Previous
Next

2002

Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 15 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 15 TAHUN 2002

                                         TENTANG

                           TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

   a. bahwa kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar semakin
      meningkat, baik kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah Negara Republik
      Indonesia maupun yang melintasi batas wilayah negara;
   b. bahwa asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut,
      disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal sebagai pencucian
      uang;
   c. bahwa perbuatan pencucian uang harus dicegah dan diberantas agar intensitas
      kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar
      dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara
      terjaga;
   d. bahwa pencucian uang bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan
      transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja
      sama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral;
   e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf
      c, dan huruf d perlu membentuk Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian
      Uang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
      1945;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001
      tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi,
      dan Nepotisme;

                               Dengan Persetujuan Bersama

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                            dan

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.




                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM

                                          Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

   1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
   2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan
      badan hukum maupun bukan badan hukum.
   3. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang
      berwujud maupun yang tidak berwujud.
   4. Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang
      keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan
      efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan
      penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.
   5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau
      menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk
      kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia
      Jasa Keuangan.
   6. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan
      karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk
      transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk
      menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia
      Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
   7. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau
      didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang
      tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara
      elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

   a. tulisan, suara, atau gambar;
   b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
   c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami
      oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

   8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK
      adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas
      tindak pidana pencucian uang.
                                             Pasal 2

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari
kejahatan:

    a.   korupsi;
    b.   penyuapan;
    c.   penyelundupan barang;
    d.   penyelundupan tenaga kerja;
    e.   penyelundupan imigran;
    f.   perbankan;
    g.   narkotika;
    h.   psikotropika;
    i.   perdagangan budak, wanita, dan anak;
    j.   perdagangan senjata gelap;
    k.   penculikan;
    l.   terorisme;
    m.   pencurian;
    n.   penggelapan;
    o.   penipuan,

yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik
Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.




                                         BAB II
                             TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

                                             Pasal 3

(1) Setiap orang yang dengan sengaja:

    a. menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
       tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas
       nama pihak lain;
    b. mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
       tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang
       lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
    c. membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
       diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri
       maupun atas nama pihak lain;
    d. menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
       diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama
       pihak lain;
    e. menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
       tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
    f. membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
       merupakan hasil tindak pidana;
    g. menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
       tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya; atau
    h. menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
       patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana
        pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
        (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan
        paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).

                                            Pasal 4

(1) Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa pengurus atas nama
korporasi, maka penjatuhan pidana dilakukan baik terhadap pengurus dan/atau kuasa pengurus
maupun terhadap korporasi.

(2) Pertanggungjawaban pidana bagi pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus
mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.

(3) Korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu tindak pidana
pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus yang mengatasnamakan korporasi, apabila
perbuatan tersebut dilakukan melalui kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup usahanya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi
yang bersangkutan.

(4) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di sidang
pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang
pengadilan.

(5) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan
penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus
atau di tempat pengurus berkantor.

                                            Pasal 5

(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda, dengan ketentuan
maksimum pidana denda ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap korporasi juga dapat
dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pembubaran korporasi yang
diikuti dengan likuidasi.

                                            Pasal 6

(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai:

   a.   penempatan;
   b.   pentransferan;
   c.   pembayaran;
   d.   hibah;
   e.   sumbangan;
   f.   penitipan;
   g.   penukaran,
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Penyedia Jasa
Keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.

                                            Pasal 7

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah
Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan
untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai
pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.




                                        BAB III
                     TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
                           TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

                                            Pasal 8

Penyedia Jasa Keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan pidana denda paling sedikit
Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).

                                            Pasal 9

Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) atau lebih yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik
Indonesia dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

                                           Pasal 10

PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim, atau orang lain yang bersangkutan dengan
perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

                                           Pasal 11

(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
Bab II dan Bab III, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun.

(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dicantumkan dalam amar putusan hakim.
                                            Pasal 12

Tindak pidana dalam Bab II dan Bab III adalah kejahatan.




                                           BAB IV
                                         PELAPORAN

                                        Bagian Kesatu
                                      Kewajiban Melapor

                                            Pasal 13

(1) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana
dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal sebagai berikut:

    a. Transaksi Keuangan Mencurigakan;
    b. transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp
       500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau yang nilainya setara, baik
       dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari
       kerja.

(2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diketahui oleh
Penyedia Jasa Keuangan.

(3) Penyampaian laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal transaksi dilakukan.

(4) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk
transaksi yang dikecualikan.

(5) Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
meliputi transaksi antarbank, transaksi dengan Pemerintah, transaksi dengan bank sentral,
pembayaran gaji, pensiun, dan transaksi lainnya atas permintaan Penyedia Jasa Keuangan yang
disetujui oleh PPATK.

(6) Penyedia Jasa Keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

(7) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK.

                                            Pasal 14

Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank,
dikecualikan dari ketentuan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang
mengatur mengenai rahasia bank.

                                            Pasal 15
Penyedia Jasa Keuangan, pejabat, serta pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

                                           Pasal 16

(1) Setiap orang yang membawa uang tunai ke dalam atau keluar wilayah Negara Republik
Indonesia berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, harus
melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan tentang informasi yang
diterimanya selama jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
kepada PPATK.

(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberitahukan kepada PPATK paling lambat 5
(hari) kerja setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus memuat rincian mengenai
identitas orang yang membuat laporan.

(5) Apabila diperlukan, PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, yang
dibawa oleh setiap orang dari atau ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

                                        Bagian Kedua
                                      Identitas Nasabah

                                           Pasal 17

(1) Setiap orang yang melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan wajib
memberikan identitasnya secara lengkap dan akurat dengan mengisi formulir yang disediakan
oleh Penyedia Jasa Keuangan dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

(2) Penyedia Jasa Keuangan wajib memastikan pengguna jasa keuangan bertindak untuk diri
sendiri atau untuk orang lain.

(3) Dalam hal pengguna jasa keuangan bertindak untuk orang lain, Penyedia Jasa Keuangan
wajib meminta informasi mengenai identitas dan dokumen pendukung dari pihak lain tersebut.

(4) Bagi Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank, identitas dan dokumen pendukung yang
diminta dari pengguna jasa keuangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai identitas
pengguna jasa keuangan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha
dengan pengguna jasa keuangan tersebut.




                                    BAB V
               PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
                                           Pasal 18

(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dengan Undang-
undang ini dibentuk PPATK.

(2) PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga yang independen dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya.

(3) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.

                                           Pasal 19

(1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Dalam hal diperlukan dapat dibuka perwakilan PPATK di daerah.

                                           Pasal 20

(1) PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil
kepala.

(2) Kepala dan wakil kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.

(3) Masa jabatan kepala dan wakil kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK diatur dengan Keputusan
Presiden.

                                           Pasal 21

Untuk dapat diangkat sebagai kepala atau wakil kepala PPATK, calon yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:

   a. Warga Negara Indonesia;
   b. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh)
      tahun pada saat pengangkatan;
   c. sehat jasmani dan rohani;
   d. takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi yang baik;
   e. memiliki salah satu keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, lembaga
      pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, hukum, atau akuntansi;
   f. tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan
   g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara.

                                           Pasal 22

(1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk menjadi kepala/wakil kepala PPATK langsung atau
tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk
memberikan sesuatu kepada siapapun".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji
atau pemberian dalam bentuk apapun".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang
menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku
kepala/wakil kepala dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku".

                                           Pasal 23

Jabatan kepala atau wakil kepala PPATK berakhir, karena yang bersangkutan:

    a.   diberhentikan;
    b.   meninggal dunia;
    c.   mengundurkan diri; atau
    d.   berakhir masa jabatannya.

                                           Pasal 24

(1) Kepala dan wakil kepala PPATK diberhentikan karena:

    a. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
    b. kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga Negara Republik Indonesia;
    c. menderita sakit terus menerus yang penyembuhannya memerlukan waktu lebih dari 3
       (tiga) bulan yang tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya;
    d. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
       yang lamanya 1 (satu) tahun atau lebih;
    e. dijatuhi pidana penjara;
    f. merangkap jabatan atau pekerjaan lain;
    g. dinyatakan pailit oleh pengadilan; atau
    h. melanggar sumpah/janji jabatan.

(2) Menteri Keuangan wajib mengajukan usul kepada Presiden agar kepala atau wakil kepala
PPATK diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

                                           Pasal 25

(1) Setiap pihak tidak boleh melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan
tugas dan kewenangan PPATK.

(2) Kepala dan wakil kepala PPATK wajib menolak setiap campur tangan dari pihak manapun
dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
(3) PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,
dapat melakukan kerja sama dengan pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional.

                                         Pasal 26

Dalam melaksanakan fungsinya PPATK mempunyai tugas sebagai berikut :

   a. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh
      PPATK sesuai dengan Undang-undang ini;
   b. memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa
      Keuangan;
   c. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan;
   d. memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi
      yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
   e. mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang
      kewajibannya yang ditentukan dalam Undang-undang ini atau dengan peraturan
      perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang
      mencurigakan;
   f. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan
      pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
   g. melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian
      uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan;
   h. membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan
      kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan
      Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
      Penyedia Jasa Keuangan.

                                         Pasal 27

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai wewenang:

   a. meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
   b. meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak
      pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
   c. melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban
      sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan
      mengenai transaksi keuangan;
   d. memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang
      dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.

(2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, PPATK terlebih
dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyedia
Jasa Keuangan.

(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap PPATK
tidak berlaku ketentuan Undang-undang lain yang berkaitan dengan ketentuan tentang rahasia
bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

                                         Pasal 28
(1) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.

(2) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) kepada salah satu wakil kepala PPATK atau pihak lainnya yang khusus ditunjuk untuk
itu.

                                          Pasal 29

       (1) Setiap tahun PPATK wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.

(2) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
melalui Sekretariat Negara.

                                      BAB VI
                     PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN

                                  DI SIDANG PENGADILAN

                                          Pasal 30

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

                                          Pasal 31

Dalam hal ditemukan adanya petunjuk atas dugaan telah ditemukan transaksi mencurigakan,
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan petunjuk tersebut, PPATK wajib
menyerahkan hasil analisis kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

                                          Pasal 32

       (1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada Penyedia
       Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan setiap orang
       yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa yang
       diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

(2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:

                   a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
                   b. identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada
                       penyidik, tersangka, atau terdakwa;
                   c. alasan pemblokiran;
                   d. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
                   e. tempat Harta Kekayaan berada.

(3) Penyedia Jasa Keuangan setelah menerima perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat
perintah pemblokiran diterima.
(4) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada
penyidik, penuntut umum, atau hakim paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan pemblokiran.

(5) Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada Penyedia Jasa Keuangan yang
bersangkutan.

(6) Penyedia Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                                           Pasal 33

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, maka
penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa
Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka,
atau terdakwa.

(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap penyidik,
penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang
rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.

(3) Permintaan keterangan harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas
mengenai:

   a.   nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
   b.   identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa;
   c.   tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
   d.   tempat Harta Kekayaan berada.

        (4) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
        (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh:

   a. Kepala Kepolisian Daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik;
   b. Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum;
   c. Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

                                           Pasal 34

Dalam hal diperoleh bukti yang cukup sebagai hasil pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
terdakwa, hakim memerintahkan penyitaan terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut
diduga hasil tindak pidana yang belum disita oleh penyidik atau penuntut umum.

                                           Pasal 35

Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta
Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

                                           Pasal 36

(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak hadir, Majelis Hakim dengan putusan sela
dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
(2) Apabila dalam sidang berikutnya sebelum perkara diputus terdakwa hadir, maka terdakwa
wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang
sebelumnya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan apabila terdakwa telah hadir
sejak semula.

(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum dalam
papan pengumuman pengadilan yang memutus dan sekurang-kurangnya dimuat dalam 2 (dua)
surat kabar yang memiliki jangkauan peredaran secara nasional sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari atau 3 (tiga) kali penerbitan secara terus-menerus.

                                           Pasal 37

Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan hakim dijatuhkan dan terdapat bukti-bukti
yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang,
maka hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa Harta Kekayaan terdakwa yang telah disita,
dirampas untuk negara.

                                           Pasal 38

Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa:

   a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
   b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
      secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
   c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7.

                                      BAB VII
                        PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI

                                           Pasal 39

(1) PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan identitas pelapor.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan hak
kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.

                                           Pasal 40

(1) Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi
perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa,
dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 41

(1) Di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, dan orang lain yang bersangkutan
dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama
atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor.
(2) Dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan
saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut,
mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

                                           Pasal 42

(1) Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang,
wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan
diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                           Pasal 43

Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas pelaporan
dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 dan Pasal 42.




                                        BAB VIII
                               KERJA SAMA INTERNASIONAL

                                           Pasal 44

Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
terhadap orang atau korporasi yang diketahui atau patut diduga telah melakukan tindak pidana
pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral
atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                         BAB IX
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 45

(1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus sudah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.

(2) PPATK harus sudah melaksanakan fungsinya paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala
dan wakil kepala PPATK ditetapkan.

       (3) Sebelum PPATK melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
       sebagian tugas dan kewenangan PPATK khusus menyangkut Penyedia Jasa Keuangan
       yang berbentuk bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank
       Indonesia.

       (4) Kewajiban pelaporan bagi Penyedia Jasa Keuangan mulai berlaku 18 (delapan belas)
       bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
                                      BAB X
                                KETENTUAN PENUTUP

                                           Pasal 46

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 17 April 2002

                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd.

                                    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 30

                             Salinan sesuai dengan aslinya
                              SEKRETARIAT KABINET RI

                                 Kepala Biro Peraturan
                                Perundang-undangan II,

                                             ttd

                                      Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tindak_pidana_pencucian_uang_(uu_15_thn_2002)_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK