Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 30 thn 2002)

2002

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 30 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 30 TAHUN 2002
                                          TENTANG
                   KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang      :    a.bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
                         sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
                         Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana
                         korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan
                         secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi
                         perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan
                         karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian
                         negara, dan menghambat pembangunan nasional;
                   b. bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana
                   korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas
                   tindak pidana korupsi;

                   c.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31
                   Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
                   telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
                   Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
                   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu dibentuk Komisi
                   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas dan
                   wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

                   d. bahwa   berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                   a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi
                   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;


Mengingat      :   1.   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
                        Indonesia Tahun 1945;

2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);




                                Dengan Persetujuan Bersama
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                             dan
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                      MEMUTUSKAN :
 Menetapkan     :   UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK
                    PIDANA KORUPSI.


                                            BAB I
                                    KETENTUAN UMUM
                                           Pasal 1
                    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
                    1. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud
                       dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
                       Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                       Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
                       Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
                    2. Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana
                       dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
                       Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
                       Nepotisme.

                    3. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk
                    mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya
                    koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
                    pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat
                    berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                           Pasal 2
                    Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
                    Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi.
                       Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun.


                       Pasal 4
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya
guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.


                       Pasal 5
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan
Korupsi berasaskan pada :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. kepentingan umum; dan
e. proporsionalitas.


                       BAB II
       TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN


                       Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
   tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
   tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
   pidana korupsi;

d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
                       Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
   pidana korupsi;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
   pidana korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana
   korupsi kepada instansi yang terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
   berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana
   korupsi.


                        Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan
    pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang
    menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan
    pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam
    melaksanakan pelayanan publik.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih
    penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang
    sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan
    atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan
    tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen
    lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
    kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi
    Pemberantasan Korupsi.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
    membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga
    segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat
    penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


                        Pasal 9
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau
   tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku
   tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari
   eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f.   keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan,
     penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan
     dapat dipertanggungjawabkan.
                      Pasal 10
Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi
Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut
umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.


                      Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang
   lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan
   oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu
   milyar rupiah).
                      Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan
    Korupsi berwenang :
   a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
   b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang
      seseorang bepergian ke luar negeri;
   c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya
      tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang
      diperiksa;
   d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk
      memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka,
      terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
   e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk
      memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
   f.   meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau
        terdakwa kepada instansi yang terkait;
   g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi
      perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara
      perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh
      tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang
      cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang
      diperiksa;
   h. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum
      negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan
      penyitaan barang bukti di luar negeri;
   i.   meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk
        melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
        penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang
        ditangani.
                        Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan
langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut :
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta
   kekayaan penyelenggara negara;
b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c. menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang
   pendidikan;
d. merancang dan mendorong terlaksananya              program    sosialisasi
   pemberantasan tindak pidana korupsi;
e. melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
f.   melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan
     tindak pidana korupsi.


                        Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di
   semua lembaga negara dan pemerintah;
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk
   melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem
   pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;
c. melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
   Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran
   Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut
   tidak diindahkan.


                        Pasal 15
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban :
a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang
   menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai
   terjadinya tindak pidana korupsi;

     b.
b.      memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau
     memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan
     dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;

     c.
c.     menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden
     Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan
     Badan Pemeriksa Keuangan;
d. menegakkan sumpah jabatan;
e. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan
   asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


                           BAB III
              TATA CARA PELAPORAN DAN
         PENENTUAN STATUS GRATIFIKASI
                          Pasal 16
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi
wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara
sebagai berikut :
a. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir
   sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
   melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
b. Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya
   memuat :

         1)
    1)        nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;

         2)
    2)        jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;

         3)
    3)        tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;

         4)
    4)        uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan

         5)
    5)        nilai gratifikasi yang diterima.
                          Pasal 17
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
    hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan
    status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.
(2) Dalam menetapkan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat
    memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan
    dengan penerimaan gratifikasi.
(3) Status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penetapan status kepemilikan
    gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara.
(5) Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan keputusan status
    kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
    penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
    tanggal ditetapkan.
(6) Penyerahan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri
    Keuangan, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
    tanggal ditetapkan.
                           Pasal 18
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengumumkan gratifikasi yang
ditetapkan menjadi milik negara paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
dalam Berita Negara.


                               BAB IV
      TEMPAT KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB,
               DAN SUSUNAN ORGANISASI


                           Pasal 19
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara
    Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah
    negara Republik Indonesia.
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah
    provinsi.


                           Pasal 20
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas
    pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka
    dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
    Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan dengan cara :
      a. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan
         sesuai dengan program kerjanya;
      b. menerbitkan laporan tahunan; dan
      c. membuka akses informasi.


                           Pasal 21

      (1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
(1)
      Pasal 3 terdiri atas :
      a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima)
         Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
      b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
      c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut :
      a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
      b. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat)
         orang, masing-masing merangkap Anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
(5) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) bekerja secara kolektif.
(6) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi
    Pemberantasan Korupsi.


                         Pasal 22
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengangkat Tim Penasihat
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b yang diajukan
    oleh panitia seleksi pemilihan.

      (2)
(2)        Panitia seleksi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Panitia seleksi pemilihan mengumumkan penerimaan calon dan
    melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota berdasarkan
    keinginan dan masukan dari masyarakat.
(4) Calon anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat
    tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh Komisi Pemberantasan
    Korupsi berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi
    pemilihan.
(5) Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi pemilihan
     mengajukan 8 (delapan) calon anggota Tim Penasihat kepada Komisi
        Pemberantasan Korupsi untuk dipilih 4 (empat) orang anggota.
 (6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
     (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
                   tanggal panitia seleksi pemilihan dibentuk.


                         Pasal 23
      Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai
       dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
        pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.


                         Pasal 24

      (1) Anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
(1)
      adalah warga negara Indonesia yang karena kepakarannya diangkat
      oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena
    keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan
    Korupsi.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi
     Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi
                         Pemberantasan Korupsi.


                           Pasal 25
                       (1) Komisi Pemberantasan Korupsi:

            a. menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi mengenai
      a.
            pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

            b. mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala
      b.
            Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada
            Komisi Pemberantasan Korupsi;

            c. menentukan kriteria penanganan tindak pidana korupsi.
      c.
(2) Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
    diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.


                           Pasal 26
(1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi
    Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi
    Pemberantasan Korupsi.

      (2)
(2)        Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
      a. Bidang Pencegahan;
      b. Bidang Penindakan;
      c. Bidang Informasi dan Data; dan
      d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
(3) Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
    membawahkan :
      a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
         Penyelenggara Negara;
      b. Subbidang Gratifikasi;
      c.    Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
      d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
    membawahkan :
      a. Subbidang Penyelidikan;
      b. Subbidang Penyidikan; dan
      c. Subbidang Penuntutan.
(5) Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
    membawahkan:
     a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;

           b.
     b.         Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;

           c.
     c.         Subbidang Monitor.
(6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:
     a. Subbidang Pengawasan Internal;

           b.
     b.         Subbidang Pengaduan Masyarakat.
(7) Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang
    Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas
    sesuai dengan kebutuhan subbidangnya.

     (8)
h.         Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing
     Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
     (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi
     Pemberantasan Korupsi.


                          Pasal 27
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan
    Korupsi dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh seorang
    Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
    diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia.
(3) Dalam menjalankan tugasnya Sekretaris Jenderal bertanggungjawab
    kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Ketentuan mengenai tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal ditetapkan
    lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.


                          Pasal 28
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kerja sama dengan pihak
lain dalam rangka pengembangan dan pembinaan organisasi Komisi
Pemberantasan Korupsi.




                           BAB V
     PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


                          Pasal 29
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan
   pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang
   hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-
   tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f.    tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi
   yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i.    melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi
      anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.    tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi
      Pemberantasan Korupsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.


                          Pasal 30
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
    Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden
    Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi
    Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang
    bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
    ini.
(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
    atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    mengumumkan penerimaan calon.
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
    secara terus menerus.
(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan
    tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada
    panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
    diumumkan.

      (8) Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan
(8)
      disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

      (9) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
(9)
      diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik
      Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat
       (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan
       Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan
     menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud
     pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
     tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.
(11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan
     menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
     seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan
     sendirinya menjadi Wakil Ketua.
(12) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
     Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7
     (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk
     disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.
(13) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling
     lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
     surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
                          Pasal 31
 Proses pencalonan dan pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan secara transparan.
                          Pasal 32
 (1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan
     karena:
       a. meninggal dunia;
       b. berakhir masa jabatannya;
       c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
       d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3
          (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
       e. mengundurkan diri; atau
       f.   dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
 (2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka
     tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
 (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
     ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.


                          Pasal 33

       (1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan
 (1)
       Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota
       pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

       (2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota
 (2)
       yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
                         Pasal 34
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4
(empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
                         Pasal 35

      (1) Sebelum memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua Komisi
(1)
      Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji menurut
      agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
    berikut :
      Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
      melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan
      menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
      menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
      Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
      melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
      langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
      pemberian.
      Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
      mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
      peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik
      Indonesia.
      Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
      tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-
      sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan
      jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan
      melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta
      bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
      masyarakat, bangsa, dan negara.
      Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau
      tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan
      siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan
      wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya.


                         Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
   atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
   korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
   apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai
   hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas
   atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi
   Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan,
   pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau
   kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
                       Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim
Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
                       BAB VI
 PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN
                    Bagian Kesatu
                        Umum
                       Pasal 38
(1) Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan,
    dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
    1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik,
    penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-
    Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak
    berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan
    dalam Undang-Undang ini.


                       Pasal 39
(1) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
    dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan
    berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan
    atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada
    Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi
    kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi
    Pemberantasan Korupsi.


                       Pasal 40
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat
perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak
pidana korupsi.


                       Pasal 41
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melaksanakan kerja sama dalam
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dengan
lembaga penegak hukum negara lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah
diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
                       Pasal 42
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum.
                     Bagian Kedua
                     Penyelidikan
                       Pasal 43
(1) Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang
    diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi
    penyelidikan tindak pidana korupsi.
                       Pasal 44
(1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti
    permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam
    waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
    ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan
    kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan
    sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada
    informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik
    secara biasa maupun elektronik atau optik.
(3) Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti
    permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik
    melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi
    Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan.
(4) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara
    tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan
    penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada
    penyidik kepolisian atau kejaksaan.
(5) Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib
    melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan
    kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


                     Bagian Ketiga
                      Penyidikan
                       Pasal 45
(1) Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang
    diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi
    penyidikan tindak pidana korupsi.


                      Pasal 46
(1) Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
    Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut
    prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka
    yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku
    berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
    dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
                      Pasal 47
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup,
    penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri
    berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur
    mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-
    Undang ini.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita
    acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat:
   a. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang
      disita;
   b. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan
      penyitaan;
   c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau
      benda berharga lain tersebut;
   d. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
   e. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai
      barang tersebut.


(4) Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.


                      Pasal 48
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka tindak pidana korupsi wajib
memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya
dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau
korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan
dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
                       Pasal 49
Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan
disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera
ditindaklanjuti.


                       Pasal 50
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi
    Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan
    perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau
    kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi
    Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
    terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus
    dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan
    penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau
    kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian
    dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan
    yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera
    dihentikan.
                   Bagian Keempat
                      Penuntutan
                       Pasal 51
(1) Penuntut adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
    yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
    fungsi penuntutan tindak pidana korupsi.
(3) Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut
    Umum.
                       Pasal 52
(1) Penuntut Umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling
    lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
    berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada
    Pengadilan Negeri.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan
    Negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi
    Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dan diputus.


                       BAB VII
      PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
                       Pasal 53
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana
korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.


                       Pasal 54
(1) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan Peradilan
    Umum.
(2) Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik
    Indonesia.
(3) Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan Keputusan
    Presiden.


                       Pasal 55
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (2) juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi
yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara
Indonesia.


                       Pasal 56
(1) Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan
    Negeri dan hakim ad hoc.
(2) Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
    diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Ketua
    Mahkamah Agung.
(4) Dalam menetapkan dan mengusulkan calon hakim Pengadilan Tindak
    Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
    Ketua Mahkamah Agung wajib melakukan pengumuman kepada
    masyarakat.


                       Pasal 57
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus
    memenuhi persyaratan sebagai berikut:
   a. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
      tahun;
   b. berpengalaman mengadili tindak pidana korupsi;
      c. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan
         tugasnya; dan
      d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Untuk dapat diusulkan sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) harus
    memenuhi persyaratan sebagai berikut :
      a. warga negara Republik Indonesia;
      b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      c. sehat jasmani dan rohani;

           berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang
      d.
           mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang-
           kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang hukum;
      e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada proses
         pemilihan;
      f.   tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
      g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki
         reputasi yang baik;
      h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
      i.   melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama
           menjadi hakim ad hoc.


                          Pasal 58
(1) Perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
    Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja
    terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak
    Pidana Korupsi.

      Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(2)
      dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang
      terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Negeri yang
      bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

                          Pasal 59
(1) Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan
    banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus
    dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung
    sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
    oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua)
    orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang
    hakim ad hoc.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 juga berlaku bagi
    hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi.
                        Pasal 60
(1) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi
    dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut
    diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan
    puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
    Mahkamah Agung.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
    oleh Majelis Hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua)
    orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung
    harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. warga negara Republik Indonesia;
    b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. sehat jasmani dan rohani;

         berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang
    d.
         mempunyai keahlian dan berpengalaman sekurang-
         kurangnya 20 (dua puluh) tahun di bidang hukum;
    e. berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun pada proses
       pemilihan;
    f.   tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki
       reputasi yang baik;
    h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
    i.   melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama
         menjadi hakim ad hoc.


                        Pasal 61
(1) Sebelum memangku jabatan, hakim ad hoc wajib mengucapkan
sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut :
    Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
    melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan
    menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan
    atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
    Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
    melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
    langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
    pemberian.
    Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
    mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
    peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik
    Indonesia.
    Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
    tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-
    bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam
    melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-
    adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan
    jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.
                       Pasal 62
Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan
berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
                        BAB VIII
          REHABILITASI DAN KOMPENSASI
                       Pasal 63
(1) Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan,
    dan penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
    secara bertentangan dengan Undang-Undang ini atau dengan hukum
    yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan
    gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi hak
    orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika
    terdapat alasan-alasan pengajuan praperadilan sebagaimana ditentukan
    dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
    Pidana.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
    Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana
    korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(4) Dalam putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    ditentukan jenis, jumlah, jangka waktu, dan cara pelaksanaan rehabilitasi
    dan/atau kompensasi yang harus dipenuhi oleh Komisi Pemberantasan
    Korupsi.


                        BAB IX
                     PEMBIAYAAN
                       Pasal 64
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan
Korupsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


                         BAB X
                KETENTUAN PIDANA
                       Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.


                       Pasal 66
Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang :
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
   atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang
   ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai
   hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas
   atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi
   Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan,
   pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya
   yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
                       Pasal 67
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai pada Komisi
Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya
diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.
                        BAB XI
              KETENTUAN PERALIHAN
                       Pasal 68
Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya
Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat diambil alih oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.


                       Pasal 69
(1) Dengan terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi maka Komisi
    Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
    Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
    menjadi bagian Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan
    Korupsi.
(2) Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan fungsi, tugas, dan
    wewenangnya, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan
    tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.
                      BAB XII
              KETENTUAN PENUTUP


                      Pasal 70
Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan tugas dan wewenangnya
paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                      Pasal 71
(1) Dengan berlakunya Undang-Undang ini Pasal 27 Undang-Undang
    Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
    2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4150) dinyatakan tidak berlaku;
(2) Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugas dan
    wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, ketentuan
    mengenai Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
    sampai dengan Pasal 19 dalam BAB VII Undang-Undang Nomor 28
    Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
    Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3851), dinyatakan tidak berlaku.




                      Pasal 72


Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.


                                       Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 27 Desember 2002
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                               ttd.
                                  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO


          LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 137


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Ttd.
   Edy Sudibyo
                                           PENJELASAN
                                               ATAS
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 30 TAHUN 2002
                                             TENTANG
                     KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI



I.   UMUM

     Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya
     terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian
     keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis
     serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

     Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja
     terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan
     bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga
     merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan
     karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan
     biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya
     pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang
     luar biasa.

     Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
     konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode
     penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang
     mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam
     upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara
     optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.
     Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan
     landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai
     kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain
     dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998
     tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
     Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
     tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001, badan khusus tersebut yang selanjutnya disebut Komisi
Pemberantasan Korupsi, memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi,
termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sedangkan mengenai
pembentukan, susunan organisasi, tata kerja dan pertanggung jawaban, tugas dan
wewenang serta keanggotaannya diatur dengan Undang-undang.

Undang-Undang ini dibentuk berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang
tersebut di atas. Pada saat sekarang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah
dilaksanakan oleh berbagai institusi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-badan lain
yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh karena itu pengaturan
kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang ini dilakukan secara
berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi tersebut.

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada
    kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
    penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dengan pengaturan dalam Undang-Undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi:
1) dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang
    telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi
    dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;

2) tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;

3) berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam
    pemberantasan korupsi (trigger mechanism);

4) berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada, dan dalam
    keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan,
    dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau
    kejaksaan.
Selain itu, dalam usaha pemberdayaan Komisi Pemberantasan Korupsi telah didukung oleh
ketentuan-ketentuan yang bersifat strategis antara lain:
1. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
    tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31              Tahun         1999      tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat perluasan alat bukti yang sah serta
    ketentuan tentang asas pembuktian terbalik;

2. ketentuan tentang wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dapat melakukan
    tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap penyelenggara negara, tanpa
    ada hambatan prosedur karena statusnya selaku pejabat negara;

3. ketentuan tentang pertanggungjawaban Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik
    dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan
    Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;

4. ketentuan mengenai pemberatan ancaman pidana pokok terhadap Anggota Komisi atau
    pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan korupsi; dan

5. ketentuan     mengenai     pemberhentian     tanpa      syarat   kepada   Anggota   Komisi
    Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi.


Dalam proses pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak kalah pentingnya adalah
sumber daya manusia yang akan memimpin dan mengelola Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang kuat sehingga sumber daya manusia
tersebut dapat konsisten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 (lima) orang yang merangkap sebagai Anggota
yang semuanya adalah pejabat negara. Pimpinan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan
unsur masyarakat sehingga sistem pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap
kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi tetap melekat pada Komisi Pemberantasan
Korupsi.

Berdasarkan ketentuan ini maka persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi, selain dilakukan secara transparan dan melibatkan keikutsertaan
masyarakat, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan harus melalui uji kelayakan
(fit and proper test) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang
kemudian dikukuhkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Di samping itu untuk menjamin perkuatan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat mengangkat Tim Penasihat yang berasal dari berbagai bidang
kepakaran yang bertugas memberikan nasihat atau pertimbangan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi. Sedang mengenai aspek kelembagaan, ketentuan mengenai
struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan masyarakat luas tetap dapat ikut berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-
langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, serta pelaksanaan program
kampanye publik dapat dilakukan secara sistematis dan konsisten, sehingga kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat diawasi oleh masyarakat luas.

Untuk mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat luas dan berat dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi perlu didukung
oleh sumber keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam
Undang-Undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dan berkedudukan di ibukota
negara, dan jika dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Komisi
Pemberantasan Korupsi di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dalam Undang-Undang ini dimuat
hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis). Di samping itu, untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,
maka dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pembentukan pengadilan tindak pidana
korupsi di lingkungan peradilan umum, yang untuk pertama kali dibentuk di lingkungan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan tindak pidana korupsi tersebut bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
majelis hakim terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Negeri dan 3 (tiga) orang hakim ad
hoc. Demikian pula dalam proses pemeriksaan baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi
juga dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim dan 3 (tiga) orang
hakim ad hoc. Untuk menjamin kepastian hukum, pada tiap tingkat pemeriksaan ditentukan
jangka waktu secara tegas.

Untuk mewujudkan asas proporsionalitas, dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai
ketentuan rehabilitasi dan kompensasi dalam hal Komisi Pemberantasan
   Korupsi melakukan tugas dan wewenangnya bertentangan dengan Undang-Undang ini atau
   hukum yang berlaku.



II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
      Cukup jelas


   Pasal 2
      Cukup jelas


   Pasal 3
      Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan kekuasaan manapun adalah kekuatan yang
      dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota
      Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang
      terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan
      alasan apapun.



   Pasal 4

      Cukup jelas
   Pasal 5
      Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
      a. kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
             peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
             menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
      b. keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
             memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja
             Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
      c. akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
             kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan
             kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
             sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      d. kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan
             cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;
      e. proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas,
             wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 6

           Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang termasuk Badan Pemeriksa Keuangan,
           Badan     Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa              Kekayaan
           Penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-
           Departemen.


    Pasal 7


           Cukup jelas


    Pasal 8


Ayat (1)

              Cukup jelas

Ayat (2)

              Cukup jelas

Ayat (3)

              Ketentuan ini bukan diartikan penyerahan fisik melainkan penyerahan wewenang,
              sehingga jika tersangka telah ditahan oleh kepolisian atau kejaksaan maka
              tersangka tersebut tetap dapat ditempatkan dalam tahanan kepolisian atau tahanan
              kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan kepada Kepala
              Rumah Tahanan Negara untuk menempatkan tersangka di Rumah Tahanan
              tersebut. Lihat pula penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf i.

Ayat (4)

              Cukup jelas

    Pasal 9

           Cukup jelas
    Pasal 10


           Cukup jelas


    Pasal 11
           Huruf a
       Yang dimaksud dengan penyelenggara negara, adalah sebagaimana dimaksud
       dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
       Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk Anggota Dewan
       Perwakilan Rakyat Daerah.

   Huruf b
       Cukup jelas
   Huruf c
       Cukup jelas
Pasal 12

   Huruf a
       Cukup jelas
   Huruf b
       Cukup jelas
   Huruf c
       Cukup jelas
   Huruf d
       Cukup jelas
   Huruf e
       Cukup jelas
   Huruf f
       Yang dimaksud dengan tersangka atau terdakwa adalah orang perorangan atau
       korporasi.
   Huruf g
       Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penghilangan atau penghancuran alat
       bukti yang diperlukan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut atau untuk
       menghindari kerugian negara yang lebih besar.
   Huruf h
       Cukup jelas
   Huruf i
       Permintaan bantuan dalam ketentuan ini, misalnya dalam hal Komisi Pemberantasan
       Korupsi melakukan penahanan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana
       korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan kepada Kepala Rumah
       Tahanan Negara untuk menerima penempatan tahanan tersebut dalam Rumah
       Tahanan.

Pasal 13


   Cukup jelas
Pasal 14


   Cukup jelas


Pasal 15


   Huruf a


       Yang dimaksud dengan memberikan perlindungan, dalam ketentuan ini melingkupi
       juga pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau
       penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan
       hukum.

   Huruf b


       Cukup jelas


   Huruf c


       Cukup jelas


   Huruf d


       Cukup jelas


   Huruf e


       Cukup jelas

Pasal 16
   Ketentuan dalam Pasal ini mengatur mengenai tata cara pelaporan dan penentuan status
   gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun
   2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 17


   Cukup jelas

Pasal 18


   Cukup jelas
Pasal 19

   Cukup jelas
Pasal 20
   Cukup jelas
Pasal 21
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Cukup jelas
   Ayat (4)
       Cukup jelas
   Ayat (5)
       Yang dimaksud dengan bekerja secara kolektif adalah bahwa setiap pengambilan
       keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan
       Komisi Pemberantasan Korupsi.
   Ayat (6)
       Cukup jelas
Pasal 22
   Cukup jelas
Pasal 23
   Cukup jelas
Pasal 24
   Cukup jelas
Pasal 25
   Cukup jelas
Pasal 26
   Cukup jelas
Pasal 27
   Cukup jelas
Pasal 28
   Cukup jelas
Pasal 29
   Huruf a
       Cukup jelas
   Huruf b


       Cukup jelas


   Huruf c


       Cukup jelas


   Huruf d


       Cukup jelas


   Huruf e


       Cukup jelas


   Huruf f


       Cukup jelas


   Huruf g


       Cukup jelas


   Huruf h


       Cukup jelas

   Huruf i
       Yang dimaksud dengan jabatan lainnya misalnya komisaris atau direksi, baik pada
       Badan Usaha Milik Negara atau swasta.


   Huruf j


       Yang dimaksud dengan profesinya, misalnya advokat, akuntan publik, atau dokter.


   Huruf k


       Cukup jelas



Pasal 30
   Cukup jelas



Pasal 31
   Yang dimaksud dengan transparan adalah masyarakat dapat mengikuti proses dan
   mekanisme pencalonan dan pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.


Pasal 32


   Cukup jelas

Pasal 33
   Cukup jelas
Pasal 34
   Cukup jelas
Pasal 35
   Cukup jelas


Pasal 36

   Cukup jelas
Pasal 37
   Cukup jelas


Pasal 38

   Ayat (1)

       Yang dimaksud dengan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan
       penuntutan dalam ketentuan ini antara lain, kewenangan melakukan penangkapan,
       penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat.

   Ayat (2)
       Cukup jelas


Pasal 39

   Cukup jelas

Pasal 40
   Cukup jelas


Pasal 41
   Yang dimaksud lembaga penegak hukum negara lain, termasuk kepolisian, kejaksaan,
   pengadilan, dan badan-badan khusus lain dari negara asing yang menangani perkara
   tindak pidana korupsi.


Pasal 42
   Cukup jelas


Pasal 43

   Cukup jelas


Pasal 44

   Cukup jelas


Pasal 45
   Cukup jelas
Pasal 46
   Ayat (1)
       Yang dimaksud dengan prosedur khusus adalah kewajiban memperoleh izin bagi
              tersangka pejabat negara tertentu untuk dapat dilakukan pemeriksaan.
   Ayat (2)
       Cukup jelas
Pasal 47
   Cukup jelas
Pasal 48
   Cukup jelas
Pasal 49
   Cukup jelas
Pasal 50
   Ayat (1)
    Cukup jelas
   Ayat (2)
       Cukup jelas
   Ayat (3)
       Cukup jelas
   Ayat (4)
       Yang dimaksud dengan dilakukan secara bersamaan adalah dihitung berdasarkan
       hari dan tanggal yang sama dimulainya penyidikan.
Pasal 51
   Cukup jelas
Pasal 52
   Cukup jelas
Pasal 53
   Cukup jelas


Pasal 54
   Cukup jelas


Pasal 55
   Cukup jelas


Pasal 56
   Ayat (1)
       Cukup jelas
   Ayat (2)
       Berdasarkan ketentuan ini maka dalam menetapkan hakim Pengadilan Tindak
       Pidana Korupsi, Ketua Mahkamah Agung dapat menyeleksi hakim yang bertugas
       pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
   Ayat (3)
       Cukup jelas
   Ayat (4)
       Berdasarkan ketentuan ini maka pemilihan calon hakim yang akan ditetapkan dan
       yang akan diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadi hakim
       Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan secara transparan dan partisipatif.
       Pengumuman dapat dilakukan baik melalui media cetak maupun elektronik guna
       mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon hakim Pengadilan
       Tindak Pidana Korupsi tersebut.


Pasal 57
   Cukup jelas


Pasal 58
   Cukup jelas
Pasal 59
   Cukup jelas
Pasal 60
   Cukup jelas
Pasal 61
   Cukup jelas
Pasal 62
   Yang dimaksud dengan hukum acara pidana yang berlaku adalah sebagaimana diatur
   dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
   dan untuk pemeriksaan kasasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14
   Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.


Pasal 63
   Cukup jelas
Pasal 64
   Yang dimaksud dengan biaya termasuk juga biaya untuk pembayaran rehabilitasi dan
   kompensasi.


Pasal 65
   Cukup jelas
Pasal 66
   Cukup jelas
Pasal 67
   Cukup jelas
Pasal 68
   Cukup jelas
Pasal 69
   Cukup jelas
Pasal 70
   Cukup jelas
Pasal 71
   Cukup jelas
Pasal 72
   Cukup jelas
      TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4250


Silahkan download versi PDF nya sbb:
komisi_pemberantasan_tindak_pidana_korupsi_(uu_30_30.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK