Previous
Next

1999

Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU 18 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi :
                        UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 18 TAHUN 1999
                                      TENTANG
                                  JASA KONSTRUKSI

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan
      makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
      Dasar 1945;
   b. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial,
      dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna
      menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
   c. bahwa berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku belum berorientasi baik
      kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristiknya,
      yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan
      daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan masyarakat;
   d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c diperlukan Undang-
      undang tentang Jasa Konstruksi;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

                               Dengan Persetujuan
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG JASA KONSTRUKSI.




                                         BAB I
                                    KETENTUAN UMUM

                                           Pasal 1

   1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
    2. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi,
        layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi
        pengawasan pekerjaan konstruksi;
    3. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
        perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan
        arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
        kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
    4. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau
        pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
    5. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya
        menyediakan layanan jasa konstruksi;
    6. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum
        antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
    7. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh
        penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan
        maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
        kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat
        kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
    8. Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa
        konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa
        konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri;
    9. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan
        keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin
        usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;
    10. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang
        dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu
        mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik
        lain;
    11. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang
        dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu
        menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi
        bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;
    12. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang
        dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu
        melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi
        sampai selesai dan diserahterimakan.

                                          BAB II
                                     ASAS DAN TUJUAN

                                               Pasal 2

Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat,
keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan
demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

                                               Pasal 3

Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk :

    a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan
        struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi
        yang berkualitas;
    b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan
       kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta
       meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    c. mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

                                         BAB III
                                 USAHA JASA KONSTRUKSI

                                      Bagian Pertama
                              Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha

                                            Pasal 4

(1) Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan
konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh
perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.

(2) Usaha perencanaan konstruksi memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi
pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

(3) Usaha pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan
konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari
penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

(4) Usaha pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan
maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai
dengan penyerahan akhir hasil konstruksi.

                                            Pasal 5

(1) Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.

(2) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil,
yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil.

(3) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan
yang sesuai dengan bidang keahliannya.

(4) Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang
berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau
badan usaha asing yang dipersamakan.

                                            Pasal 6

Bidang usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal
dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya.

                                            Pasal 7
Ketentuan tentang jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bentuk usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                       Bagian Kedua
                        Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan

                                              Pasal 8

Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan
usaha harus :

    a. memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
    b. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.

                                              Pasal 9

(1) Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat
keahlian.

(2) Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan
sertifikat keahlian kerja.

(3) Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau
pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus
memiliki sertifikat keahlian.

(4) Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana
konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.

                                              Pasal 10

Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha, klasifikasi usaha, kualifikasi usaha,
sertifikasi keterampilan, dan sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                        Bagian Ketiga
                                  Tanggung Jawab Profesional

                                              Pasal 11

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip-prinsip keahlian
sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan
profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.

(3) Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
                                       Bagian Keempat
                                     Pengembangan Usaha

                                             Pasal 12

(1) Usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan
efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta
antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.

(2) Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembangkan ke arah usaha
yang bersifat umum dan spesialis.

(3) Usaha pelaksanaan konstruksi dikembangkan ke arah :

    a. usaha yang bersifat umum dan spesialis;
    b. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja.

                                             Pasal 13

Untuk mengembangkan usaha jasa konstruksi diperlukan dukungan dari mitra usaha melalui :

    a. perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan
        persyaratan dalam pendanaan,
    b. pengembangan jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko yang timbul dan
        tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau
        akibat dari kegagalan bangunan.

                                       BAB IV
                          PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

                                         Bagian Pertama
                                           Para Pihak

                                             Pasal 14

Para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari :

    a. pengguna jasa;
    b. penyedia jasa.

                                             Pasal 15

(1) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dapat menunjuk wakil untuk
melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi.

(2) Pengguna jasa harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi yang
didukung dengan dokumen pembuktian dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan
bukan bank.

(3) Bukti kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam
bentuk lain yang disepakati dengan mempertimbangkan lokasi, tingkat kompleksitas, besaran
biaya, dan/atau fungsi bangunan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pengguna jasa
dan penyedia jasa.

(4) Jika pengguna jasa adalah Pemerintah, pembuktian kemampuan untuk membayar
diwujudkan dalam dokumen tentang ketersediaan anggaran.

(5) Pengguna jasa harus memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi.

                                            Pasal 16

(1) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri dari:

    a. perencana konstruksi;
    b. pelaksana konstruksi;
    c. pengawas konstruksi.

(2) Layanan jasa yang dilakukan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tiap-tiap penyedia jasa secara terpisah dalam pekerjaan konstruksi.

(3) Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat dilakukan secara
terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi
canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun kepentingan umum dalam satu pekerjaan
konstruksi.

                                       Bagian Kedua
                                    Pengikatan Para Pihak

                                            Pasal 17

(1) Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan
yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.

(2) Pelelangan terbatas hanya boleh diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan telah lulus
prakualifikasi.

(3) Dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan
langsung atau penunjukan langsung.

(4) Pemilihan penyedia jasa harus mempertimbangkan kesesuaian bidang, keseimbangan antara
kemampuan dan beban kerja, serta kinerja penyedia jasa.

(5) Pemilihan penyedia jasa hanya boleh diikuti oleh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

(6) Badan-badan usaha yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang yang sama atau berada
pada kepengurusan yang sama tidak boleh mengikuti pelelangan untuk satu pekerjaan konstruksi
secara bersamaan.

                                            Pasal 18

(1) Kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan mencakup :
   a. menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-
      ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami;
   b. menetapkan penyedia jasa secara tertulis sebagai hasil pelaksanaan pemilihan.

(2) Dalam pengikatan, penyedia jasa wajib menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip
keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat bagi kedua
pihak dan salah satu pihak tidak dapat mengubah dokumen tersebut secara sepihak sampai
dengan penandatanganan kontrak kerja konstruksi.

(4) Pengguna jasa dan penyedia jasa harus menindaklanjuti penetapan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan suatu kontrak kerja konstruksi untuk menjamin
terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak yang secara adil dan seimbang serta dilandasi
dengan itikad baik dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

                                           Pasal 19

Jika pengguna jasa mengubah atau membatalkan penetapan tertulis, atau penyedia jasa
mengundurkan diri setelah diterbitkannya penetapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf b, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, maka
pihak yang mengubah atau membatalkan penetapan, atau mengundurkan diri wajib dikenai ganti
rugi atau bisa dituntut secara hukum.

                                           Pasal 20

Pengguna jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada penyedia jasa yang terafiliasi untuk
mengerjakan satu pekerjaan konstruksi pada lokasi dan dalam kurun waktu yang sama tanpa
melalui pelelangan umum ataupun pelelangan terbatas.

                                           Pasal 21

(1) Ketentuan mengenai pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 berlaku juga dalam pengikatan antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, penerbitan dokumen dan penetapan penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                       Bagian Ketiga
                                  Kontrak Kerja Konstruksi

                                           Pasal 22

(1) Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.

(2) Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai :

   a. para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
   b. rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai
        pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan;
   c.   masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu
        pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
   d.   tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli
        untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
   e.   hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan
        konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak
        penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya
        melaksanakan pekerjaan konstruksi.
   f.   cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam
        melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
   g.   cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak
        tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
   h.   penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian
        perselisihan akibat ketidaksepakatan;
   i.   pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak
        kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
   j.   keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang
        timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi
        salah satu pihak.
   k.   kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau
        pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
   l.   perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam
        pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
   m.   aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan
        tentang lingkungan.

(3) Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak
atas kekayaan intelektual.

(4) Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.

(5) Kontrak kerja konstruksi untuk kegiatan pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi, dapat
memuat ketentuan tentang sub-penyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen
bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.

(6) Kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam hal kontrak kerja
konstruksi dengan pihak asing, maka dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

(7) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
juga dalam kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dengan subpenyedia jasa.

(8) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak atas
kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberian insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dan mengenai pemasok dan/atau komponen bahan bangunan dan/atau
peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                          BAB V
                                    PENYELENGGARAAN
                                  PEKERJAAN KONSTRUKSI
                                           Pasal 23

(1) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan
beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan,
pengerjaan, dan pengakhiran.

(2) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan,
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan
setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

(3) Para pihak dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan untuk menjamin berlangsungnya tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 24

(1) Penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat menggunakan
subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan
pekerjaan konstruksi.

(2) Subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

(3) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi hak-hak subpenyedia
jasa sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan
subpenyedia jasa.

(4) Subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi kewajiban-
kewajibannya sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan
subpenyedia jasa.

                                       BAB VI
                                 KEGAGALAN BANGUNAN

                                           Pasal 25

(1) Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.

(2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama
10 (sepuluh) tahun.

(3) Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga
selaku penilai ahli.

                                           Pasal 26

(1) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau
pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka
perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan
dikenakan ganti rugi.

(2) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi
dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib
bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.

                                           Pasal 27

Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam
pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna
jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.

                                           Pasal 28

Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
tanggung jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 serta tanggung jawab pengguna jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                        BAB VII
                                   PERAN MASYARAKAT

                                      Bagian Pertama
                                     Hak dan Kewajiban

                                           Pasal 29

Masyarakat berhak untuk :

   a. melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi;
   b. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung
       sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

                                           Pasal 30

Masyarakat berkewajiban :

   a. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa
       konstruksi;
   b. turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan
       umum.

                                      Bagian Kedua
                                Masyarakat Jasa Konstruksi

                                           Pasal 31

(1) Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan
dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
(2) Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.

(3) Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang
independen dan mandiri.

                                             Pasal 32

(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) terdiri atas unsur-unsur :

   a. asosiasi perusahaan jasa konstruksi;
   b. asosiasi profesi jasa konstruksi;
   c. asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi;
   d. masyarakat intelektual;
   e. organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi
      dan/atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi;
   f. instansi Pemerintah; dan
   g. unsur-unsur lain yang dianggap perlu.

(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk berperan dalam upaya menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi nasional yang
berfungsi untuk :

   a.   menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
   b.   membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional;
   c.   tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat;
   d.   memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan,
        dan pengawasan.

                                             Pasal 33

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari:

   a.   asosiasi perusahaan jasa konstruksi;
   b.   asosiasi profesi jasa konstruksi;
   c.   pakar dan perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi; dan
   d.   instansi Pemerintah yang terkait.

(2) Tugas lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

   a. melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
   b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;
   c. melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan
        sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja;

   d. melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi;
   e. mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa
        konstruksi.
(3) Untuk mendukung kegiatannya, lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengusahakan perolehan dana dari masyarakat jasa konstruksi yang berkepentingan.

                                           Pasal 34

Ketentuan mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           BAB VIII
                                         PEMBINAAN

                                           Pasal 35

(1) Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan,
dan pengawasan.

(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan peraturan
perundang-undangan dan standar-standar teknis.

(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap usaha jasa
konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan
perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-
sama dengan masyarakat jasa konstruksi.

(6) Sebagian tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                        BAB IX
                                PENYELESAIAN SENGKETA

                                       Bagian Pertama
                                           Umum

                                           Pasal 36

(1) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar
pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.

(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(3) Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan
hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para
pihak yang bersengketa.
                                      Bagian Kedua
                         Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

                                           Pasal 37

(1) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-
masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan.

(2) Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak.

(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat jasa konstruksi.

                                      Bagian Ketiga
                                    Gugatan Masyarakat

                                           Pasal 38

(1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berhak mengajukan
gugatan ke pengadilan secara :

   a. orang perseorangan;
   b. kelompok orang dengan pemberian kuasa;
   c. kelompok orang tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan.

(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi sedemikian rupa sehingga mempengaruhi peri kehidupan pokok masyarakat,
Pemerintah wajib berpihak pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.

                                           Pasal 39

Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) adalah tuntutan untuk melakukan
tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup
kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                                           Pasal 40

Tata cara pengajuan gugatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan
mengacu kepada Hukum Acara Perdata.

                                            BAB X
                                           SANKSI

                                           Pasal 41

Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas
pelanggaran Undang-undang ini.
                                           Pasal 42

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada
penyedia jasa berupa:

   a.   peringatan tertulis;
   b.   penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
   c.   pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
   d.   pembekuan izin usaha dan/atau profesi;
   e.   pencabutan izin usaha dan/atau profesi.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada
pengguna jasa berupa :

   a.   peringatan tertulis;
   b.   penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
   c.   pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
   d.   larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi;
   e.   pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
   f.   pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

(3) Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 43

(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi
ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan
bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak
10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau
tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan
pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan
sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi
melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya
kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima)
tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

                                         BAB XI
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 44

(1) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang
telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Penyedia jasa yang telah memperoleh perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam
waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak
diundangkannya.

                                         BAB XII
                                   KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 45

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan
tidak berlaku.

                                          Pasal 46

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

         ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

AKBAR TANDJUNG




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 54
                                   PENJELASAN
                                      ATAS
                       UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 18 TAHUN 1999
                                    TENTANG

                                    JASA KONSTRUKSI

I. U M U M

   1. Dalam pembangunan nasional, jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan
      strategis mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau
      bentuk fisik lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi
      mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang
      ekonomi, sosial, dan budaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
      merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
      Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, jasa konstruksi berperan
      pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa
      yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
   2. Jasa konstruksi nasional diharapkan semakin mampu mengembangkan perannya dalam
      pembangunan nasional melalui peningkatan keandalan yang didukung oleh struktur
      usaha yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.

       Keandalan tersebut tercermin dalam daya saing dan kemampuan menyelenggarakan
       pekerjaan konstruksi secara lebih efisien dan efektif, sedangkan struktur usaha yang
       kokoh tercermin dengan terwujudnya kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa, baik
       yang berskala besar, menengah, dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum, spesialis,
       dan terampil, serta perlu diwujudkan pula ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi
       untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa
       dalam hak dan kewajiban.

   3. Dewasa ini, jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota
       masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah
       perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

       Peningkatan jumlah perusahaan ini ternyata belum diikuti dengan peningkatan kualifikasi
       dan kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan bahwa mutu produk, ketepatan waktu
       pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, modal, dan teknologi
       dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum sebagaimana yang diharapkan.

       Hal ini disebabkan oleh karena persyaratan usaha serta persyaratan keahlian dan
       keterampilan belum diarahkan untuk mewujudkan keandalan usaha yang profesional.

       Dengan tingkat kualifikasi dan kinerja tersebut, pada umumnya pangsa pasar pekerjaan
       konstruksi yang berteknologi tinggi belum sepenuhnya dapat dikuasai oleh usaha jasa
       konstruksi nasional.

       Kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi perlu ditingkatkan,
       termasuk kepatuhan para pihak, yakni pengguna jasa dan penyedia jasa, dalam
       pemenuhan kewajibannya serta pemenuhan terhadap ketentuan yang terkait dengan
       aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, agar dapat mewujudkan
       bangunan yang berkualitas dan mampu berfungsi sebagaimana yang direncanakan.
        Di sisi lain, kesadaran masyarakat akan manfaat dan arti penting jasa konstruksi masih
        perlu ditumbuhkembangkan agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam
        penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.

        Kondisi jasa konstruksi nasional dewasa ini sebagaimana tercermin dalam uraian
        tersebut di atas disebabkan oleh dua faktor:

    a. faktor internal, yakni:

1) pada umumnya jasa konstruksi nasional masih mempunyai kelemahan dalam manajemen,
penguasaan teknologi, dan permodalan, serta keterbatasan tenaga ahli dan tenaga terampil;

2) struktur usaha jasa konstruksi nasional belum tertata secara utuh dan kokoh yang tercermin
dalam kenyataan belum terwujudnya kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa dalam
berbagai klasifikasi dan/atau kualifikasi;

    b. faktor eksternal, yakni;

        1) kekurangsetaraan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa;
        2) belum mantapnya dukungan berbagai sektor secara langsung maupun tidak langsung
        yang mempengaruhi kinerja dan keandalan jasa konstruksi nasional, antara lain akses
        kepada permodalan, pengembangan profesi keahlian dan profesi keterampilan,
        ketersediaan bahan dan komponen bangunan yang standar;
        3). belum tertatanya pembinaan jasa konstruksi secara nasional, masih bersifat parsial
        dan sektoral.

Dengan segala keterbatasan dan kelemahan yang dimilikinya, dalam dua dasa warsa terakhir,
jasa konstruksi nasional telah menjadi salah satu potensi Pembangunan Nasional dalam
mendukung perluasan lapangan usaha dan kesempatan kerja serta peningkatan penerimaan
negara. Dengan demikian potensi jasa konstruksi nasional ini perlu ditumbuhkembangkan agar
lebih mampu berperan dalam pembangunan nasional.

    4. Sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan perluasan cakupan, kualitas
        hasil maupun tertib pembangunan, telah membawa konsekuensi meningkatnya
        kompleksitas pekerjaan konstruksi, tuntutan efisiensi, tertib penyelenggaraan, dan
        kualitas hasil pekerjaan konstruksi. Selain itu, tata ekonomi dunia telah mengamanatkan
        hubungan kerja sama ekonomi internasional yang semakin terbuka dan memberikan
        peluang yang semakin luas bagi jasa konstruksi nasional.

Kedua fenomena tersebut merupakan tantangan bagi jasa konstruksi nasional untuk
meningkatkan kinerjanya agar mampu bersaing secara profesional dan mampu menghadapi
dinamika perkembangan pasar dalam dan luar negeri.

    5. Peningkatan kemampuan usaha jasa konstruksi nasional memerlukan iklim usaha yang
        kondusif, yakni :

    a. terbentuknya kepranataan usaha, meliputi :

1) persyaratan usaha yang mengatur klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi;
2) standard klasifikasi dan kualifikasi keahlian dan keterampilan yang mengatur bidang dan
tingkat kemampuan orang perseorangan yang bekerja pada perusahaan jasa konstruksi ataupun
yang melakukan usaha orang perseorangan;

3) tanggung jawab profesional yakni penegasan atas tanggung jawab terhadap hasil
pekerjaannya;

4) terwujudnya perlindungan bagi pekerja konstruksi yang meliputi: kesehatan dan keselamatan
kerja, serta jaminan sosial;

5) terselenggaranya proses pengikatan yang terbuka dan adil, yang dilandasi oleh persaingan
yang sehat;

6) pemenuhan kontrak kerja konstruksi yang dilandasi prinsip kesetaraan kedudukan antarpihak
dalam hak dan kewajiban dalam suasana hubungan kerja yang bersifat terbuka, timbal balik, dan
sinergis yang memungkinkan para pihak untuk mendudukkan diri pada fungsi masing-masing
secara konsisten;

   b. dukungan pengembangan usaha, meliputi:

1) tersedianya permodalan termasuk pertanggungan yang sesuai dengan karakteristik usaha
jasa konstruksi;

2) terpenuhinya ketentuan tentang jaminan mutu;

3) berfungsinya asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi dalam memenuhi kepentingan
anggotanya termasuk memperjuangkan ketentuan imbal jasa yang adil;

   c. berkembangnya partisipasi masyarakat, yakni:

       timbulnya kesadaran masyarakat akan mendorong terwujudnya tertib jasa konstruksi
       serta mampu untuk mengaktualisasikan hak dan kewajibannya;

   d. terselenggaranya pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh
      Pemerintah dan/atau Masyarakat Jasa Konstruksi bagi para pihak dalam
      penyelenggaraan pekerjaan konstruksi agar mampu memenuhi berbagai ketentuan yang
      dipersyaratkan ataupun kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan;
   e. perlunya Masyarakat Jasa Konstruksi dengan unsur asosiasi perusahaan dan asosiasi
      profesi membentuk lembaga untuk pengembangan jasa konstruksi.

   f. Untuk meningkatkan pemberdayaan potensi nasional secara optimal dalam
      penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa perlu
      mengutamakan penggunaan jasa dan barang produksi nasional/dalam negeri
      sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang mengenai usaha kecil.
   g. Untuk mengembangkan jasa konstruksi sebagaimana telah diuraikan di atas memerlukan
      pengaturan jasa konstruksi yang terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam
      bentuk Undang-undang sebagai landasan hukum.
   h. Undang-undang tentang Jasa Konstruksi mengatur tentang ketentuan umum, usaha jasa
      konstruksi, pengikatan pekerjaan konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
      kegagalan bangunan, peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi,
      ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
   i. Pengaturan tersebut dilandasi oleh asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian,
      keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, serta keamanan dan keselamatan
      demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
   j. Dengan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi ini, maka semua penyelenggaraan jasa
      konstruksi yang dilakukan di Indonesia oleh pengguna jasa dan penyedia jasa, baik
      nasional maupun asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam
      Undang-undang tentang Jasa Konstruksi.
   k. Undang-undang tentang Jasa Konstruksi ini menjadi landasan untuk menyesuaikan
      ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
      yang tidak sesuai. Undang-undang ini mempunyai hubungan komplementaritas dengan
      peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain:

1) Undang-undang yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan;
2) Undang-undang yang mengatur tentang perindustrian;
3) Undang-undang yang mengatur tentang ketenagalistrikan;
4) Undang-undang yang mengatur tentang kamar dagang dan industri;
5) Undang-undang yang mengatur tentang kesehatan kerja;
6) Undang-undang yang mengatur tentang usaha perasuransian;
7) Undang-undang yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja;
8) Undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas;
9) Undang-undang yang mengatur tentang usaha kecil;
10)Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta;
11)Undang-undang yang mengatur tentang paten;
12)Undang-undang yang mengatur tentang merek;
13)Undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup;
14)Undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan;
15)Undang-undang yang mengatur tentang perbankan;
16)Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen;
17)Undang-undang yang mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat;
18)Undang-undang yang mengatur tentang arbitrase dan alternatif pilihan penyelesaian
sengketa;
19)Undang-undang yang mengatur tentang penataan ruang.

PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1

Angka 1
Dalam jasa konstruksi terdapat 2 (dua) pihak yang mengadakan hubungan kerja berdasarkan
hukum yakni pengguna jasa dan penyedia jasa.

Angka 2
Pekerjaan arsitektural mencakup antara lain : pengolahan bentuk dan masa bangunan
berdasarkan fungsi serta persyaratan yang diperlukan setiap pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan sipil mencakup antara lain : pembangunan pelabuhan, bandar udara, jalan kereta api,
pengamanan pantai, saluran irigasi/kanal, bendungan, terowongan, gedung, jalan dan jembatan,
reklamasi rawa, pekerjaan pemasangan perpipaan, pekerjaan pemboran, dan pembukaan lahan.

Pekerjaan mekanikal dan elektrikal merupakan pekerjaan pemasangan produk-produk rekayasa
industri.
Pekerjaan mekanikal mencakup antara lain : pemasangan turbin, pendirian dan pemasangan
instalasi pabrik, kelengkapan instalasi bangunan, pekerjaan pemasangan perpipaan air, minyak,
dan gas.

Pekerjaan elektrikal mencakup antara lain: pembangunan jaringan transmisi dan distribusi
kelistrikan, pemasangan instalasi kelistrikan, telekomunikasi beserta kelengkapannya.

Pekerjaan tata lingkungan mencakup antara lain: pekerjaan pengolahan dan penataan akhir
bangunan maupun lingkungannya.

Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan
baik yang ada di atas, di bawah tanah dan/atau air.

Dalam pengertian menyatu dengan tempat kedudukan terkandung makna bahwa proses
penyatuannya dilakukan melalui penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Pengertian menyatu dengan tempat kedudukan tersebut dalam pelaksanaannya perlu
memperhatikan adanya asas pemisahan horisontal dalam pemilikan hak atas tanah terhadap
bangunan yang ada di atasnya, sebagaimana asas hukum yang dianut dalam Undang-undang
mengenai agraria.

Hasil pekerjaan konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain : dokumen, gambar
rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau
penghancuran bangunan (demolition).

Angka 3
Pengertian orang perseorangan adalah warga negara, baik Indonesia maupun asing. Pengertian
badan adalah badan usaha dan bukan badan usaha, baik Indonesia maupun asing.

Badan usaha dapat berbentuk badan hukum, antara lain, Perseroan Terbatas (PT), Koperasi,
atau bukan badan hukum, antara lain: CV, Firma.

Badan yang bukan badan usaha berbentuk badan hukum, antara lain instansi dan lembaga-
lembaga Pemerintah.

Pemilik pekerjaan/proyek adalah orang perseorangan atau badan yang memiliki
pekerjaan/proyek yang menyediakan dana dan bertanggung jawab di bidang dana.

Angka 4
Pengertian orang perseorangan dan badan usaha, penjelasannya sama dengan penjelasan pada
angka 3.

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi penyedia jasa dapat berfungsi sebagai subpenyedia
jasa dari penyedia jasa lainnya yang berfungsi sebagai penyedia jasa utama.

Angka 5
Cukup jelas

Angka 6
Kesalahan penyedia jasa adalah perbuatan yang dilakukan secara sadar dan direncanakan atau
akibat ketidaktahuan atau kealpaan yang menyimpang dari kontrak kerja konstruksi sehingga
menimbulkan kerugian.
Kesalahan pengguna jasa adalah perbuatan yang disebabkan karena pengelolaan bangunan
yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Angka 7
Cukup jelas

Angka 8
Cukup jelas

Angka 9
Cukup jelas

Angka 10
Cukup jelas

Angka 11
Cukup jelas

                                          Pasal 2
                                Asas Kejujuran dan Keadilan

Asas Kejujuran dan Keadilan mengandung pengertian kesadaran akan fungsinya dalam
penyelenggaraan tertib jasa konstruksi serta bertanggung jawab memenuhi berbagai kewajiban
guna memperoleh haknya.

Asas Manfaat
Asas Manfaat mengandung pengertian bahwa segala kegiatan jasa konstruksi harus
dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung
jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi
para pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dan bagi kepentingan nasional.

Asas Keserasian
Asas Keserasian mengandung pengertian harmoni dalam interaksi antara pengguna jasa dan
penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang berwawasan lingkungan untuk
menghasilkan produk yang berkualitas dan bermanfaat tinggi.

Asas Keseimbangan
Asas Keseimbangan mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
harus berlandaskan pada prinsip yang menjamin terwujudnya keseimbangan antara kemampuan
penyedia jasa dan beban kerjanya. Pengguna jasa dalam menetapkan penyedia jasa wajib
mematuhi asas ini, untuk menjamin terpilihnya penyedia jasa yang paling sesuai, dan di sisi lain
dapat memberikan peluang pemerataan yang proporsional dalam kesempatan kerja pada
penyedia jasa.

Asas Kemandirian
Asas Kemandirian mengandung pengertian tumbuh dan berkembangnya daya saing jasa
konstruksi nasional.

Asas Keterbukaan
Asas Keterbukaan mengandung pengertian ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga
memberikan peluang bagi para pihak, terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang memungkinkan para pihak dapat melaksanakan kewajiban secara
optimal dan kepastian akan hak dan untuk memperolehnya serta memungkinkan adanya koreksi
sehingga dapat dihindari adanya berbagai kekurangan dan penyimpangan.

Asas Kemitraan
Asas Kemitraan mengandung pengertian hubungan kerja para pihak yang harmonis, terbuka,
bersifat timbal balik, dan sinergis.

Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas Keamanan dan Keselamatan mengandung pengertian terpenuhinya tertib penyelenggaraan
jasa konstruksi, keamanan lingkungan dan keselamatan kerja, serta pemanfaatan hasil pekerjaan
konstruksi dengan tetap memperhatikan kepentingan umum.

                                           Pasal 3

Huruf a
Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam sistem pembangunan nasional,
untuk mendukung berbagai bidang kehidupan masyarakat dan menumbuhkembangkan berbagai
industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c.
Peran masyarakat meliputi baik peran yang bersifat langsung sebagai penyedia jasa, pengguna
jasa, dan pemanfaat hasil pekerjaan konstruksi, maupun peran sebagai warganegara yang
berkewajiban turut melaksanakan pengawasan untuk menegakkan ketertiban penyelenggaraan
pembangunan jasa konstruksi dan melindungi kepentingan umum.

                                           Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Pekerjaan perencanaan konstruksi dapat dilakukan dalam satu paket kegiatan mulai dari studi
pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi atau perbagian
dari kegiatan.

Studi pengembangan mencakup studi insepsion, studi fasibilitas, penyusunan kerangka usulan.

Ayat (3)
Pekerjaan pelaksanaan konstruksi dapat diadakan dalam satu paket kegiatan mulai dari
penyiapan lapangan sampai dengan hasil akhir pekerjaan atau per bagian kegiatan.

Ayat (4)
Cukup jelas

                                           Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembatasan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh orang perseorangan dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan terhadap para pihak maupun masyarakat atas risiko pekerjaan
konstruksi.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

                                                Pasal 6

Cukup jelas

                                                Pasal 7

Cukup jelas

                                                Pasal 8

              a. Fungsi perizinan yang mempunyai fungsi publik, dimaksudkan untuk melindungi
                  masyarakat dalam usaha dan/atau pekerjaan jasa konstruksi.

              b. Standar klasifikasi dan kualifikasi keahlian kerja adalah pengakuan tingkat
                  keahlian kerja setiap badan usaha baik nasional maupun asing yang bekerja di
                  bidang usaha jasa konstruksi. Pengakuan tersebut diperoleh melalui ujian yang
                  dilakukan oleh badan/lembaga yang ditugasi untuk melaksanakan tugas-tugas
                  tersebut. Proses untuk mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan melalui
                  kegiatan registrasi, yang meliputi : klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi. Dengan
                  demikian hanya badan usaha yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan
                  untuk bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.

Penyelenggaraan jasa konstruksi berskala kecil pada dasarnya melibatkan pengguna jasa dan
penyedia jasa orang perseorangan atau usaha kecil.

Untuk tertib penyelenggaraan jasa konstruksi ketentuan yang menyangkut keteknikan misalnya
sertifikasi tenaga ahli harus tetap dipenuhi secara bertahap tergantung kondisi setempat.

Namun penerapan ketentuan perikatan dapat disederhanakan dan pemilihan penyedia jasa
dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukkan langsung sesuai ketentuan
Pasal 17 ayat (3).

                                                Pasal 9

(ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4)

              a. Standar klasifikasi dan kualifikasi keterampilan kerja dan keahlian kerja adalah
                  pengakuan tingkat keterampilan kerja dan keahlian kerja setiap orang yang
                  bekerja di bidang usaha jasa konstruksi ataupun yang bekerja orang
                  perseorangan.
                  Pengakuan tersebut diperoleh melalui ujian yang dilakukan oleh badan/lembaga
                  yang ditugasi untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Proses untuk
                  mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan melalui kegiatan registrasi yang
                  meliputi : klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi. Dengan demikian hanya orang
                  perseorangan yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan untuk bekerja di
                  bidang usaha jasa konstruksi.

              b. Standardisasi klasifikasi dan kualifikasi keterampilan dan keahlian kerja
                  bertujuan untuk terwujudnya standar produktivitas kerja dan mutu hasil kerja
                  dengan memperhatikan standard imbal jasa, serta kode etik profesi untuk
                  mendorong tumbuh dan berkembangnya tanggung jawab profesional.

              c. Pelaksanaan ketentuan sertifikasi khususnya ayat (4) dilaksanakan secara
                  bertahap sesuai dengan kondisi tenaga kerja konstruksi nasional dan tingkat
                  kemampuan upaya pemberdayaannya.

                                              Pasal 10

Cukup jelas

                                              Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Mekanisme pertanggungan dimaksud dapat dilakukan melalui antara lain sistem asuransi. Di
samping itu untuk memenuhi pertanggungjawaban kepada pengguna jasa, dikenakan sanksi
administratif yang menyangkut profesi.

                                              Pasal 12

Ayat (1)
Dengan pendekatan ini diharapkan terwujud restrukturisasi bidang usaha jasa konstruksi yang
menunjang efisiensi usaha, karena kemampuan penyedia jasa baik dalam skala usaha maupun
kualifikasi usaha akan saling mengisi dalam kemitraan yang sinergis dan komplementer, karena
saling memerlukan, yang dalam hubungan transaksionalnya dilandasi oleh kesetaraan dalam hak
dan kewajiban.

Ayat (2)
Dalam pengembangan usaha tersebut, dimungkinkan tumbuhnya jasa antara lain dalam bentuk
manajemen proyek, manajemen konstruksi, serta bentuk jasa lain sesuai dengan tuntutan dan
pertumbuhan dunia jasa konstruksi.

Ayat (3)
Sama dengan penjelasan ayat (2).

                                              Pasal 13
Pendanaan berupa modal untuk investasi dan modal kerja dapat diperoleh melalui lembaga
keuangan yang terdiri dari bank atau bukan bank sebagai mitra usaha.

Untuk mengatasi risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dapat
ditempuh melalui pertanggungan dengan mitra usaha antara lain : Jaminan penawaran, jaminan
pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan sosial tenaga kerja, Construction All Risk Insurance,
Professional Liability Insurance, Professional Indemnity Insurance.

Di samping itu jasa konstruksi juga memerlukan dukungan sumber informasi mengenai
ketersediaan peralatan, bahan dan komponen bangunan.

                                          Pasal 14

Cukup jelas

                                          Pasal 15

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "wakil" adalah orang perseorangan atau badan yang diberi kuasa secara
hukum untuk bertindak mewakili kepentingan pengguna jasa secara penuh atau terbatas dalam
hubungannya dengan penyedia jasa.

Penunjukan wakil tersebut tidak melepaskan tanggung jawab pengguna jasa atas semua
kewajiban dalam pekerjaan konstruksi yang harus dipenuhi kepada penyedia jasa.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bukti kemampuan membayar dalam bentuk lain" antara lain jaminan
dalam bentuk barang bergerak dan/atau tidak bergerak.

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "kelengkapan yang dipersyaratkan" adalah berbagai surat keterangan
dan izin yang harus dimiliki oleh pengguna jasa yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi.

                                          Pasal 16

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Penggabungan ketiga fungsi tersebut dikenal antara lain dalam model penggabungan
perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction) serta
model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build) dengan tetap
menjamin terwujudnya efisiensi.
Pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan pada umumnya bersifat kompleks, memerlukan
teknologi canggih serta berisiko besar seperti: pembangunan kilang minyak, pembangkit tenaga
listrik, dan reaktor nuklir.

Dalam pemilihan penyedia jasa untuk pekerjaan tersebut di atas, tetap diwajibkan mengikuti
ketentuan pengikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

                                            Pasal 17

Ayat (1)
Pengikatan merupakan suatu proses yang ditempuh oleh pengguna jasa dan penyedia jasa pada
kedudukan yang sejajar dalam mencapai suatu kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi. Dalam setiap tahapan proses ditetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang adil dan serasi yang disertai dengan sanksi.

Prinsip persaingan yang sehat mengandung pengertian, antara lain:

              a. diakuinya kedudukan yang sejajar antara pengguna jasa dan penyedia jasa;
              b. terpenuhinya ketentuan asas keterbukaan dalam proses pemilihan dan
                 penetapan;
              c. adanya peluang keikutsertaan dalam setiap tahapan persaingan yang sehat bagi
                 penyedia jasa sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang dipersyaratkan;
              d. keseluruhan pengertian tentang prinsip persaingan yang sehat tersebut dalam
                 huruf a, b, dan c dituangkan dalam dokumen yang jelas, lengkap, dan diketahui
                 dengan baik oleh semua pihak serta bersifat mengikat.

Dengan pemilihan atas dasar prinsip persaingan yang sehat, pengguna jasa mendapatkan
penyedia jasa yang andal dan mempunyai kemampuan untuk menghasilkan rencana konstruksi
ataupun bangunan yang berkualitas sesuai dengan jangka waktu dan biaya yang ditetapkan. Di
sisi lain merupakan upaya untuk menciptakan iklim usaha yang mendukung tumbuh dan
berkembangnya penyedia jasa yang semakin berkualitas dan mampu bersaing.

Pemilihan yang didasarkan atas persaingan yang sehat dilakukan secara umum, terbatas,
ataupun langsung. Dalam pelelangan umum setiap penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi
yang diminta dapat mengikutinya.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Keadaan tertentu antara lain meliputi :

    1. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
    2. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa yang
        sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
    3. pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan dan keselamatan
        negara;
    4. pekerjaan yang berskala kecil.

Ayat (4)
Pertimbangan antarkesesuaian bidang serta keseimbangan antara kemampuan dan beban kerja
serta kinerja penyedia jasa dimaksudkan agar penyedia jasa yang terpilih betul-betul memiliki
kualifikasi dan klasifikasi sebagaimana yang diminta serta memiliki kemampuan nyata untuk
melaksanakan pekerjaan.

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Cukup jelas

                                           Pasal 18


Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "prinsip keahlian dalam menyusun dokumen penawaran" adalah dengan
mengindahkan prinsip profesionalisme, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan sebagaimana
tersebut dalam dokumen pemilihan dan dokumen tersebut dapat dipertanggung jawabkan.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "mengikat", adalah bahwa materi yang tercantum dalam dokumen
penawaran yang disampaikan penyedia jasa, atau dokumen pemilihan yang diterbitkan oleh
pengguna jasa tidak diperkenankan diubah secara sepihak sejak penyampaian dokumen
penawaran sampai dengan penetapan secara tertulis.

Ayat (4)
Cukup jelas

                                           Pasal 19

Cukup jelas

                                           Pasal 20

Yang dimaksud dengan "perusahaan terafiliasi" adalah perusahaan yang saham mayoritasnya
dimiliki oleh satu perusahaan induk. Pemberian pekerjaan kepada penyedia jasa yang terafiliasi
dengan pengguna jasa tersebut dapat dibenarkan apabila pemilihannya didasarkan pada proses
pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

                                           Pasal 21

Ayat (1)
Pada dasarnya subpenyedia jasa adalah penyedia jasa. Oleh karena itu sebagaimana perlakuan
terhadap penyedia jasa yang berfungsi sebagai penyedia jasa utama, subpenyedia jasa
mempunyai kewajiban yang sama dalam keikutsertaan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
melalui persaingan yang sehat sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang dipersyaratkan.
Ayat (2)
Cukup jelas

                                            Pasal 22

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas para pihak" adalah nama, alamat, kewarganegaraan,
wewenang penandatanganan, dan domisili.

Huruf b
Lingkup kerja meliputi hal-hal berikut.

              1. Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan termasuk
                 volume pekerjaan tambah atau kurang. Dalam mengadakan perubahan volume
                 pekerjaan, perlu ditetapkan besaran perubahan volume yang tidak memerlukan
                 persetujuan para pihak terlebih dahulu.

                 Bagi pekerjaan perencanaan dan pengawasan, lingkup pekerjaan dapat berupa
                 laporan hasil pekerjaan konstruksi yang wajib dipertanggungjawabkan yang
                 merupakan hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen
                 tertulis.

              2. Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak
                 dalam mengadakan interaksi.

              3. Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh
                 penyedia jasa.

              4. Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain
                 untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga
                 kerja dan

                 masyarakat. Perlindungan tersebut dapat berupa antara lain asuransi atau
                 jaminan yang diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank.

              5. Laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang
                 dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.

Nilai pekerjaan, yakni jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk
pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan.

Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup
pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.

Huruf c dan d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "informasi" adalah dokumen yang lengkap dan benar yang harus
disediakan pengguna jasa bagi penyedia jasa agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan
tugas dan kewajibannya.

        Dokumen tersebut, antara lain, meliputi izin mendirikan bangunan dan dokumen
        penyerahan penggunaan lapangan untuk bangunan beserta fasilitasnya.

Huruf f
Pembayaran dapat dilaksanakan secara berkala, atau atas dasar persentase tingkat kemajuan
pelaksanaan pekerjaan, atau cara pembayaran yang dilakukan sekaligus setelah proyek selesai.

Huruf g
Cidera janji adalah suatu keadaan apabila salah satu pihak dalam kontrak kerja konstruksi:

              1. tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau
              2. melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang
                 diperjanjikan; dan/atau
              3. melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat; dan/atau
              4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Yang dimaksud dengan tanggung jawab, antara lain, berupa pemberian kompensasi,
penggantian biaya dan atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil
pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, atau pemberian ganti rugi.

Huruf h
Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tatacara penyelesaian perselisihan yang
diakibatkan antara lain oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau
pelaksanaan berbagai ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi serta ketentuan tentang tempat
dan cara penyelesaian.

Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun
pengadilan.

Huruf i
Cukup jelas

Huruf j
Keadaan memaksa mencakup:

              1. keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut) yakni bahwa para pihak tidak
                 mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya;
              2. keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif), yakni bahwa para pihak
                 masih dimungkinkan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya;

Risiko yang diakibatkan oleh keadaan memaksa dapat diperjanjikan oleh para pihak, antara lain,
melalui lembaga pertanggungan (asuransi).

Huruf l
Perlindungan pekerja disesuaikan dengan ketentuan undang-undang mengenai keselamatan dan
kesehatan kerja, serta undang-undang mengenai jaminan sosial tenaga kerja.
Huruf m
Aspek lingkungan mengikuti ketentuan undang-undang mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Ayat (3)
Kekayaan intelektual adalah hasil inovasi perencana konstruksi dalam suatu pelaksanaan
kontrak kerja konstruksi baik bentuk hasil akhir perencanaan dan/atau bagian-bagiannya yang
kepemilikannya dapat diperjanjikan.

Penggunaan hak atas kekayaan intelektual yang sudah dipatenkan harus dilindungi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "insentif" adalah penghargaan yang diberikan kepada penyedia jasa atas
prestasinya, antara lain, kemampuan menyelesaikan pekerjaan lebih awal daripada yang
diperjanjikan dengan tetap menjaga mutu sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Insentif dapat berupa uang ataupun bentuk lainnya.

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Cukup jelas

Ayat (7)
Cukup jelas

Ayat (8)
Cukup jelas

                                          Pasal 23

Ayat (1)
Tahapan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi adalah perencanaan yang meliputi :
prastudi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum, dan perencanaan teknik; serta
pelaksanaan beserta pengawasannya yang meliputi : pelaksanaan fisik, pengawasan, uji coba,
dan penyerahan bangunan.

Kegiatan dalam setiap tahap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi:

   a. penyiapan, yaitu kegiatan awal penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk memenuhi
       berbagai persyaratan yang diperlukan dalam memulai pekerjaan perencanaan atau
       pelaksanaan fisik dan pengawasan;

   b. pengerjaan, yaitu ;

       1) dalam tahap perencanaan, merupakan serangkaian kegiatan yang menghasilkan
       berbagai laporan tentang tingkat kelayakan, rencana umum/induk, dan rencana teknis;
       2) dalam tahap pelaksanaan, merupakan serangkaian kegiatan pelaksanaan fisik beserta
       pengawasannya yang menghasilkan bangunan;
   1. pengakhiran, yaitu kegiatan untuk menyelesaikan penyelenggaraan pekerjaan
       konstruksi.

1) dalam tahap perencanaan, dengan disetujuinya laporan akhir dan dilaksanakannya
pembayaran akhir;
2) dalam tahap pelaksanaan dan pengawasan, dengan dilakukannya penyerahan akhir
bangunan dan dilaksanakannya pembayaran akhir.

Ayat (2)
Ketentuan tentang keteknikan meliputi : standar konstruksi bangunan, standar mutu hasil
pekerjaan, standar mutu bahan dan atau komponen bangunan, dan standar mutu peralatan.

Ketentuan tentang ketenagakerjaan meliputi : persyaratan standar keahlian dan keterampilan
yang meliputi bidang dan tingkat keahlian serta keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.

Ayat (3)
Kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi :

a. Dalam kegiatan penyiapan :

   1. pengguna jasa, antara lain :

           a. menyerahkan dokumen lapangan untuk pelaksanaan konstruksi, dan fasilitas
               sebagaimana ditentukan dalam kontrak kerja konstruksi;
           b. membayar uang muka atas penyerahan jaminan uang muka dari penyedia jasa
               apabila diperjanjikan.

   2. penyedia jasa, antara lain :

a) menyampaikan usul rencana kerja dan penanggung jawab pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan pengguna jasa;

b) memberikan jaminan uang muka kepada pengguna jasa apabila diperjanjikan;

c) mengusulkan calon subpenyedia jasa dan pemasok untuk mendapatkan persetujuan
pengguna jasa apabila diperjanjikan.

   b. Dalam kegiatan pengerjaan :

   1. pengguna jasa, antara lain :

memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak kerja dan menanggung semua risiko atas
ketidakbenaran permintaan, ketetapan yang dimintanya/ditetapkannya yang tertuang dalam
kontrak kerja;

   1. penyedia jasa, antara lain:

mempelajari, meneliti kontrak kerja, dan melaksanakan sepenuhnya semua materi kontrak kerja
baik teknik dan administrasi, dan menanggung segala risiko akibat/kelalaiannya.
    c. Dalam kegiatan pengakhiran :

    1. pengguna jasa, antara lain :

memenuhi tanggung jawabnya sesuai kontrak kerja kepada penyedia jasa yang telah berhasil
mengakhiri dan melaksanakan serah terima akhir secara teknis dan administratif kepada
pengguna jasa sesuai kontrak kerja.

    1. penyedia jasa, antara lain :

meneliti secara seksama keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakannya serta menyelesaikannya
dengan baik sebelum mengajukan serah terima akhir kepada pengguna jasa.

Ayat (4)
Cukup jelas

                                           Pasal 24

Ayat (1)
Pengikutsertaan subpenyedia jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan
keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi
tanggung jawab penyedia jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya.

Bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan subpenyedia jasa harus mendapat persetujuan
pengguna jasa.

Pengikutsertaan subpenyedia jasa bertujuan memberikan peluang bagi subpenyedia jasa yang
mempunyai keahlian spesifik melalui mekanisme keterkaitan dengan penyedia jasa.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Hak-hak subpenyedia jasa, antara lain adalah hak untuk menerima pembayaran secara tepat
waktu dan tepat jumlah yang harus dijamin oleh penyedia jasa. Dalam hal ini pengguna jasa
mempunyai kewajiban untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak subpenyedia jasa oleh
penyedia jasa.

Ayat (4)
Cukup jelas

                                           Pasal 25

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Penetapan kegagalan hasil pekerjaan konstruksi oleh pihak ketiga selaku penilai ahli
dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan hasil
pekerjaan konstruksi.

Penilai ahli terdiri dari orang perseorangan, atau kelompok orang atau lembaga yang disepakati
para pihak, yang bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara obyektif dan
profesional.

                                           Pasal 26

Ayat (1)
Pelaksanaan ganti rugi dapat dilakukan melalui mekanisme pertanggungan yang
pemberlakuannya disesuaikan dengan tingkat pengembangan sistem pertanggungan bagi
perencana dan pengawas konstruksi.

Ayat (2)
Pertanggungjawaban pelaksana konstruksi di bidang usaha dikenakan kepada pelaksana
konstruksi maupun sub pelaksana konstruksi dalam bentuk sanksi administrasi sesuai tingkat
kesalahan.

Besaran ganti rugi yang menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi dalam hal terjadi
kegagalan hasil pekerjaan konstruksi diperhitungkan dengan mempertimbangkan antara lain
tingkat kegagalannya.

Pelaksanaan ganti rugi dapat dilakukan melalui mekanisme pertanggungan yang
pemberlakuannya disesuaikan dengan tingkat pengembangan sistem pertanggungan bagi
pelaksana konstruksi.

                                           Pasal 27

Lihat penjelasan Pasal 25 ayat (3).

                                           Pasal 28

Cukup jelas

                                           Pasal 29

Hak masyarakat dalam melakukan pengawasan, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan pekerjaan, maupun pemanfaatan hasil-hasilnya.

Penggantian yang layak diberikan kepada yang dirugikan sepanjang dapat membuktikan bahwa
secara langsung dirugikan sebagai akibat perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pekerjaan konstruksi didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                           Pasal 30

Kewajiban dimaksud mengandung makna bahwa setiap orang turut berperan serta dalam
menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang jasa konstruksi.

                                           Pasal 31

Cukup jelas
                                            Pasal 32

Ayat (1)
Asosiasi perusahaan jasa konstruksi, merupakan satu atau lebih wadah organisasi dan atau
himpunan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi untuk memperjuangkan
kepentingan dan aspirasi para anggotanya.

Asosiasi profesi jasa konstruksi, merupakan satu atau lebih wadah organisasi atau himpunan
perorangan, atas dasar kesamaan disiplin keilmuan di bidang konstruksi atau kesamaan profesi
di bidang jasa konstruksi, dalam usaha mengembangkan keahlian dan memperjuangkan aspirasi
anggota.

Asosiasi bersifat independen, mandiri dan memiliki serta menjunjung tinggi kode etik profesi.

Mitra usaha asosiasi perusahaan barang dan jasa adalah orang perseorangan atau badan usaha
yang kegiatan usahanya di bidang penyediaan barang atau jasa baik langsung maupun tidak
langsung mendukung usaha jasa konstruksi.

Wakil-wakil instansi Pemerintah yang duduk dalam forum jasa konstruksi adalah pejabat yang
ditunjuk oleh instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan dalam bentuk
pemberdayaan dan pengawasan di bidang jasa konstruksi.

Peran Pemerintah dalam pembinaan jasa konstruksi masih dominan, dengan Undang-Undang
ini, pengembangan usaha jasa konstruksi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa
konstruksi.

Dalam tahap awal pelaksanaan Undang-Undang ini peran Pemerintah masih diperlukan untuk:

              a. mengambil inisiatif/prakarsa dalam mewujudkan peran forum;
              b. memberikan dukungan fasilitas termasuk pendanaan untuk memungkinkan
                 terwujud dan berfungsinya peran masyarakat jasa konstruksi (wadah organisasi
                 pengembangan jasa konstruksi) berikut lembaga-lembaga pelaksanaannya.

Ayat (2)
Cukup jelas

                                            Pasal 33

Ayat (1)
Wakil instansi Pemerintah yang duduk dalam lembaga adalah yang ditunjuk oleh instansi yang
mempunyai tugas dan fungsi pembinaan di bidang jasa konstruksi.Dalam mewujudkan peran
lembaga, pada tahap awal Pemerintah dapat mengambil inisiatif dalam menetapkan
pembentukan lembaga, serta memberikan dukungan fasilitas termasuk pendanaan
operasionalnya.

Ayat (2)
Huruf a

Pengembangan jasa konstruksi yang dilakukan oleh lembaga dimaksudkan, antara lain:

1) agar penyedia jasa mampu memenuhi standar-standar nasional, regional, dan internasional;
2) mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional;

3) mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi.

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

                                             Pasal 34

Cukup jelas

                                             Pasal 35

(ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, dan ayat 6)

              a. Mengingat peran jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, maupun dalam
                 mendukung perluasan kesempatan usaha dan lapangan kerja, serta mengingat
                 kewajiban Pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan
                 kepentingan nasional pada umumnya, maka Pemerintah berkewajiban untuk
                 melakukan pembinaan terhadap jasa konstruksi.
              b. Pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan,
                 dilakukan oleh Pemerintah terhadap:

(1) jasa konstruksi, dengan tujuan:

              a. menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan peran strategisnya dalam
                 pelaksanaan pembangunan nasional yang membawa konsekuensi timbulnya hak
                 dan kewajiban yang harus dipenuhinya;
              b. mendorong terwujudnya penyedia jasa untuk meningkatkan kemampuannya,
                 baik secara langsung maupun melalui asosiasi, agar mampu memenuhi hak dan
                 kewajibannya;
              c. menjamin terpenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga
                 mendorong terwujudnya tertib usaha jasa konstruksi maupun tertib
                 penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

2) pengguna jasa, dengan tujuan:

    a. menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsinya serta hak dan
        kewajibannya dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
    b. menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku
        sehingga mendorong terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

3) masyarakat, dengan tujuan:

    a. menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pelaksanaan
        pembangunan nasional;
    b. menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajibannya dalam mewujudkan tertib usaha
       jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan dalam memanfaatkan
       hasil pekerjaan konstruksi;
    c. dalam pelaksanaannya, pembinaan dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu
       kegiatan dalam bentuk forum dan lembaga.
    d. Forum merupakan fasilitas dan/atau sarana untuk mendorong terciptanya pemanfaatan
       dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi nasional
       bagi masyarakat pada umumnya dan atau masyarakat jasa konstruksi pada khususnya.
    e. Lembaga merupakan wadah pembinaan pelaksanaan pengembangan jasa konstruksi.
    f. Sebagian pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat dilimpahkan kepada
       Pemerintah Daerah.

                                           Pasal 36

Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang
bersengketa.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya putusan yang berbeda
mengenai suatu sengketa jasa konstruksi untuk menjamin kepastian hukum.

                                           Pasal 37

Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini untuk mempertegas bahwa sengketa jasa konstruksi dapat terjadi pada
kegiatan para pihak dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Ayat (2)
Sejalan dengan ketentuan tentang kontrak kerja konstruksi para pihak telah menyetujui bahwa
sengketa diantara mereka dapat diselesaikan dengan menggunakan jasa pihak ketiga sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tentang arbitrase dan alternatif pilihan penyelesaian sengketa.

Penunjukan pihak ketiga tersebut dapat dilakukan sebelum sesuatu sengketa terjadi, yaitu
dengan menyepakatinya dan mencantumkannya dalam kontrak kerja konstruksi.

Dalam hal penunjukan pihak ketiga dilakukan setelah sengketa terjadi, maka hal itu harus
disepakati dalam suatu akta tertulis yang ditandatangani para pihak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Jasa pihak ketiga yang dimaksud di atas antara lain: arbitrase baik berupa lembaga atau ad-hoc
yang bersifat nasional maupun internasional, mediasi, konsiliasi atau penilai ahli.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hak mengajukan gugatan perwakilan" pada ayat ini adalah hak
kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang
dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, faktor hukum dan ketentuan yang ditimbulkan
karena kerugian atau gangguan sebagai akibat kegiatan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Ayat (2)
Cukup jelas

                                          Pasal 39

Khusus gugatan perwakilan yang diajukan oleh masyarakat tidak dapat berupa tuntutan
membayar ganti rugi, melainkan hanya terbatas gugatan lain, yaitu:

   a. memohon kepada pengadilan agar salah satu pihak dalam penyelenggaraan pekerjaan
      konstruksi untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang berkaitan dengan
      kewajibannya atau tujuan dari kontrak kerja konstruksi;
   b. menyatakan seseorang (salah satu pihak) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
      karena melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan bersama dalam kontrak kerja
      konstruksi;
   c. memerintahkan seseorang (salah satu pihak) yang melakukan usaha/kegiatan jasa
      konstruksi untuk membuat atau memperbaiki atau mengadakan penyelamatan bagi para
      pekerja jasa konstruksi.

Yang dimaksud dengan "biaya atau pengeluaran riil" adalah biaya yang nyata-nyata dapat
dibuktikan sudah dikeluarkan oleh masyarakat dalam kaitan dengan akibat kegiatan
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

                                          Pasal 40

Cukup jelas

                                          Pasal 41

Cukup jelas

                                          Pasal 42

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas
                                 Pasal 43

Cukup jelas

                                 Pasal 44

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

                                 Pasal 45

Cukup jelas

                                 Pasal 46

Cukup jelas




          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3833


Silahkan download versi PDF nya sbb:
jasa_konstruksi_(uu_18_thn_1999)_18.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uujk pasal 25. Uujk no 18 tahun 99. Uujk no 18 1999 pasal 25 30. Uujk. Dalam uujk pasal 25.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.