Previous
Next

1999

Undang-Undang Partai Politik (UU 2 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 2 TAHUN 1999
                                    TENTANG
                                  PARTAI POLITIK




                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :


a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana
   diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi
   manusia;
b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat,
   berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk
   mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik
   Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan
   atas hukum;
c. bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti, fungsi dan
   perannya sebagai perwujudan kenierdekaan berserikat, berkumpul, dan
   mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung
   tinggi kedaulatn rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975.tentang Partai Politik dan Golongan
   Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
   Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan
   Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga
   kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik;
e. bahwa sehubungan dengan hal-bal tersebut di atas dan untuk memberi landasan
   hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih
   menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
   berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti
   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
   Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
   Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
   Golongan Karya dengan sebuah Undang-Undang Partai Politik yang baru.



Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
                                      Dengan persetujuan

                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       Memutuskan:



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK

                                            BAB I
                                      KETENTUAN UMUM
                                           Pasal 1



(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai adalah setiap organisasi
   yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar
   persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun
   bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

(2) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya.

(3) Setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang
   sama dan sedemikian.

(4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya.

                                         BAB II
                              SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
                                        Pasal 2



(1) Sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Repubilik
   Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat
   membentuk Partai politik.

(2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
   memenuhi syarat :
   a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan
     Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai;

   b. asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan
     dengan Pancasila;
   c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara
     Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih;

   d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan
     lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah
     Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta
     lambang partai lain yang telah ada.

                                             Pasal 3
        Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan nasional.

                                            Pasal 4



(1) Partai Politik didirikan dengan Akte notaris dan didaftarkan pada Departemen
   Kehakiman Republik Indonesia.

(2) Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima pendaftaran
   pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat dengan Pasal 2 dan
   Pasal 3 Undang-undang ini.

(3) Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hukum diumumkan dalam Berita
   Negara Republik Inclonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.


                                             BAB III
                                            TUJUAN
                                            Pasal 5



(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
   a. mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
     Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
   b. mengembangkan kehidupan demokmsi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
     tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah mempeduangkan cita-cita para anggotanya
   dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


                                            Pasal 6


Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti
tercantum dalam Pasal 5 undang-undang ini di dalam anggaran dasarnya.

                                         BAB IV
                               FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
                                         Pasal 7



(1) Partai, Politik berfungsi untuk:
   a. melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan
     kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa
     dan bernegara;

   b. menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam
     pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/
     perwakilan rakyat;
  c. mempersiapkan anggota masyarakat untuk mngisi jabatan-jabatan politik sesuai
    dengan mekanisme demokrasi.

(2) Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan
   dukungan dan tuntutan dalam proses politik.

                                          Pasal 8

Partai Politik mempunyai hak :
a. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilihan
   Umum;

b. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.


                                          Pasal 9

Partai Politik berkewajiban :
a. memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara pemftan dan kesaum bangsa;
d. menyukseskan pembangunan nasional;
e. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur, dan adil
   dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas,
   dan rahasia.


                                     BAB V
                         KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
                                    Pasal 10



(1) Anggota Partai Politik adaalah warga negara Republik Indonesia dengan
   persyaratan sebagai berikut :
   a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
   b. dapat membaca dan menulis;
   c. memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik.
(2) Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggotanya.


                                         Pasal 11


  Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di:
  a. ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus Tingkat Pusat;
  b. ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I;
  c. ibukota kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Daerah Tingkat II;
  d. kecamatan untuk Pengurus Tingkat Kecamatan;
  e. desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan,


                                          BAB VI
                                          KEUANGAN
                                           Pasal 12



(1) Keuangan Partai Politik diperoleh dari:
   a. iuran anggota;
   b. sumbangan;
   c. usaha lain yang sah.

(2) Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang ditetapkan
   berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnya.

(3) Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan
   melalui Peraturan Pemerintah.

(4) Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak asing.

                                              Pasal 13

(1) Partai Politik merupakan organisasi nirlaba.
(2) Pelaksanaan sebagaimanadimaksud ayat (1), Partai Politik dilarang mendirikan
   badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

                                              Pasal 14

(1) Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima oleh Partai Politik
   sebanyak-banyaknya adalah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dalam waktu
   satu tahun.

(2) Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan setiap badan lainnya yang dapat
   diterima oleh Partai Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp 150.000.000,00
   (seratus lima puluh juta rupiah) dalam waktu satu tahun.

(3) Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang berlaku dan
   diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa uang.

(4) Partai Politik memelihara claftar penyumbang dan jumlah sumbangannya, serta
   terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik.


                                              Pasal 15


(1) Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4)
   beserta laporan keuangannya setiap akhir tahun dan setiap 15 (lima belas) hari
   sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan umum kepada Mahkamah Agung
   Republik Indonesia.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) sewaktu-waktu dapat diaudit oleh akuntan
   publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.


                                              BAB VII
                               PENGAWASAN DAN SANKSI
                                     Pasal 16

Partai Politik tidak boleh :
a. menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/
   Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila;

b. menerima sumbangan dan atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak asing, baik
   langsung maupun tidak langsung;

c. memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak asing,
   baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan kepentingan bangsa
   dan negara;

d. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik
   Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.


                                         Pasal 17

(1) Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini
   dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(2) Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat
   membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyata-nyata melanggar
   Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16 undang-undang ini.

(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat(2) dilakukan dengan terlebih
   dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari pengurus Pusat Partai
   Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.

(4) Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah adanya
   putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan
   mengumumkannya dalmn Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman
   Republik Inclonesia.


                                         Pasal 18

(1) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa
   penghentian bantuan dari anggaran negara apabila suatu Partai Politik nyata-
   nyata melanggar PasaI 15 undang-undang ini.

(2) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu partai politik untuk
   ikut pemilihan umum jika nyata-nyata melanggar Pasal 13 dan Pasal 14 undang-
   undang ini.

(3) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu
   mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai Politik yang bersangkutan dan
   setelah melalui proses peradilan.


                                         Pasal 19
(1) Barang siapa dengan sengaja memberikan sumbangan kepada Partai Politik melebihi
   ketentuan yang diatur dalarn Pasal 14 ayat (l ) dan ayat (2) undang-undang
    ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30(tigapuluh) hari atau pidana
   denda sebanyak-banyaknya Rp l 00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada orang lain
   dengan maksud agar orang tersebut menyumbangkannya kepada Partai Politik
   sehingga melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
   undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari
   atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp l 00.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan senjata menerima uang atau barang dari seseorang untuk
   disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud agar orang tersebut dapat
   menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
   undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari
   atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja memaksa seseorang atau badan untuk memberikan
   sumbangan kepada Partai Politik dalam bentuk apapun diancam pidana kurungan
   selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya
   Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


                                      BAB VIII
                                KETENTUAN PERALIHAN
                                      Pasal 20


Pada saat berlakunya undang-undang ini maka Organisasi Peserta Pemilihan Umum Tahun
1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan. Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia
sebagai organisasi kekuatan sosial politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975
tentang Partai Polink dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golongan Karya dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 dan Pasal 4 undang-undang serta wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-
Undang ini.


                                       BAB IX
                                 KETENTUAN PENUTUP
                                      Pasal 21



(1) Sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang, Nomor 3 Tahun
   1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan
   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 1975
   Tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini
   dinyatakan tidak berlaku lagi.


                                          Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,




                           Disahkan di Jakarta
                           Pada tanggal l Pebruari 1999
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal l Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
       ttd
AKBAR TANJUNG
                              PENJELASAN
                                 ATAS
           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999
                               TENTANG
                             PARTAI POLITIK



UMUM

 Pembentukan Partai Politik pada dasamya merupakan salah satu pencerminan hak
 warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sesuai dengan
 Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Partai Politik rakyat dapat
 mewujudkan haknya menyatakan penclapat tentang arah kehidupan berbangsa dan
 bernegara. Keragaman pendapat di dalam masyarakat akan melahirkan keinginan
 untuk membentuk berbagai Partai Politik sesuai dengan ragam pendapat yang hidup.
 Dengan demikian, pada hakekatnya, negara tidak membatasi jumlah Partai Politik
 yang dibentuk oleh rakyat.

 Dalam keragaman Partai Politik ini, setiap Partai Politik mempunyai kedudukan,
 fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat.Kedaulatan Partai Politik
 berada di tangan anggotanya, dan karena itu Partai Politik bersifat mandiri
 dalam mengatur rumah tangga organisasinya. Dengan demikian, pihak-pihak yang
 berada di luar partai tidak dibenarkan campur tangan dalam urusan rumah tangga
 suatu Partai Politik.

 Untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat yang dicita-
 citakan oleh para pendiri negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan
 Undang-Undang Dasar 1945, setiap Partai Politik dalam kehidupan bernegara
 melaksanakan secara konsisten Pancasila sebagai dasar Negara.Dengan demikian
 dinamika demokrasi diIndonesia mendapatkan landasan yang kokoh. Karena acuan
 utama Partai Politik telah disepakati, maka setiap Partai Politik dapat
 mempunyai asas atau ciri, aspirasi dan program tersendiri yang tidak
 bertentangan dengan Pancasila. Aspirasi dan program Partai Politik merupakan
 pengejawantahan dari asas atau ciri dalam upaya memecahkan masalah bangsa
 Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan cita-cita nasional
 Bangsa Indonesia dan mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
 sebagai tujuan umum dan memperjuangkan cita-cita para anggotanya sebagai
 tujuan khusus Partai Politik,

 Kehidupan berbangsadan bernegara yang merupakan cita-cita demokrasi berdasarkan
 Pancasila, hanya dapat tercapai jika perbedaan yang ada dalam masyarakat tidak
 dijadikan alasan untuk mendiskriminasikan keanggotaan Partai Politik. Prinsip
 non diskriminasi dalam keanggotaan Partai Politik dimaksudkan agar demokrasi
 berdasarkan Pancasila dapat terwujud secara dinamis, sehingga setiap Partai
 Politik bersifat terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Dengan
 demikian, keragaman Partai Politik itu tidak menjadi pemecah belah bangsa
 tetapi justru menjadi pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.

 Sebagai salah satu lembaga demokrasi, Partai Politik berfungsi mengembangkan
 kesadaran atas hak dan kewa iban politik rakyat, menyalurkan kepentingan
 masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara, serta membina dan mempersiapkan
 anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme
 demokrasi. Partai Politik juga merupakan salah satu wahana guna menyatakan
 dukungan dan tuntutan dalam proses politik. Semua fungsi ini diwujudkan melalui
 Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur, dan adil dengan
mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan
rahasia, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XIV/MPR/1998 tentang
Perubahan dan Tambahan Atas TAP MPR Nomor IR/MPR/1998 tentang Pemilihan
Umum. Oleh karena itu setiap Partai Politik berhak ikut serta dalam Pemilihan
Umum setelah memenuhi syarat keikutsertaan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang tentang Pemilihan Umum.

Negara harus menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang
sama untuk mempengaruhi kebijakan negara melalui Partai politik dan terwujudnya
asas demokrasi yaitu satu orang satu suara. Mengingat pembentukan Partai Politik
merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, bukan perwujudan kekuatan ekonomi,
maka perlu pembatasan sumber keuangan Partai Politik untuk mencegah
penyalahgunaan uang demi kepentingan politik (money politics).
Keterbukaan Partai Politik dalam hal keuangan merupakan informasi penting bagi
warganegara untuk menilai dan memutuskan dukungannya terhadap Partai Politik
tersebut.

Selanjutnya sebagai perwujudan prinsip negara hukum, Partai Politik tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelanggaran
undang-undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dasar
kewenangan yang ada padanya sebagai lembaga yudikatif tertinggi dengan merujuk
kepada mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal l

 Ayat (1)

   Cukup jelas

 Ayat (2)

   Yang dimaksud dengan kedaulatan berada di tangan anggota dalam ayat ini
   termasuk untuk membubarkan diri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
   dan Anggaran Rumah Tangga Partai, di luar ketentuan Pasal 17 ayat (2)
   undang-undang ini.

 Ayat (3)

   Cukup jelas

 Ayat (4)

   Yang dimaksud dengan mandiri dalam ayat ini adalah bahwa Partai Politik
   dalam mengatur rumah tangganya terbebas dari campurtangan pihak-pihak di
   luar partai, termasuk pihak pemerintah.

Pasal 2

 Ayat (1)

   Cukup jelas

 Ayat (2)
  Huruf a
   Yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila yang rumusannya
   tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    Pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar Partai Politik sebagaimana
    dimaksud ayat (2) huruf a ini dimuat dalam batang tubuh anggaran
    dasarnya untuk menunjukkan konsistensi Partai Politik terhadap
    pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bernegara.

  Huruf b

    Cukup jelas

  Humf c

    Yang dimaksud dengan terbuka dalam ayat ini adalah bahwa keanggotaan
    Partai Politik terbuka bagi setiap warganegara tanpa membedakan acuan
    kedaerahan, agama, suku, ras, dan jenis kelamin, serta perbedaan
    lainnya.

  Huruf d

    Cukup jelas

Pasal 3

 Yang dimaksud dengan membahayakan persatuan dan kesatuan nasional dalam pasal
 ini adalah pembentukan Partai Politik yang didasarkan pada tujuan separatisme
 dan segala tinclakan yang langsung atau tidak langsung dapat berakibat
 terganggungya persatuan dan kesatuan nasional.

Pasal 4

 Ayat (1)

  Cukup jelas

 Ayat (2)

  Cukup jelas

 Ayat (3)

  Pengesahan pendirian Partai Politik melalui pengumuman dalam Berita Negara
  Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dimaksudkan
  untuk keperluan administrasi hukum yang bersifat nasional dan memenuhi
  asas publisitas.
Pasal 5

 Ayat (1)

  Huruf a

    Yang dimaksud dengan cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah
    seluruh isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  Huruf b

    Cukup jelas

 Ayat (2)

  Cukup jelas
Pasal 6

 Cukup jelas
PMW 7

 Ayat (1)

  Humf a

    Cukup jelas

  Humf b

    Cukup jelas

  Huruf c

    Cukup jelas

 Ayat (2)

  Cukup jelas
Pasal 8

 Huruf a

  Keikutsertaan Partai Politik dalam Pemilihan Umum adalah hak untuk
  Mengikuti Pemilihan Umum setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
  Dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

 Huruf b

  Cukup jelas
Pasal 9

 Huruf a

  Cukup je!as

 Huruf b

  Cukup jelas

 Huruf c

  Cukup jelas

 Huruf d
  Cukup jelas

 Huruf e

  Yang dimaksud dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia adalah
  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Pasal 10

 Ayat (1)

  Huruf a

    Cukup jelas

  Huruf b

    Cukup jelas

  Humf c

    Cukup jelas

 Ayat (2)

  Cukup jelas
Pasal l l

 Kepengurusan Partai Politik untuk Wilayah Administrasi di lingkungan Daerah
 Khusus lbukota Jakarta Raya dan Wilayah Administrasi lainnya yang ditetapkan
 setingkat dengan Daerah Tingkat II, dipersamak-an dengan Daerah Tingkat II
 sebagaimana dimaksud Pasal l l huruf c.

Pasal 12
 Ayat (1)
  Huruf a

    Yang dimaksud dengan iuran anggota adalah sumbangan dana yang diwajibkan
    oleh Partai Politik kepada setiap anggotanya secara berkala.

  Huruf b

    Yang dimaksud dengan sumbangan adalah dana yang diberikan kepada Partai
    Politik oleh anggota masyarakat, perusahaan dan badan lainnya serta oleh
    pemerintah.

  Huruf c
    Cukup jelas
 Ayat (2)

  Yang dimaksud dengan anggaran negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja
  Negaradan Anggaran Pendapatan. dan Belanja Daerah.

  Jumlah bantuan kepada setiap Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang
  pertama setelah undang-undang ini diundangkan disamakan. Besarnya bantuan
  disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
   Ayat (3)
    Cukup jelas
   Ayat (4)
    Cukup jelas
  Pasal 13
   Ayat (1)

     Yang dimaksud dengan organisasi nirlaba adalah organisasi yang tidak
     mencari keuntungan finansial.

   Ayat (2)
    Cukup jelas
  Pasal 14

   Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap warga negara Republik
    Indonesia.

   Ayat (2)
    Cukup jelas
   Ayat (3)
    Cukup jelas
   Ayat (4)
    Cukup jelas
  Pasal 15
   Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan akhir tahun dalam ayat ini adalah akhir tahun takwim.

     Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam ayat ini adalah hari pemungutan
     suara.

   Ayat (2)
    Cukup jelas
  Pasal 16
   Huruf a
    Cukup jelas
   Huruf b
    Yang dimaksud dengan sumbangan dan bantuan dari pihak asing dalam Pasal 16
    huruf b ini adalah sumbangan dan bantuan dari pemerintah, lembaga badan
    usaha, dan warga negara asing, baik yang berada di luaff negeri maupun di
    dalam negeri.

   Huruf c
    Cukup jelas
   Huruf d
    Yang dimaksud dengan kebijakan Pemerintah adalah kegiatan Pemerintah dalam
    menjalankan kebijakan negara.

Pasal 17

   Ayat (1)

     Cukup jelas

   Ayat (2)
   Yang dimaksud dengan membekukan dalam ayat (2) ini adalah menghentikan
   sementara kepengurusan dan/atau kegiatan Partai Politik.

   Yang dimaksud dengan membubarkan dalam ayat (2) ini adalah mencabut hak
   hidup dan keberadaan partai politik di seluruh wilayah Republik Indonesia.

 Ayat (3)

   Sebelum proses peradilan sebagaimana dimaksud ayat (3) ini, Mahkamah
   Agung Republik Indonesia memberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3
   (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 3 (tip) bulan.

 Ayat (4)

  Cukup jelas
Pasal 18

 Ayat (1)

   Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat (1) ini adalah sanksi
   yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi.

 Ayat (2)

   Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam ayat (2) ini adalah Pemilihan
   Umum pada waktu itu.

 Ayat (3)

  Cukup jelas
pasal 19

 Ayat (1)

   Cukup jelas

 Ayat (2)

   Cukup jelas

 Ayat (3)

  Cukup jelas

 Ayat (4)

  Cukup jelas
Pasal 20

 Cukup jelas
Pasal 21

 Ayat (1)

  Cukup jelas
 Ayat (2)

  Cukup jelas
Pasal 22

 Cukup jelas

        TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3809


Silahkan download versi PDF nya sbb:
partai_politik_(uu_2_thn_1999)_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 contoh organisasi atau partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 contoh organisasi/ partai yang di larang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. Https://carapedia.com/partai_politik_thn_1999_info1461.html. Contoh organisasi/partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 partai yg dilarang dlm pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 partai yang di larang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila.

2 contoh organisasi / partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 organisasi/partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 organisasi yg dilarang dlm pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 organisasi/partai yang dilarang dalam demokrasi pancasila. 2 organisasi yang dilarang dalam demokrasi pancasila. Organisasi partai yang dilarang dalam demokrasi pancasila. Organisasi yang dilarang dalam demokrasi pancasila.

Dua contoh organisasi/partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. Organisasi atau partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. 2contoh partai yang dilarang dalam pelaksanakan demokrasi pancasila. Organisasi/partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.