Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1976
  • » Undang-Undang Perubahan Dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, Dan (UU 4 thn 1976)

1976

Undang-Undang Perubahan Dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, Dan (UU 4 thn 1976)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan Dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, Dan :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 4 TAHUN 1976
                               TENTANG
 PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
    HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN
  PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN
               TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa hingga kini ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana belum berlaku dalam
     pesawat udara Indonesia;
b.   bahwa penguasaan pesawat udara secara melawan hukum serta semua perbuatan-
     perbuatan yang mengganggu keamanan penerbangan dan sarana/prasarana penerbangan
     sangat merugikan kehidupan penerbangan nasional pada khususnya, perekonomian negara
     serta pembangunan nasional pada umumnya, sehingga perlu diadakan peraturan-peraturan
     untuk mencegah perbuatan-perbuatan tersebut, guna menjamin keselamatan dan
     keamanan baik penumpang, awak pesawat udara, barang-barang yang berada dalam
     penerbangan, maupun perlindungan sarana/prasarana penerbangan;
c.   bahwa dalam perundang-undangan Indonesia belum diatur mengenai ketentuan pidana
     tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan;
d.   bahwa karena itu perlu diadakan perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Kitab
     Undang-Undang Hukum Pidana.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-undang
     Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun
     1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik
     Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun
     1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660);
3.   Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun
     1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687);
4.   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi
     The Hague 1970 dan Konvensi Montreal 1971 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 18,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3076).

                              Dengan Persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN
KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
                                        Pasal I
Mengubah dan menambah Pasal 3 dan Pasal 4 angka 4 yang tercantum dalam Bab I Kitab
Undang-undang Hukum Pidana sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                       Angka1
                                       "Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar
Wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara
Indonesia."

                                             Angka 2
                                         "Pasal 4 angka 4
Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan Pasal 446 tentang
pembajakan laut dan Pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut
dan Pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, Pasal 479
huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil."

                                          Pasal II
Menambah 3 (tiga) pasal baru dalam Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setelah Pasal
95 yang berbunyi sebagai berikut:
                                          Angka 1
                                         "Pasal 95a
(1)   Yang dimaksud dengan "pesawat udara Indonesia" adalah pesawat udara yang didaftarkan
      di Indonesia;
(2)   Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa
      awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia."

                                        Angka 2
                                       "Pasal 95b
Yang dimaksud dengan "dalam penerbangan" adalah sejak saat semua pintu luar pesawat udara
ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan
penumpang (disembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat
penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang
ada di dalamnya."

                                        Angka 3
                                      "Pasal 95c
Yang dimaksud dengan "dalam dinas" adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh
awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat
sesudah setiap pendaratan."

                                             Pasal III
Menambah sebuah Bab baru setelah Bab XXIX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Bab
XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap sarana/prasarana Penerbangan
yang terdiri dari Pasal 479 huruf a sampai dengan Pasal 479 huruf r yang berbunyi sebagai berikut:
                                             Angka 1
                                           "Pasal 479 a
(1)   Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat
      dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan
      usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-
      lamanya enam tahun;
(2)   Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul
      bahaya bagi keamanan lalu lintas udara;
(3)   Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu
      mengakibatkan matinya orang."

                                         Angka 2
                                       "Pasal 479 b
(1)   Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau
      rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
      pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga
      tahun;
(2)   Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
      bagi keamanan lalu lintas udara;
(3)   Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
      mengakibatkan matinya orang."

                                            Angka 3
                                         "Pasal 479 c
(1)   Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil
      atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan
      bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana
      dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;
(2)   Dengan pidana penjara selamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
      bagi keamanan penerbangan;
(3)   Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
      bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara;
(4)   Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
      bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang."

                                          Angka 4
                                        "Pasal 479 d
Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan
hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana:
a.    dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan
      penerbangan tidak aman;
b.    dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
      mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c.    dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
      mengakibatkan matinya orang."

                                          Angka 5
                                        "Pasal 479 e
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat
dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun."
                                             Angka 6
                                           "Pasal 479 f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat
tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a.     dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
       bahaya bagi nyawa orang lain;
b.     dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh
       tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang."

                                         Angka 7
                                       "Pasal 479 g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat
dipakai atau rusak, dipidana:
a.    dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
      bagi nyawa orang lain;
b.    dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
      mengakibatkan matinya orang."

                                           Angka 8
                                         "Pasal 479 h
(1)   Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
      melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau
      ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat
      udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya terwujud di atas atau yang
      dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
      muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan,
      dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun;
(2)   Apabila yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan,
      dipidana dengan pidana pelihara selama-lamanya lima belas tahun;
(3)   Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
      melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang Pesawat
      udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya, mendapat kecelakaan, dipidana:
      a.     dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu
             menyebabkan luka berat;
      b.     dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
             mengakibatkan matinya orang."

                                         Angka 9
                                       "Pasal 479 i
Barang siapa dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun."

                                      Angka 10
                                     "Pasal 479 j
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman
dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pengendalian pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya lima belas tahun."
                                           Angka 11
                                         "Pasal 479 k
(1)   Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua
      puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf i dan Pasal 479 j itu:
      a.    dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
      b.    sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
      c.    dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
      d.    mengakibatkan luka berat seseorang;
      e.    mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut, sehingga dapat
            membahayakan penerbangannya;
      f.    dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan
            merampas kemerdekaan seseorang.
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu,
      dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
      selama-lamanya dua puluh tahun."

                                          Angka 12
                                         "Pasal 479 l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap
seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan
keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas
tahun."

                                      Angka 13
                                    "Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau
menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang
atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun."

                                         Angka 14
                                       "Pasal 479 n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat atau bahan yang
dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang
Membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang
dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, pidana dengan pidana penjara selama-
lamanya lima belas tahun."

                                           Angka 15
                                         "Pasal 479 o
(1)   Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua
      puluh tahun apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf l, Pasal 479 huruf m, dan Pasal
      479 huruf n itu:
      a.    dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
      b.    sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
      c.    dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
      d.    Mengakibatkan luka berat bagi seseorang.
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu,
      dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
      selama-lamanya dua puluh tahun."

                                       Angka 16
                                      "Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu
membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun."

                                     Angka 17
                                    "Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan
keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya lima tahun."

                                           Angka 18
                                         "Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu
ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya satu tahun."

                                          Pasal IV
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 27 April 1976
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                         Ttd.
                                      SOEHARTO
                                    JENDERAL TNI

                              Diundangkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 27 April 1976
                 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                                SUDHARMONO,SH

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 26
                                       PENJELASAN

                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                   NOMOR 4 TAHUN 1976

                                         TENTANG

 PERUSAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
    HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN
  PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN
               TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN




PENJELASAN UMUM

Dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional, peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat
Indonesia merupakan salah satu tujuan di mana perhubungan udara mempunyai peranan yang
penting untuk mencapai tujuan tersebut.

Selain dari itu angkutan melalui udara mempunyai arti penting pula dalam menjamin kesatuan
ekonomi, politik dan budaya Indonesia, sehingga dengan demikian perlu dijamin suatu angkutan
udara yang dapat diandalkan, aman dan cepat.

Pada waktu akhir-akhir ini ada kecenderungan bertambah meningkatnya kejahatan penerbangan,
sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada perhubungan udara dan dapat pula
mengancam perkembangan angkutan udara yang aman dan bebas dari ketakutan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menyusun Undang-Undang
tentang perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dalam rangka memberantas kejahatan penerbangan, mengingat bahwa dalam perundang-
undangan yang berlaku sekarang belum ada ketentuan tentang kejahatan penerbangan. Dengan
demikian maka dapat diperoleh suatu dasar dan kepastian hukum untuk menjatuhkan pidana atas
perbuatan tersebut.

Kemudian mengingat sifat rawannya angkutan udara, di mana jaminan keselamatan dan
keamanan merupakan unsur yang amat vital sehingga pengamanan merupakan tujuan yang amat
penting.

Dengan demikian setiap gangguan terhadap keselamatan pesawat udara dalam penerbangan dan
ketenangan dalam pesawat dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar dan langsung daripada
perbuatan-perbuatan gangguan terhadap kendaraan angkutan darat dan kapal atau kendaraan air.

Berhubung dengan itu diperlukan suatu usaha untuk memberantas ataupun mencegah seseorang
melakukan kejahatan tersebut.

Maka terhadap kejahatan penerbangan ini perlu diberikan ancaman pidana yang berat.

Undang-undang ini disusun dengan merubah dan menambah ketentuan-ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dengan memperluas ruang lingkup berlakunya Pasal 3 dan
4 dari Buku I serta menambah Buku I Bab IX dengan Pasal 95a, 95b,dan Pasal 95c, juga
ditambahkan dalam Buku II Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap
Sarana/Prasarana Penerbangan.
Kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 a
sampai dengan Pasal 479 d Undang-undang ini lain sifatnya dengan pelanggaran sebagaimana
tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) e Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958.

Dengan demikian maka dalam Undang-undang ini pasal-pasal yang sudah ada dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, diperluas ruang lingkupnya sehingga pengertian yurisdiksi kriminil
Republik Indonesia mencakup pesawat udara Indonesia.

Di samping itu ditambahkan ketentuan-ketentuan baru sebagai akibat daripada perkembangan
dalam dunia penerbangan. Perubahan-perubahan dan tambahan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana di atas merupakan pelaksanaan kewajiban Republik Indonesia sebagai peserta
dalam tiga konvensi tersebut dalam Konsiderans.

Undang-undang ini, di samping didorong oleh keinginan untuk merubah Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana agar lebih sesuai dengan keadaan masa kini.




PASAL DEMI PASAL




                                           Pasal I

                                          Angka 1




                                           Pasal 3

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperluas berlakunya Pasal 3 Undang-Undang Hukum
Pidana, yaitu termasuk juga tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun di dalam pesawat udara
Indonesia, tetapi pesawat tersebut berada di luar wilayah Indonesia.




                                          Angka 2




                                       Pasal 4 angka 4

Ketentuan ini dimaksudkan agar supaya peraturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
berlaku juga bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak
pidana kejahatan penerbangan atau kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan.




                                           Pasal II

Maksud dan tujuan dari ketentuan ini adalah memberikan perumusan pengertian pesawat udara
Indonesia "dalam penerbangan" dan "dalam dinas". Pesawat udara yang dimaksud dalam Undang-
Undang ini adalah pesawat udara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penerbangan
yang berlaku dan pada saat ini dalam Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang
Penerbangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian pesawat udara Indonesia dalam pasal 95 a adalah
pesawat udara yang didaftar di Indonesia termasuk pula dalam pengertian ini pesawat udara asing
yang disewa tanpa awak dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Yang dimaksud dengan penguasa yang berwenang dalam Pasal 95 b adalah pejabat Pemerintah
setempat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penguasaan atas pesawat beserta
isinya dari captain pesawat hingga pejabat yang berwenang dari Pemerintah di bidang
perhubungan udara tiba, untuk mengambil alih penguasaan atas pesawat beserta isinya.




                                            Pasal III

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menambah Bab baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana setelah Bab XXIX tentang Kejahatan Pelayaran, yaitu Bab XXIX A tentang Kejahatan
Penerbangan dan kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan yang terdiri dari Pasal 479
huruf a sampai dengan Pasal 479 huruf r.




                                            Angka 1




                                          Pasal 479 a

Yang dimaksudkan dengan bangunan adalah fasilitas penerbangan yang digunakan untuk
keamanan dan pengaturan lalu lintas udara seperti terminal, bangunan, menara, rambu udara,
penerangan, landasan serta fasilitas-fasilitas lainnya, termasuk bangunannya maupun instalasinya.




                                            Angka 2




                                          Pasal 479 b

Cukup jelas.




                                            Angka 3




                                          Pasal 479 c

Yang dimaksud dengan tanda atau alat adalah fasilitas penerbangan yang digunakan oleh atau
bagi pesawat udara untuk secara aman dapat mendarat atau tinggal landas (take off) seperti tanda
atau alat landasan (runway-marking) termasuk garis di tengah landasan (runway- counterline-
marking), tanda penunjuk/koordinat landasan (runway-designation-marking), tanda ujung landasan
(runway-threshold-marking) dan tanda adanya rintangan landasan (obstacle-marking) termasuk
lampu tanda pemancar radio, lampu tanda menara lalu lintas udara dan lampu tanda gedung
stasiun udara dan lain sebagainya.

Pengertian "memasang tanda atau alat yang keliru" dapat juga berupa perbuatan pemasangan
yang keliru daripada alat atau tanda yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum.




                                          Angka 4




                                         Pasal 479 d

Cukup jelas.




                                          Angka 5




                                         Pasal 479 c

Pesawat udara dalam pasal ini ialah pesawat udara yang berada di darat yaitu tidak dalam
penerbangan atau masih dalam persiapan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk
penerbangan tertentu.




                                          Angka 6




                                         Pasal 479 f

Cukup jelas.




                                          Angka 7




                                         Pasal 479 g

Cukup jelas.




                                          Angka 8
                                        Pasal 479 h

Cukup jelas.




                                          Angka 9




                                         Pasal 479 i

Cukup jelas.




                                         Angka 10




                                         Pasal 479 j

Ketentuan pasal ini mengatur tindak pidana kejahatan penerbangan yang lazim dikenal dengan
nama "pembajakan pesawat udara".




                                         Angka 11




                                        Pasal 479 k

Syarat-syarat yang tercantum dalam ayat (1) sub a sampai dengan f merupakan syarat-syarat
alternatif bagi pemberatan pidana dari pidana yang dimaksud dalam Pasal 479 huruf i dan Pasal
479 huruf j.




                                         Angka 12




                                         Pasal 479 l

Cukup jelas.




                                         Angka 13
                                        Pasal 479 m

Cukup jelas.




                                          Angka 14




                                         Pasal 479 n

Cukup jelas.




                                          Angka 15




                                         Pasal 479 o

Pasal ini adalah pemberatan dari tindak pidana Pasal 479 huruf 1, m, dan n. Syarat-syarat yang
tercantum dalam ayat (1) sub a, b, c dan d merupakan syarat-syarat alternatif bagi pemberatan
pidana dari pidana yang dimaksud dalam huruf l, m, dan n.




                                          Angka 16




                                         Pasal 479 p

Yang diatur oleh pasal ini adalah tindakan yang sering terjadi seperti pemberitahuan adanya
ancaman bom lewat telepon atau alat komunikasi lainnya.




                                          Angka 17




                                         Pasal 479 q

Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan adalah
perbuatan yang nyata-nyata membahayakan keamanan penerbangan seperti membuka pintu
darurat atau pintu utama, merusak alat-alat pelampung atau alat-alat penyelamat lainnya.
                                          Angka 18




                                         Pasal 479 r

Yang dimaksud dalam pasal ini dengan perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan
ketertiban, dan tata tertib (disiplin) dalam pesawat udara adalah dengan sengaja mabuk-mabukan,
membuat onar, kegaduhan dan lain sebagainya.




                                           Pasal IV

Cukup jelas.




           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3080


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_penambahan_beberapa_pasal_dalam_kitab_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.