- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi (UU 48 thn 2007)
2007
Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi (UU 48 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_2_48.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2007
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG
PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN
MASYARAKAT DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN
KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami pada
tanggal 26 Desember 2004 dan gempa bumi lanjutan
pada tanggal 28 Maret 2005 di wilayah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
Utara telah mengakibatkan korban jiwa, harta benda, dan
kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan
masyarakat dan pemerintahan;
b. bahwa bencana alam tersebut selain mengakibatkan
korban jiwa, harta benda, dan kerusakan yang luar biasa
juga menimbulkan permasalahan hukum dalam
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, hak
keperdataan, perwalian, pertanahan, dan perbankan;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat
dalam mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan
Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan
Rekonstruksi . . .
-2-
Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara;
d. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam pada tanggal 29 November 2007 terhadap
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan
Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan
Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan
Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi
Undang-Undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka
Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan
Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
Utara menjadi Undang-Undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3893);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat
Provinsi . . .
-3-
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4550);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4633);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG
PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA
PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI
NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS
PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka
Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan
Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4765) ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 168
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2007
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG
PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN
MASYARAKAT DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN
KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Bencana alam gempa bumi dan tsunami yang menimpa wilayah
dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Desember
2004 dan diikuti dengan gempa susulan di Kepulauan Nias, Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 28 Maret 2005 telah menimbulkan korban
jiwa dan kerusakan luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Keadaan darurat yang ditimbulkan oleh bencana tersebut perlu diatasi
dengan cara yang adil, bijak dan penghormatan atas hak-hak sipil warga
masyarakat.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak cukup
untuk dijadikan dasar oleh Pemerintah dalam melakukan tindakan
pemerintahan serta upaya menanggulangi berbagai langkah perbaikan
dari sisi fisik maupun psikis untuk mengatasi kondisi yang tidak normal
pada daerah yang terkena bencana di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan
Permasalahan . . .
-2-
Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan
Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, untuk
memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan
yang mendesak di bidang pertanahan, perbankan, keperdataan,
perwalian dan administrasi kependudukan di wilayah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang
terkena bencana alam gempa bumi dan tsunami.
Beberapa ketentuan yang dimuat dalam mengatasi penyelesaian di
bidang hukum antara lain untuk mengatasi akibat hukum bagi tanah
musnah akibat gempa bumi dan tsunami yang tidak dapat lagi
difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemiliknya, di mana
Pemerintah melaksanakan program penggantian tanah. Konsekuensi
penggantian tersebut adalah bahwa semua buku tanah, sertifikat hak
atas tanah, dan dokumen yang berkaitan dengan tanah yang
bersangkutan atas bukti-bukti kepemilikan lainnya tidak berlaku.
Selanjutnya untuk tanah yang musnah akan dilakukan penataan
kembali dengan memperhatikan tata ruang yang akan ditetapkan
kemudian. Selain itu banyak nasabah bank yang mempunyai simpanan
atau hutang di bank telah meninggal atau hilang akibat bencana
tersebut harus diumumkan oleh bank untuk dapat diketahui ahli
warisnya agar bank dapat menyelesaikan aktiva dan pasiva nasabah
tersebut secara baik dan adil.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4796
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_2_48.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






