Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1959
  • » Undang-Undang Penetapan Undang Undang Darurat No. 19....... (UU 2 thn 1959)

1959

Undang-Undang Penetapan Undang Undang Darurat No. 19....... (UU 2 thn 1959)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 19....... :
               UU 2/1959, PENETAPAN UNDANG UNDANG DARURAT NO. 19........

                                Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                            Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 2 TAHUN 1959 (2/1959)

                            Tanggal: 12 PEBRUARI 1959 (JAKARTA)

                                       Sumber: LN 1959/4

 Tentang: PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN
    PEMBERIAN PENSIUN DAN ONDERSTAND KEPADA PARA ANGGOTA TENTARA ANGKATAN
      DARAT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 28) SEBAGAIMANA KEMUDIAN TELAH
  DIUBAH/DITAMBAH, PUN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN
  1950 NO. 50), UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 11 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN
   1951 NO. 76), UNDANG-UNDANG DARURAT NO.10 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NO. 75
TAHUN 1952) DAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN
                         1954 NO. 50), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Indeks: PENSIUN. ONDERSTAND. ANGKATAN DARAT. PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG.




                                  Presiden Republik Indonesia,

                                          Menimbang:

 a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan
Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 28) dan kemudian telah
mengubah/menambah Undang-undang Darurat tersebut dengan Undang-undang Darurat No. 28 tahun
1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 50), selanjutnya berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang
Dasar Sementara Republik Indonesia telah mengubah/menambah lagi Undang-undang Darurat tersebut
              pertama hingga tiga kali, semua dengan Undang-undang Darurat, yaitu:

        1. Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 76);

       2. Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 19,52 No. 75);

        3. Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1054 No. 50);

 b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam semua Undang-undang Darurat tersebut di atas
                             perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;

    Mengingat: Pasal-pasal 89, 97 dan 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;




                          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
                                            Memutuskan

                                            Menetapkan:

   Undang-undang tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 tentang Peraturan
 Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara
tahun 1050 No. 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ditambah, pun Undang-undang Darurat No. 28
     tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 50), Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1951
  (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 76) Undang-undang No. 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun
  1952 No. 75) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 50)
                                    sebagai Undang-undang.

                                              Pasal I.

    Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 tentang
peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran-
Negara tahun 1950 No. 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ditambah, pun Undang-undang Darurat
 No. 28 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 50), Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1951
(Lembaran-Negara tahun 1951 No. 76), Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara
 tahun 1952 No. 75) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No.
   50), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan sehingga berbunyi sebagai
                                             berikut:

                                              Pasal 1.

             (1) Para anggota tentara yang berhak menerima pensiun, ialah mereka yang:

a. telah mempunyai tahun-bekerja 2 tahun atau lebih, dari tahunbekerja mana sekurang-kurangnya harus
                           15 tahun dinas ketentaraan dan telah berusia:

                           42 tahun atau lebih untuk bawahan dan bintara,

                             45 tahun atau lebih untuk perwira pertama,




                        48 tahun atau lebih untuk perwira menengah ke atas.

 b. telah mempunyai tahun-bekerja 15 tahun atau lebih dan ternyata cacad ingatannya atau badannya,
    yang disebabkan bukan oleh perbuatan dan kehendak sendiri, sehingga mereka tidak cakap lagi
                                  menjalankan dinas ketentaraan.

         c. cacad ingatan dan cacad badan yang didapat di dalam dan oleh karena dinas, ialah

              1. karena mendapat luka, luka parah atau luka ringan dalam pertempuran,

  2. sebagai akibat dari penderitaan letih, kekurangan macam-macam selama pertempuran atau yang
                berhubungan dengan menjalankan tugas ketentaraan yang berbahaya.

 (2) Cacad ingatan dan cacad badan ditentukan oleh Majelis Pemeriksaan Badan tentara, apakah yang
                 sedemikian itu didapat di dalam dan oleh karena menjalankan dinas.
   TGPT NAME="ps1(3)">(3) Kepada anggota tentara tersebut dalam ayat 1 di atas hanya diberikan
pensiun yang disertai kewajiban untuk menjadi anggota tentara cadangan sampai usia 50 tahun tercapai.

                                               Pasal 2.

    Hak atas pensiun seperti tersebut dalam pasal 1 hilang (hapus) bila yang berhak menerimanya:

                         a. diberhentikan dari jabatannya tidak dengan hormat;

   b. setelah dipensiun ternyata, telah melakukan kejahatan di dalam dinas sebelum dipensiun, untuk
                    kejahatan mana seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat;

                                          c. meninggal dunia.

                                               Pasal 3.

Pensiun diberikan kepada para anggota tentara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan
                      yang memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun.

                                               Pasal 4.

    (1) Sebagai tahun-bekerja diambil waktu bekerja sebelum dan sesudahnya peraturan ini berlaku.

   a. dalam dinas ketentaraan pada jaman Belanda/Hindia-Belanda, Jepang dan republik Indonesia,
                        dihitung mulai tanggal pada bulan ketika masuk dinas.

     b. dalam dinas sipil pada Jawatan Pemerintah pada jaman Belanda/Hindia-Belanda, Jepang dan
   Republik Indonesia, bila untuk dinas-dinas itu oleh Pemerintah yang bersangkutan belum diberikan
 pensiun. (2) Jikalau para anggota tentara selama waktu termaksud dalam ayat 1 di atas itu belum atau
  tidak pernah membayar iuran menurut peraturan lama, maka harus diadakan hitungan iuran pensiun
   yang harus masih dipungut. Dalam hal ini iuran-iuran pensiun itu dihitung atas dasar gaji yang telah
             diterima selama waktu yang berkepentingan belum atau tidak membayar iuran.

                                               Pasal 5.

                         (1) Pada peraturan penetapan pensiun tidak dihitung

                           a. waktu bekerja sebelum 17 tahun usia tercapai,

                                  b. waktu dalam keadaan non-actief,

 c. waktu dalam menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tentara atau Pengadilan Negara,
terkecuali waktu di dalam tahanan sementara, jika waktu itu dijadikan potongan untuk lamanya hukuman
                                        yang harus dijalani.

  d. waktu mendapat istirahat besar sebagai milisen. (2) Waktu ketika berada dalam tahanan sebagai
                               tawanan perang dihitung untuk pensiun.

                                               Pasal 6.
    Pada perhitungan masa bekerja untuk penetapan tahun berkerja, maka kelebihan jumlah yang
banyaknya genap 6 bulan dihitung buat 1 tahun dan bila kelebihan itu kurang dari 6 bulan, tidak dihitung
                                           (dihapuskan).

                                                Pasal 7.

                     Banyaknya pensiun dalam 1 bulan ditetapkan sebagai berikut:

                         a. 50% dari gaji pokok terakhir untuk dinas 30 tahun,

                         b. 40% dari gaji pokok terakhir untuk dinas 20 tahun,

                     c. tiap-tiap 1 tahun kelebihannya dari 20 tahun ditambah 1%.

                                                Pasal 8.

  Bila tahun-bekerja genap 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 20 tahun dan usia tiap-tiap pangkat,
                                        seperti tersebut dalam

 pasal I ayat I sub a telah tercapai, dapat diberikan pensiun menurut perhitungan tahun bekerja dengan
           memakai pokok dasar 30 tahun, jika tidak bertentangan dengan kepentingan dinas.

                                                Pasal 9.

(1) Para anggota tentara yang menjadi cacat ingatan dan cacad badannya, seperti dimaksud dalam pasal
 1 ayat 1 sub c dalam keadaan sedemikian rupa, hingga mereka tidak mungkin dapat menjalankan dinas
ketentaraan, diberi pensiun menurut penetapan tercantum dalam pasal 7 sub a. (2) Para anggota tentara
     yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 sub b, diberi pensiun, menurut perhitungan tahun-bekerja:

         a. dengan memakai pokok dasar 20 tahun, jika tahun-bekerjanya kurang dari 20 tahun.

 b. menurut pasal 7 sub b dan c jika tahun-bekerja 20 tahun atau lebih. (3) Pemberian pensiun kepada
     mereka yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas, dapat ditambah atau dinaikkan jumlah uang
                           pensiunnya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang kehilangan salah, satu dari anggota badannya atau yang hilang sebelah matanya, ditambah Rp.
                                     50, (lima puluh rupiah sebulan,

 b. yang kehilangan dua atau lebih dari anggota badannya atau yang kehilangan kedua belah matanya,
           sehingga menjadi buta sama sekali, ditambah Rp. 100,- (seratus rupiah) sebulan.

 c. yang berada dalam keadaan mengkhawatirkan, sebab badannya atau ingatannya, ditambah Rp. 50,-
(lima puluh rupiah) sebulan atau Rp. 100,- (seratus rupiah) sebulan, menurut keadaannya dimana dapat
dipandang sama dengan keadaan tersebut dalam sub a atau b di atas. (4) Bila kehilangan sebelah atau
        kedua belah mata, kehilangan satu atau lebih dari anggota badan ataupun dalam keadaan
 mengkhawatirkan, berbarengan atau bersamaan adanya, maka tambahan untuk pensiun dihitung satu
   demi satu dari kehilangannya dengan ketetapan bahwa jumlah dari semua tambahan itu tidak boleh
melebihi dari Rp. 200,-(dua ratus rupiah) sebulan. (5). Dengan perkataan "anggota badan diartikan kedua
   belah tangan dan kedua belah kaki, dengan tidak membedakan bagian bawah atau bagian atas dari
  tangan atau kaki itu. (6). Tambahan uang pensiun seperti dimaksud dalam ayat 3 dan 4 tersebut tidak
    diberikan, bila kemudian ternyata bahwa keadaan sebagaimana diuraikan di atas, disebabkan oleh
karena perbuatan sendiri dengan sengaja atau oleh karena kelakuan yang tidak teratur. (7). Yang dapat
  diberi tambahan uang pensiun karena dianggap dalam keadaan mengkhawatirkan, ialah mereka yang
  disebabkan oleh penyakit atau cacat hingga tidak dapat melakukan pekerjaan dinas ketentaraan dan
  memerlukan perawatan isitimewa atau penjagaan dari orang lain atau karena penyakit atau cacat itu
 sangat terhalang untuk menjalankan sesuatu pekerjaan guna menyesuaikan penghidupannya dengan
 keadaannya dalam masyarakat. (8). Pada penetapan oleh Majelis peperiksaan badan Tentara tentang
  keadaan mengkhawatirkan, hanya ditilik keadaan badan atau ingatan mereka yang disebabkan oleh
 penyakit atau cacat, sehingga mereka tidak mungkin dapat menjalankan dinas dan sudah selayaknya
   mendapat tambahan uang pensiun. (9). Tambahan pensiun termaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan

(4) bila kemudian ternyata tidak seharusnya diberikan, seperti tersebut dalam ayat 6 pasal ini, maka bila
    tambahan itu telah terlanjur diberikan, dapat diminta kembali dengan mengadakan potongan dari
                                               pensiunnya.

                                               Pasal 10.

  (1) Jika seorang anggota tentara yang disebabkan oleh penyakit atau cacat tidak dapat dipekerjakan
kembali dan berada dalam keadaan mengkhawatirkan, tetapi masih ada keragu-raguan apakah keadaan
 mengkhawatirkan itu terus-menerus demikian, maka tambahan uang pensiun seperti dimaksud dalam
 sub c ayat 3 pasal 9, diberikan dalam tempo yang terbatas, akan tetapi tidak kurang dari 1 (satu)tahun.
 (2). Bila tambahan uang pensiun itu diberikan untuk tempo kurang dari 5 tahun, maka tempo itu dapat
   diperpanjang dengan sekaligus atau dilakukan beberapa kali, jika menurut pemeriksaan tabib yang
    berkepentingan masih berada dalam keadaan mengkhawatirkan. Dalam keadaan demikian maka
 pemberian tambahan uang pensiun tidak boleh melebihi tempo 5 (lima) tahun. (3). Tambahan pensiun
   untuk sementara, dapat dirobah menjadi tambahan untuk selama-lamanya, bila pada pemeriksaan
        kesehatan militer ternyata bahwa yang berkepentingan akan tetap berada dalam keadaan
    mengkhawatirkan. Bila dipandang perlu dan beralasan, tambahan uang pensiun sementara yang
banyaknya Rp. 50,- (lima puluh rupiah) sebulan dapat dirobah menjadi tambahan uang pensiun selama-
            lamanya dan dinaikkan menjadi Rp.100,- (seratus rupiah) sebulan atau sebaliknya.

                                               Pasal 11.

 Semua pensiun ditetapkan dalam rupiah, Bila pada perhitungan terdapat jumlah yang kurang dari satu
                      rupiah, maka jumlah ini dibulatkan menjadi satu rupiah.

                                               Pasal 12.

                   (1). Pensiun dimulai pada bulan sesudah penerimaan gaji terakhir.

 (2). Bila yang berhak atas pensiun meninggal dunia, maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir
                         bulan yang berikutnya pada bulan waktu meninggalnya.

                                               Pasal 13.

(1) Para anggota tentara diwajibkan membayar iuran pensiun tiap-tiap bulan sebanyak 2% dari gaji, uang
 tunggu atau bagian gaji yang diterimanya. Apabila karena keadaan pemungutan iuran pensiun itu tidak
dapat dijalankan, maka jumlah iuran pensiun itu yang belum dipungut, dibayar berangsur-angsur tiap-tiap
                 bulan 2% dari gaji, uang tunggu atau bagian dan gaji yang diterimanya.

  (2). Perhitungan iuran pensiun termaksud dalam pasal 4 ayat 2, didasarkan 2% dari jumlah gaji yang
 diterima selama waktu iuran itu belum atau tidak dipungut. Pemungutan ini dengan, tidak mengurangi
 ketetapan tersebut dalam ayat 1 di atas, dilakukan berangsur-angsur tiap-tiap bulan 2% dari gaji, uang
                               tunggu atau bagian gaji yang diterimanya.
 (3) Jika iuran pensiun termaksud dalam ayat 1 kalimat kedua dan ayat 2 di atas itu pada waktu anggota
    tentara diberhentikan dari dinas dengan hak pensiun belum dapat dibayar penuh, maka sisa iuran
            pensiun itu harus dipungut berangsur-angsur tiap-tiap bulan 2% dari pensiun tahan.

    (4) Para anggota tentara yang diberhentikan dengan tidak diberi pensiun, tidak dibebaskan dari
  pembayaran sisa iuran pensiun yang diwajibakan untuk dibayarkan, sedang iuran pensiun yang telah
                                   dipungut tidak dibayar kembali.

                                               Pasal 14.

   (1) Jika Negara dalam keadaan bahaya, maka mereka yang telah diberi pensiun menurut Undang-
 undang ini, dapat dipanggil untuk diperintahkan menjalankan dinas ketentaraan, berdasarkan Undang-
        Undang Keadaan Bahaya, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal ini.

(2) Sebelum mereka melakukan dinas, terlebih dahulu diperiksa oleh dokter, apakah mereka masih dapat
                                 menjalankan dinas ketentaraan.

 (3) Barang siapa tidak memenuhi panggilan seperti dimaksud dalam ayat 1 di atas dengan tidak alasan
                           yang syah, maka hak atas pensiun dihapuskan.

  (4) Mereka yang memenuhi panggilan dan setelah diperiksa oleh dokter, dapat melakukan dinas dan
    selanjutnya actief lagi dalam dinas ketentaraan menerima gaji menurut pangkat baru yang dijabat
dikurangi dengan pensiunnya. Pensiun akan terus diberikan akan tetapi jumlah dari gaji dan pinsun tidak
                               boleh melebihi gaji pangkat baru yang dijabat.

(5) Setelah panggilan itu dipenuhi, maka mereka berhak mendapat pembaharuan pensiun, berdasarkan
  perhitungan jumlah tahun-bekerja yang lama dan baharu dengan gaji dari pangkat terakhir, dengan
       ketentuan bahwa dalam hal ini pensiun baharu tidak akan kurang dari pensiun yang lama.

                                               Pasal 15.

  (1) Bila seorang anggota tentara yang telah dipensiun bekerja pada dan mendapat penghasilan yang
    tertentu dari sesuatu Pemerintah Negara Asing, maka pemberian pensiun kepadanya dihentikan,
      terhitung mulai bulan pertama pada waktu ia menerima penghasilan dari Pemerintah Asing itu.

(2) Pensiun dapat dibayar terus, apabila ia mendapat izin dari Presiden dan atas usul Menteri Pertahanan
                                  untuk bekerja pada Pemerintah Asing.

    (3) Surat permohonan untuk mendapat izin seperti dimaksud dalam ayat (2) tersebut di atas, harus
diajukan sebelum menjabat pekerjaan pada Pemerintah Asing atau selambat-lambatnya 6 bulan sesudah
                                 bekerja pada Pemerintah Asing itu.

                                               Pasal 16.

   (1) Para anggota tentara yang dipensiun, yang dijatuhi hukuman 3 bulan lamanya atau hukum dan
 dipekerjakan dalam latihan kerja kepunyaan Pemerintah, atau yang dijatuhi hukuman yang lebih berat
 lagi, maka selama waktu mereka menjadi hukuman itu atau selama waktu mereka melarikan diri untuk
                          menghindari hukuman tidak diberikan uang pensiun.

(2) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 pasal ini Menteri Pertahanan dapat memperkenankan untuk
    membayarkan uang pensiun dari anggota tentara seperti dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas
  kepada isterinya (bila isterinya ada lebih dari satu, kepada isteri yang pertama), atau kepada anaknya
sendiri atau kepada keluarganya yang masih dekat ataupun kepada salah seorang keluarga yang sudah
       jauh orang lain, yang mengurus dan menanggung anak/anak-anak dari anggota tentara itu.

                                              Pasal 17.

(1) Semua pensiun yang tercantum dalam peraturan ini diterimakan kepada para anggota tentara dengan
  ketentuan, bahwa mereka harus memenuhi segala kewajibannya yang ditetapkan dalam peraturan ini
                atau yang kemudian akan ditetapkan dalam suatu peraturan Pemerintah.

(2) Permohonan untuk mendapat pensiun diajukan kepada Menteri Pertahanan dengan, memakai jalan
                                       hierarchic militer.

  (3) Pensiun diberikan dengan surat keputusan Menteri Pertahanan dalam surat mana selalu disebut
               pasal-pasal dari peraturan ini yang menjadi dasar pemeberian pensiun itu.

   (4) Pemberian pensiun disertai atau didahului oleh suatu pemberhentian dengan hormat dari dinas
                                             ketentaraan.

 (5) Tentang pemberian pensiun, kepada yang berkepentingan diberikan suatu tanda bakti yang syah.

                                              Pasal 18.

         (1) Pensiun-pensiun yang ditetapkan dalam peraturan ini tidak dapat dipindah tangan.

  (2) Bila ia telah memberi kuasa kepada orang lain untuk menerima pensiunnya, harus disertai surat
         keterangan hidup (attestasi de vita) dan sewaktu-waktu kuasa itu dapat ditarik kembali.

        (3) Segala perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku.

    (4) Peraturan-peraturan ini diterakan dalam tanda bukti yang dimaksud dalam ayat (5) pasal 17.

                                              Pasal 19.

Jika seorang anggota tentara yang dipensiun atau seorang anggota Tentara Yang mendapat onderstand
  dirawat dalam salah satu Rumah Sakit Negeri (Rumah Sakit Militer/Sipil) atau terpaksa harus dirawat
 dalam rumah perawatan yang dianggap sah oleh Pemerintah, maka ongkos perawatannya ditanggung
                                          oleh Pemerintah.

                                              Pasal 20.

(1) Kepada para anggota tentara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena menderita
 sakit terus-menerus, cacat ingatan atau cacat badan yang tidak disebabkan di dalam dan oleh karena
 dinas, dan belum berhak mendapat pensiun menurut pasal 1 ayat 1 sub b, dapat diberikan onderstand

             (2) Onderstand dibrikan untuk sementara atau terus-menerus selama hidup.

   (3) Besarnya onderstand dihitung dengan memakai pokok dasar pensiun untuk 20 tahun bekerja.

(4) Onderstand untuk sementara diberikan kepada para anggota tentara termaksud dalam ayat 1 di atas,
bila ia telah bekerja sekurang-kurangnya genap 5 tahun, dan onderstand terus-menerus diberikan bila ia
                        telah melakukan dinas sekurang-kurangnya genap 8 tahun.
(5) Onderstand untuk sementara seperti dimaksud dalam ayat 4 di atas, diberikan selama wkatu, menurut
                                      banyaknya tahun bekerja.

                                              Pasal 21.

 Ketentuan-ketentuan sebagai yang termaksud dalam pasal 2, 3, 5, 6, 11, 12, 13, ayat 4, 14, 15, 16, 17
                      dan 18 tentang pensiun, berlaku juga untuk onderstand.

                                              Pasal 22.

  Segala hal ikhwal yang tidak termasuk dalam peraturan ini, atau sesuatu jasa yang luar biasa harus
dihargai dengan hadiah berupa uang, maka oleh Presiden diberikan surat keputusan dengan dijelaskan
                                         alasan-alasannya.

                                              Pasal 23.

  Peraturan peralihan pada peraturan pensiun dan onderstand untuk para anggota Angkatan Perang :

 No. 1. Kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I. yang pada permulaan perjuangan kebangsaan telah
  ikut serta dalam pertahanan Negara dan selanjutnya terus-menerus hingga pada waktu penyerahan,
  kedaulatan tergabung dalam organisasi ketentaraan yang resmi dengan tidak mengingat banyaknya
tahun bekerja seperti tersebut dalam pasal 8, dapat diberikan pensiun penuh menurut ketetapan sebagai
                                 termaksud dalam pasal 1 ayat 1 sub a.

   No. 2. Terhadap mereka seperti termaksud dalam No.1 di atas, yang belum mencapai usia sebagai
      tersebut dalam pasal 1 ayat 1 sub a, tetapi karena sesuatu hal harus diberi pensiun atau diberi
 onderstand menurut Undang-undang ini, maka kepada mereka ini dapat diberikan hadiah yang berupa
     tambahan pada pensiun atau onderstandnya sebanyak 50% dari pensiun atau onderstand yang
 diterimanya, dengan ketentuan bahwa pensiun/onderstand dan tambahannya tidak boleh melebihi dari
                                 jumlah pensiun, menurut pasal 7 sub a.

  No. 3. Pensiun atau onderstand yang diberikan kepada mereka seperti tersebut dalam No. 1 dan 2 di
atas, disertai ketentuan, bahwa mereka sewaktu-waktu dapat dipekerjakan lagi dalam dinas ketentaraan
   atau salah suatu jawatan Pemerintah hingga usia 50 tahun terpacai. Dalam hal ini jumlah gaji dan
  pensiun yang akan diterimanya tidak boleh melebihi gaji untuk pangkatnya yang baharu. Bila mereka
       menolak pekerjaan yang patut diberikan oleh yang berwajib kepadanya, maka pensiun-atau
 onderstandnya dikurangi dengan jumlah gaji atau penghasilan yang akan diterimanya untuk pekerjaan
                                                 itu.

 No. 4. Kepada para anggota tentara yang pada waktu penyerahan kedaulatan telah mempunyai tahun-
bekerja pada perusahaan-perusahaan partikelir dijaman Belanda, Jepang dan Republik Indonesia, dapat
 diberikan tahun-bekerja untuk mendapat pensiun sebanyak-banyaknya 6 tahun atas keputusan Menteri
                                            Pertahanan.

  Jikalau mereka selama waktu tersebut di atas itu belum atau tidak pernah membayar iuran, menurut
       peraturan lama, maka harus diadakan hitungan iuran pensiun yang harus masih dipungut.

 No. 5. Terhadap para anggota tentara yang pada waktu penyerahan kedaulatan belum pernah bekerja
  pada perusahaan- perusahaan partikelir atau jawatan-jawatan Negara dapat diberikan tahun bekerja
  mulai setelah usia 17 tahun tercapai yang perhitungannya dilakukan sebagai tersebut dalam No. 4 di
                                                  atas.
    No. 6. Iuran pensiun untuk perhitungan tahun-bekerja, seperti yang dimaksud dalam No. 4 di atas,
  didasarkan tiap-tiap tahun sebanyak 1 bulan gaji yang pertama menurut peraturan gaji yang berlaku.
   Jumlah iuran itu dipungut tiap-tiap bulan sebanyak 8% dari gaji, uang tunggu atau bagian gaji yang
diterimanya. Pada waktu anggota tentara diberhentikan dari dinas dengan hak pensiun atau tidak, maka
      pemungutan sisa iuran-pensiun, dilakukan seperti ditetapkan dalam pasal 13 ayat (3) dan (4).

 No. 7. Pembatasan 15 tahun dalam dinas ketentaraan sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub a,
   tidak berlaku untuk para anggota Tentara yang pada waktu penyerahan kedaulatan telah bekerja
                        sekurang-kurangnya 3 tahun dalam dinas ketentaraan.

 No. 8.Jumlah iuran-pensiun yang seharusnya dibayar menurut pasal 13 ayat (2) untuk masa sebelum
                  peraturan ini berlaku, dipikul oleh Pemerintah Republik Indonesia.

No. 9. Terhadap para anggota tentara bekas anggota Angkatan Perang yang disusun oleh atau di bawah
 kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda, Yang pada waktu masuk A.P.R.I.S. telah mempunyai hak untuk
  mendapat pensiun dari Pemerintah itu, maka bila mereka itu menurut peraturan ini belum berhak atas
pensiun atau akan mendapat pensiun yang lebih rendah, diberikan pensiun sebanyak Pensiun yang akan
  diterimanya pada waktu masuk A.P.R.I.S., menurut peraturan dari Pemerintah tersebut di atas. No. 10.
    Kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I., yang pada waktu penyerahan, kedaulatan tidak masuk
   A.P.R.I.S. karena cacad jasmani dan/atau rokhani, Yang didapatnya di dalam dan oleh karena dinas
 sebelum waktu penyerahan kedaulatan itu, diberhentikan dari dinas ketentaraan dengan hormat pada 1
 dan sesudah tanggal 1 Januari 1950, diberikan pensiun dan kenaikan pensiun seperti termaktub dalam
     pasal 9 ayat 1, sedang apabila cacad itu tidak disebabkan di dalam dan oleh karena dinas, maka
   kepadanya diberikan pensiun dan kenaikan pensiun menurut pasal 9 ayat 2 atau onderstand seperti
                                       termaktub dalam pasal 20.

    No. 11. Kepada mereka yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk organiek (formasi)
   Angkatan Perang Republik Indonesia (Serikat), dan yang telah mencapai usia dalam pangkat yang
 bersangkutan seperti termaktub dalam pasal 1 ayat 1 huruf,4, dan diberhentikan dari dinas ketentaraan
   dengan hormat pada dan sesudahnya tanggal 1 Januari 1950 diberikan pensiun/onderstand terus
                                 menerus sebagai ditentukan dalam

  a. pasal 8 bila tahun-kerjanya untuk mendapat pensiun genap 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 20
                                                tahun;

 b. pasal 7 huruf-huruf b dan c, bila tahun kerjanya untuk mendapat pensiun genap 20 tahun atau lebih;

 c. pasal 20 ayat-ayat 2 dan 3, bila tahun-kerjanya untuk mendapat onderstand terus-menerus genap 8
                               tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun.

                                              Pasal 24.

 Ketentuan-ketentuan termaktub dalam Undang-undang ini berlaku bagi para anggota Angkatan Darat,
                      Angkatan Laut dan Angkatan Udara Republik Indonesia.

                                               Pasal II.

  Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG PENSIUN DAN ONDERSTAND ANGKATAN
                                PERANG REPUBLIK INDONESIA.

 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya guru sampai 1 Januari
  1950, kecuali ketentuan yang termaktub dalam pasal 23 nomor 11.Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
                         Lembaran-Negara Republik Indonesia.

                                 Disahkan di Jakarta

                           pada tanggal 12 Pebruari 1959.

                            Presiden Republik Indoneisa,

                                    SOEKARNO.

                                    Diundangkan

                           pada tanggal 20 Pebruaril 1959.

                                 Menteri Kehakiman,

                                 G.A. MAENGKOM.

                         Perdana Menteri/Menteri Pertahanan,

                                 SUTIKNO SLAMET.

                                 Menteri Keuangan,




                                     DJUANDA.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_undang_undang_darurat_no_19_(uu_2_thn_1_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Akibat uu darurat nomor 11 tahun 1950. Penjelasan pasal 5 ayat 3 sub b uu darurat no 1 tahun 51. Tuliskanlah isi uu darurat nomor 11 tahun 1950. Isi uu darurat no.11 tahun 1951.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK