Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak (UU 15 thn 2003)

2003

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak (UU 15 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 15 TAHUN 2003

                                    TENTANG

                             PENETAPAN
            PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
                         NOMOR 1 TAHUN 2002
                              TENTANG
                PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME,
                       MENJADI UNDANG-UNDANG


                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     a. bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud
:                dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi
                 segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
                 memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
                 ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
                 kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka mutlak
                 diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan
                 berkesinambungan;
              b. bahwa rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara
                 Republik Indonesia telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa
                 memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas,
                 dan kerugian harta benda, sehingga menimbulkan dampak yang luas
                 terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional;
              c. bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan
                 mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan
                 keamanan nasional maupun internasional;
              d. bahwa untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib, dan aman
                 serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian
                 hukum dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam
                 pemberantasan tindak pidana terorisme, maka dengan mengacu pada
                 konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional
                 yang berkaitan dengan terorisme, Presiden Republik Indonesia telah
                 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
                 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
              e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan
                 huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
                  Terorisme menjadi Undang-undang;
              Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara
Mengingat :
              Republik Indonesia Tahun 1945;
                          Dengan persetujuan bersama antara


                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                              dan
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
:          PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG
           PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-
           UNDANG.


                                                    Pasal 1

                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
                 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232) ditetapkan
                 menjadi Undang-undang.

                                                    Pasal 2

                 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                 Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
                 Republik Indonesia.


                  Disahkan di Jakarta
                  pada tanggal 4 April 2003
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                  ttd.
                  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


                              Diundangkan di Jakarta
                             pada tanggal 4 April 2003
                             SEKRETARIS NEGARA
                             REPUBLIK INDONESIA,
                                        ttd.
                              BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 45



               Salinan sesuai dengan aslinya

                SEKRETARIAT KABINET RI
                   Kepala Biro Peraturan
                  Perundang-undangan II,

                           Ttd.

                       Edy Sudibyo
                                PENJELASAN
                                   ATAS

                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 15 TAHUN 2003

                                  TENTANG

                           PENETAPAN
          PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
                       NOMOR 1 TAHUN 2002
                            TENTANG
              PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME,
                     MENJADI UNDANG-UNDANG

I. UMUM

                Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara
     Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas,
     mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga
     menimbulkan pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial,
     ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional.
                Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku
     terorisme yang telah menjadi fenomena umum di beberapa negara. Terorisme
     merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak
     pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam
     perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.
                Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana
     ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
     Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
     darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
     bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
     kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban untuk
     melindungi warganya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional,
     transnasional, maupun bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban
     untuk mempertahankan kedaulatan serta memelihara keutuhan dan integritas
     nasional dari setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dari
     dalam. Untuk itu, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban
     secara konsisten dan berkesinambungan.
                Untuk menciptakan suasana tertib dan aman, maka dengan mengacu
     pada konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
     dengan terorisme, serta untuk memberi landasan hukum yang kuat dan kepastian
     hukum dalam mengatasi masalah yang mendesak dalam pemberantasan tindak
     pidana terorisme, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
     Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
               Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
     Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-undang.

II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1
      Cukup jelas

Pasal 2
       Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4284


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK