Previous
Next

2009

Undang-Undang Kesejahteraan Sosial (UU 11 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                     NOMOR 11 TAHUN 2009

                              TENTANG

                    KESEJAHTERAAN SOSIAL



            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang   : a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
                 negara     mempunyai          tanggung       jawab      untuk
                 melindungi       segenap       bangsa       Indonesia     dan
                 memajukan        kesejahteraan       umum    dalam      rangka
                 mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
                 Indonesia;

              b. bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak
                 dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas
                 kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya
                 kesejahteraan      sosial,    negara     menyelenggarakan
                 pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial
                 secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;

              c. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
                 Ketentuan-Ketentuan          Pokok    Kesejahteraan     Sosial
                 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan
                 bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga
                 perlu diganti;

              d. bahwa     berdasarkan        pertimbangan     sebagaimana
                 dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
                 membentuk Undang-Undang tentang Kesejahteraan
                 Sosial;

                                                              Mengingat: . . .
                                      -2-


Mengingat    : Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27
               ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2),
               dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara
               Republik Indonesia Tahun 1945;



                    Dengan Persetujuan Bersama

       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                      dan

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan   : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL.



                                    BAB I

                           KETENTUAN UMUM



                                 Pasal 1

               Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:

               1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya
                  kebutuhan      material,    spiritual,    dan    sosial    warga
                  negara     agar     dapat   hidup     layak      dan      mampu
                  mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan
                  fungsi sosialnya.

               2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya
                  yang     terarah,    terpadu,   dan      berkelanjutan      yang
                  dilakukan     Pemerintah,       pemerintah       daerah,    dan
                  masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna
                  memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,
                  yang     meliputi     rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
                  pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.


                                                                  3. Tenaga . . .
                     -3-

3. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
   dididik    dan    dilatih    secara       profesional    untuk
   melaksanakan            tugas-tugas        pelayanan       dan
   penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang
   bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta
   yang      ruang    lingkup        kegiatannya       di   bidang
   kesejahteraan sosial.

4. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
   bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta
   yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan
   sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang
   diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau
   pengalaman        praktek        pekerjaan     sosial    untuk
   melaksanakan            tugas-tugas        pelayanan       dan
   penanganan masalah sosial.

5. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok
   masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan
   sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan
   sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan
   di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah
   atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.

6. Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah
   individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial,
   dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan
   kesejahteraan sosial.

7. Lembaga     Kesejahteraan        Sosial    adalah    organisasi
   sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan
   penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk
   oleh   masyarakat,        baik    yang     berbadan      hukum
   maupun yang tidak berbadan hukum.

8. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi
   dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang
   mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
   dalam kehidupan masyarakat.

                                            9. Perlindungan . . .
                    -4-

9. Perlindungan        Sosial    adalah     semua      upaya    yang
     diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko
     dari guncangan dan kerentanan sosial.

10. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang
     diarahkan untuk menjadikan warga negara yang
     mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga
     mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

11. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk
     menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi
     kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

12. Warga      Negara    adalah      warga     negara      Republik
     Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan
     perundang-undangan.

13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
     adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
     kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
     Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
     walikota,   dan    perangkat         daerah   sebagai     unsur
     penyelenggara pemerintahan daerah.

15. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
     sosial.



                                BAB II

                       ASAS DAN TUJUAN



                                Pasal 2

Penyelenggaraan         kesejahteraan         sosial      dilakukan
berdasarkan asas:

a.    kesetiakawanan;

                                                   b. keadilan . . .
                      -5-

b.   keadilan;

c.   kemanfaatan;

d.   keterpaduan;

e.   kemitraan;

f.   keterbukaan;

g.   akuntabilitas;

h.   partisipasi;

i.   profesionalitas; dan

j.   keberlanjutan.



                              Pasal 3

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:

a.   meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan
     kelangsungan hidup;

b.   memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai
     kemandirian;

c.   meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam
     mencegah dan menangani masalah kesejahteraan
     sosial;

d.   meningkatkan       kemampuan,              kepedulian      dan
     tanggungjawab          sosial      dunia     usaha      dalam
     penyelenggaraan         kesejahteraan        sosial     secara
     melembaga dan berkelanjutan;

e.   meningkatkan           kemampuan           dan    kepedulian
     masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan
     sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan

f.   meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan
     kesejahteraan sosial.


                                                      BAB III . . .
                       -6-

                                BAB III

      PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

                           Bagian Kesatu

                                Umum



                                Pasal 4

Negara     bertanggung          jawab     atas    penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.

                             Pasal 5

(1)   Penyelenggaraan        kesejahteraan       sosial   ditujukan
      kepada:

      a.   perseorangan;

      b.   keluarga;

      c.   kelompok; dan/atau

      d.   masyarakat.

(2)   Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana
      dimaksud      pada     ayat   (1)   diprioritaskan    kepada
      mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak
      secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah
      sosial:

      a.   kemiskinan;

      b.   ketelantaran;

      c.   kecacatan;

      d.   keterpencilan;

      e.   ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;

      f.   korban bencana; dan/atau

      g.   korban      tindak     kekerasan,      eksploitasi   dan
           diskriminasi.


                                                      Pasal 6 . . .
                         -7-

                                 Pasal 6

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:

a.    rehabilitasi sosial;

b.    jaminan sosial;

c.    pemberdayaan sosial; dan

d.    perlindungan sosial.



                            Bagian Kedua

                         Rehabilitasi Sosial

                                 Pasal 7

(1)   Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan
      dan mengembangkan kemampuan seseorang yang
      mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan
      fungsi sosialnya secara wajar.

(2)   Rehabilitasi    sosial     sebagaimana     dimaksud     pada
      ayat    (1)   dapat      dilaksanakan    secara    persuasif,
      motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat
      maupun panti sosial.

(3)   Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) diberikan dalam bentuk:

      a.     motivasi dan diagnosis psikososial;

      b.     perawatan dan pengasuhan;

      c.     pelatihan         vokasional      dan      pembinaan
             kewirausahaan;

      d.     bimbingan mental spiritual;

      e.     bimbingan fisik;

      f.     bimbingan sosial dan konseling psikososial;

      g.     pelayanan aksesibilitas;

      h.     bantuan dan asistensi sosial;

                                                i. bimbingan . . .
                      -8-

      i.   bimbingan resosialisasi;

      j.   bimbingan lanjut; dan/atau

      k.   rujukan.



                            Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi
sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                        Bagian Ketiga

                       Jaminan Sosial



                            Pasal 9

(1)   Jaminan sosial dimaksudkan untuk:

      a.   menjamin    fakir     miskin,   anak   yatim    piatu
           terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang
           cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental,
           eks penderita penyakit kronis yang mengalami
           masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar
           kebutuhan dasarnya terpenuhi.

      b.   menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan
           keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.

(2)   Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf    a   diberikan      dalam     bentuk     asuransi
      kesejahteraan     sosial     dan     bantuan     langsung
      berkelanjutan.

(3)   Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf   b    diberikan     dalam     bentuk    tunjangan
      berkelanjutan.




                                                  Pasal 10 . . .
                    -9-

                            Pasal 10

(1)   Asuransi kesejahteraan sosial diselenggarakan untuk
      melindungi    warga    negara    yang     tidak   mampu
      membayar premi agar mampu memelihara dan
      mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

(2)   Asuransi     kesejahteraan       sosial     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
      bantuan iuran oleh Pemerintah.



                            Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan
sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                       Bagian Keempat

                    Pemberdayaan Sosial



                            Pasal 12

(1)   Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk:

      a.   memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok,
           dan   masyarakat     yang    mengalami       masalah
           kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi
           kebutuhannya secara mandiri.

      b.   meningkatkan peran serta lembaga dan/atau
           perseorangan sebagai potensi dan sumber daya
           dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan melalui:

      a.   peningkatan kemauan dan kemampuan;

      b.   penggalian potensi dan sumber daya;

      c.   penggalian nilai-nilai dasar;


                                           d. pemberian . . .
                   - 10 -

      d.   pemberian akses; dan/atau

      e.   pemberian bantuan usaha.

(3)   Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:

      a.   diagnosis dan pemberian motivasi;

      b.   pelatihan keterampilan;

      c.   pendampingan;

      d.   pemberian stimulan modal, peralatan usaha,
           dan tempat usaha;

      e.   peningkatan akses pemasaran hasil usaha;

      f.   supervisi dan advokasi sosial;

      g.   penguatan keserasian sosial;

      h.   penataan lingkungan; dan/atau

      i.   bimbingan lanjut.

(4)   Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:

      a.   diagnosis dan pemberian motivasi;

      b.   penguatan kelembagaan masyarakat;

      c.   kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau

      d.   pemberian stimulan.



                            Pasal 13

Ketentuan      lebih    lanjut    mengenai       pelaksanaan
pemberdayaan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.




                                            Bagian Kelima . . .
                    - 11 -

                           Bagian Kelima

                     Perlindungan Sosial



                              Pasal 14

(1)   Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah
      dan     menangani       risiko     dari   guncangan      dan
      kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok,
      dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya
      dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar
      minimal.

(2)   Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilaksanakan melalui:

      a.    bantuan sosial;

      b.    advokasi sosial; dan/atau

      c.    bantuan hukum.



                              Pasal 15

(1)   Bantuan     sosial     dimaksudkan        agar   seseorang,
      keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang
      mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat
      tetap hidup secara wajar.

(2)   Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam
      bentuk:

      a.    bantuan langsung;

      b.    penyediaan aksesibilitas; dan/atau

      c.    penguatan kelembagaan.



                                                  Pasal 16 . . .
                   - 12 -

                            Pasal 16

(1)   Advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan
      membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau
      masyarakat yang dilanggar haknya.

(2)   Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diberikan   dalam     bentuk     penyadaran     hak    dan
      kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.



                            Pasal 17

(1)   Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili
      kepentingan warga negara yang menghadapi
      masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di
      dalam maupun di luar pengadilan.
(2)   Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan
      konsultasi hukum.


                            Pasal 18

Ketentuan     lebih       lanjut     mengenai     pelaksanaan
perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.



                            BAB IV

            PENANGGULANGAN KEMISKINAN



                            Pasal 19


Penanggulangan    kemiskinan merupakan kebijakan,
program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang,
keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak
mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian
dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi
kemanusiaan.

                                                Pasal 20 . . .
                   - 13 -

                            Pasal 20


Penanggulangan kemiskinan ditujukan untuk:

a.   meningkatkan        kapasitas     dan   mengembangkan
     kemampuan      dasar     serta    kemampuan       berusaha
     masyarakat miskin;

b.   memperkuat       peran     masyarakat        miskin    dalam
     pengambilan      keputusan       kebijakan    publik    yang
     menjamin         penghargaan,        perlindungan,       dan
     pemenuhan hak-hak dasar;

c.   mewujudkan       kondisi   dan     lingkungan     ekonomi,
     politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat
     miskin   dapat      memperoleh      kesempatan        seluas-
     luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan
     peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan

d.   memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat
     miskin dan rentan.



                            Pasal 21


Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk:

a.   penyuluhan dan bimbingan sosial;

b.   pelayanan sosial;

c.   penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;

d.   penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar;

e.   penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar;

f.   penyediaan    akses      pelayanan      perumahan        dan
     permukiman; dan/atau

g.   penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan
     pemasaran hasil usaha.

                                                    Pasal 22 . . .
                      - 14 -

                               Pasal 22


Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 menjadi tanggung jawab
Menteri.



                               Pasal 23


Ketentuan     lebih     lanjut     mengenai    penanggulangan
kemiskinan diatur dengan Peraturan Pemerintah.




                                BAB V

           TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

                          Bagian Kesatu

                                Umum



                               Pasal 24


(1)   Penyelenggaraan          kesejahteraan   sosial   menjadi
      tanggung jawab:

      a.   Pemerintah; dan

      b.   Pemerintah daerah.

(2)   Tanggung   jawab         penyelenggaraan   kesejahteraan
      sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
      dilaksanakan oleh Menteri.




                                               (3) Tanggung . . .
                    - 15 -

(3)   Tanggung     jawab      penyelenggaraan      kesejahteraan
      sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
      dilaksanakan:

      a. untuk tingkat provinsi oleh gubernur;

      b. untuk        tingkat        kabupaten/kota         oleh
         bupati/walikota.



                          Bagian Kedua

                           Pemerintah



                              Pasal 25


Tanggung jawab Pemerintah dalam menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi:

a.    merumuskan             kebijakan       dan        program
      penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

b.    menyediakan akses penyelenggaraan kesejahteraan
      sosial;

c.    melaksanakan     rehabilitasi sosial,     jaminan sosial,
      pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.    memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada
      masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan
      sosial;

e.    mendorong     dan      memfasilitasi   masyarakat    serta
      dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab
      sosialnya;

f.    meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber
      daya manusia di bidang kesejahteraan sosial;


                                             g. menetapkan . .
                                                             .
                  - 16 -

g.   menetapkan      standar      pelayanan,       registrasi,
     akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan
     sosial;

h.   melaksanakan analisis dan audit dampak sosial
     terhadap kebijakan dan aktivitas pembangunan;

i.   menyelenggarakan        pendidikan     dan    penelitian
     kesejahteraan sosial;

j.   melakukan    pembinaan      dan      pengawasan     serta
     pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
     kesejahteraan sosial;

k.   mengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas
     pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat
     nasional dan internasional dalam penyelenggaraan
     kesejahteraan sosial;

l.   memelihara taman makam pahlawan dan makam
     pahlawan nasional;

m. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
     kesetiakawanan sosial; dan

n. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan
     kesejahteraan sosial dalam Anggaran Pendapatan
     dan Belanja Negara.



                           Pasal 26


Wewenang       Pemerintah        dalam      penyelenggaraan
kesejahteraan sosial meliputi:

a.   penetapan kebijakan dan program penyelenggaraan
     kesejahteraan   sosial    selaras    dengan    kebijakan
     pembangunan nasional;



                                           b. penetapan . . .
                  - 17 -

b.   penetapan standar pelayanan minimum, registrasi,
     akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan
     sosial;

c.   koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan
     kesejahteraan sosial;

d.   pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan
     kesejahteraan     sosial    dengan   negara   lain,    dan
     lembaga kesejahteraan sosial, baik nasional maupun
     internasional;

e.   pemberian    izin     dan   pengawasan    pengumpulan
     sumbangan dan penyaluran bantuan sosial;

f.   pendayagunaan dana yang berasal dari dunia usaha
     dan masyarakat;

g.   pemeliharaan taman makam pahlawan dan makam
     pahlawan nasional; dan

h.   pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
     kesetiakawanan sosial.



                         Bagian Ketiga

                      Pemerintah Daerah



                            Pasal 27


Tanggung       jawab       pemerintah      provinsi        dalam
menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:

a.   mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan
     kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan
     dan belanja daerah;

b.   melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
     lintas kabupaten/kota, termasuk dekonsentrasi dan
     tugas pembantuan;

                                          c. memberikan . . .
                       - 18 -

c.   memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada
     masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan
     sosial;

d.   memelihara taman makam pahlawan; dan

e.   melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
     kesetiakawanan sosial.



                                Pasal 28


Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial meliputi:

a.   penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan
     sosial yang bersifat lintas kabupaten/kota             selaras
     dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang
     kesejahteraan sosial;

b.   penetapan          kebijakan          kerja   sama      dalam
     penyelenggaraan            kesejahteraan      sosial   dengan
     lembaga kesejahteraan sosial nasional;

c.   pemberian izin dan pengawasan                   pengumpulan
     sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai
     dengan kewenangannya;

d.   koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan
     kesejahteraan sosial;

e.   pemeliharaan taman makam pahlawan; dan

f.   pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
     kesetiakawanan sosial.



                                Pasal 29


Tanggung       jawab     pemerintah        kabupaten/kota    dalam
menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:


                                           a. mengalokasikan . . .
                   - 19 -

a.   mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan
     kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan
     dan belanja daerah;

b.   melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
     di   wilayahnya/bersifat     lokal,   termasuk    tugas
     pembantuan;

c.   memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada
     masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan
     sosial;

d.   memelihara taman makam pahlawan; dan

e.   melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
     kesetiakawanan sosial.



                            Pasal 30


Wewenang       pemerintah        kabupaten/kota        dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:

a.   penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan
     sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan
     pembangunan nasional dan provinsi di bidang
     kesejahteraan sosial;

b.   koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan
     kesejahteraan sosial di wilayahnya;

c.   pemberian izin dan pengawasan pengumpulan
     sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai
     dengan kewenangannya;

d.   pemeliharaan taman makam pahlawan; dan

e.   pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
     kesetiakawanan sosial.



                                           Pasal 31 . . .
                     - 20 -

                              Pasal 31

Pemerintah       dan     pemerintah       daerah      melakukan
koordinasi      dalam    perencanaan,       pelaksanaan,      dan
pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.



                              BAB VI

SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN
                              SOSIAL


                         Bagian Kesatu

                              Umum



                              Pasal 32


Sumber      daya    penyelenggaraan       kesejahteraan     sosial
meliputi:

a.    sumber daya manusia;

b.    sarana dan prasarana; serta

c.    sumber pendanaan.


                         Bagian Kedua

                    Sumber Daya Manusia


                              Pasal 33

(1)   Sumber daya         manusia sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:

      a.    tenaga kesejahteraan sosial;

      b.    pekerja sosial profesional;



                                                   c. relawan . . .
                      - 21 -

      c.   relawan sosial; dan

      d.   penyuluh sosial.

(2)   Tenaga    kesejahteraan          sosial,     pekerja     sosial
      profesional,    dan      penyuluh     sosial     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf
      d sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi:

      a.   pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;

      b.   pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial;
           dan/atau

      c.   pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.




                            Pasal 34


(1)   Tenaga    kesejahteraan          sosial,     pekerja     sosial
      profesional,    dan      penyuluh     sosial     sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b,
      dan huruf d dapat memperoleh:

      a.   pendidikan;

      b.   pelatihan;

      c.   promosi;

      d.   tunjangan; dan/atau

      e.   penghargaan.

(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.




                                                 Bagian Ketiga . . .
                    - 22 -

                           Bagian Ketiga

                    Sarana dan Prasarana



                             Pasal 35


(1)   Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 32 huruf b meliputi:

      a.   panti sosial;

      b.   pusat rehabilitasi sosial;

      c.   pusat pendidikan dan pelatihan;

      d.   pusat kesejahteraan sosial;

      e.   rumah singgah;

      f.   rumah perlindungan sosial.

(2)   Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan
      oleh Pemerintah.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan
      prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                       Bagian Keempat

                     Sumber Pendanaan

                             Pasal 36


(1)   Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 32 huruf c meliputi:

      a.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

      b.   anggaran pendapatan dan belanja daerah;


                                           c. sumbangan . . .
                     - 23 -

      c.   sumbangan masyarakat;

      d.   dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai
           kewajiban     dan    tanggung      jawab    sosial   dan
           lingkungan;

      e.   bantuan     asing        sesuai    dengan      kebijakan
           Pemerintah         dan      peraturan       perundang-
           undangan; serta

      f.   sumber     pendanaan        yang    sah     berdasarkan
           ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Pengalokasian      sumber       pendanaan       sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.

(3)   Pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf
      d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.




                              Pasal 37


Usaha      pengumpulan          dan      penggunaan         sumber
pendanaan      yang      berasal       dari   masyarakat        bagi
kepentingan kesejahteraan sosial selain sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan oleh
Menteri,    gubernur,     bupati/walikota        sesuai     dengan
kewenangannya.



                                                      BAB VII . . .
                    - 24 -

                               BAB VII

                    PERAN MASYARAKAT


                             Pasal 38

(1)   Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
      luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan
      kesejahteraan sosial.

(2)   Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dilakukan oleh:

      a.   perseorangan;

      b.   keluarga;

      c.   organisasi keagamaan;

      d.   organisasi sosial kemasyarakatan;

      e.   lembaga swadaya masyarakat;

      f.   organisasi profesi;

      g.   badan usaha;

      h.   lembaga kesejahteraan sosial; dan

      i.   lembaga kesejahteraan sosial asing.

(3)   Peran    sebagaimana        dimaksud    pada      ayat   (2)
      dilakukan        untuk      mendukung         keberhasilan
      penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


                          Pasal 39

(1)   Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 38 ayat (2) huruf f, terdiri atas :

      a.   ikatan pekerja sosial profesional;

      b.   lembaga pendidikan pekerjaan sosial; dan

      c.   lembaga kesejahteraan sosial.


                                                  (2) Untuk . . .
                     - 25 -

(2)   Untuk menjaga dan menegakkan profesionalisme,
      organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) menetapkan kode etik.



                              Pasal 40


Peran badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 huruf g dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan
sesuai     dengan      ketentuan         peraturan        perundang-
undangan.



                              Pasal 41


Pemerintah memberikan penghargaan dan dukungan
kepada          masyarakat       yang         berperan        dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.



                              Pasal 42


(1)   Untuk     melaksanakan         peran    masyarakat      dalam
      penyelenggaraan         kesejahteraan        sosial      dapat
      dilakukan     koordinasi       antar    lembaga/organisasi
      sosial.

(2)   Pelaksanaan             koordinasi          peyelenggaraan
      kesejahteraan sosial oleh masyarakat sebagaimana
      dimaksud      pada      ayat    (1)    diwujudkan      dengan
      membentuk suatu lembaga koordinasi kesejahteraan
      sosial     nonpemerintah        dan      bersifat     terbuka,
      independen, serta mandiri.


                                                (3) Lembaga . . .
                    - 26 -

(3)   Lembaga       koordinasi          kesejahteraan        sosial
      nonpemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2), dibentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan
      kabupaten/kota.

(4)   Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial baik pada
      tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota
      sebagaimana     dimaksud        pada   ayat    (3)   bersifat
      otonom,   dan    bukan     merupakan        lembaga     yang
      mempunyai hubungan hierarki.



                             Pasal 43


Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial mempunyai
tugas:

a.    mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial;

b.    membina organisasi/lembaga sosial;

c.    mengembangkan          model    pelayanan     kesejahteraan
      sosial;

d.    menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi
      penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan

e.    melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran
      terhadap lembaga/organisasi sosial.



                             Pasal 44


Pembentukan         lembaga          koordinasi     sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                                    Pasal 45 . . .
                     - 27 -

                              Pasal 45


Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat
diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                              BAB VIII

        PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA
                KESEJAHTERAAN SOSIAL


                              Pasal 46


(1)   Setiap    lembaga           yang       menyelenggarakan
      kesejahteraan     sosial    wajib    mendaftar    kepada
      kementerian atau instansi di bidang sosial sesuai
      dengan wilayah kewenangannya.

(2)   Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa
      biaya.



                              Pasal 47


Pemerintah     dan    pemerintah     daerah    wajib   mendata
lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.



                              Pasal 48


Lembaga kesejahteraan sosial asing dalam melakukan
penyelenggaraan       kesejahteraan       sosial   sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf i wajib
memperoleh izin dan melaporkan kegiatannya kepada
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.


                                                   Pasal 49 . . .
                   - 28 -

                             Pasal 49


Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 48 dikenai sanksi
administratif berupa:

a.    peringatan tertulis;

b.    penghentian sementara dari kegiatan;

c.    pencabutan izin; dan/atau

d.    denda administratif.


                             Pasal 50


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan
sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan
pemberian izin penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi
lembaga kesejahteraan sosial asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48, serta mekanisme pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                             BAB IX

                AKREDITASI DAN SERTIFIKASI


                             Pasal 51


(1)   Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang
      kesejahteraan sosial.

(2)   Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan
      dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan
      sosial.

                                             Pasal 52 . . .
                       - 29 -

                                 Pasal 52


(1)   Sertifikasi dilakukan untuk menentukan kualifikasi
      dan       kompetensi         yang         sesuai     di     bidang
      penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(2)   Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berbentuk sertifikat.

(3)   Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diberikan kepada pekerja sosial profesional dan
      tenaga         kesejahteraan          sosial       yang      telah
      menyelesaikan             suatu       pendidikan          dan/atau
      pelatihan.

(4)   Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) diberikan kepada pekerja sosial profesional
      dan   tenaga      kesejahteraan           sosial   oleh    lembaga
      sertifikasi.

(5)   Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada
      ayat (4) dilakukan atas rekomendasi organisasi
      profesi    sesuai    dengan         kewenangannya          sebagai
      pengakuan terhadap kompetensi melakukan praktek
      pekerjaan sosial.

(6)   Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      diberikan      setelah     lulus    uji    kompetensi      sebagai
      pengakuan terhadap kompetensi dalam melakukan
      penyelenggaraan kesejahteraan sosial tertentu.



                                 Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan sertifikasi
diatur dalam Peraturan Menteri.



                                                           BAB X . . .
                   - 30 -

                              BAB X

 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN
                      DAN EVALUASI


                            Pasal 54


(1)   Pemerintah   dan      pemerintah   daerah      melakukan
      pembinaan    dan      pengawasan    terhadap     aktivitas
      pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai
      dengan kewenangannya masing-masing.

(2)   Masyarakat    dapat     melakukan     pembinaan      dan
      pengawasan         terhadap        aktivitas      pelaku
      penyelenggaraan kesejahteraan sosial.



                            Pasal 55


(1)   Pemerintah   dan      pemerintah   daerah      melakukan
      pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
      kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya.

(2)   Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas
      dan     pengendalian        mutu       penyelenggaraan
      kesejahteraan sosial.



                            Pasal 56


Pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan
Pasal    55   dilaksanakan      sesuai   dengan      ketentuan
peraturan perundang-undangan.

                                                  BAB XI . . .
                 - 31 -

                          BAB XI
                KETENTUAN PENUTUP


                          Pasal 57

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-Ketentuan  Pokok    Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3039) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

                          Pasal 58


Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3039) yang ada pada
saat diundangkannya Undang-Undang ini, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.


                          Pasal 59


Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah
ditetapkan   paling     lambat    1   (satu)   tahun      sejak
diundangkannya Undang-Undang ini.


                          Pasal 60

Undang-Undang     ini     mulai    berlaku     pada     tanggal
diundangkan.

                                                      Agar. . .
                                     - 32 -

                 Agar     setiap   orang      mengetahuinya,     memerintahkan
                 pengundangan          Undang-Undang             ini     dengan
                 penempatannya       dalam       Lembaran      Negara   Republik
                 Indonesia.



                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 16 Januari 2009

                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                      ttd.

                                    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


  Diundangkan di Jakarta
  pada tanggal 16 Januari 2009

  MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

          REPUBLIK INDONESIA,


                   ttd.

           ANDI MATTALATTA


  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 12


       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
                              PENJELASAN
                                 ATAS
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 11 TAHUN 2009..........
                                TENTANG
                        KESEJAHTERAAN SOSIAL


I.   UMUM

     Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari
     upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-
     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila kelima
     Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat
     Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
     Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi
     segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
     memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
     dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
     perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

     Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini
     menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak
     atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh
     pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara
     yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak
     dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.

     Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
     Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara
     fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar
     seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
     Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah
     memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial,
     dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban
     negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar
     warga negara yang miskin dan tidak mampu.

                                                              Dalam . . .
                                  -2-

      Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran
      masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga,
      organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga
      swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga
      kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing
      demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu,
      dan berkelanjutan.

      Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, serta
      untuk menghadapi tantangan dan perkembangan kesejahteraan
      sosial di tingkat lokal, nasional, dan global, perlu dilakukan
      penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
      Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Materi pokok yang
      diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, pemenuhan hak atas
      kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara
      komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat. Untuk
      menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan
      kesejahteraan sosial, Undang-Undang ini juga mengatur pendaftaran
      dan perizinan serta sanksi administratif bagi lembaga yang
      menyelenggarakan      kesejahteraan    sosial. Dengan    demikian,
      penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan
      sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan
      bermartabat.


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1

            Cukup jelas.

      Pasal 2

            Huruf a

                  Yang dimaksud dengan "asas kesetiakawanan" adalah
                  dalam    penyelenggaraan   kesejahteraan   sosial   harus
                  dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang
                  yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan
                  kasih sayang (Tat Twam Asi).

                                                              Huruf b . . .
                           -3-

Huruf b

      Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah dalam
      penyelenggaraan            kesejahteraan       sosial         harus
      menekankan           pada     aspek      pemerataan,          tidak
      diskriminatif    dan      keseimbangan       antara     hak    dan
      kewajiban.

Huruf c

      Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah
      dalam     penyelenggaraan       kesejahteraan      sosial     harus
      memberi manfaat bagi peningkatan kualitas hidup
      warga negara.

Huruf d

      Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah
      dalam     penyelenggaraan       kesejahteraan      sosial     harus
      mengintegrasikan         berbagai   komponen       yang     terkait
      sehingga     dapat     berjalan     secara   terkoordinir      dan
      sinergis.

Huruf e

      Yang dimaksud dengan "asas kemitraan" adalah dalam
      menangani masalah kesejahteraan sosial diperlukan
      kemitraan       antara      Pemerintah       dan    masyarakat,
      Pemerintah sebagai penanggung jawab dan masyarakat
      sebagai      mitra       Pemerintah        dalam      menangani
      permasalahan kesejahteraan sosial dan peningkatan
      kesejahteraan sosial.

Huruf f

      Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah
      memberikan       akses       yang     seluas-luasnya        kepada
      masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait
      dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.



                                                            Huruf g . . .
                              -4-

     Huruf g

           Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah
           dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial
           harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang-undangan.

     Huruf h

           Yang dimaksud dengan "asas partisipasi" adalah dalam
           setiap     penyelenggaraan    kesejahteraan   sosial    harus
           melibatkan seluruh komponen masyarakat.

     Huruf i

           Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah
           dalam setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial
           kepada        masyarakat      agar     dilandasi       dengan
           profesionalisme sesuai dengan lingkup tugasnya dan
           dilaksanakan seoptimal mungkin.

     Huruf j

           Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" adalah
           dalam       menyelenggarakan         kesejahteraan      sosial
           dilaksanakan      secara     berkesinambungan,       sehingga
           tercapai kemandirian.

Pasal 3

     Huruf a

           Cukup jelas.

     Huruf b

           Yang dimaksud dengan "memulihkan fungsi sosial"
           adalah pengembangan dan peningkatan kualitas diri,
           baik secara psikologis, fisik, sosial, maupun potensi diri
           lainnya.

     Huruf c

           Cukup jelas.


                                                         Huruf d . . .
                               -5-

      Huruf d

             Cukup jelas.

      Huruf e

             Cukup jelas.

      Huruf f

             Cukup jelas.

Pasal 4

      Cukup jelas.

Pasal 5

      Cukup jelas.

Pasal 6

      Cukup jelas.

Pasal 7

      Ayat (1)

             Seseorang yang mengalami disfungsi sosial antara lain
             penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan
             mental,   tuna    susila,   gelandangan,   pengemis,     eks
             penderita penyakit kronis, eks narapidana, eks pecandu
             narkotika,       pengguna       psikotropika       sindroma
             ketergantungan,     orang    dengan   HIV/AIDS      (ODHA),
             korban tindak kekerasan, korban bencana, korban
             perdagangan orang, anak terlantar, dan anak dengan
             kebutuhan khusus.

      Ayat (2)

             Yang    dimaksud     dengan    "koersif"   yaitu   tindakan
             pemaksaan dalam proses rehabilitasi sosial.

      Ayat (3)

             Cukup jelas.

                                                            Pasal 8 . . .
                             -6-

Pasal 8

      Cukup jelas.

Pasal 9

      Ayat (1)

             Cukup jelas.

      Ayat (2)

             Yang dimaksud dengan "asuransi kesejahteraan sosial"
             yaitu asuransi yang secara khusus diberikan kepada
             warga negara tidak mampu dan tidak terakses oleh
             sistem asuransi sosial pada umumnya yang berbasis
             pada kontribusi peserta.

             Yang     dimaksud     dengan       "bantuan    langsung
             berkelanjutan" yaitu bantuan yang diberikan secara
             terus    menerus    untuk       mempertahankan     taraf
             kesejahteraan sosial dan upaya untuk mengembangkan
             kemandirian.

      Ayat (3)

             Yang dimaksud dengan "tunjangan berkelanjutan" yaitu
             bantuan yang diberikan kepada perintis kemerdekaan
             dan putra-putri pahlawan nasional antara lain dalam
             bentuk    tunjangan        kesehatan   dan    tunjangan
             pendidikan.

Pasal 10

      Cukup jelas.

Pasal 11

      Cukup jelas.

Pasal 12

      Ayat (1)

                                                           Huruf a . . .
                               -7-

             Huruf a

                     Yang dimaksud dengan "yang mengalami masalah
                     kesejahteraan sosial" yaitu mereka yang miskin,
                     terpencil, rentan sosial ekonomi.

             Huruf b

                     Yang    dimaksud   dengan        "lembaga   dan/atau
                     perseorangan"   antara    lain    organisasi   sosial,
                     lembaga    konsultasi    kesejahteraan      keluarga,
                     karang taruna, pekerja sosial masyarakat.

                     Yang dimaksud dengan "potensi dan sumber daya
                     dalam   penyelenggaraan     kesejahteraan      sosial",
                     antara lain: nilai kepahlawanan, kejuangan, dan
                     keperintisan, kesetiakawanan sosial dan kearifan
                     lokal, peranserta organisasi sosial/lembaga sosial
                     swadaya masyarakat, kerelawanan sosial (tenaga
                     kesejahteraan sosial masyarakat, karang taruna,
                     pekerja sosial masyarakat), tanggung jawab sosial
                     dunia usaha, penggalangan dana sosial, dan
                     ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan
                     kesejahteraan sosial.

      Ayat (2)

             Cukup jelas.

      Ayat (3)

             Cukup jelas.

      Ayat (4)

             Cukup jelas.

Pasal 13

      Cukup jelas.

                                                            Pasal 14 . . .
                             -8-

Pasal 14

      Ayat (1)

             Yang dimaksud dengan "guncangan dan kerentanan
             sosial" yaitu keadaan tidak stabil yang terjadi secara
             tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial,
             ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.

      Ayat (2)

             Cukup jelas.

Pasal 15

      Ayat (1)

             Cukup jelas.

      Ayat (2)

             Bentuk bantuan sosial antara lain makanan pokok,
             pakaian,    tempat    tinggal   (rumah     penampungan
             sementara), dana tunai, perawatan kesehatan dan obat-
             obatan, akses pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan),
             bimbingan      teknis/supervisi,    dan       penyediaan
             pemakaman.

Pasal 16

      Cukup jelas.

Pasal 17

      Cukup jelas.

Pasal 18

      Cukup jelas.

Pasal 19

      Cukup jelas.

Pasal 20

      Cukup jelas.

                                                       Pasal 21 . . .
                     -9-

Pasal 21

      Cukup jelas.

Pasal 22

      Cukup jelas.

Pasal 23

      Cukup jelas.

Pasal 24

      Cukup jelas.

Pasal 25

      Cukup jelas.

Pasal 26

      Cukup jelas.

Pasal 27

      Cukup jelas.

Pasal 28

      Cukup jelas.

Pasal 29

      Cukup jelas.

Pasal 30

      Cukup jelas.

Pasal 31

      Cukup jelas.

Pasal 32

      Cukup jelas.

Pasal 33

      Cukup jelas.

                           Pasal 34 . . .
                              - 10 -

Pasal 34

      Cukup jelas.

Pasal 35

      Ayat (1)

             Huruf a

                     Cukup jelas.

             Huruf b

                     Cukup jelas.

             Huruf c

                     Cukup jelas.

             Huruf d

                     Yang termasuk pusat kesejahteraan sosial antara
                     lain pesantren dan rumah adat.

             Huruf e

                     Cukup jelas.

             Huruf f

                     Cukup jelas.

      Ayat (2)

             Cukup jelas.

      Ayat (3)

             Cukup jelas.

Pasal 36

      Cukup jelas.

Pasal 37

      Cukup jelas.



                                                      Pasal 38 . . .
                            - 11 -

Pasal 38

      Ayat (1)

             Cukup jelas.

      Ayat (2)

             Huruf a

                  Cukup jelas.

             Huruf b

                  Cukup jelas.

             Huruf c

                  Cukup jelas.

             Huruf d

                  Yang       termasuk        "organisasi       sosial
                  kemasyarakatan"       antara   lain      organisasi
                  kepemudaan, dan paguyuban.

             Huruf e

                  Cukup jelas.

             Huruf f

                  Cukup jelas.

             Huruf g

                  Cukup jelas.

             Huruf h

                  Cukup jelas.

             Huruf i

                  Cukup jelas.

      Ayat (3)

             Cukup jelas.


                                                    Pasal 39 . . .
                     - 12 -

Pasal 39

      Cukup jelas.

Pasal 40

      Cukup jelas.

Pasal 41

      Cukup jelas.

Pasal 42

      Cukup jelas.

Pasal 43

      Cukup jelas.

Pasal 44

      Cukup jelas.

Pasal 45

      Cukup jelas.

Pasal 46

      Cukup jelas.

Pasal 47

      Cukup jelas.

Pasal 48

      Cukup jelas.

Pasal 49

      Cukup jelas.

Pasal 50

      Cukup jelas.

Pasal 51

      Cukup jelas.

                              Pasal 52 . . .
                               - 13 -

Pasal 52

      Ayat (1)

             Cukup jelas.

      Ayat (2)

             Cukup jelas.

      Ayat (3)

             Cukup jelas.

      Ayat (4)

             Yang dimaksud dengan "lembaga sertifikasi" yaitu
             lembaga independen yang menjamin mutu kompetensi
             dan     kualifikasi   bagi   pekerja   sosial     dan    tenaga
             kesejahteraan sosial dalam pelayanan kesejahteraan
             sosial.

      Ayat (5)

             Cukup jelas.

      Ayat (6)

             Cukup jelas.

Pasal 53

      Cukup jelas.

Pasal 54

      Cukup jelas.

Pasal 55

      Cukup jelas.

Pasal 56

      Cukup jelas.

Pasal 57

      Cukup jelas.

                                                             Pasal 58 . . .
                          - 14 -

   Pasal 58

         Cukup jelas.

   Pasal 59

         Cukup jelas.

   Pasal 60

         Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4967


Silahkan download versi PDF nya sbb:
kesejahteraan_sosial_(uu_11_thn_2009)_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh surat pembentukan forum keserasian sosial. Forum lembaga kesejahteraan sosial. Sertifikat forum keserasian sosial. Contoh proposal bantuan forum keserasian sosial berbasis masyarakat. Contoh proposal hukum tentang penangan fakir miskin dan kesejahteraan sosial. Proposal hukum tentang kesejahteraan sosial fakir miskin. Keserasian sosial berbasis masyarakat.

Tugas forum keserasian sosial. Contoh proposal forum keserasian sosial. Contoh proposal bantuan keserasian sosial. Contoh proposal keserasian sosial berbasis masyarakat. Kreteria forum keserasian sosial.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.