Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan (UU 34 thn 2009)

2009

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan (UU 34 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan :

                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 34 TAHUN 2009
                                        TENTANG
                PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
               NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
                NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
                                MENJADI UNDANG-UNDANG

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA




                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                            : a. bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah
              Menimbang



                                 haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa




                                 mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk




                                 menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat




                                 dilaksanakan;




                              b. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya




                                 penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan




                                 perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagi




                                 jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-
                                 Undang     Nomor    13    Tahun 2008  tentang




                                 Penyelenggaraan Ibadah Haji;




                                    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                              c.
                                    dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
                                    menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                    Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
                                    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
                                    Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-
                                    Undang;
                            : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1)
              Mengingat
                                 dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                 Indonesia Tahun 1945;
                              2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
                                 Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                 Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
                                 Republik Indonesia Nomor 3474);

                                                              3. Undang-Undang . . .

                                               -2-

                               3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
                                  Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
                                  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan
                                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);


                                     Dengan Persetujuan Bersama

                           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA




                                                dan



                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                          MEMUTUSKAN :




              Menetapkan     : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN




                               PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2




                               TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
                               UNDANG   NOMOR   13   TAHUN  2008   TENTANG




                               PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENJADI UNDANG-




                               UNDANG.




                                             Pasal 1




                               Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                               Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang
                               Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah
                               Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
                               Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
                               Indonesia Nomor 5036) ditetapkan menjadi Undang-
                               Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
                               terpisahkan dari Undang-Undang ini.



                                               Pasal 2

                               Undang-Undang    ini    mulai   berlaku   pada     tanggal
                               diundangkan.


                                                                                Agar . . .

                                                -3-

                             Agar    setiap  orang   mengetahuinya,    memerintahkan
                             pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                Disahkan di Jakarta
                                                pada tanggal
                                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


              Diundangkan di Jakarta



              pada tanggal




              MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA




                        REPUBLIK INDONESIA,




                           ANDI MATTALATTA




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN              NOMOR



Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_2_34.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Kewajiban pemerintah dalam undang undang no 13 tahun 2008 tentang haji. Pp terbaru tentang haji.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK