Previous
Next

2009

Undang-Undang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika (UU 31 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika :
       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                NOMOR 31 TAHUN 2009

                       TENTANG

     METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA



       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang   :   a. bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan
                   dengan kawasan kontinen maritim yang
                   terletak di antara dua benua dan dua
                   samudera serta berada pada pertemuan tiga
                   lempeng tektonik dalam wilayah khatulistiwa
                   menyebabkan      wilayah    Indonesia     sangat
                   strategis dengan kekayaan dan keunikan
                   kondisi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
                b. bahwa unsur meteorologi, klimatologi, dan
                   geofisika merupakan kekayaan sumber daya
                   alam dan memiliki potensi bahaya sehingga
                   harus     dikelola   untuk   meningkatkan
                   kesejahteraan manusia;
                c. bahwa informasi meteorologi, klimatologi, dan
                   geofisika mempunyai peran strategis dalam
                   meningkatkan keselamatan jiwa dan harta,
                   ekonomi, serta pertahanan dan keamanan;
                d. bahwa lingkungan strategis nasional dan
                   internasional    menuntut     penyelenggaraan
                   meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang
                   sesuai     dengan     perkembangan       ilmu
                   pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah,
                   dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan
                   tetap    mengutamakan      keselamatan    dan
                   keamanan masyarakat demi kepentingan
                   nasional;

                                                     e. bahwa . . .
                             -2-

                e. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan
                   teknologi         berpengaruh        terhadap
                   penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
                   geofisika      secara global sehingga perlu
                   diantisipasi dan direspons melalui kerja sama
                   internasional;
                f. bahwa         berdasarkan         pertimbangan
                   sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
                   b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
                   membentuk         Undang-Undang          tentang
                   Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Mengingat   :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3)
                Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                Tahun 1945;

                 Dengan Persetujuan Bersama
      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                              dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                       MEMUTUSKAN :


Menetapkan :    UNDANG-UNDANG TENTANG METEOROLOGI,
                KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.

                            BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                            Pasal 1

                Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan
                   dengan cuaca.
                2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan
                   dengan iklim dan kualitas udara.
                3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan
                   dengan gempa bumi tektonik, tsunami,
                   gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan
                   tanda waktu.

                                           4. Penyelenggaraan . . .
              -3-

4. Penyelenggaraan adalah kegiatan pengamatan,
   pengelolaan    data,    pelayanan, penelitian,
   rekayasa, dan pengembangan, serta kerja
   sama internasional dalam bidang meteorologi,
   klimatologi, dan geofisika.
5. Pengamatan     adalah      pengukuran       dan
   penaksiran untuk memperoleh data atau nilai
   unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
6. Data adalah hasil pengamatan meteorologi,
   klimatologi, dan geofisika yang diperoleh di
   stasiun pengamatan.
7. Pengelolaan    Data    adalah        serangkaian
   perlakuan terhadap data.
8. Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan
   dengan penyediaan dan penyebaran informasi
   serta penyediaan jasa.
9. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana
   pengamatan meteorologi, klimatologi, dan
   geofisika.
10. Sarana adalah peralatan yang digunakan
    untuk    melaksanakan kegiatan meteorologi,
    klimatologi, dan geofisika.
11. Prasarana      adalah      penunjang       sarana
    meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
12. Stasiun    Pengamatan    adalah            tempat
    dilakukannya pengamatan.
13. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan
    menurut kaidah dan metode ilmiah secara
    sistematis objektif.
14. Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuan
    memanfaatkan   kaidah    dan    teori    ilmu
    pengetahuan    yang       telah      terbukti
    kebenarannya.
15. Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi
    dalam bentuk desain dan rancang bangun.
16. Rencana Induk Penyelenggaraan meteorologi,
    klimatologi, dan geofisika, yang selanjutnya
    disebut Rencana Induk, adalah pedoman
    nasional      penyelenggaraan    meteorologi,
    klimatologi, dan geofisika.


                                      17. Daerah. . .
             -4-

17. Daerah Lingkungan Pengamatan adalah wilayah
    di sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai
    pengaruh langsung terhadap hasil pengamatan.
18. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang
    diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleh
    aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan
    komposisi    atmosfer   secara    global  serta
    perubahan variabilitas iklim alamiah yang
    teramati pada kurun waktu yang dapat
    dibandingkan.
19. Mitigasi adalah usaha pengendalian untuk
    mengurangi risiko akibat perubahan iklim
    melalui kegiatan yang dapat menurunkan
    emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah
    kaca dari berbagai sumber emisi.
20. Adaptasi adalah suatu proses untuk memperkuat
    dan membangun strategi antisipasi dampak
    perubahan     iklim   serta   melaksanakannya
    sehingga mampu mengurangi dampak negatif
    dan mengambil manfaat positifnya.
21. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha
    milik negara, badan usaha milik daerah, atau
    badan usaha yang berbentuk badan hukum.
22. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti
    seseorang    telah  memenuhi   persyaratan
    pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di
    bidangnya.
23. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas
    dan bertanggung jawab di bidang meteorologi,
    klimatologi, dan geofisika.
24. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan
    bertanggung jawab di bidang meteorologi,
    klimatologi, dan geofisika.
25. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
    yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
    Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945.
26. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
    walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
    penyelenggara pemerintahan daerah.
27. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
    korporasi.


                                        BAB II . . .
             -5-

            BAB II
      ASAS DAN TUJUAN

            Pasal 2

Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika berasaskan:
a. kebangsaan;
b. kejujuran;
c. keilmuan;
d. kepentingan umum;
e. manfaat;
f. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
g. keterpaduan;
h. keberlanjutan; dan
i. ketelitian dan kehati-hatian.


            Pasal 3
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika bertujuan untuk:
a. mendukung keselamatan jiwa dan harta;
b. melindungi kepentingan dan potensi nasional
    dalam rangka peningkatan keamanan dan
    ketahanan nasional;
c. meningkatkan kemandirian bangsa dalam
    penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan
    dan     teknologi   di    bidang  meteorologi,
    klimatologi, dan geofisika;
d. mendukung kebijakan pembangunan nasional
    dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
    masyarakat;
e. meningkatkan layanan informasi secara luas,
    cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami;
f. mewujudkan kelestarian lingkungan hidup;
    dan
g. mempererat hubungan antarbangsa melalui
    kerja sama internasional.



                                       BAB III . . .
             -6-

            BAB III
         PEMBINAAN


            Pasal 4
(1) Meteorologi, klimatologi, dan geofisika dikuasai
    oleh       negara         dan        pembinaan
    penyelenggaraannya         dilakukan        oleh
    Pemerintah.
(2) Pembinaan    penyelenggaraan      meteorologi,
    klimatologi,  dan    geofisika   sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. pengaturan;
    b. pengendalian; dan
    c. pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan
    umum dan teknis, penentuan norma, standar,
    pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan,
    dan prosedur perizinan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) huruf b meliputi arahan, bimbingan,
    pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan
    teknis.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) huruf c terdiri atas kegiatan pemantauan,
    evaluasi, audit, dan tindakan korektif sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
(6) Pembinaan       penyelenggaraan    meteorologi,
    klimatologi,    dan    geofisika  sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk:
    a. meningkatkan        kualitas   pengamatan,
        pengelolaan data, dan pelayanan;
    b. meningkatkan nilai tambah penelitian,
        pengembangan, dan rekayasa;
    c. mewujudkan sumber daya manusia yang
        profesional;
    d. meningkatkan kesadaran, pemahaman,
        dan peran serta masyarakat;


                                  e. memenuhi . . .
             -7-

   e. memenuhi      kepentingan     publik    dan
      pengguna jasa;
   f. meningkatkan peran dan hubungan dalam
      kerja sama internasional; dan
   g. mewujudkan       kegiatan       meteorologi,
      klimatologi,    dan      geofisika     yang
      komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif.

            Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah.

            BAB IV
      PENYELENGGARAAN

          Bagian Kesatu
          Penyelenggara

            Pasal 6
(1) Pemerintah       wajib         melaksanakan
    penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
    geofisika.
(2) Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
    geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan oleh Badan.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    mempunyai    tugas  pokok, fungsi,  dan
    kewenangan yang diatur dengan Peraturan
    Presiden.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    berada di bawah serta bertanggung jawab
    kepada Presiden melalui    Menteri yang
    mengoordinasikannya.
(5) Selain dilaksanakan oleh Badan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan
    meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat
    dilakukan     oleh     instansi   pemerintah,
    pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau
    masyarakat      sesuai    dengan    ketentuan
    peraturan perundang-undangan.


                                     (6) Badan . . .
             -8-

(6) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan
    meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang
    dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya
    dan pemerintah daerah.

         Bagian Kedua
         Rencana Induk

            Pasal 7
(1) Rencana induk merupakan pedoman nasional
    untuk        penyelenggaraan meteorologi,
    klimatologi, dan geofisika.
(2) Rencana       induk      disusun      dengan
    mempertimbangkan        modal   dasar    dan
    lingkungan strategis.
(3) Rencana induk memuat:
    a. visi dan misi;
    b. kebijakan;
    c. strategi; dan
    d. peta rencana.
(4) Rencana induk disusun untuk jangka waktu
    25 (dua puluh lima) tahun dan ditetapkan oleh
    Presiden.
(5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada
    ayat (4) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali
    dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan
    kebutuhan.


            Bagian Ketiga
      Kegiatan Penyelenggaraan

            Pasal 8
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika terdiri atas kegiatan:
a. pengamatan;
b. pengelolaan data;
c. pelayanan;
d. penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
e. kerja sama internasional.

                                   BAB V . . .
              -9-

             BAB V
          PENGAMATAN

          Bagian Kesatu
             Umum

             Pasal 9
Pengamatan meteorologi harus dilakukan paling
sedikit terhadap unsur:
a. radiasi matahari;
b. suhu udara;
c. tekanan udara;
d. angin;
e. kelembaban udara;
f. awan;
g. hujan;
h. gelombang laut;
i. suhu permukaan air laut; dan
j. pasang surut air laut.


             Pasal 10
(1)   Pengamatan klimatologi meliputi:
      a. iklim; dan
      b. kualitas udara.
(2)   Pengamatan iklim sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf a harus dilakukan paling
      sedikit terhadap unsur:
      a. radiasi matahari;
      b. suhu udara;
      c. suhu tanah;
      d. tekanan udara;
      e. angin;
      f.  penguapan;
      g. kelembaban udara;
      h. awan;
      i.  hujan; dan
      j.  kandungan air tanah.

                               (3) Pengamatan . . .
              - 10 -

(3)   Pengamatan kualitas udara sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
      a. pencemaran udara yang meliputi unsur:
          1. partikulat (SPM, PM10, PM2.5);
          2. sulfur dioksida (SO2);
          3. nitrogen oksida dan nitrogen dioksida
             (NO, NO2);
          4. ozon (O3);
          5. karbon monoksida (CO); dan
          6. komposisi kimia air hujan.
      b.   gas rumah kaca yang meliputi unsur:
           1. karbon dioksida (CO2);
           2. methan (CH4);
           3. nitrous oksida (N2O);
           4. hidrofluorokarbon (HFCs);
           5. perfluorokarbon (PFCs); dan
           6. sulfur heksafluorida (SF6).
(4)   Pengamatan     klimatologi    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
      berkesinambungan untuk jangka waktu
      tertentu.



             Pasal 11
Pengamatan geofisika harus      dilakukan    paling
sedikit terhadap unsur:
a. getaran tanah;
b. gaya berat;
c. kemagnetan bumi;
d. posisi bulan dan matahari;
e. penentuan sistem waktu;
f. tsunami; dan
g. kelistrikan udara.


             Pasal 12
Pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika
dilakukan di stasiun pengamatan.


                                      Pasal 13 . . .
             - 11 -

             Pasal 13
(1)   Pengamatan yang dilakukan oleh setiap kapal
      dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang
      Indonesia untuk kepentingan keselamatan
      pelayaran dan penerbangan dilaksanakan
      sesuai   dengan     ketentuan    peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Badan.
(3)   Setiap orang yang melanggar ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai
      sanksi administratif berupa:
      a. peringatan tertulis;
      b. pelarangan       sementara melakukan
           pengamatan; atau
      c. pelarangan          tetap  melakukan
           pengamatan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      dan prosedur pengenaan sanksi administratif
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.

             Bagian Kedua
       Sistem Jaringan Pengamatan

             Pasal 14
(1)   Sistem jaringan pengamatan      terdiri   atas
      stasiun-stasiun pengamatan.
(2)   Sistem jaringan pengamatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan
      dikelola oleh Badan.

             Pasal 15
(1)   Pembentukan sistem jaringan pengamatan
      dilakukan berdasarkan kriteria:
      a. jenis pengamatan;
      b. cakupan pengamatan;
      c. kerapatan antarstasiun pengamatan;
      d. tata letak stasiun pengamatan; dan
      e. jenis sarana komunikasi.

                                    (2) Sistem . . .
            - 12 -

(2) Sistem jaringan pengamatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. sistem jaringan pengamatan meteorologi;
    b. sistem jaringan pengamatan klimatologi;
        dan
    c. sistem jaringan pengamatan geofisika.


            Bagian Ketiga
         Stasiun Pengamatan


            Pasal 16
(1) Untuk melaksanakan pengamatan meteorologi,
    klimatologi, dan geofisika wajib didirikan
    stasiun pengamatan.
(2) Pendirian stasiun pengamatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
    Badan atau selain Badan.


            Pasal 17
(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain
    Badan dapat masuk dalam sistem jaringan
    pengamatan melalui kerja sama dengan
    Badan.
(2) Stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sistem
    jaringan pengamatan.
(3) Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem
    jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud
    pada    ayat  (1)  dilarang   menghentikan
    pengamatannya, baik yang bersifat sementara
    maupun permanen, tanpa izin Badan.


            Pasal 18
Setiap stasiun pengamatan yang didirikan oleh
selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan
pengamatan dapat mengakses data hanya untuk
mendukung tugas pokok atau kepentingannya.

                                   Pasal 19 . . .
              - 13 -

             Pasal 19
(1)   Setiap stasiun pengamatan yang didirikan
      oleh selain Badan dilarang memublikasikan
      data hasil pengamatannya langsung kepada
      masyarakat kecuali ditentukan lain oleh
      undang-undang.
(2)   Setiap orang yang melanggar ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
      sanksi administratif berupa:
      a. peringatan tertulis;
      b. pembekuan stasiun pengamatan; atau
      c. penutupan stasiun pengamatan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      dan prosedur pengenaan sanksi administratif
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.


             Pasal 20
(1)   Stasiun pengamatan yang didirikan oleh
      selain Badan yang menjadi bagian dalam
      sistem     jaringan   pengamatan       dilarang
      direlokasi, kecuali mendapat izin dari Badan.
(2)   Segala biaya yang timbul akibat relokasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
      tanggung jawab pemilik stasiun pengamatan.


             Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja
sama dan izin relokasi stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan pengamatan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.


             Bagian Keempat
            Metode Pengamatan

             Pasal 22
(1)   Metode pengamatan meteorologi, klimatologi,
      dan geofisika yang digunakan harus sesuai
      dengan karakteristik jenis pengamatan.

                                      (2) Metode . . .
             - 14 -

(2) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud
    pada    ayat     (1)   dilakukan dengan
    memperhatikan:
    a. kesamaan waktu pengamatan;
    b. pembacaan dan penaksiran;
    c. pencatatan data;
    d. pengelompokan data; dan
    e. penyandian data.
(3) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) wajib dipatuhi oleh setiap tenaga
    pengamat.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
    sanksi administratif berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. pembekuan sertifikat; atau
    c. pencabutan sertifikat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
    prosedur pengenaan sanksi administratif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.


            Pasal 23
Ketentuan   lebih   lanjut  mengenai    metode
pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


            BAB VI
        PENGELOLAAN DATA

            Pasal 24
(1) Pengelolaan    data    dilakukan   untuk
    menghasilkan informasi yang cepat, tepat,
    akurat,   luas  cakupannya,   dan mudah
    dipahami.
(2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan standar
    yang ditetapkan.


                                      Pasal 25 . . .
              - 15 -

              Pasal 25
Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. analisis;
d. penyimpanan; dan
e. pengaksesan.

              Pasal 26
(1)   Pengelolaan data dapat dilakukan oleh Badan
      dan selain Badan.
(2)   Pengelolaan data oleh Badan dilakukan
      terhadap hasil pengamatan dalam sistem
      jaringan pengamatan.
(3)   Pengelolaan data oleh selain Badan hanya
      dilakukan untuk mendukung kepentingan
      sendiri.

              Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

              Pasal 28
(1)   Setiap orang yang melanggar ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
      dan Pasal 26 ayat (3) dikenai sanksi
      administratif berupa:
      a. peringatan tertulis;
      b. pembekuan         pengoperasian  stasiun
         pengamatan; atau
      c. penutupan stasiun pengamatan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
      prosedur pengenaan sanksi administratif
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.



                                       BAB VII . . .
            - 16 -

           BAB VII
          PELAYANAN


         Bagian Kesatu
           Umum


           Pasal 29
(1) Pemerintah wajib menyediakan pelayanan
    meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Pelayanan     meteorologi, klimatologi, dan
    geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan standar yang
    ditetapkan.
(3) Pelayanan     meteorologi, klimatologi, dan
    geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terdiri atas:
    a. informasi; dan
    b. jasa.


           Bagian Kedua
         Pelayanan Informasi


           Pasal 30
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. informasi publik; dan
b. informasi khusus.



           Pasal 31
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a terdiri atas:
a. informasi rutin; dan
b. peringatan dini.


                                    Pasal 32 . . .
            - 17 -

            Pasal 32
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a meliputi:
a. prakiraan cuaca;
b. prakiraan musim;
c. prakiraan tinggi gelombang laut;
d. prakiraan potensi kebakaran hutan atau
    lahan;
e. informasi kualitas udara;
f. informasi gempa bumi tektonik;
g. informasi magnet bumi;
h. informasi tanda waktu; dan
i. informasi kelistrikan udara.


            Pasal 33
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf b dapat meliputi:
a. cuaca ekstrim;
b. iklim ekstrim;
c. gelombang laut berbahaya; dan
d. tsunami.


            Pasal 34
(1) Lembaga penyiaran publik dan media massa
    milik Pemerintah dan pemerintah daerah
    harus menyediakan alokasi waktu atau ruang
    kolom setiap hari untuk menyebarluaskan
    informasi publik sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga     penyiaran   harus    menyediakan
    alokasi    waktu    untuk   menyebarluaskan
    peringatan dini meteorologi, klimatologi, dan
    geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.


            Pasal 35
(1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 30 huruf b dapat meliputi:
    a. informasi cuaca untuk penerbangan;

                                 b. informasi . . .
             - 18 -

   b. informasi cuaca untuk pelayaran;
   c. informasi cuaca untuk pengeboran lepas
      pantai;
   d. informasi iklim untuk agro industri;
   e. informasi iklim untuk diversifikasi energi;
   f. informasi kualitas udara untuk industri;
   g. informasi     peta    kegempaan       untuk
      perencanaan konstruksi; dan
   h. informasi meteorologi, klimatologi, dan
      geofisika untuk keperluan klaim asuransi.
(2) Selain   informasi  khusus     sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), kebutuhan informasi
    khusus lainnya dapat pula dilayani sesuai
    dengan permintaan.



            Pasal 36
(1) Pelayanan informasi meteorologi, klimatologi,
    dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 30 hanya dilakukan oleh Badan, kecuali
    ditentukan lain oleh undang-undang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
    pelayanan informasi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
    Pemerintah.



            Pasal 37
Dalam hal diketahui adanya kejadian ekstrem
meteorologi, klimatologi, dan geofisika oleh petugas
stasiun pengamatan, anjungan pertambangan
lepas pantai, kapal, atau pesawat terbang yang
sedang beroperasi di wilayah Indonesia, kejadian
tersebut wajib seketika disebarluaskan kepada
pihak lain dan dilaporkan kepada Badan sesuai
dengan     ketentuan       peraturan     perundang-
undangan.

                                 Bagian Ketiga . . .
             - 19 -

             Bagian Ketiga
            Pelayanan Jasa
             Pasal 38
Pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. jasa konsultasi; dan
b. jasa kalibrasi.



             Pasal 39
Pelayanan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 huruf a diberikan untuk penerapan
informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.



             Pasal 40
(1) Pelayanan     jasa    kalibrasi     sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan
    layanan    peneraan       sarana     pengamatan
    meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar
    kalibrasi yang ditetapkan.



             Pasal 41
Pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 dapat dilakukan oleh Badan, instansi
pemerintah lainnya, atau badan hukum Indonesia
yang memenuhi persyaratan.



             Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pelayanan jasa konsultasi dan kalibrasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.



                                 Bagian Keempat . . .
             - 20 -

          Bagian Keempat
          Biaya Pelayanan


            Pasal 43

(1) Pelayanan informasi khusus dan pelayanan
    jasa dikenai biaya.

(2) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) yang diterima oleh Badan atau instansi
    pemerintah lainnya merupakan penerimaan
    negara bukan pajak.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif
    layanan informasi khusus dan layanan jasa
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



            BAB VIII

KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI

            Pasal 44

(1) Pemerintah,     pemerintah    daerah,     dan
    pemangku       kepentingan     lain     wajib
    menggunakan         informasi     meteorologi,
    klimatologi, dan geofisika dalam penetapan
    kebijakan di sektor terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
    penggunaan informasi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
    Pemerintah.




                                       BAB IX . . .
            - 21 -

            BAB IX
   SARANA DAN PRASARANA


         Bagian Kesatu
            Umum


            Pasal 45
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan sarana
dan     prasarana       dalam      penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.


         Bagian Kedua
            Sarana


            Pasal 46
Sarana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika terdiri atas:
a. peralatan pengamatan;
b. peralatan pengelolaan data; dan
c. peralatan pelayanan.


            Pasal 47
(1) Peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi,
    dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 46 huruf a terdiri atas:
    a. peralatan pengamatan meteorologi dan
       klimatologi; dan
    b. peralatan pengamatan geofisika.
(2) Peralatan    pengamatan     meteorologi dan
    klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf a dapat meliputi:
    a. pengukur radiasi matahari;
    b. pengukur suhu udara;
    c. pengukur suhu tanah;
    d. pengukur penguapan;
    e. pengukur tekanan udara;
    f. pengukur arah dan kecepatan angin;


                                  g. pengukur . . .
            - 22 -

   g.   pengukur kelembaban udara;
   h.   pengukur awan;
   i.   pengukur hujan;
   j.   pengukur kualitas udara;
   k.   pengukur cuaca otomatis;
   l.   radar cuaca; dan
   m.   satelit cuaca.
(3) Peralatan pengamatan geofisika sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi:
    a. alat pemantau gempa bumi;
    b. alat pemantau percepatan tanah;
    c. alat deteksi petir;
    d. alat pemantau gravitasi;
    e. alat pengamatan magnet bumi; dan
    f. alat tanda waktu.



            Pasal 48
(1) Setiap     peralatan     pengamatan     yang
    dioperasikan di stasiun pengamatan wajib laik
    operasi.

(2) Untuk menjamin laik operasi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), peralatan pengamatan
    harus dikalibrasi secara berkala.

(3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilakukan oleh institusi yang berkompeten
    sesuai     dengan    ketentuan    peraturan
    perundang-undangan.

(4) Setiap pengamat dilarang mengoperasikan
    peralatan pengamatan yang tidak laik operasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan
    yang laik operasi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                                 Bagian Ketiga. . .
             - 23 -

           Bagian Ketiga
            Prasarana


            Pasal 49
Prasarana        penyelenggaraan     meteorologi,
klimatologi, dan geofisika berupa:
a. stasiun pengamatan; dan
b. fasilitas penunjang lainnya.


            Pasal 50
Stasiun   pengamatan   paling  sedikit  harus
memenuhi persyaratan:
a. peralatan pengamatan;
b. metode pengamatan dan pelaporan; dan
c. lingkungan pengamatan.


            Pasal 51
Persyaratan lingkungan pengamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 huruf c harus dipenuhi
sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan dan
mempertimbangkan:
a. daerah terbuka yang bebas dari halangan
    gedung dan pepohonan tinggi;
b. pengaruh topografi dan geologi;
c. daerah sekitar lingkungan pengamatan tidak
    berubah dalam kurun waktu relatif lama; dan
d. potensi gangguan komunikasi transmisi data.


            Pasal 52
Setiap pendirian stasiun pengamatan wajib
memenuhi persyaratan administratif berupa:
a. bukti kepemilikan lahan;
b. studi kelayakan;
c. izin mendirikan bangunan; dan/atau
d. akta pendirian bagi badan hukum Indonesia.


                                     Pasal 53 . . .
             - 24 -

            Pasal 53
Setiap stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) yang didirikan oleh selain
Badan wajib didaftarkan kepada Badan.


            Pasal 54
(1)   Badan wajib mendirikan stasiun pengamatan
      dalam sistem jaringan pengamatan.
(2)   Dalam mendirikan stasiun pengamatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
      dapat   bekerja   sama   dengan   instansi
      pemerintah yang lain, pemerintah daerah,
      badan hukum Indonesia, atau lembaga
      lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.


            Pasal 55
Setiap stasiun pengamatan yang masuk dalam
sistem jaringan wajib memiliki sarana komunikasi.

            Pasal 56
(1)   Lokasi stasiun pengamatan yang masuk
      dalam     sistem    jaringan  pengamatan
      ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2)   Penetapan    lokasi   stasiun   pengamatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      dilakukan sesuai dengan:
      a. rencana induk;
      b. sistem jaringan stasiun pengamatan;
      c. koordinat stasiun pengamatan;
      d. tata letak sarana; dan
      e. daerah lingkungan pengamatan.

            Pasal 57
(1)   Penyediaan lokasi stasiun pengamatan untuk
      kegiatan    meteorologi,  klimatologi, dan
      geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      56 ayat (2) menjadi tanggung jawab
      pemerintah daerah.
                                    (2) Lokasi . . .
              - 25 -

(2) Lokasi stasiun pengamatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
    persyaratan untuk kegiatan meteorologi,
    klimatologi, dan geofisika.

              Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai studi kelayakan,
tata cara pendaftaran stasiun pengamatan, dan
persyaratan lokasi stasiun pengamatan dalam
sistem jaringan diatur dengan peraturan kepala
badan.

              Pasal 59
(1)    Setiap orang yang melanggar ketentuan
       sebagaimana dimaksud dalam        Pasal 52,
       Pasal 53, dan Pasal 55 dikenai sanksi
       administratif berupa:
       a. peringatan tertulis;
       b. pembekuan        pengoperasian   stasiun
            pengamatan; atau
       c. penutupan stasiun pengamatan.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
       dan prosedur pengenaan sanksi administratif
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
       dengan Peraturan Pemerintah.

              Bagian Keempat
      Perlindungan Sarana dan Prasarana


              Pasal 60
(1)    Pemerintah wajib memelihara sarana dan
       prasarana    penyelenggaraan    meteorologi,
       klimatologi, dan geofisika sesuai dengan
       standar teknis dan operasional.
(2)    Standar teknis dan operasional pemeliharaan
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
       dengan Peraturan Pemerintah.


                                       Pasal 61 . . .
            - 26 -

            Pasal 61
Badan, instansi pemerintah lainnya, pemerintah
daerah, dan badan hukum Indonesia bertanggung
jawab    terhadap   pengamanan    sarana   dan
prasarana yang dimilikinya.


            Pasal 62
Setiap orang dilarang merusak, memindahkan,
atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu
fungsi sarana dan prasarana.

            Pasal 63
Setiap orang dilarang mengganggu frekuensi
telekomunikasi   yang     digunakan      untuk
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

            Pasal 64
Pemerintah     wajib    melindungi   frekuensi
telekomunikasi     yang    digunakan     untuk
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

            BAB X
      PERUBAHAN IKLIM


            Pasal 65
(1) Pemerintah wajib melakukan mitigasi        dan
    adaptasi perubahan iklim.
(2) Untuk mendukung mitigasi dan adaptasi
    sebagaimana    dimaksud    pada   ayat   (1),
    Pemerintah wajib melakukan:
    a. perumusan kebijakan nasional, strategi,
       program,   dan    kegiatan   pengendalian
       perubahan iklim;
    b. koordinasi     kegiatan      pengendalian
       perubahan iklim; dan
    c. pemantauan dan evaluasi penerapan
       kebijakan tentang dampak perubahan
       iklim.


                                    (3) Untuk . . .
            - 27 -

(3) Untuk perumusan kebijakan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
    kegiatan:
    a. inventarisasi emisi gas rumah kaca;
    b. pemantauan gejala perubahan iklim dan
       gas rumah kaca;
    c. pengumpulan data; dan
    d. analisis data.


(4) Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kegiatan
    pengendalian perubahan iklim sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
    dilakukan oleh instansi yang bertanggung
    jawab di bidang kebijakan mitigasi dan
    adaptasi perubahan iklim.


            Pasal 66
Instansi Pemerintah wajib menyusun kebijakan
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya.


            Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan
perubahan   iklim  diatur dengan  Peraturan
Presiden.


            BAB XI
KERJA SAMA INTERNASIONAL


            Pasal 68
(1) Dalam        penyelenggaraan     meteorologi,
    klimatologi, dan geofisika, pemerintah dapat
    melakukan kerja sama internasional.
(2) Kerja   sama      internasional  sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. pemenuhan          kewajiban     perjanjian
       internasional;
    b. peringatan dini;

                                 c. penelitian; . . .
             - 28 -

   c. penelitian;
   d. alih teknologi; dan
   e. peningkatan kapasitas sumber daya
      manusia.
(3) Kerja  sama    internasional      sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh Badan.
(4) Instansi pemerintah selain Badan dapat
    melakukan    kerja  sama    internasional
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.


            BAB XII
 PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN


         Bagian Kesatu
            Umum


            Pasal 69
(1) Penelitian, rekayasa, dan pengembangan
    meteorologi,  klimatologi,  dan   geofisika
    dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu
    pengetahuan dan teknologi serta membangun
    kemandirian bangsa.
(2) Penelitian, rekayasa, dan     pengembangan
    meteorologi,   klimatologi,  dan     geofisika
    dilakukan untuk mendukung peningkatan
    penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
    geofisika.


            Bagian Kedua
 Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


            Pasal 70
(1) Penelitian    meteorologi,   klimatologi,  dan
    geofisika dilaksanakan untuk:
    a. menemukenali         gejala     meteorologi,
       klimatologi, dan geofisika;


                              b. meningkatkan . . .
             - 29 -

   b. meningkatkan         kapasitas        analisis
      meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
   c. menemukan teori baru bagi keperluan
      kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
      meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Penelitian   meteorologi,   klimatologi,  dan
    geofisika dapat dilakukan oleh Badan, lembaga
    penelitian dan pengembangan, perguruan
    tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau
    warga negara Indonesia.
(3) Lembaga     penelitian  dan   pengembangan,
    perguruan tinggi, badan hukum Indonesia,
    dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan hasil
    penelitian yang sensitif dan berdampak luas
    kepada Badan.


            Pasal 71
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    70 ayat (1) yang dilakukan oleh lembaga asing,
    perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara
    asing wajib mendapat izin sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) wajib mengikutsertakan secara aktif peneliti
    instansi pemerintah yang terkait.
(3) Lembaga asing, perguruan tinggi asing,
    dan/atau warga negara asing sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan
    hasil penelitiannya kepada Menteri yang
    membidangi urusan ilmu pengetahuan dan
    teknologi serta kepada Badan.


            Pasal 72
(1) Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2)
    yang   digunakan     untuk     penyelenggaraan
    meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib
    dilakukan uji operasional oleh Badan.


                                       (2) Hasil . . .
             - 30 -

(2) Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2)
    yang akan diinformasikan kepada publik wajib
    mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala
    Badan.
(3) Ketentuan    lebih  lanjut   mengenai  uji
    operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan tata cara memperoleh persetujuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.

             Pasal 73
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
    dan ayat (3) serta Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2)
    dikenai sanksi administratif berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. pembekuan izin;
    c. penghentian penelitian atau pembekuan
       hasil penelitian; atau
    d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
    prosedur pengenaan sanksi administratif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.

           Bagian Ketiga
             Rekayasa

             Pasal 74
(1) Rekayasa      meteorologi,    klimatologi,   dan
    geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu
    pengetahuan dan teknologi untuk:
    a. memodifikasi         unsur        meteorologi,
         klimatologi, dan geofisika; dan
    b. mengembangkan           sarana    meteorologi,
         klimatologi, dan geofisika.
(2) Hasil rekayasa sarana meteorologi, klimatologi,
    dan geofisika wajib memenuhi standar sarana
    yang ditetapkan     sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.

                                        Pasal 75 . . .
            - 31 -

            Pasal 75
(1) Rekayasa    meteorologi, klimatologi, dan
    geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    74 dapat dilakukan oleh Badan, lembaga
    penelitian dan pengembangan, perguruan
    tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau
    warga negara Indonesia.
(2) Rekayasa     meteorologi,  klimatologi,  dan
    geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat dilaksanakan melalui kerja sama
    internasional setelah mendapat rekomendasi
    dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.

            Pasal 76
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam    Pasal 74 ayat
    (2) dan Pasal 75 ayat (2) dikenai sanksi
    administratif berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. pembekuan izin;
    c. penghentian penelitian atau pembekuan
         hasil penelitian; atau
    d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
    prosedur pengenaan sanksi administratif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.

            Bagian Keempat
         Pengembangan Industri

            Pasal 77
(1) Pengembangan industri sarana meteorologi,
    klimatologi, dan geofisika dilakukan untuk
    meningkatkan kemampuan bangsa dalam
    memproduksi sarana meteorologi, klimatologi,
    dan geofisika.
(2) Pengembangan industri sarana sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
    standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

                                    Pasal 78 . . .
              - 32 -


             Pasal 78
Pengembangan industri meteorologi, klimatologi,
dan geofisika yang mencakup inovasi dan alih
teknologi harus mengoptimalkan pemanfaatan
sumber daya nasional.

             Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
industri meteorologi, klimatologi, dan geofisika
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

             BAB XIII
      SUMBER DAYA MANUSIA

             Pasal 80
(1)   Pengembangan sumber daya manusia di
      bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
      bertujuan untuk mewujudkan sumber daya
      manusia yang berilmu, terampil, kreatif,
      inovatif, profesional, disiplin, bertanggung
      jawab, memiliki integritas, dan berdedikasi,
      serta memenuhi standar nasional dan
      internasional.
(2)   Pengembangan     sumber     daya    manusia
      sebagaimana dimaksud pada ayat             (1)
      dilakukan   untuk menjamin terlaksananya
      penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
      geofisika.
(3)   Pengembangan     sumber   daya     manusia
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
      daerah, dan badan hukum Indonesia.


             Pasal 81
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (1), Pemerintah menetapkan:
a. kebijakan pengembangan;
b. perencanaan; dan
c. pendidikan dan pelatihan.


                                        Pasal 82 . . .
              - 33 -

             Pasal 82
Kebijakan pengembangan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a
disusun oleh Badan.


             Pasal 83
Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf b disusun
berdasarkan:
a. proyeksi kebutuhan;
b. bidang keahlian;
c. strata pendidikan; dan
d. penempatan.

             Pasal 84
(1)   Pendidikan    dan    pelatihan    di   bidang
      meteorologi,   klimatologi,   dan    geofisika
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf
      c dilaksanakan berdasarkan:
      a. kebutuhan kualitas dan kuantitas tenaga
          pendidik;
      b. standar kurikulum dan silabus serta
          metoda pendidikan dan pelatihan;
      c. standar tata kelola organisasi lembaga
          pendidikan dan pelatihan; dan
      d. tingkat perkembangan teknologi sarana
          dan prasarana belajar mengajar.
(2)   Pendidikan     dan pelatihan   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
      dengan ketentuan standar nasional dan
      internasional.


             Pasal 85
Badan wajib menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.



                                       Pasal 86 . . .
              - 34 -

             Pasal 86
Sumber daya manusia yang melaksanakan
pekerjaan    tertentu    di  bidang   meteorologi,
klimatologi, dan geofisika wajib memiliki sertifikat
kompetensi sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan.

             Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
sumber daya manusia di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan
Pemerintah.


             BAB XIV
HAK DAN PERAN SERTA MASYARAKAT


             Pasal 88
Masyarakat berhak memperoleh informasi publik
yang    berkaitan     dengan     penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai
dengan     ketentuan     peraturan   perundang-
undangan.

             Pasal 89
(1)   Masyarakat memiliki kesempatan yang sama
      untuk berperan serta dalam meningkatkan
      penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
      geofisika.
(2)   Peran   serta    masyarakat     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
      a. membantu menyebarluaskan informasi
          meteorologi, klimatologi, dan geofisika
          yang bersumber dari Badan;
      b. membantu       menjaga     sarana     dan
          prasarana;
      c.  membantu      mitigasi   dan     adaptasi
          perubahan iklim;
      d.   memberikan saran dan pendapat kepada
          Pemerintah; dan/atau

                                e. melaporkan . . .
             - 35 -

    e.    melaporkan apabila mengetahui terjadi
          ketidaksesuaian dan/atau kesalahan
          prosedur penyelenggaraan dan tidak
          berfungsinya sarana dan prasarana.


            Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.



            BAB XV
         KETENTUAN PIDANA


            Pasal 91
Setiap pemilik stasiun pengamatan yang termasuk
dalam    sistem    jaringan  pengamatan    yang
menghentikan pengamatan tanpa izin Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).


            Pasal 92
Setiap pemilik stasiun pengamatan yang termasuk
dalam     sistem   jaringan    pengamatan   yang
merelokasi stasiun tanpa izin Badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).


            Pasal 93
Setiap petugas yang dengan sengaja tidak seketika
menyampaikan informasi yang berkaitan dengan
kejadian ekstrem meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua)    tahun   atau   denda    paling    banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


                                    Pasal 94 . . .
            - 36 -

            Pasal 94
(1) Setiap orang yang mengoperasikan peralatan
    pengamatan yang tidak laik operasi di stasiun
    pengamatan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan denda paling
    banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat
    atau barang rusak, pelaku dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
    denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
    miliar rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) mengakibatkan orang mati,
    pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
    lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
    banyak    Rp2.000.000.000,00   (dua   miliar
    rupiah).

            Pasal 95
Setiap orang yang merusak, memindahkan, atau
melakukan kegiatan yang dapat mengganggu
fungsi sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

            Pasal 96
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu
frekuensi telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

            Pasal 97
Setiap orang yang tidak melaporkan hasil
penelitian yang sensitif dan berdampak luas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima)   tahun  atau    denda     paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                     Pasal 98 . . .
             - 37 -

            Pasal 98
Setiap orang yang tidak melaporkan hasil
penelitiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


            Pasal 99
Setiap orang yang mengembangkan industri
sarana yang tidak sesuai dengan standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua)   tahun  atau     denda    paling    banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


            Pasal 100
Setiap orang yang melaksanakan pekerjaan
tertentu di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika yang tidak memiliki sertifikat kompetensi
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).


            Pasal 101
Dalam hal tindak pidana meteorologi, klimatologi,
dan geofisika dilakukan oleh korporasi, selain
pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi
berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga)
kali dari pidana denda yang ditentukan dalam bab
ini.




                                      BAB XVI . . .
            - 38 -

           BAB XVI
    KETENTUAN PERALIHAN


           Pasal 102
Pada     saat   Undang-Undang     ini   berlaku,
penyelenggara    meteorologi, klimatologi,   dan
geofisika tetap dapat menjalankan kegiatannya
dengan ketentuan dalam waktu paling lama 2
(dua) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan
Undang-Undang ini.



           BAB XVII
      KETENTUAN PENUTUP


           Pasal 103
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan
lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.


           Pasal 104
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur
atau berkaitan dengan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.


           Pasal 105
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.




                                        Agar . . .
                                  - 39 -



                      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                      pengundangan      Undang-Undang    ini  dengan
                      penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                      Indonesia.

                              Disahkan di Jakarta
                              pada tanggal 1 Oktober 2009

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd

                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                ttd

         ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 139

          Salinan sesuai dengan aslinya
   SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
        Bidang Perekonomian dan Industri,




            SETIO SAPTO NUGROHO
                         PENJELASAN
                             ATAS
          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                  NOMOR 31 TAHUN 2009
                           TENTANG
       METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA




I. UMUM


  Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik
  Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terletak
  di antara dua benua dan dua samudera serta berada pada pertemuan
  tiga lempeng tektonik dalam wilayah khatulistiwa sehingga wilayah
  Indonesia sangat strategis dengan kekayaan dan keunikan kondisi
  meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Indonesia sangat peka
  terhadap perubahan faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  yang tidak mengenal batas wilayah negara, baik lokal, regional,
  maupun global. Kondisi tersebut menjadi daya saing bagi
  pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada tingkat
  internasional serta memiliki potensi kerawanan terhadap bencana
  dan     menjadi    perhatian     khusus     untuk      pengembangan
  penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

  Meteorologi, klimatologi, dan geofisika merupakan kekayaan sumber
  daya alam, meliputi keadaan atmosfer dan bumi beserta fenomena di
  dalamnya, yang berlangsung secara alamiah. Oleh karena itu,
  manusia dan semua kehidupan di bumi dipengaruhi keadaan dan
  fenomena tersebut. Dengan demikian, sikap yang bijak terhadap
  meteorologi, klimatologi, dan geofisika memandang bahwa atmosfer
  dan bumi merupakan sesuatu yang perlu dimanfaatkan,
  diminimalkan risikonya, dan dipelihara kelestariannya agar
  memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat manusia.

  Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam rangka
  menghasilkan data dan informasi memiliki peran strategis yang dapat
  dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah dari berbagai
  kegiatan di sektor terkait. Selain itu, dimanfaatkan juga untuk
  meningkatkan keselamatan jiwa dan harta serta untuk mengurangi
  risiko bencana.
                                                  Penyelenggaraan . . .
                             -2-


Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilaksanakan
berdasarkan beberapa aspek penting yang disesuaikan dengan
lingkungan strategis dan modal dasar yang ada di wilayah Indonesia,
yaitu aspek geografi, aspek topografi dan kepulauan, aspek demografi,
aspek ekologi, aspek ilmu pengetahuan dan teknologi, serta aspek
global dengan memperhatikan otonomi daerah dan akuntabilitas
penyelenggaraan negara.

Undang-Undang ini dibentuk sebagai landasan hukum agar
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat
mendukung keselamatan jiwa dan harta; melindungi kepentingan dan
potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan
nasional; meningkatkan kemandirian bangsa dalam penguasaan dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika; mendukung kebijakan pembangunan
nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
memuat asas dan tujuan, pembinaan, penyelenggaraan, pengamatan,
pengelolaan data, pelayanan, kewajiban penggunaan informasi,
sarana dan prasarana, perubahan iklim, kerja sama internasional,
penelitian, pengembangan, rekayasa, sumber daya manusia, hak dan
peran serta masyarakat, serta ketentuan pidana.

Secara garis besar Undang-Undang ini mengatur:

a. pembinaan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang ditujukan
   untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang
   profesional   dan     menghasilkan        penyelenggaraan   yang
   komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif;
b. kewajiban Pemerintah dalam penyelenggaraan meteorologi,
   klimatologi, dan geofisika yang dilaksanakan dan dikoordinasikan
   oleh Badan berdasarkan rencana induk yang ditetapkan;
c. pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang
   dilakukan berdasarkan standar metode dalam sistem jaringan
   pengamatan yang ditetapkan;
d. pengelolaan data yang dilakukan oleh Badan untuk menghasilkan
   informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah
   dipahami berdasarkan standar yang ditetapkan;
e. kewajiban Pemerintah untuk menyediakan pelayanan informasi
   dan peringatan dini, serta kewajiban lembaga penyiaran dan
   media massa milik Pemerintah dan pemerintah daerah untuk
   menyebarluaskannya dalam rangka penyebarluasannya;

                                                    f. kewajiban . . .
                                   -3-


     f.     kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku
            kepentingan lainnya untuk memanfaatkan informasi meteorologi,
            klimatologi, dan geofisika;
     g. keharusan peralatan pengamatan yang laik operasi dan dikalibrasi
        secara berkala;
     h. kewajiban Pemerintah untuk melakukan mitigasi dan adaptasi
        terhadap dampak pemanasan global dan perubahan iklim melalui
        koordinasi kegiatan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi
        penerapan kebijakan;
     i. kerja sama internasional dan penunjukan Badan sebagai wakil
        tetap (permanent representative) Pemerintah Indonesia di World
        Meteorological Organization (WMO);
     j.     kewajiban melaporkan hasil penelitian yang sensitif       dan
            mengikutsertakan peneliti instansi pemerintah terkait;
     k. hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan peran
        sertanya   dalam    membantu    menyebarluaskan     informasi,
        membantu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta menjaga
        sarana dan prasarana.
      Undang-Undang ini hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok,
      sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam
      peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.



II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1

          Cukup jelas.


  Pasal 2

          Huruf a
                 Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah
                 penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika
                 harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
                 pluralistik dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan
                 Republik Indonesia.

                                                              Huruf b . . .
                          -4-


Huruf b
      Yang    dimaksud   dengan     "asas    kejujuran"     adalah
      penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika
      harus didasarkan pada objektivitas dan bersifat netral.

Huruf c
       Yang    dimaksud    dengan   "asas     keilmuan" adalah
       penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika
       harus dilakukan berdasarkan prinsip ilmiah.

Huruf d
      Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah
      penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika
      harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Huruf e
       Yang    dimaksud    dengan   "asas    manfaat"  adalah
       penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika
       dapat memberikan manfaat bagi kemanusiaan, peningkatan
       kesejahteraan rakyat, pengembangan bagi warga negara,
       serta dapat meningkatkan pertahanan dan keamanan
       negara.

Huruf f
       Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan, keserasian,
       dan keselarasan" adalah penyelenggaraan meteorologi,
       klimatologi, dan geofisika harus dilaksanakan sehingga
       terdapat keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara
       sarana dan prasarana, antara penyelenggara dan pengguna
       jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika, antara
       kepentingan individu dan masyarakat, serta antara
       kepentingan nasional dan internasional.

Huruf g
       Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah
       penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika
       merupakan    kesatuan    yang   terpadu,   utuh,   saling
       menunjang, serta saling mengisi antara penyelenggara dan
       pengguna jasa, baik pada tataran nasional, regional,
       maupun internasional.

Huruf h
      Yang dimaksud dengan "asas          keberlanjutan" adalah
      penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika
      dilakukan secara terencana dan terus-menerus.


                                                      Huruf i . . .
                                 -5-


     Huruf i
               Yang dimaksud dengan "asas ketelitian dan kehati-hatian"
               adalah penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
               geofisika dilakukan secara cermat dan akurat serta
               ditetapkan sesuai dengan standar dan prosedur yang
               berlaku.


Pasal 3
      Cukup jelas.


Pasal 4
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "pembinaan penyelenggaraan"
            adalah kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan
            keberhasilan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
            geofisika yang indikator keberhasilannya dapat dilihat dari
            keakuratan informasi yang dihasilkan dan kemampuan
            masyarakat pengguna      dalam    memanfaatkan informasi
            tersebut.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.

     Ayat (4)
           Cukup jelas.

     Ayat (5)
           Cukup jelas.

     Ayat (6)
           Huruf a
                 Yang dimaksud dengan "meningkatkan kualitas"
                 adalah hasil pengamatan, pengelolaan dan pelayanan
                 yang mudah dipahami, dapat dipercaya, dan terjamin
                 keakuratannya.

           Huruf b
                 Cukup jelas.

           Huruf c
                 Cukup jelas.


                                                            Huruf d . . .
                                 -6-


           Huruf d
                 Cukup jelas.

           Huruf e
                 Cukup jelas.

           Huruf f
                  Cukup jelas.

           Huruf g
                 Cukup jelas.

Pasal 5
      Cukup jelas.


Pasal 6
      Cukup jelas.


Pasal 7
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.

     Ayat (3)
            Huruf a
                 Cukup jelas.

            Huruf b
                 Cukup jelas.


            Huruf c
                 Cukup jelas.

            Huruf d
                 Yang dimaksud dengan "peta rencana" antara lain
                 adalah:
                     1. tahapan pencapaian terkait dengan kebutuhan
                        sumber daya, sarana dan prasarana; dan
                     2. tuntutan mengenai   tingkat   teknologi   sebagai
                        sarana pendukung.


                                                            Ayat (4) . . .
                                 -7-


     Ayat (4)
           Cukup jelas.

     Ayat (5)
            Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kebutuhan" adalah
            peninjauan rencana induk penyelengaraan didasarkan pada
            kejadian luar biasa yang mempengaruhi penyelenggaraan
            meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 8
      Cukup jelas.


Pasal 9
      Cukup jelas.


Pasal 10
      Ayat (1)
            Huruf a
                  Cukup jelas.

           Huruf b
                 Yang dimaksud dengan "kualitas udara" adalah
                 kualitas udara ambien, yaitu kadar      unsur
                 pencemaran udara dan/atau gas rumah kaca yang
                 ada di atmosfer.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.

     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 11
      Cukup jelas.


Pasal 12
      Cukup jelas.


                                                      Pasal 13 . . .
                                -8-


Pasal 13
      Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "kapal dengan ukuran tertentu"
             adalah kapal yang mempunyai ukuran sama dengan atau
             lebih besar dari 500 (lima ratus) ton bobot mati (gross
             tonnage).

     Ayat (2)
           Cukup jelas.


     Ayat (3)
           Cukup jelas.


     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 14
      Cukup jelas.


Pasal 15
      Cukup jelas.


Pasal 16
      Cukup jelas.


Pasal 17
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.

     Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "penghentian pengamatan yang
            bersifat sementara" adalah penghentian selama 3 (tiga) hari
            secara berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut
            dalam 1 (satu) bulan.
            Yang     dimaksud     dengan    "penghentian     pengamatan
            permanen" adalah tidak beroperasinya atau ditutupnya
            stasiun pengamatan.


                                                          Pasal 18 . . .
                               -9-


Pasal 18
      Cukup jelas.


Pasal 19
      Ayat (1)
             Larangan untuk memublikasikan data hasil pengamatan
             dimaksudkan untuk menjamin keakuratan dan kepastian
             informasi kepada masyarakat.
             Yang dimaksud dengan "data hasil pengamatan" adalah data
             yang diperoleh dari stasiun pengamatan selain Badan.


     Ayat (2)
           Cukup jelas.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 20
      Cukup jelas.


Pasal 21
      Cukup jelas.


Pasal 22
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Huruf a
                Cukup jelas.

           Huruf b
                Yang dimaksud dengan "pembacaan dan penaksiran"
                adalah bagian dari proses pengamatan secara manual
                ataupun otomatis untuk menginterpretasikan data
                hasil pengamatan dalam bentuk angka, huruf, gambar,
                dan/atau citra.

           Huruf c
                Cukup jelas.



                                                         Huruf d . . .
                               - 10 -


           Huruf d
                Cukup jelas.

           Huruf e
                Yang dimaksud dengan "penyandian data" adalah cara
                membuat sandi.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.

     Ayat (4)
           Cukup jelas.


     Ayat (5)
           Cukup jelas.


Pasal 23
      Cukup jelas.


Pasal 24
      Cukup jelas.


Pasal 25
      Huruf a
             Yang dimaksud dengan "pengumpulan" adalah kegiatan
             untuk mengumpulkan data hasil pengamatan dari stasiun
             pengamatan ke Badan.

     Huruf b
           Yang dimaksud dengan "pengolahan" adalah serangkaian
           kegiatan perlakuan data hasil pengamatan meliputi kendali
           mutu, pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.

     Huruf c
            Yang dimaksud dengan "analisis" adalah kegiatan
            mengidentifikasi perilaku gejala meteorologi, klimatologi,
            dan geofisika hasil pengolahan.



                                                          Huruf d . . .
                                 - 11 -


     Huruf d
           Yang dimaksud dengan "penyimpanan" adalah proses
           pengarsipan data dan informasi dalam berbagai media,
           termasuk pembuatan sistem cadangan (backup system).

     Huruf e
            Yang dimaksud dengan "pengaksesan" adalah kegiatan
            untuk memperoleh data dan/atau informasi.


Pasal 26
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

      Ayat (2)
            Cukup jelas.

      Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan "kepentingan sendiri" adalah
             kepentingan perseorangan/lembaga untuk mendukung
             aktivitasnya dan tidak dipergunakan untuk kepentingan
             dan/atau dipublikasikan kepada pihak lain.


Pasal 27
      Cukup jelas.


Pasal 28
      Cukup jelas.


Pasal 29
      Cukup jelas.


Pasal 30
      Huruf a
             Yang dimaksud dengan "informasi publik" adalah informasi
             meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dikeluarkan oleh
             Badan untuk kepentingan masyarakat umum, baik diminta
             maupun tidak dan tidak dikenai biaya.



                                                            Huruf b . . .
                                 - 12 -


     Huruf b
           Yang dimaksud dengan "informasi khusus" adalah informasi
           meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dikeluarkan
           berdasarkan permintaan dan dikenai biaya sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 31
      Cukup jelas.


Pasal 32
      Cukup jelas.


Pasal 33
      Cukup jelas.


Pasal 34
      Cukup jelas.


Pasal 35
      Cukup jelas.


Pasal 36
       Cukup jelas.


Pasal 37
      Yang dimaksud dengan "kejadian ekstrem meteorologi, klimatologi,
      dan   geofisika"   adalah  terjadinya  peristiwa   yang   dapat
      mengakibatkan kerugian, terutama keselamatan jiwa dan harta.
      Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah setiap orang, instansi
      pemerintah selain Badan dan/atau pemerintah daerah.


Pasal 38
      Huruf a
             Yang dimaksud dengan "jasa konsultasi" adalah layanan
             jasa keahlian profesi dalam bidang meteorologi, klimatologi,
             dan geofisika.




                                                             Huruf b . . .
                                 - 13 -


     Huruf b
           Cukup jelas.

Pasal 39
      Yang dimaksud dengan "penerapan informasi khusus" adalah
      pemanfaatan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika
      untuk kegiatan di bidang tertentu, antara lain, penerapan informasi
      iklim untuk tanaman tembakau.


Pasal 40
      Cukup jelas.


Pasal 41
      Cukup jelas.


Pasal 42
      Cukup jelas.


Pasal 43
      Cukup jelas.


Pasal 44
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan sektor terkait antara lain:
            a. transportasi;
            b. pertanian dan kehutanan;
            c. pariwisata;
            d. pertahanan dan keamanan;
            e. konstruksi;
            f.  tata ruang;
            g. kesehatan;
            h. sumber daya air;
            i.  energi dan pertambangan;
            j.  industri;
            k. kelautan dan perikanan; dan
            l.  penanggulangan bencana.

      Ayat (2)
            Cukup jelas.

                                                          Pasal 45 . . .
                                 - 14 -


Pasal 45
      Cukup jelas.


Pasal 46
      Cukup jelas.


Pasal 47
      Cukup jelas.

Pasal 48
      Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan "laik operasi" adalah kondisi
                 peralatan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
                 ditetapkan untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan
                 akurasi pengamatan, termasuk penyediaan peralatan
                 pengamatan cadangan.

      Ayat (2)
            Cukup jelas.

      Ayat (3)
            Cukup jelas.

      Ayat (4)
            Cukup jelas.

      Ayat (5)
            Cukup jelas.

Pasal 49
      Huruf a
             Cukup jelas.

      Huruf b
            Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang lainnya" antara
            lain:
            a. alat komunikasi;
            b. akses menuju ke stasiun pengamatan;
            c. gedung operasional;
            d. taman alat;
            e. menara; dan
            f. sirine.

                                                         Pasal 50 . . .
                              - 15 -


Pasal 50
      Cukup jelas.


Pasal 51
      Huruf a
             Yang dimaksud dengan "daerah terbuka yang bebas" adalah
             kawasan lingkungan stasiun pengamatan yang tidak
             terhalang oleh bangunan, pepohonan, sesuai dengan
             spesifikasi alat pengamatan.

     Huruf b
           Cukup jelas.

     Huruf c
            Cukup jelas.

     Huruf d
           Yang dimaksud dengan "potensi gangguan komunikasi
           transmisi data" adalah kecenderungan adanya gangguan
           terhadap proses pengiriman dan penyebaran data hasil
           pengamatan yang menggunakan frekuensi radio dan audio.


Pasal 52
      Cukup jelas.


Pasal 53
      Cukup jelas.


Pasal 54
      Cukup jelas.


Pasal 55
      Cukup jelas.


Pasal 56
      Cukup jelas.


                                                        Pasal 57 . . .
                              - 16 -


Pasal 57
      Cukup jelas.


Pasal 58
      Cukup jelas.


Pasal 59
      Cukup jelas.


Pasal 60
      Cukup jelas.


Pasal 61
      Cukup jelas.


Pasal 62
      Yang dimaksud dengan "kegiatan yang dapat mengganggu fungsi"
      adalah, antara lain, renovasi, konstruksi, dan/atau penanaman
      pohon yang tinggi.


Pasal 63
      Yang dimaksud dengan "mengganggu frekuensi telekomunikasi"
      adalah penggunaan frekuensi yang menyebabkan ketergangguan
      pengiriman data dan penyebarluasan informasi.


Pasal 64
      Cukup jelas.


Pasal 65
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.

     Ayat (3)
           Huruf a
                  Yang tercakup dalam inventarisasi emisi gas rumah
                  kaca adalah survei, sensus, tabulasi, analisis, dan
                  kecenderungan perubahan emisi gas rumah kaca.


                                                         Huruf b . . .
                                 - 17 -


           Huruf b
                 Cukup jelas.

           Huruf c
                  Cukup jelas.

           Huruf d
                 Cukup jelas.

     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 66
      Cukup jelas.


Pasal 67
      Cukup jelas.


Pasal 68
      Cukup jelas.


Pasal 69
      Cukup jelas.


Pasal 70
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.

     Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "hasil penelitian" adalah laporan
            lengkap yang meliputi data mentah, hasil analisis, dan hasil
            akhir penelitian.
            Yang dimaksud dengan "hasil penelitian yang sensitif dan
            berdampak luas" adalah hasil penelitian yang dapat
            menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak
            terhadap pertahanan dan keamanan negara.


                                                         Pasal 71 . . .
                              - 18 -


Pasal 71
      Cukup jelas.



Pasal 72
      Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "uji operasional" adalah validasi
             terhadap hasil penelitian.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 73
      Cukup jelas.


Pasal 74
      Cukup jelas.


Pasal 75
      Cukup jelas.


Pasal 76
      Cukup jelas.


Pasal 77
      Cukup jelas.


Pasal 78
      Cukup jelas.


Pasal 79
      Cukup jelas.



                                                    Pasal 80 . . .
                               - 19 -


Pasal 80
      Cukup jelas.


Pasal 81
      Cukup jelas.


Pasal 82
      Cukup jelas.


Pasal 83
      Cukup jelas.


Pasal 84
      Cukup jelas.


Pasal 85
      Cukup jelas.


Pasal 86
      Yang dimaksud dengan "pekerjaan tertentu" adalah pekerjaan yang
      berkaitan langsung dengan pengamatan, pengumpulan data,
      pengolahan dan analisis, serta pelayanan.


Pasal 87
      Cukup jelas.


Pasal 88
      Cukup jelas.


Pasal 89
      Cukup jelas.


Pasal 90
      Cukup jelas.


                                                       Pasal 91 . . .
                     - 20 -


Pasal 91
      Cukup jelas.


Pasal 92
      Cukup jelas.


Pasal 93
      Cukup jelas.


Pasal 94
      Cukup jelas.


Pasal 95
      Cukup jelas.

Pasal 96
      Cukup jelas.


Pasal 97
      Cukup jelas.


Pasal 98
      Cukup jelas.


Pasal 99
      Cukup jelas.


Pasal 100
      Cukup jelas.


Pasal 101
      Cukup jelas.


Pasal 102
      Cukup jelas.




                              Pasal 103 . . .
                         - 21 -


Pasal 103
      Cukup jelas.


Pasal 104
      Cukup jelas.


Pasal 105
      Cukup jelas.
   judka


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5058


Silahkan download versi PDF nya sbb:
meteorologi,_klimatologi,_geofisika_(uu_31_thn_20_31.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Soal meteorologi pelayaran mengukur kelembaban udara.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.