Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2003
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan (UU 16 thn 2003)

2003

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan (UU 16 thn 2003)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 16 TAHUN 2003

                                   TENTANG

                               PENETAPAN
            PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
                           NOMOR 2 TAHUN 2002
                                TENTANG
            PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
                   UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002
                                TENTANG
                PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME,
                  PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI
                        TANGGAL 12 OKTOBER 2002,
                        MENJADI UNDANG-UNDANG

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang     a. bahwa peristiwa pemboman yang terjadi di Bali pada tanggal 12 Oktober
:                2002 telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
                 secara meluas serta mengakibatkan hilangnya nyawa dan kerugian harta
                 benda;
              b. bahwa peristiwa pemboman yang terjadi di Bali telah membawa dampak
                 yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan
                 internasional serta mengancam perdamaian dan keamanan
                 internasional, sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan
                 Resolusi Nomor 1438 (2002) dan Resolusi Nomor 1373 (2001);
              c. bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengambil
                 langkah-langkah segera dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan
                 penuntutan atas peristiwa pemboman yang terjadi di Bali, Presiden
                 Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
                 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
                 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan
                 Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002;
              d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                 a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
                 Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002
                  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa
                  Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, menjadi Undang-
                  undang;

Mengingat :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara
              Republik Indonesia Tahun 1945;

                          Dengan persetujuan bersama antara


                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                              dan
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan    UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
:             PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG
              PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
              UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK
              PIDANA TERORISME, PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI
              TANGGAL 12 OKTOBER 2002, MENJADI UNDANG-UNDANG.


                                                    Pasal 1

                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
                 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti
                 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
                 Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12
                 Oktober 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 4233), ditetapkan menjadi Undang-undang.

                                                    Pasal 2

                 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                 Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
                 Republik Indonesia.



                  Disahkan di Jakarta
                  pada tanggal 4 April 2003
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                  ttd.
                  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
                              Diundangkan di Jakarta
                             pada tanggal 4 April 2003
                 SEKRETARIS NEGARA
                 REPUBLIK INDONESIA,
                            ttd.
                  BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 46


               Salinan sesuai dengan aslinya
                SEKRETARIAT KABINET RI
                   Kepala Biro Peraturan
                  Perundang-undangan II,
                           Ttd.
                       Edy Sudibyo
                                 PENJELASAN
                                    ATAS

                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 16 TAHUN 2003

                              TENTANG
                             PENETAPAN
          PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
                        NOMOR 2 TAHUN 2002
                              TENTANG
           PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
                 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002
                              TENTANG
              PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME,
                PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI
                      TANGGAL 12 OKTOBER 2002,
                      MENJADI UNDANG-UNDANG

I. UMUM

                 Peristiwa pemboman yang terjadi di Bali pada tanggal 12 Oktober
      2002 telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara
      meluas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga
      mempunyai pengaruh yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan sosial,
      ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional. Peristiwa
      pemboman tersebut telah menimbulkan ancaman bagi perdamaian dan
      keamanan nasional maupun internasional, sehingga Perserikatan Bangsa-
      Bangsa mengeluarkan Resolusi Nomor 1438 (2002) yang pada intinya mengutuk
      sekeras-kerasnya peledakan bom tersebut serta Resolusi Nomor 1373 (2001)
      yang menyerukan semua negara untuk bekerja sama mendukung dan membantu
      Pemerintah Indonesia untuk mengungkap pelaku yang terkait dengan peristiwa
      tersebut dan membawanya ke pengadilan.
                 Untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengambil
      langkah-langkah segera dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
      peristiwa pemboman yang terjadi di Bali, Presiden Republik Indonesia telah
      menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
      2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
      Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada
      Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002.
                 Sehubungan dengan hal tersebut dan sejalan dengan Resolusi
      Perserikatan Bangsa-Bangsa di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
      Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
      2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa
      Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, menjadi Undang-undang.



II. PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
            Cukup jelas
Pasal 2
      Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4285


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_2_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK