Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi (UU 48 thn 2007)

2007

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi (UU 48 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi :
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 48 TAHUN 2007
                             TENTANG
 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
                  NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG
PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN
    REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN
   MASYARAKAT DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN
            KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
                      MENJADI UNDANG-UNDANG


             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : a. bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami pada
               tanggal 26 Desember 2004 dan gempa bumi lanjutan
               pada tanggal 28 Maret 2005 di wilayah Provinsi Nanggroe
               Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
               Utara telah mengakibatkan korban jiwa, harta benda, dan
               kerusakan yang luar biasa di berbagai aspek kehidupan
               masyarakat dan pemerintahan;

             b. bahwa bencana alam tersebut selain mengakibatkan
               korban jiwa, harta benda, dan kerusakan yang luar biasa
               juga    menimbulkan    permasalahan    hukum      dalam
               penyelenggaraan    administrasi   pemerintahan,      hak
               keperdataan, perwalian, pertanahan, dan perbankan;

             c. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat
               dalam mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud
               dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah telah menetapkan
               Peraturan   Pemerintah    Pengganti    Undang-Undang
               Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan
               Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan

                                                      Rekonstruksi . . .
                                    -2-

                   Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di
                   Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias
                   Provinsi Sumatera Utara;

               d. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan
                   Perwakilan     Rakyat     Aceh       Provinsi    Nanggroe     Aceh
                   Darussalam pada tanggal 29 November 2007 terhadap
                   Penetapan    Peraturan    Pemerintah        Pengganti      Undang-
                   Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan
                   Permasalahan     Hukum       Dalam        Rangka     Pelaksanaan
                   Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan
                   Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan
                   Kepulauan     Nias   Provinsi        Sumatera     Utara    menjadi
                   Undang-Undang;

               e. bahwa        berdasarkan      pertimbangan            sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
                   perlu   menetapkan       Peraturan       Pemerintah       Pengganti
                   Undang-Undang        Nomor       2     Tahun       2007     tentang
                   Penanganan      Permasalahan          Hukum       Dalam     Rangka
                   Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan
                   Kehidupan     Masyarakat     Di       Provinsi    Nanggroe    Aceh
                   Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
                   Utara menjadi Undang-Undang;


Mengingat :   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang
                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.   Undang-Undang        Nomor       44     Tahun      1999    tentang
                   Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa
                   Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                   Nomor   172,    Tambahan         Lembaran        Negara   Republik
                   Indonesia Nomor 3893);

              3.   Undang-Undang        Nomor       10     Tahun      2005    tentang
                   Penetapan    Peraturan     Pemerintah       Pengganti      Undang-
                   Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi
                   dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat


                                                                         Provinsi . . .
                                  -3-

               Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
               Provinsi    Sumatera       Utara       Menjadi    Undang-Undang
               (Lembaran     Negara      Republik      Indonesia    Tahun    2005
               Nomor      111,   Tambahan     Lembaran          Negara    Republik
               Indonesia Nomor 4550);

          4.   Undang-Undang       Nomor         11     Tahun      2006    tentang
               Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
               Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 4633);

                    Dengan Persetujuan Bersama
        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                            MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
             PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG
             PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA
             PELAKSANAAN   REHABILITASI  DAN   REKONSTRUKSI
             WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI
             NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS
             PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG.

                                 Pasal 1
           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
           Penanganan    Permasalahan     Hukum   Dalam    Rangka
           Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan
           Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh
           Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
           Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
           Nomor 4765) ditetapkan menjadi Undang-Undang.

                                 Pasal 2
           Undang-Undang         ini     mulai        berlaku      pada    tanggal
           diundangkan.

                                                                          Agar . . .
                                  -4-


             Agar      setiap   orang   mengetahuinya,   memerintahkan
             pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
             dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                  Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 28 Desember 2007
                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                 ttd.


                                  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,


                    ttd.


           ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 168

         Salinan sesuai dengan aslinya
          SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
   Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




               Wisnu Setiawan
                               PENJELASAN
                                    ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 48 TAHUN 2007
                                TENTANG
 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
                    NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG
PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN
    REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN
   MASYARAKAT DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN
             KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
                      MENJADI UNDANG-UNDANG


I. UMUM

         Bencana alam gempa bumi dan tsunami yang menimpa wilayah
  dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
  Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 26 Desember
  2004 dan diikuti dengan gempa susulan di Kepulauan Nias, Provinsi
  Sumatera Utara pada tanggal 28 Maret 2005 telah menimbulkan korban
  jiwa dan kerusakan luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat.
  Keadaan darurat yang ditimbulkan oleh bencana tersebut perlu diatasi
  dengan cara yang adil, bijak dan penghormatan atas hak-hak sipil warga
  masyarakat.
         Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak cukup
  untuk dijadikan dasar oleh Pemerintah dalam melakukan tindakan
  pemerintahan serta upaya menanggulangi berbagai langkah perbaikan
  dari sisi fisik maupun psikis untuk mengatasi kondisi yang tidak normal
  pada    daerah   yang   terkena   bencana   di   Provinsi    Nanggroe   Aceh
  Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
         Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan
  ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
  Indonesia Tahun 1945, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah
  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan


                                                              Permasalahan . . .
                                      -2-

  Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan
  Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe
  Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, untuk
  memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan
  yang   mendesak       di   bidang   pertanahan,   perbankan,    keperdataan,
  perwalian dan administrasi kependudukan di wilayah Provinsi Nanggroe
  Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang
  terkena bencana alam gempa bumi dan tsunami.
         Beberapa ketentuan yang dimuat dalam mengatasi penyelesaian di
  bidang hukum antara lain untuk mengatasi akibat hukum bagi tanah
  musnah akibat gempa bumi dan tsunami yang tidak dapat lagi
  difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemiliknya, di mana
  Pemerintah melaksanakan program penggantian tanah. Konsekuensi
  penggantian tersebut adalah bahwa semua buku tanah, sertifikat hak
  atas   tanah,   dan    dokumen      yang   berkaitan   dengan   tanah   yang
  bersangkutan atas bukti-bukti kepemilikan lainnya tidak berlaku.
  Selanjutnya untuk tanah yang musnah akan dilakukan penataan
  kembali dengan memperhatikan tata ruang yang akan ditetapkan
  kemudian. Selain itu banyak nasabah bank yang mempunyai simpanan
  atau hutang di bank telah meninggal atau hilang akibat bencana
  tersebut harus diumumkan oleh bank untuk dapat diketahui ahli
  warisnya agar bank dapat menyelesaikan aktiva dan pasiva nasabah
  tersebut secara baik dan adil.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4796


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_2_48.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK