Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2010
  • » Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan (UU 3 thn 2010)

2010

Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan (UU 3 thn 2010)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 3 TAHUN 2010
                                TENTANG
 PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
 NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
     NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN
                   TINDAK PIDANA KORUPSI

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :   a. bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dalam
                   hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang
                   diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan oleh
                   Dewan     Perwakilan    Rakyat,  peraturan   pemerintah
                   pengganti undang-undang tersebut harus dicabut;
                b. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                   Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
                   Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
                   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh
                   Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
                   Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 4 Maret 2010;
                c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10
                   Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
                   undangan, dalam hal peraturan pemerintah pengganti
                   undang-undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat,
                   Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang
                   pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-
                   undang yang dapat mengatur pula segala akibat dari
                   penolakan tersebut;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                   Undang-Undang        tentang    Pencabutan    Peraturan
                   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                   2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
                   Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
                   Korupsi;

Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (3) Undang-
                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                                                     2. Undang-Undang . . .



                                -2-
               2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  4389);

                    Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
               PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4
               TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
               UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI
               PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

                                Pasal 1
               Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4
               Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
               30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
               Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
               Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
               Nomor 5051) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                                Pasal 2
               Peraturan     Pemerintah     Pengganti    Undang-Undang
               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak
               berlaku sejak keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
               Rakyat tanggal 4 Maret 2010.

                                Pasal 3
               Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sementara
               Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melaksanakan
               tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
               Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
               Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
               tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai
               dengan tanggal 4 Maret 2010 tetap sah dan mengikat.

                                Pasal 4
               Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                               Agar . . .

                               -3-
              Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 15 Juni 2010

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                             ttd.


                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,


                    ttd.


             PATRIALIS AKBAR


  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 76







Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencabutan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK