Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (UU 44 thn 2007)

2007

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (UU 44 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 44 TAHUN 2007
                                TENTANG
  PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
 NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
 NOMOR 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
     PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG
   KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI
              UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   a. bahwa globalisasi ekonomi yang menuntut dikuranginya
                 berbagai    hambatan   di  bidang  perdagangan   selain
                 merupakan kondisi yang memberi peluang untuk mencapai
                 pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor dan
                 investasi, juga mengakibatkan menurunnya daya saing
                 nasional sehingga menimbulkan dampak yang sangat serius
                 terhadap perekonomian dan perdagangan nasional serta
                 meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan;

              b. bahwa    kebijakan   nasional   pembentukan      kawasan
                 perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
                 Tahun 2000 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan
                 Pelabuhan Bebas yang telah ditetapkan menjadi Undang -
                 Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
                 2000, yang merupakan salah satu bentuk kawasan ekonomi
                 khusus untuk mengatasi dampak negatif globalisasi ekonomi
                 sebagaimana dimaksud pada huruf a, belum dapat
                 diwujudkan karena kawasan perdagangan bebas dan
                 pelabuhan bebas tersebut hanya dapat dibentuk dengan
                 undang-undang;

                                                              c. bahwa . . .
                                -2-


             c. bahwa     penundaan     pembentukan      kawasan
                perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah
                menciptakan kondisi darurat ekonomi dan hal ihwal
                kegentingan lainnya yang mendorong Pemerintah
                menempuh kebijakan strategis untuk mengatasinya;

             d. bahwa     untuk   segera   mewujudkan   Kawasan
                Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas                Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Peraturan
                Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
                Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
                Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
                Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
                Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
                dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang;

             e. bahwa    berdasarkan  pertimbangan    sebagaimana
                dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,     dan
                huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
                Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007
                tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36
                Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
                tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
                Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
                Undang;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (2)
               Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
               Tahun 1945;

             2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
                Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
                diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
                2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
                10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
                Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,
                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                Nomor 4661);
                                              3. Undang-Undang . . .
                  -3-


3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
   Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
   dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
   tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
   Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
   Republik   Indonesia Tahun 2007     Nomor  105,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4755);

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
   Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
   Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4053);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
   Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
   2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
   32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4548);

6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
   Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

                               7. Undang-Undang . . .
                               -4-


           7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
              Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
              Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
              Republik Indonesia Nomor 4725).

                  Dengan Persetujuan Bersama
       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                         MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG    TENTANG  PENETAPAN   PERATURAN
             PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
             TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
             NOMOR 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERATURAN
             PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
             TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
             DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG
             MENJADI UNDANG-UNDANG.

                                     Pasal 1
           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
           Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
           36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
           Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
           Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
           Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
           2007 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
           Indonesia Nomor 4729) ditetapkan menjadi Undang-Undang
           dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan
           dari Undang-Undang ini.


                                     Pasal 2
           Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                              Agar . . .
                                -5-


             Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
             pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 1 November 2007

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                               ttd

                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd

           ANDI MATTALATTA




   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 130
                            PENJELASAN
                                ATAS
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 44 TAHUN 2007

                              TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
     NOMOR 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERATURAN
 PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000
 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
      MENJADI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG



I. UMUM
  Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
  1945 perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi nasional yang
  berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk
  mencapai tujuan bernegara.
  Dalam    rangka   mempercepat    pembangunan      ekonomi    nasional
  sebagaimana dimaksud di atas perlu adanya peningkatan penanaman
  modal yang antara lain dengan adanya kebijakan pengembangan
  ekonomi di wilayah tertentu untuk menarik potensi pasar internasional
  dan sebagai daya dorong guna meningkatkan daya tarik pertumbuhan
  suatu kawasan atau wilayah ekonomi khusus yang bersifat strategis
  bagi pengembangan perekonomian nasional.
  Kawasan ekonomi khusus tersebut dalam Undang-Undang Nomor 25
  Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diamanatkan agar untuk
  melaksanakan ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal tersebut
  di atas maka perlu ditetapkan perubahan beberapa ketentuan Undang
  Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-
  Undang.


                                                        Berhubung . . .
                              -2-

  Berhubung kebutuhan pengaturan mengenai Kawasan Perdagangan
  Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah sangat mendesak dalam upaya
  mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah telah
  menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
  Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun
  2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
  Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
  dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang.
  Sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
  Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti
  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-
  Undang perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.




II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.




 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4775


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_44.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK