- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Penetapan Undang Undang Darurat No. 19....... (UU 2 thn 1959)
1959
Undang-Undang Penetapan Undang Undang Darurat No. 19....... (UU 2 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 19....... :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_undang_undang_darurat_no_19_(uu_2_thn_1_2.pdf
UU 2/1959, PENETAPAN UNDANG UNDANG DARURAT NO. 19........ Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 2 TAHUN 1959 (2/1959) Tanggal: 12 PEBRUARI 1959 (JAKARTA) Sumber: LN 1959/4 Tentang: PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN PEMBERIAN PENSIUN DAN ONDERSTAND KEPADA PARA ANGGOTA TENTARA ANGKATAN DARAT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 28) SEBAGAIMANA KEMUDIAN TELAH DIUBAH/DITAMBAH, PUN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 50), UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 11 TAHUN 1951 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1951 NO. 76), UNDANG-UNDANG DARURAT NO.10 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA NO. 75 TAHUN 1952) DAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 50), SEBAGAI UNDANG-UNDANG Indeks: PENSIUN. ONDERSTAND. ANGKATAN DARAT. PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG. Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 28) dan kemudian telah mengubah/menambah Undang-undang Darurat tersebut dengan Undang-undang Darurat No. 28 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 50), selanjutnya berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah mengubah/menambah lagi Undang-undang Darurat tersebut pertama hingga tiga kali, semua dengan Undang-undang Darurat, yaitu: 1. Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 76); 2. Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 19,52 No. 75); 3. Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1054 No. 50); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam semua Undang-undang Darurat tersebut di atas perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat: Pasal-pasal 89, 97 dan 119 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan Menetapkan: Undang-undang tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara tahun 1050 No. 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ditambah, pun Undang-undang Darurat No. 28 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 50), Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 76) Undang-undang No. 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 75) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 50) sebagai Undang-undang. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 tentang peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran- Negara tahun 1950 No. 28) sebagaimana kemudian telah diubah/ditambah, pun Undang-undang Darurat No. 28 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 50), Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 76), Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 75) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 50), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. (1) Para anggota tentara yang berhak menerima pensiun, ialah mereka yang: a. telah mempunyai tahun-bekerja 2 tahun atau lebih, dari tahunbekerja mana sekurang-kurangnya harus 15 tahun dinas ketentaraan dan telah berusia: 42 tahun atau lebih untuk bawahan dan bintara, 45 tahun atau lebih untuk perwira pertama, 48 tahun atau lebih untuk perwira menengah ke atas. b. telah mempunyai tahun-bekerja 15 tahun atau lebih dan ternyata cacad ingatannya atau badannya, yang disebabkan bukan oleh perbuatan dan kehendak sendiri, sehingga mereka tidak cakap lagi menjalankan dinas ketentaraan. c. cacad ingatan dan cacad badan yang didapat di dalam dan oleh karena dinas, ialah 1. karena mendapat luka, luka parah atau luka ringan dalam pertempuran, 2. sebagai akibat dari penderitaan letih, kekurangan macam-macam selama pertempuran atau yang berhubungan dengan menjalankan tugas ketentaraan yang berbahaya. (2) Cacad ingatan dan cacad badan ditentukan oleh Majelis Pemeriksaan Badan tentara, apakah yang sedemikian itu didapat di dalam dan oleh karena menjalankan dinas. TGPT NAME="ps1(3)">(3) Kepada anggota tentara tersebut dalam ayat 1 di atas hanya diberikan pensiun yang disertai kewajiban untuk menjadi anggota tentara cadangan sampai usia 50 tahun tercapai. Pasal 2. Hak atas pensiun seperti tersebut dalam pasal 1 hilang (hapus) bila yang berhak menerimanya: a. diberhentikan dari jabatannya tidak dengan hormat; b. setelah dipensiun ternyata, telah melakukan kejahatan di dalam dinas sebelum dipensiun, untuk kejahatan mana seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat; c. meninggal dunia. Pasal 3. Pensiun diberikan kepada para anggota tentara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan yang memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun. Pasal 4. (1) Sebagai tahun-bekerja diambil waktu bekerja sebelum dan sesudahnya peraturan ini berlaku. a. dalam dinas ketentaraan pada jaman Belanda/Hindia-Belanda, Jepang dan republik Indonesia, dihitung mulai tanggal pada bulan ketika masuk dinas. b. dalam dinas sipil pada Jawatan Pemerintah pada jaman Belanda/Hindia-Belanda, Jepang dan Republik Indonesia, bila untuk dinas-dinas itu oleh Pemerintah yang bersangkutan belum diberikan pensiun. (2) Jikalau para anggota tentara selama waktu termaksud dalam ayat 1 di atas itu belum atau tidak pernah membayar iuran menurut peraturan lama, maka harus diadakan hitungan iuran pensiun yang harus masih dipungut. Dalam hal ini iuran-iuran pensiun itu dihitung atas dasar gaji yang telah diterima selama waktu yang berkepentingan belum atau tidak membayar iuran. Pasal 5. (1) Pada peraturan penetapan pensiun tidak dihitung a. waktu bekerja sebelum 17 tahun usia tercapai, b. waktu dalam keadaan non-actief, c. waktu dalam menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tentara atau Pengadilan Negara, terkecuali waktu di dalam tahanan sementara, jika waktu itu dijadikan potongan untuk lamanya hukuman yang harus dijalani. d. waktu mendapat istirahat besar sebagai milisen. (2) Waktu ketika berada dalam tahanan sebagai tawanan perang dihitung untuk pensiun. Pasal 6. Pada perhitungan masa bekerja untuk penetapan tahun berkerja, maka kelebihan jumlah yang banyaknya genap 6 bulan dihitung buat 1 tahun dan bila kelebihan itu kurang dari 6 bulan, tidak dihitung (dihapuskan). Pasal 7. Banyaknya pensiun dalam 1 bulan ditetapkan sebagai berikut: a. 50% dari gaji pokok terakhir untuk dinas 30 tahun, b. 40% dari gaji pokok terakhir untuk dinas 20 tahun, c. tiap-tiap 1 tahun kelebihannya dari 20 tahun ditambah 1%. Pasal 8. Bila tahun-bekerja genap 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 20 tahun dan usia tiap-tiap pangkat, seperti tersebut dalam pasal I ayat I sub a telah tercapai, dapat diberikan pensiun menurut perhitungan tahun bekerja dengan memakai pokok dasar 30 tahun, jika tidak bertentangan dengan kepentingan dinas. Pasal 9. (1) Para anggota tentara yang menjadi cacat ingatan dan cacad badannya, seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 sub c dalam keadaan sedemikian rupa, hingga mereka tidak mungkin dapat menjalankan dinas ketentaraan, diberi pensiun menurut penetapan tercantum dalam pasal 7 sub a. (2) Para anggota tentara yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 sub b, diberi pensiun, menurut perhitungan tahun-bekerja: a. dengan memakai pokok dasar 20 tahun, jika tahun-bekerjanya kurang dari 20 tahun. b. menurut pasal 7 sub b dan c jika tahun-bekerja 20 tahun atau lebih. (3) Pemberian pensiun kepada mereka yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas, dapat ditambah atau dinaikkan jumlah uang pensiunnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang kehilangan salah, satu dari anggota badannya atau yang hilang sebelah matanya, ditambah Rp. 50, (lima puluh rupiah sebulan, b. yang kehilangan dua atau lebih dari anggota badannya atau yang kehilangan kedua belah matanya, sehingga menjadi buta sama sekali, ditambah Rp. 100,- (seratus rupiah) sebulan. c. yang berada dalam keadaan mengkhawatirkan, sebab badannya atau ingatannya, ditambah Rp. 50,- (lima puluh rupiah) sebulan atau Rp. 100,- (seratus rupiah) sebulan, menurut keadaannya dimana dapat dipandang sama dengan keadaan tersebut dalam sub a atau b di atas. (4) Bila kehilangan sebelah atau kedua belah mata, kehilangan satu atau lebih dari anggota badan ataupun dalam keadaan mengkhawatirkan, berbarengan atau bersamaan adanya, maka tambahan untuk pensiun dihitung satu demi satu dari kehilangannya dengan ketetapan bahwa jumlah dari semua tambahan itu tidak boleh melebihi dari Rp. 200,-(dua ratus rupiah) sebulan. (5). Dengan perkataan "anggota badan diartikan kedua belah tangan dan kedua belah kaki, dengan tidak membedakan bagian bawah atau bagian atas dari tangan atau kaki itu. (6). Tambahan uang pensiun seperti dimaksud dalam ayat 3 dan 4 tersebut tidak diberikan, bila kemudian ternyata bahwa keadaan sebagaimana diuraikan di atas, disebabkan oleh karena perbuatan sendiri dengan sengaja atau oleh karena kelakuan yang tidak teratur. (7). Yang dapat diberi tambahan uang pensiun karena dianggap dalam keadaan mengkhawatirkan, ialah mereka yang disebabkan oleh penyakit atau cacat hingga tidak dapat melakukan pekerjaan dinas ketentaraan dan memerlukan perawatan isitimewa atau penjagaan dari orang lain atau karena penyakit atau cacat itu sangat terhalang untuk menjalankan sesuatu pekerjaan guna menyesuaikan penghidupannya dengan keadaannya dalam masyarakat. (8). Pada penetapan oleh Majelis peperiksaan badan Tentara tentang keadaan mengkhawatirkan, hanya ditilik keadaan badan atau ingatan mereka yang disebabkan oleh penyakit atau cacat, sehingga mereka tidak mungkin dapat menjalankan dinas dan sudah selayaknya mendapat tambahan uang pensiun. (9). Tambahan pensiun termaksud dalam pasal 9 ayat (3) dan (4) bila kemudian ternyata tidak seharusnya diberikan, seperti tersebut dalam ayat 6 pasal ini, maka bila tambahan itu telah terlanjur diberikan, dapat diminta kembali dengan mengadakan potongan dari pensiunnya. Pasal 10. (1) Jika seorang anggota tentara yang disebabkan oleh penyakit atau cacat tidak dapat dipekerjakan kembali dan berada dalam keadaan mengkhawatirkan, tetapi masih ada keragu-raguan apakah keadaan mengkhawatirkan itu terus-menerus demikian, maka tambahan uang pensiun seperti dimaksud dalam sub c ayat 3 pasal 9, diberikan dalam tempo yang terbatas, akan tetapi tidak kurang dari 1 (satu)tahun. (2). Bila tambahan uang pensiun itu diberikan untuk tempo kurang dari 5 tahun, maka tempo itu dapat diperpanjang dengan sekaligus atau dilakukan beberapa kali, jika menurut pemeriksaan tabib yang berkepentingan masih berada dalam keadaan mengkhawatirkan. Dalam keadaan demikian maka pemberian tambahan uang pensiun tidak boleh melebihi tempo 5 (lima) tahun. (3). Tambahan pensiun untuk sementara, dapat dirobah menjadi tambahan untuk selama-lamanya, bila pada pemeriksaan kesehatan militer ternyata bahwa yang berkepentingan akan tetap berada dalam keadaan mengkhawatirkan. Bila dipandang perlu dan beralasan, tambahan uang pensiun sementara yang banyaknya Rp. 50,- (lima puluh rupiah) sebulan dapat dirobah menjadi tambahan uang pensiun selama- lamanya dan dinaikkan menjadi Rp.100,- (seratus rupiah) sebulan atau sebaliknya. Pasal 11. Semua pensiun ditetapkan dalam rupiah, Bila pada perhitungan terdapat jumlah yang kurang dari satu rupiah, maka jumlah ini dibulatkan menjadi satu rupiah. Pasal 12. (1). Pensiun dimulai pada bulan sesudah penerimaan gaji terakhir. (2). Bila yang berhak atas pensiun meninggal dunia, maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan yang berikutnya pada bulan waktu meninggalnya. Pasal 13. (1) Para anggota tentara diwajibkan membayar iuran pensiun tiap-tiap bulan sebanyak 2% dari gaji, uang tunggu atau bagian gaji yang diterimanya. Apabila karena keadaan pemungutan iuran pensiun itu tidak dapat dijalankan, maka jumlah iuran pensiun itu yang belum dipungut, dibayar berangsur-angsur tiap-tiap bulan 2% dari gaji, uang tunggu atau bagian dan gaji yang diterimanya. (2). Perhitungan iuran pensiun termaksud dalam pasal 4 ayat 2, didasarkan 2% dari jumlah gaji yang diterima selama waktu iuran itu belum atau tidak dipungut. Pemungutan ini dengan, tidak mengurangi ketetapan tersebut dalam ayat 1 di atas, dilakukan berangsur-angsur tiap-tiap bulan 2% dari gaji, uang tunggu atau bagian gaji yang diterimanya. (3) Jika iuran pensiun termaksud dalam ayat 1 kalimat kedua dan ayat 2 di atas itu pada waktu anggota tentara diberhentikan dari dinas dengan hak pensiun belum dapat dibayar penuh, maka sisa iuran pensiun itu harus dipungut berangsur-angsur tiap-tiap bulan 2% dari pensiun tahan. (4) Para anggota tentara yang diberhentikan dengan tidak diberi pensiun, tidak dibebaskan dari pembayaran sisa iuran pensiun yang diwajibakan untuk dibayarkan, sedang iuran pensiun yang telah dipungut tidak dibayar kembali. Pasal 14. (1) Jika Negara dalam keadaan bahaya, maka mereka yang telah diberi pensiun menurut Undang- undang ini, dapat dipanggil untuk diperintahkan menjalankan dinas ketentaraan, berdasarkan Undang- Undang Keadaan Bahaya, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal ini. (2) Sebelum mereka melakukan dinas, terlebih dahulu diperiksa oleh dokter, apakah mereka masih dapat menjalankan dinas ketentaraan. (3) Barang siapa tidak memenuhi panggilan seperti dimaksud dalam ayat 1 di atas dengan tidak alasan yang syah, maka hak atas pensiun dihapuskan. (4) Mereka yang memenuhi panggilan dan setelah diperiksa oleh dokter, dapat melakukan dinas dan selanjutnya actief lagi dalam dinas ketentaraan menerima gaji menurut pangkat baru yang dijabat dikurangi dengan pensiunnya. Pensiun akan terus diberikan akan tetapi jumlah dari gaji dan pinsun tidak boleh melebihi gaji pangkat baru yang dijabat. (5) Setelah panggilan itu dipenuhi, maka mereka berhak mendapat pembaharuan pensiun, berdasarkan perhitungan jumlah tahun-bekerja yang lama dan baharu dengan gaji dari pangkat terakhir, dengan ketentuan bahwa dalam hal ini pensiun baharu tidak akan kurang dari pensiun yang lama. Pasal 15. (1) Bila seorang anggota tentara yang telah dipensiun bekerja pada dan mendapat penghasilan yang tertentu dari sesuatu Pemerintah Negara Asing, maka pemberian pensiun kepadanya dihentikan, terhitung mulai bulan pertama pada waktu ia menerima penghasilan dari Pemerintah Asing itu. (2) Pensiun dapat dibayar terus, apabila ia mendapat izin dari Presiden dan atas usul Menteri Pertahanan untuk bekerja pada Pemerintah Asing. (3) Surat permohonan untuk mendapat izin seperti dimaksud dalam ayat (2) tersebut di atas, harus diajukan sebelum menjabat pekerjaan pada Pemerintah Asing atau selambat-lambatnya 6 bulan sesudah bekerja pada Pemerintah Asing itu. Pasal 16. (1) Para anggota tentara yang dipensiun, yang dijatuhi hukuman 3 bulan lamanya atau hukum dan dipekerjakan dalam latihan kerja kepunyaan Pemerintah, atau yang dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi, maka selama waktu mereka menjadi hukuman itu atau selama waktu mereka melarikan diri untuk menghindari hukuman tidak diberikan uang pensiun. (2) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 pasal ini Menteri Pertahanan dapat memperkenankan untuk membayarkan uang pensiun dari anggota tentara seperti dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas kepada isterinya (bila isterinya ada lebih dari satu, kepada isteri yang pertama), atau kepada anaknya sendiri atau kepada keluarganya yang masih dekat ataupun kepada salah seorang keluarga yang sudah jauh orang lain, yang mengurus dan menanggung anak/anak-anak dari anggota tentara itu. Pasal 17. (1) Semua pensiun yang tercantum dalam peraturan ini diterimakan kepada para anggota tentara dengan ketentuan, bahwa mereka harus memenuhi segala kewajibannya yang ditetapkan dalam peraturan ini atau yang kemudian akan ditetapkan dalam suatu peraturan Pemerintah. (2) Permohonan untuk mendapat pensiun diajukan kepada Menteri Pertahanan dengan, memakai jalan hierarchic militer. (3) Pensiun diberikan dengan surat keputusan Menteri Pertahanan dalam surat mana selalu disebut pasal-pasal dari peraturan ini yang menjadi dasar pemeberian pensiun itu. (4) Pemberian pensiun disertai atau didahului oleh suatu pemberhentian dengan hormat dari dinas ketentaraan. (5) Tentang pemberian pensiun, kepada yang berkepentingan diberikan suatu tanda bakti yang syah. Pasal 18. (1) Pensiun-pensiun yang ditetapkan dalam peraturan ini tidak dapat dipindah tangan. (2) Bila ia telah memberi kuasa kepada orang lain untuk menerima pensiunnya, harus disertai surat keterangan hidup (attestasi de vita) dan sewaktu-waktu kuasa itu dapat ditarik kembali. (3) Segala perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku. (4) Peraturan-peraturan ini diterakan dalam tanda bukti yang dimaksud dalam ayat (5) pasal 17. Pasal 19. Jika seorang anggota tentara yang dipensiun atau seorang anggota Tentara Yang mendapat onderstand dirawat dalam salah satu Rumah Sakit Negeri (Rumah Sakit Militer/Sipil) atau terpaksa harus dirawat dalam rumah perawatan yang dianggap sah oleh Pemerintah, maka ongkos perawatannya ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 20. (1) Kepada para anggota tentara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena menderita sakit terus-menerus, cacat ingatan atau cacat badan yang tidak disebabkan di dalam dan oleh karena dinas, dan belum berhak mendapat pensiun menurut pasal 1 ayat 1 sub b, dapat diberikan onderstand (2) Onderstand dibrikan untuk sementara atau terus-menerus selama hidup. (3) Besarnya onderstand dihitung dengan memakai pokok dasar pensiun untuk 20 tahun bekerja. (4) Onderstand untuk sementara diberikan kepada para anggota tentara termaksud dalam ayat 1 di atas, bila ia telah bekerja sekurang-kurangnya genap 5 tahun, dan onderstand terus-menerus diberikan bila ia telah melakukan dinas sekurang-kurangnya genap 8 tahun. (5) Onderstand untuk sementara seperti dimaksud dalam ayat 4 di atas, diberikan selama wkatu, menurut banyaknya tahun bekerja. Pasal 21. Ketentuan-ketentuan sebagai yang termaksud dalam pasal 2, 3, 5, 6, 11, 12, 13, ayat 4, 14, 15, 16, 17 dan 18 tentang pensiun, berlaku juga untuk onderstand. Pasal 22. Segala hal ikhwal yang tidak termasuk dalam peraturan ini, atau sesuatu jasa yang luar biasa harus dihargai dengan hadiah berupa uang, maka oleh Presiden diberikan surat keputusan dengan dijelaskan alasan-alasannya. Pasal 23. Peraturan peralihan pada peraturan pensiun dan onderstand untuk para anggota Angkatan Perang : No. 1. Kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I. yang pada permulaan perjuangan kebangsaan telah ikut serta dalam pertahanan Negara dan selanjutnya terus-menerus hingga pada waktu penyerahan, kedaulatan tergabung dalam organisasi ketentaraan yang resmi dengan tidak mengingat banyaknya tahun bekerja seperti tersebut dalam pasal 8, dapat diberikan pensiun penuh menurut ketetapan sebagai termaksud dalam pasal 1 ayat 1 sub a. No. 2. Terhadap mereka seperti termaksud dalam No.1 di atas, yang belum mencapai usia sebagai tersebut dalam pasal 1 ayat 1 sub a, tetapi karena sesuatu hal harus diberi pensiun atau diberi onderstand menurut Undang-undang ini, maka kepada mereka ini dapat diberikan hadiah yang berupa tambahan pada pensiun atau onderstandnya sebanyak 50% dari pensiun atau onderstand yang diterimanya, dengan ketentuan bahwa pensiun/onderstand dan tambahannya tidak boleh melebihi dari jumlah pensiun, menurut pasal 7 sub a. No. 3. Pensiun atau onderstand yang diberikan kepada mereka seperti tersebut dalam No. 1 dan 2 di atas, disertai ketentuan, bahwa mereka sewaktu-waktu dapat dipekerjakan lagi dalam dinas ketentaraan atau salah suatu jawatan Pemerintah hingga usia 50 tahun terpacai. Dalam hal ini jumlah gaji dan pensiun yang akan diterimanya tidak boleh melebihi gaji untuk pangkatnya yang baharu. Bila mereka menolak pekerjaan yang patut diberikan oleh yang berwajib kepadanya, maka pensiun-atau onderstandnya dikurangi dengan jumlah gaji atau penghasilan yang akan diterimanya untuk pekerjaan itu. No. 4. Kepada para anggota tentara yang pada waktu penyerahan kedaulatan telah mempunyai tahun- bekerja pada perusahaan-perusahaan partikelir dijaman Belanda, Jepang dan Republik Indonesia, dapat diberikan tahun-bekerja untuk mendapat pensiun sebanyak-banyaknya 6 tahun atas keputusan Menteri Pertahanan. Jikalau mereka selama waktu tersebut di atas itu belum atau tidak pernah membayar iuran, menurut peraturan lama, maka harus diadakan hitungan iuran pensiun yang harus masih dipungut. No. 5. Terhadap para anggota tentara yang pada waktu penyerahan kedaulatan belum pernah bekerja pada perusahaan- perusahaan partikelir atau jawatan-jawatan Negara dapat diberikan tahun bekerja mulai setelah usia 17 tahun tercapai yang perhitungannya dilakukan sebagai tersebut dalam No. 4 di atas. No. 6. Iuran pensiun untuk perhitungan tahun-bekerja, seperti yang dimaksud dalam No. 4 di atas, didasarkan tiap-tiap tahun sebanyak 1 bulan gaji yang pertama menurut peraturan gaji yang berlaku. Jumlah iuran itu dipungut tiap-tiap bulan sebanyak 8% dari gaji, uang tunggu atau bagian gaji yang diterimanya. Pada waktu anggota tentara diberhentikan dari dinas dengan hak pensiun atau tidak, maka pemungutan sisa iuran-pensiun, dilakukan seperti ditetapkan dalam pasal 13 ayat (3) dan (4). No. 7. Pembatasan 15 tahun dalam dinas ketentaraan sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) sub a, tidak berlaku untuk para anggota Tentara yang pada waktu penyerahan kedaulatan telah bekerja sekurang-kurangnya 3 tahun dalam dinas ketentaraan. No. 8.Jumlah iuran-pensiun yang seharusnya dibayar menurut pasal 13 ayat (2) untuk masa sebelum peraturan ini berlaku, dipikul oleh Pemerintah Republik Indonesia. No. 9. Terhadap para anggota tentara bekas anggota Angkatan Perang yang disusun oleh atau di bawah kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda, Yang pada waktu masuk A.P.R.I.S. telah mempunyai hak untuk mendapat pensiun dari Pemerintah itu, maka bila mereka itu menurut peraturan ini belum berhak atas pensiun atau akan mendapat pensiun yang lebih rendah, diberikan pensiun sebanyak Pensiun yang akan diterimanya pada waktu masuk A.P.R.I.S., menurut peraturan dari Pemerintah tersebut di atas. No. 10. Kepada para anggota tentara (bekas) T.N.I., yang pada waktu penyerahan, kedaulatan tidak masuk A.P.R.I.S. karena cacad jasmani dan/atau rokhani, Yang didapatnya di dalam dan oleh karena dinas sebelum waktu penyerahan kedaulatan itu, diberhentikan dari dinas ketentaraan dengan hormat pada 1 dan sesudah tanggal 1 Januari 1950, diberikan pensiun dan kenaikan pensiun seperti termaktub dalam pasal 9 ayat 1, sedang apabila cacad itu tidak disebabkan di dalam dan oleh karena dinas, maka kepadanya diberikan pensiun dan kenaikan pensiun menurut pasal 9 ayat 2 atau onderstand seperti termaktub dalam pasal 20. No. 11. Kepada mereka yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk organiek (formasi) Angkatan Perang Republik Indonesia (Serikat), dan yang telah mencapai usia dalam pangkat yang bersangkutan seperti termaktub dalam pasal 1 ayat 1 huruf,4, dan diberhentikan dari dinas ketentaraan dengan hormat pada dan sesudahnya tanggal 1 Januari 1950 diberikan pensiun/onderstand terus menerus sebagai ditentukan dalam a. pasal 8 bila tahun-kerjanya untuk mendapat pensiun genap 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 20 tahun; b. pasal 7 huruf-huruf b dan c, bila tahun kerjanya untuk mendapat pensiun genap 20 tahun atau lebih; c. pasal 20 ayat-ayat 2 dan 3, bila tahun-kerjanya untuk mendapat onderstand terus-menerus genap 8 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun. Pasal 24. Ketentuan-ketentuan termaktub dalam Undang-undang ini berlaku bagi para anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Republik Indonesia. Pasal II. Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG PENSIUN DAN ONDERSTAND ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya guru sampai 1 Januari 1950, kecuali ketentuan yang termaktub dalam pasal 23 nomor 11.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Pebruari 1959. Presiden Republik Indoneisa, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 20 Pebruaril 1959. Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM. Perdana Menteri/Menteri Pertahanan, SUTIKNO SLAMET. Menteri Keuangan, DJUANDA.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_undang_undang_darurat_no_19_(uu_2_thn_1_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Akibat uu darurat nomor 11 tahun 1950. Penjelasan pasal 5 ayat 3 sub b uu darurat no 1 tahun 51. Tuliskanlah isi uu darurat nomor 11 tahun 1950. Isi uu darurat no.11 tahun 1951.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)