- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Partai Politik (UU 2 thn 1999)
1999
Undang-Undang Partai Politik (UU 2 thn 1999)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PARTAI POLITIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia; b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas hukum; c. bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti, fungsi dan perannya sebagai perwujudan kenierdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatn rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975.tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik; e. bahwa sehubungan dengan hal-bal tersebut di atas dan untuk memberi landasan hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dengan sebuah Undang-Undang Partai Politik yang baru. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum. (2) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya. (3) Setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sedemikian. (4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya. BAB II SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN Pasal 2 (1) Sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Repubilik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk Partai politik. (2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat : a. mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai; b. asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan dengan Pancasila; c. keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih; d. Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing, gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada. Pasal 3 Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan nasional. Pasal 4 (1) Partai Politik didirikan dengan Akte notaris dan didaftarkan pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia. (2) Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang ini. (3) Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hukum diumumkan dalam Berita Negara Republik Inclonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia. BAB III TUJUAN Pasal 5 (1) Tujuan umum Partai Politik adalah: a. mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. mengembangkan kehidupan demokmsi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Tujuan khusus Partai Politik adalah mempeduangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 6 Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus seperti tercantum dalam Pasal 5 undang-undang ini di dalam anggaran dasarnya. BAB IV FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN Pasal 7 (1) Partai, Politik berfungsi untuk: a. melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b. menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/ perwakilan rakyat; c. mempersiapkan anggota masyarakat untuk mngisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. (2) Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik. Pasal 8 Partai Politik mempunyai hak : a. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; b. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara. Pasal 9 Partai Politik berkewajiban : a. memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memelihara pemftan dan kesaum bangsa; d. menyukseskan pembangunan nasional; e. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. BAB V KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 10 (1) Anggota Partai Politik adaalah warga negara Republik Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut : a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin; b. dapat membaca dan menulis; c. memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Partai Politik. (2) Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggotanya. Pasal 11 Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di: a. ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus Tingkat Pusat; b. ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I; c. ibukota kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Daerah Tingkat II; d. kecamatan untuk Pengurus Tingkat Kecamatan; e. desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan, BAB VI KEUANGAN Pasal 12 (1) Keuangan Partai Politik diperoleh dari: a. iuran anggota; b. sumbangan; c. usaha lain yang sah. (2) Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnya. (3) Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. (4) Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak asing. Pasal 13 (1) Partai Politik merupakan organisasi nirlaba. (2) Pelaksanaan sebagaimanadimaksud ayat (1), Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. Pasal 14 (1) Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dalam waktu satu tahun. (2) Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan setiap badan lainnya yang dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam waktu satu tahun. (3) Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang berlaku dan diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa uang. (4) Partai Politik memelihara claftar penyumbang dan jumlah sumbangannya, serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik. Pasal 15 (1) Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) beserta laporan keuangannya setiap akhir tahun dan setiap 15 (lima belas) hari sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan umum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) sewaktu-waktu dapat diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI Pasal 16 Partai Politik tidak boleh : a. menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/ Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila; b. menerima sumbangan dan atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung; c. memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara; d. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain. Pasal 17 (1) Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2) Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika nyata-nyata melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16 undang-undang ini. (3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat(2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari pengurus Pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan. (4) Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan mengumumkannya dalmn Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Inclonesia. Pasal 18 (1) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian bantuan dari anggaran negara apabila suatu Partai Politik nyata- nyata melanggar PasaI 15 undang-undang ini. (2) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu partai politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata-nyata melanggar Pasal 13 dan Pasal 14 undang- undang ini. (3) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih dahulu mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan. Pasal 19 (1) Barang siapa dengan sengaja memberikan sumbangan kepada Partai Politik melebihi ketentuan yang diatur dalarn Pasal 14 ayat (l ) dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30(tigapuluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp l 00.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Barang siapa dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada orang lain dengan maksud agar orang tersebut menyumbangkannya kepada Partai Politik sehingga melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp l 00.000.000,00 (seratusjuta rupiah). (3) Barangsiapa dengan senjata menerima uang atau barang dari seseorang untuk disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud agar orang tersebut dapat menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Barangsiapa dengan sengaja memaksa seseorang atau badan untuk memberikan sumbangan kepada Partai Politik dalam bentuk apapun diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Pada saat berlakunya undang-undang ini maka Organisasi Peserta Pemilihan Umum Tahun 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan. Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Polink dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 undang-undang serta wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang- Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 (1) Sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang, Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 22 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Disahkan di Jakarta Pada tanggal l Pebruari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal l Pebruari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd AKBAR TANJUNG PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PARTAI POLITIK UMUM Pembentukan Partai Politik pada dasamya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Partai Politik rakyat dapat mewujudkan haknya menyatakan penclapat tentang arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Keragaman pendapat di dalam masyarakat akan melahirkan keinginan untuk membentuk berbagai Partai Politik sesuai dengan ragam pendapat yang hidup. Dengan demikian, pada hakekatnya, negara tidak membatasi jumlah Partai Politik yang dibentuk oleh rakyat. Dalam keragaman Partai Politik ini, setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat.Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya, dan karena itu Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya. Dengan demikian, pihak-pihak yang berada di luar partai tidak dibenarkan campur tangan dalam urusan rumah tangga suatu Partai Politik. Untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat yang dicita- citakan oleh para pendiri negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, setiap Partai Politik dalam kehidupan bernegara melaksanakan secara konsisten Pancasila sebagai dasar Negara.Dengan demikian dinamika demokrasi diIndonesia mendapatkan landasan yang kokoh. Karena acuan utama Partai Politik telah disepakati, maka setiap Partai Politik dapat mempunyai asas atau ciri, aspirasi dan program tersendiri yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Aspirasi dan program Partai Politik merupakan pengejawantahan dari asas atau ciri dalam upaya memecahkan masalah bangsa Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia dan mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai tujuan umum dan memperjuangkan cita-cita para anggotanya sebagai tujuan khusus Partai Politik, Kehidupan berbangsadan bernegara yang merupakan cita-cita demokrasi berdasarkan Pancasila, hanya dapat tercapai jika perbedaan yang ada dalam masyarakat tidak dijadikan alasan untuk mendiskriminasikan keanggotaan Partai Politik. Prinsip non diskriminasi dalam keanggotaan Partai Politik dimaksudkan agar demokrasi berdasarkan Pancasila dapat terwujud secara dinamis, sehingga setiap Partai Politik bersifat terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Dengan demikian, keragaman Partai Politik itu tidak menjadi pemecah belah bangsa tetapi justru menjadi pengikat persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai salah satu lembaga demokrasi, Partai Politik berfungsi mengembangkan kesadaran atas hak dan kewa iban politik rakyat, menyalurkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan kebijakan negara, serta membina dan mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. Partai Politik juga merupakan salah satu wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik. Semua fungsi ini diwujudkan melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas TAP MPR Nomor IR/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu setiap Partai Politik berhak ikut serta dalam Pemilihan Umum setelah memenuhi syarat keikutsertaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Pemilihan Umum. Negara harus menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi kebijakan negara melalui Partai politik dan terwujudnya asas demokrasi yaitu satu orang satu suara. Mengingat pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, bukan perwujudan kekuatan ekonomi, maka perlu pembatasan sumber keuangan Partai Politik untuk mencegah penyalahgunaan uang demi kepentingan politik (money politics). Keterbukaan Partai Politik dalam hal keuangan merupakan informasi penting bagi warganegara untuk menilai dan memutuskan dukungannya terhadap Partai Politik tersebut. Selanjutnya sebagai perwujudan prinsip negara hukum, Partai Politik tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelanggaran undang-undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dasar kewenangan yang ada padanya sebagai lembaga yudikatif tertinggi dengan merujuk kepada mekanisme hukum yang telah ditetapkan. PASAL DEMI PASAL Pasal l Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kedaulatan berada di tangan anggota dalam ayat ini termasuk untuk membubarkan diri sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, di luar ketentuan Pasal 17 ayat (2) undang-undang ini. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan mandiri dalam ayat ini adalah bahwa Partai Politik dalam mengatur rumah tangganya terbebas dari campurtangan pihak-pihak di luar partai, termasuk pihak pemerintah. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan Pancasila adalah Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pencantuman Pancasila dalam anggaran dasar Partai Politik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a ini dimuat dalam batang tubuh anggaran dasarnya untuk menunjukkan konsistensi Partai Politik terhadap pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bernegara. Huruf b Cukup jelas Humf c Yang dimaksud dengan terbuka dalam ayat ini adalah bahwa keanggotaan Partai Politik terbuka bagi setiap warganegara tanpa membedakan acuan kedaerahan, agama, suku, ras, dan jenis kelamin, serta perbedaan lainnya. Huruf d Cukup jelas Pasal 3 Yang dimaksud dengan membahayakan persatuan dan kesatuan nasional dalam pasal ini adalah pembentukan Partai Politik yang didasarkan pada tujuan separatisme dan segala tinclakan yang langsung atau tidak langsung dapat berakibat terganggungya persatuan dan kesatuan nasional. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengesahan pendirian Partai Politik melalui pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dimaksudkan untuk keperluan administrasi hukum yang bersifat nasional dan memenuhi asas publisitas. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah seluruh isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas PMW 7 Ayat (1) Humf a Cukup jelas Humf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 8 Huruf a Keikutsertaan Partai Politik dalam Pemilihan Umum adalah hak untuk Mengikuti Pemilihan Umum setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Huruf b Cukup jelas Pasal 9 Huruf a Cukup je!as Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Humf c Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal l l Kepengurusan Partai Politik untuk Wilayah Administrasi di lingkungan Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya dan Wilayah Administrasi lainnya yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II, dipersamak-an dengan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud Pasal l l huruf c. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan iuran anggota adalah sumbangan dana yang diwajibkan oleh Partai Politik kepada setiap anggotanya secara berkala. Huruf b Yang dimaksud dengan sumbangan adalah dana yang diberikan kepada Partai Politik oleh anggota masyarakat, perusahaan dan badan lainnya serta oleh pemerintah. Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan anggaran negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan Anggaran Pendapatan. dan Belanja Daerah. Jumlah bantuan kepada setiap Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang pertama setelah undang-undang ini diundangkan disamakan. Besarnya bantuan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan organisasi nirlaba adalah organisasi yang tidak mencari keuntungan finansial. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap warga negara Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan akhir tahun dalam ayat ini adalah akhir tahun takwim. Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam ayat ini adalah hari pemungutan suara. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 16 Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan sumbangan dan bantuan dari pihak asing dalam Pasal 16 huruf b ini adalah sumbangan dan bantuan dari pemerintah, lembaga badan usaha, dan warga negara asing, baik yang berada di luaff negeri maupun di dalam negeri. Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan kebijakan Pemerintah adalah kegiatan Pemerintah dalam menjalankan kebijakan negara. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan membekukan dalam ayat (2) ini adalah menghentikan sementara kepengurusan dan/atau kegiatan Partai Politik. Yang dimaksud dengan membubarkan dalam ayat (2) ini adalah mencabut hak hidup dan keberadaan partai politik di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ayat (3) Sebelum proses peradilan sebagaimana dimaksud ayat (3) ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 3 (tip) bulan. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sanksi administratif dalam ayat (1) ini adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum dalam ayat (2) ini adalah Pemilihan Umum pada waktu itu. Ayat (3) Cukup jelas pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3809
Silahkan download versi PDF nya sbb:
partai_politik_(uu_2_thn_1999)_2.pdf
Pencarian Terbaru
Contoh partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 contoh organisasi atau partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 contoh organisasi/ partai yang di larang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. Https://carapedia.com/partai_politik_thn_1999_info1461.html. Contoh organisasi/partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 partai yg dilarang dlm pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 partai yang di larang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila.
2 contoh organisasi / partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 organisasi/partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 organisasi yg dilarang dlm pelaksanaan demokrasi pancasila. 2 organisasi/partai yang dilarang dalam demokrasi pancasila. 2 organisasi yang dilarang dalam demokrasi pancasila. Organisasi partai yang dilarang dalam demokrasi pancasila. Organisasi yang dilarang dalam demokrasi pancasila.
Dua contoh organisasi/partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. Organisasi atau partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila. 2contoh partai yang dilarang dalam pelaksanakan demokrasi pancasila. Organisasi/partai yang dilarang dalam pelaksanaan demokrasi pancasila.