- Home »
- Undang-Undang »
- 1950 » Undang-Undang Menetapkan "undang-undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (undang-undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-undang Federal (UU 6 thn 1950)
1950
Undang-Undang Menetapkan "undang-undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (undang-undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-undang Federal (UU 6 thn 1950)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "undang-undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (undang-undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-undang Federal :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
menetapkan__darurat_tentang_hukum_acara_pidana_pa_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1950
TENTANG
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA
PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" (UNDANG-UNDANG DARURAT NR. 17, TAHUN 1950),
SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang: bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi
Sementara telah menetapkan "Undang-undang darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara"
(Undang-undang darurat No. 17 Tahun 1950);
Menimbang: bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang darurat itu dengan beberapa
perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat: Pasal 159, Pasal 140 ayat (4) jo. Pasal 127 sub b Konstitusi Sementara;
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL.
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan
Tentara" (Undang-undang darurat No. 17 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang federal, dengan
perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB I
UMUM
Pasal 1
Segala peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan yang ada di Indonesia sampai berlakunya
Undang-undang No. 6 Tahun 1950 dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada
peradilan ketentaraan ini.
Pasal 2
Bagi Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan berlaku sebagai pedoman:
"Het Herziene Inlandsch Reglement" dengan perubahan-perubahan seperti yang dimuat dalam Undang-undang ini.
BAB II
PEMERIKSAAN-PERMULAAN
Pasal 3
(1) Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam Pasal 39 "het Herziene Inlandsch
Reglement", hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga:
a. kepada kepala pasukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang berpangkat perwira, terhadap anak
buahnya;
b. kepada anggota-anggota Corps Polisi Militer yang berpangkat perwira, dalam daerahnya masing-masing.
(2) Mereka terutama memakai sebagai pedoman titel dua, bagian-bagian satu, tiga, empat dan lima dari "het
Herziene Inlandsch Reglement".
(3) Mengenai pengusutan kejahatan dan pelanggaran, mereka langsung di bawah pimpinan Kejaksaan Tentara.
(4) Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Kejaksaan Tentara dengan seksama.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 3, pada tanggal 1 dan 15 tiap-
tiap bulan mereka harus memberikan laporan tertulis kepada Kejaksaan Tentara tentang:
a. penangkapan dan penahanan orang-orang yang dilakukan oleh mereka;
b. penglepasan orang-orang tersebut;
c. pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka, dan perlakuan terhadap barang-
barang tersebut.
Pasal 5
Tentang peristiwa-peristiwa yang penting yang mengenai ketentaraan, Kejaksaan Tentara segera memberi laporan
tertulis kepada pemimpin ketentaraan tertinggi di daerah kekuasaan kejaksaannya.
Pasal 6
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini
atau Undang-undang lain, Kejaksaan Tentara metakukan atau memimpin pemeriksaan permulaan dalam perkara-
perkara yang harus diadili oleh peradilan ketentaraan, dengan berpedoman pada acara pemeriksaan permulaan dalam
perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
BAB III
PEMERIKSAAN PENGADILAN KETENTARAAN
DALAM TINGKAT PERTAMA
Pasal 7
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini
atau Undang-undang lain, maka pengadilan ketentaraan melakukan pemeriksaan perkara-perkara pidana dalam
tingkat pertama dengan berpedoman acara pemeriksaan perkara-perkara yang dipakai oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 8
(1) Keputusan Pengadilan Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung tentang perselisihan mengenai kekuasaan
antara pengadilan ketentaraan harus disertai alasan-alasannya.
Keputusan tersebut dikirimkan kepada Ketua dan Jaksa Tentara pada Pengadilan yang ditunjuk sebagai pengadilan
yang harus mengadilinya.
(2) Ketua pengadilan yang lain dan Jaksa Tentaranya mendapat turunan Keputusan tersebut.
(3) Pengadilan yang dimaksudkan dalam akhir ayat (1) wajib menuruti keputusan Pengadilan Tentara Tinggi atau
Mahkamah Tentara Agung.
BAB IV
PEMERIKSAAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG DAN
PENGADILAN TENTARA TINGGI DALAM TINGKAT KEDUA
Pasal 9
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini
atau Undang-undang lain maka Mahkamah Tentara Agung dan Pengadilan Tentara Tinggi melakukan pemeriksaan
perkara-perkara dalam tingkat kedua dengan pedoman: titel 15 "Straf-vordering", jika perkara itu pada tingkat
pertama diadili oleh Pengadilan Tentara Tinggi atau Pengadilan Tentara.
BAB V
CARA MENJALANKAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Keputusan pengadilan ketentaraan dijalankan oleh Jaksa Tentara yang bersangkutan, dengan pedoman: titel sepuluh,
bagian empat "het Herziene Inlandsch Reglement".
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan ketentaraan" dan
mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SUKARNO
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO
Diumumkan
pada tanggal 4 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO
Silahkan download versi PDF nya sbb:
menetapkan__darurat_tentang_hukum_acara_pidana_pa_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pengertian undang undang federal. Pengertian uu federal. Makalah uu darurat. Kapan hukum acara mulai bekerja. Uu federal adalah. Maksud dari uud federal. Pengertian undang undangfederal.
Arti undang undang federal. Pengertian undang undang federal adalah. Maksud dari menetapkan uu federal. Penjelasan undang undang federal. Uud federal. Undang undang darurat federal. Pidana darurat.
Apa itu uu federal.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






