasal 23

(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
    dengan AD dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
    didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
    terjadinya pergantian kepengurusan.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
    diterimanya persyaratan.

                              Pasal 24

Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi
pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum
dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
                              Pasal 25

Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal. .
                                                                       Pasal 25 . 24
terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak
oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan
keputusan Partai Politik.

                              Pasal 26

(1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan
    dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan
    dan/atau Partai Politik yang sama.
                                10

(2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh Undang-
    Undang ini.

                              BAB X
                 PENGAMBILAN KEPUTUSAN

                             Pasal 27

Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara
demokratis.

                             Pasal 28

Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan AD
dan ART Partai Politik.

                             BAB XI
                     REKRUTMEN POLITIK

                             Pasal 29

(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk
    menjadi:
     a. anggota Partai Politik;
     b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
         Rakyat Daerah;
     c. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
     d. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis
    dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.. . .
                                                              (2) Rekrutmen

(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.

                             BAB XII
       PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK
                             Pasal 30
Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan/atau keputusan
Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.


                          BAB XIII
                     PENDIDIKAN POLITIK
                                 11


                              Pasal 31
(1) Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan
    ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan
    kesetaraan gender dengan tujuan antara lain:
     a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan
        bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
     b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan
        bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
     c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa
        dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
    membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.

                              BAB XIV
       PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
                                Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
    tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan
                                                                   (2) Dalam . . .
    atau di luar pengadilan.
(3) Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik
    yang mekanismenya diatur dalam AD dan ART.


                              Pasal 33

(1) Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan Undang-Undang ini diajukan
    melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan
    hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri
    paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan
    pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari
    sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.


                              BAB XV
                            KEUANGAN
                              Pasal 34

(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
                                 12

    a. iuran anggota;
    b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
    c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
       Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang,
    barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
    diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di
    Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya
    berdasarkan jumlah perolehan suara.
(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
                              Pasal 35
                                                                    Pasal 35 . . .
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang
    diterima Partai Politik berasal dari:
     a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD
          dan ART;
     b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai
          Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu)
          tahun anggaran; dan
     c. perusahaan       dan/atau     badan   usaha,    paling   banyak    senilai
          Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) per perusahaan dan/atau badan
          usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip
    kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan
    kemandirian Partai Politik.


                               Pasal 36
(1) Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan pendapatan
    yang dapat digunakan untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup
    pendidikan politik, dan operasional sekretariat Partai Politik.
(2) Penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik dikelola melalui rekening
    kas umum Partai Politik.
(3) Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan melakukan pencatatan atas semua
    penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik.
                              Pasal 37
                                 13

Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran
berkenaan berakhir.

                              Pasal 38

Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terbuka untuk
diketahui masyarakat.


                              Pasal 39

Pengelolaan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dalam AD dan ART.

                                                                     BAB XVI . . .
                             BAB XVI
                           LARANGAN
                              Pasal 40

(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang
    sama dengan:
     a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
     b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
     c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
     d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi
         terlarang;
     e. nama atau gambar seseorang; atau
     f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
         nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
(2) Partai Politik dilarang:
     a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
         Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-
         undangan; atau
     b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan
         Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai Politik dilarang:
     a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam
         bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
     b. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana
         pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
     c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha
         melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
                                  14

       d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha
          milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
       e. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
          Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan
          Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai
          Politik.
(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu
    badan usaha.
(5) Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran
                                                                 (5) Partai . . .
     atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.

                              BAB XVII
      PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
                                Pasal 41

Partai Politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.


                                Pasal 42

Pembubaran Partai Politik atas keputusan sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf a dilakukan berdasarkan AD dan ART.

                                Pasal 43

(1)     Penggabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b
        dapat dilakukan dengan cara:
       a. menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru dengan nama, lambang,
           dan tanda gambar baru; atau
       b. menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda
           gambar salah satu Partai Politik.
(2)    Partai Politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
       Pasal 3.
(3)    Partai Politik yang menerima penggabungan Partai Politik lain sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


                               Pasal 44
                                15

(1) Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diberitahukan
    kepada Menteri.
(2) Menteri mencabut status badan hukum Partai Politik sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1).
                             Pasal 45
                                                                   Pasal 45 . . .
Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen.
                            BAB XVIII
                         PENGAWASAN
                             Pasal 46
Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan oleh lembaga
negara yang berwenang secara fungsional sesuai dengan undang-undang.

                             BAB XIX
                             SANKSI
                             Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
    Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
    penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Departemen.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h
    dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i
    dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan
    diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j
    dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
    huruf e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang
    bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta
    anggotanya.

                             Pasal 48
(1) Partai politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40
    ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh
    pengadilan negeri.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
    dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara (2) Pelanggaranyang
                                                             Partai Politik . . .
                                    16

      bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1
      (satu) tahun.
(3)   Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
(4)   Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 40 ayat (3) huruf a, pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana
      dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari
      jumlah dana yang diterimanya.
(5)   Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 40 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, pengurus Partai Politik yang
      bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
      denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.
(6)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4)
      dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kepengurusan Partai
      Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri
      serta aset dan sahamnya disita untuk negara.
(7)   Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5)
      dikenai sanksi pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi.

                                 Pasal 49
(1) Setiap orang atau perusahaan dan/atau badan usaha yang memberikan
    sumbangan kepada Partai Politik melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 6 (enam) bulan dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang
    disumbangkannya.
(2) Pengurus Partai Politik yang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau
    perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama
    1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterima.
(3) Sumbangan yang diterima Partai Politik dari perseorangan dan/atau
    perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c disita untuk negara.
                                 Pasal 50
                                                                         Pasal 50 . . .
Pengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dituntut berdasarkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam
Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat dibubarkan.
                            BAB XX
                      KETENTUAN PERALIHAN
                                 Pasal 51
                                17

(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-
    Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tetap diakui
    keberadaannya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling lama pada forum
    tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai
    dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen sebelum Undang-
    Undang ini diundangkan, diproses sebagai badan hukum menurut Undang-
    Undang ini.
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di
    pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
    penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
    tentang Partai Politik.
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan sebelum Undang-
    Undang ini diundangkan dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan
    diputus berdasarkan Undang-Undang ini.
                          BAB XXI
                     KETENTUAN PENUTUP
                              Pasal 52
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

                              Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang .
                                                                   Agar . .
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                               Disahkan di Jakarta
                               pada tanggal 4 Januari 2008
                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                ttd.

                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
                                           18

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
              REPUBLIK INDONESIA,


                       ttd.

               ANDI MATTALATTA

 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 2




           Salinan sesuai dengan aslinya
          SEKRETARIAT NEGARA RI
     Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
      Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




                   Wisnu Setiawan
                                     PENJELASAN
                                         ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 2 TAHUN 2008
                                       TENTANG
                                   PARTAI POLITIK


I. UMUM
  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan
  berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus
  dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan
  Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan
  hukum.
  Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi,
  dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai
  sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa
  Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam
  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
  menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
  mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik belum optimal mengakomodasi
  dinamika dan perkembangan masyarakat yang menuntut peran Partai Politik dalam kehidupan
  berbangsa dan bernegara serta tuntutan mewujudkan Partai Politik sebagai organisasi yang
  bersifat nasional dan modern sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
  Politik perlu diperbarui.
  Undang-Undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya
  konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada
  penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik, yang menyangkut demokratisasi internal
  Partai Politik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Partai Politik,
  peningkatan kesetaraan gender dan kepemimpinan Partai Politik dalam sistem nasional
  berbangsa dan bernegara.
  Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik dengan memperhatikan
  keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan
  kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan
  kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu,
  pendidikan politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter bangsa yang merupakan watak
  atau kepribadian bangsa Indonesia yang terbentuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap
                                                                                  Untuk . . .
  nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain kesadaran
  kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk
  berkorban bagi kepentingan bangsa.
                                                2

      Dalam Undang-Undang ini dinyatakan secara tegas larangan untuk menganut,
      mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme sebagaimana
      diamanatkan oleh Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/Tahun 1966. Ketetapan MPRS ini
      diberlakukan dengan memegang teguh prinsip berkeadilan dan menghormati hukum,
      demokrasi, dan hak asasi manusia.
      Seluruh pokok pikiran di atas dituangkan dalam Undang-Undang ini dengan sistematika
      sebagai berikut: (1) Ketentuan Umum; (2) Pembentukan Partai Politik; (3) Perubahan
      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; (4) Asas dan Ciri; (5) Tujuan dan Fungsi; (6)
      Hak dan Kewajiban;             (7) Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; (8) Organisasi dan
      Tempat Kedudukan; (9) Kepengurusan; (10) Pengambilan Keputusan;                      (11)
      Rekrutmen Politik; (12) Peraturan dan Keputusan Partai Politik;   (13) Pendidikan Politik;
      (14) Penyelesaian Perselisihan Partai Politik;        (15) Keuangan; (16) Larangan; (17)
      Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik; (18) Pengawasan; (19) Sanksi; (20) Ketentuan
      Peralihan; dan    (21) Ketentuan Penutup.


II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
         Cukup jelas.


      Pasal 2
         Cukup jelas.


      Pasal 3
         Ayat (1)
                Cukup jelas.


         Ayat (2)
                Huruf a
                    Cukup jelas.
                Huruf b
                                                                               Huruf b . . .
                   Yang dimaksud dengan "mempunyai persamaan pada pokoknya atau
                   keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik lain"
                   adalah memiliki kemiripan yang menonjol dan menimbulkan kesan adanya
                   persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun
                   kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda
                   gambar Partai Politik lain.
                Huruf c




                                                                                  Pasal 6 . . .
                                           3

             Kantor tetap ialah kantor yang layak, milik sendiri, sewa, pinjam pakai, serta
             mempunyai alamat tetap.
          Huruf d
             Kota/kabupaten administratif di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
             kedudukannya setara dengan kota/kabupaten di provinsi lain.
          Huruf e
             Cukup jelas.


Pasal 4
   Ayat (1)
          Penelitian dan/atau verifikasi Partai Politik dilakukan secara administratif dan
          periodik oleh Departemen bekerja sama dengan instansi terkait.


   Ayat (2)
          Cukup jelas.


   Ayat (3)
          Cukup jelas.


   Ayat (4)
          Cukup jelas.


Pasal 5
   Cukup jelas.



Pasal 6
   Cukup jelas.


Pasal 7
   Cukup jelas.


Pasal 8
   Cukup jelas.
                                           4

Pasal 9
   Cukup jelas.


Pasal 10
   Cukup jelas.


Pasal 11
   Cukup jelas.


Pasal 12
   Huruf a
          Cukup jelas.
   Huruf b
          Cukup jelas.
   Huruf c
          Cukup jelas.
   Huruf d
          Cukup jelas.
   Huruf e
          Cukup jelas.
   Huruf f
          Cukup jelas.
   Huruf g
          Cukup jelas.
   Huruf h                                                                  Huruf h . . .
          Cukup jelas.
   Huruf i
          Cukup jelas.
   Huruf j
          Organisasi sayap Partai Politik merupakan organisasi yang dibentuk oleh dan/atau
          menyatakan diri sebagai sayap Partai Politik sesuai dengan AD dan ART masing-
          masing Partai Politik.
   Huruf k
                                        5

       Yang memperoleh bantuan keuangan adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di
       Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan
       Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.


Pasal 13
   Huruf a
       Cukup jelas.
   Huruf b
       Cukup jelas.
   Huruf c
       Cukup jelas.
   Huruf d
       Cukup jelas.
   Huruf e
       Cukup jelas.
   Huruf f
       Cukup jelas.
   Huruf g
       Cukup jelas.
   Huruf h
       Cukup jelas.
   Huruf i
       Laporan penggunaan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
       Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diperiksa oleh Badan
       Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Partai Politik kepada Departemen Dalam
       Negeri.                                                            diperiksa . . .
   Huruf j
       Rekening khusus dana kampanye pemilihan umum hanya diberlakukan bagi Partai
       Politik peserta pemilihan umum.
   Huruf k
       Cukup jelas.


Pasal 14
   Cukup jelas.
                                       6

Pasal 15
   Cukup jelas.


Pasal 16
   Cukup jelas.


Pasal 17
   Cukup jelas.


Pasal 18
   Cukup jelas.


Pasal 19
   Cukup jelas.


Pasal 20
   Cukup jelas.


Pasal 21
   Cukup jelas.


Pasal 22
   Cukup jelas.
Pasal 23
                                                                          Pasal 23 . . .
   Cukup jelas.


Pasal 24
   Yang dimaksud dengan "forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik" adalah
   musyawarah nasional, kongres, muktamar, atau sebutan lainnya yang sejenis.


Pasal 25
   Cukup jelas.


Pasal 26
                                         7

   Cukup jelas.


Pasal 27
   Cukup jelas.


Pasal 28
   Cukup jelas.


Pasal 29
   Cukup jelas.


Pasal 30
   Cukup jelas.


Pasal 31
   Cukup jelas.


Pasal 32
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan "perselisihan Partai Politik" meliputi antara lain: (1)
       perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak
       anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan
       kewenangan; (5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap
       keputusan Partai Politik.
                                                                              alasan . . .

   Ayat (2)
       Cukup jelas.


   Ayat (3)
       Cukup jelas.


Pasal 33
    Cukup jelas.


Pasal 34
                                        8

   Cukup jelas.


Pasal 35
   Cukup jelas.


Pasal 36
   Cukup jelas.


Pasal 37
   Cukup jelas.


Pasal 38
   Cukup jelas.


Pasal 39
   Cukup jelas.


Pasal 40
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
                                                                           Ayat (2) . . .
   Ayat (2)
       Cukup jelas.

   Ayat (3)
       Huruf a
           Yang dimaksud dengan "pihak asing" dalam ketentuan ini adalah warga negara
           asing, pemerintahan asing, atau organisasi kemasyarakatan asing.
       Huruf b
           Yang dimaksud dengan "identitas yang jelas" dalam ketentuan ini adalah nama
           dan alamat lengkap perseorangan atau perusahaan dan/atau badan usaha.
       Huruf c
           Cukup jelas.
       Huruf d
           Cukup jelas.
                                          9

       Huruf e
           Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk sumbangan dari anggota fraksi.

   Ayat (4)
       Cukup jelas.

   Ayat (5)
       Cukup jelas.


Pasal 41
   Cukup jelas.


Pasal 42
   Cukup jelas.


Pasal 43
   Ayat (1)
       Penggabungan Partai Politik dalam ketentuan ini bukan merupakan gabungan Partai
       Politik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
       Indonesia Tahun 1945.
       Perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                                                                      Perolehan . . .
       provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota hasil pemilihan umum
       tahun 2004 tidak hilang bagi Partai Politik yang bergabung.

   Ayat (2)
       Cukup jelas.


   Ayat (3)
       Cukup jelas.


Pasal 44
   Cukup jelas.


Pasal 45
   Cukup jelas.


Pasal 46
                                       10

      Yang dimaksud dengan "sesuai dengan undang-undang" dalam ketentuan ini adalah
      sesuai dengan undang-undang organik yang memberikan kewenangan kepada lembaga
      negara untuk melakukan pengawasan.


   Pasal 47
      Cukup jelas.


   Pasal 48
      Cukup jelas.


   Pasal 49
      Cukup jelas.
   Pasal 50
      Cukup jelas.


   Pasal 51
      Cukup jelas.
   Pasal 52                                                           Pasal 52 . . .
      Cukup jelas.

   Pasal 53
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4801


Silahkan download versi PDF nya sbb:
partai_politik_(uu_2_thn_2008)_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.