- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam Dan Pembikinan Garam Rakyat (UU 13 thn 1959)
1959
Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam Dan Pembikinan Garam Rakyat (UU 13 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam Dan Pembikinan Garam Rakyat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_25_tahun_1957_tentang_pengh_13.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 TAHUN 1957 TENTANG PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 82) SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwaPemerintahberdasarkanpasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar SementaraRepublik Indonesia telahmenetapkanUndang-undangDarurat No. 25 tahun 1957 tentangpenghapusanmonopoligaramdanpembikinan garamrakyat (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 82); b. bahwaperaturan-peraturan yang termaktubdalamUndang- undangDarurat tersebutperluditetapkansebagaiUndang- undang; Mengingat : 1. pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia; 2. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan :Undang-undangtentangpenepatan "Undang-undangDarurat No. 25 tahun 1957 tentangpenghapusanmonopoligaramdanpembikinangaramrakyat" (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 82).sebagaiUndang-undang Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurat No. 25 tahun 1957 tentangpenghapusanmonopoligaramdanpembikinangaramrakyat (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 82) ditetapkansebagaiUndang-undang yang berbunyisebagaiberikut: Pasal 1. "Zoutmonopoli-Ordonnantie1941" sebagaimanatermuatdalamStaatsbladtahun 1941" No. 357 dan No. 388, dansegalaUndang-undangdanperaturan yang bertentangandenganUndang-undanginidicabut. Pasal 2. Di samping Perusahaan Garamdan Soda Negara, pembikinangaramhanya dapatdilakukanolehwarganegaraRepublik Indonesia denganketentuanketentuan sebagaiberikut: (1) Pembikinangaramrakyathanyadapatdilakukansetelah yang berkepentinganmendapatsuratijindariKepala Daerah Swatantratingkat I/ataupenjabat yang dikuasakanolehnya, yang jugadapatmenetapkan syarat-syaratmengenailuastanahpegaraman, carapembikinangaram, kesehatandansyarat-syarat lain berdasarkankepentinganumum. (2) Kepala Daerah termaksuddalamayat 1 dapatmenetapkan, bahwasuratizin tidakberlaku, apabilaperusahaandijalankanolehpihak lain daripada pemegangsuratizintersebut. (3) Letaknyapegaramanrakyatharus di luarjarak 3 km daripegaraman Negara. (4) Perselisihan yang mungkintimbulantara Perusahaan garam Negara dengan mereka yang padawaktuberlakunyaUndang-undanginitelahmempunyai kepentingandalamdaerahperusahaangaramtersebutdiselesaikandengan bantuanPemerintah Daerah setempat. (5) Penguasa yang berhakmemberiizintersebutpadaayat 1 mengadakan daftarizin. Pasal 3 (1) Pemegangizinmembikingaramdiwajibkanmembayarbiayaizin perusahaansebesarjumlah yang ditentukanolehPemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) BiayaizintersebutdiperuntukkanpadaKasPemerintah Daerah yang bersangkutan. Pasal 4 Pasal 2 sub 1 b dari "IndonesicheTariefwet" (Staatsbladtahun 1924 No. 487 sebagaimanasemenjakitutelahdirubahdanditambah) dihapuskan. Pasal 5 Di daerah-daerahdimanasampaipadasaatUndang-undanginimulaiberlaku sudahadapembikinangaramrakyat, diberikanizinkepadapenguasa pegaramanrakyat yang bersangkutanuntukmembikingaramrakyat berdasarkanketentuan-ketentuandalamUndang-undanginisetelahmembayar biayaizinmenurutpasal 3 ayat 1 denganketentuan, bahwapengusaha yang berkepentinganselambat-lambatnyadalamwaktu 6 bulansetelahUndangundang iniberlaku, harussudahmenyampaikanpermohonanuntukmeneruskan pembikinangaramkepada yang berhakmemberikanizinmenurutketentuan Undang-undangini. Pasal 6 (1) Dihukumdenganhukumandendasetinggi-tingginyaRp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atauhukumankurunganselama-lamanyatigabulanbarangsiapa melanggarketentuandalampasal 2. (2) Pengusaha yang tidakmemenuhikewajibantermaksuddalampasal 5 dihukumdenganhukumandendasebanyak-banyaknyaRp. 2.500,- (duaribu limaratus rupiah) atauhukumankurungansetinggi-tingginyatigaminggu. (3) Perbuatan-perbuatan Yang diancamdenganhukumantermaksuddalam pasalinimerupakanpelanggaran. (4) Garam Yang diperolehkarenapelanggarantersebutpadaayat 1 disita sebagaibuktiataudirampas. Pasal 7 Di sampingalat-alatkekuasaan Negara Yang padaumumnya di-wajibkan melakukanpenyelidikandanpengusutanpelanggaran-pelanggaran, Kepala Daerah Swatantratingkat I termaksudpadapasal 2 danpejabat Yang dikuasakanolehnya, wajibmengawasijalannyaUndang-undangini. Pasal 8 Segalasesuatu Yang tidakdiatur di dalamUndang-undanginidiselenggarakan olehKepalaDareahSwatantratingkat Yang bersangkutan, jikaperluatas petunjukMenteriPerindustrian. Pasal II Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan. Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta padatanggal 26 Mei 1959. PejabatPresidenRepublik Indonesia, ttd SARTONO Diundangkanpadatanggal 9 Juni 1959.MenteriKehakiman, ttd G. A. MAENGKOM MenteriKeuangan, ttd SOETIKNO SLAMET MenteriDalamNegeri, ttd SANOESI HARDJADINATA MenteriPerindustrian, ttd F.J. INKIRIWANG MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 25 TAHUN 1957 TENTANG PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 No. 82), SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Sebagaimanadiketahui, makapadawaktutahun-tahunbelakanganini,olehkarenaburuknya keadaaniklim, produksigaram Perusahaan Garam Negara dan Soda Negara tidakdapat memenuhikebutuhandalamdaerahregi. Jugadaerahluarmonopoli, yang biasanyadapat memenuhikebutuhannyasendiri, padawaktubelakanganinitidakdapatmembikingaram secukupnyasehinggaterpaksaterus-menerusmemintabantuanberibu-ribu ton tiap-tiapbulan kepada Perusahaan Garamdan Soda Negara. Berhubungdengankeadaantersebutdiatas, makauntuksekedarmemperbesarproduksigarampadaumumnya, dianggapperlu menghapuskan "Zoutmonopolie-Ordonnantie1941 ", karenadengandemikian, rakyatdimanapun dalamdaerah Negara iniakanmendapatkesempatanturutberusahamembikinbaram. Jalanini terpakaiditempuholehPemerintahsetelahternyatadaripenyelidikanJawatanGeologi, bahwa didalamtanah Negara initidakterdapatlapisan-lapisangaram yang cukupbanyaknya yang memugnkinkancarapembikinangaram lain daripada yang lazimsekarangini. Penghapusan monopoliPemerintahatasgaramitu, tidakberartibahwatugas Perusahaan Garamdan Soda Negara sebagaiprodusengaramakandikurangkan; hanyadenganhapusnyamonopolimaka Perusahaan itusebagaipelaksana "Zoutmonopolie- Ordonnantietersebutakanberubahsifatnya danmerupakan Perusahaan Negara yang padahakekatnyabekerjaatasdasarkomersieldan tidaklagimerupakansatu-satunyabadan yang berkewajibanbertanggung-jawabterhadap pembikinandanpembagiangaramsepertihalnyaselamawaktuberlakunya "Zoutmonopolie- Ordonnantie1941", melainkanusahanyadisertaiolehusaharakyatseumumnya.Dengan demikianakanmaksud yang utamadaripenghapusanmonopoligaramituialahmenambah jumlahprodusengaramdisamping yang sudahadapadasaatini. PelaksanaanUndang-undanginipadahakekatnyadiserahkankepadaPemerintah Daerah, oleh karenapengawasandancaramengaturnyapembikinangaramrakyattergantungsekalidari keadaansetempat, jikaperluataspetunjukMenteriPerindustrian. Penambahansuatuayatbaru setelahpasal 2 ayat 3 yang menjadiayat 4 barudidasarkankepadakenyataan, bahwasebelum Undang-undanginiberlaku, dilingkunganjarak 3 km menurutpasal 2 ayat 3 diatassudah terdapatpegaramanrakyat, hinggaberdasarkanpasal 2 ayat 3 itupegaramanrakyat yang ada dalamdaerahtersebutataudekatpegaramanPemerintahakandikeluarkan. Berhubungdengan itu untukmenghindarkantimbulnyahal-hal yang tidakdiinginkan, makadiadakanpenambahanayat 4 barutersebut.Menurut "Zoutmonopolie-Ordonnantie1941", pasal 2 ayat 1 daerahmonopoli dahulumeliputiPulau-pulauJawadan Madura, bagian-bagiandariPulau Sumatera seperti Karesidenan Sumatera Timur, Tapanuli, Sumatera Barat (kecualikepulauan-kepulauannya), Jambi. Bengkulu, Palembang, Lampung, Bangka danBilitonsertasebagiandariKaresidenan Riau yaknidaerahBengkalisdan Indragiri danKecamatanKatemar; seluruh Kalimantan yang termasukwilayahRepublik Indonesia; bekasKaresidenanMenado (Sulawesi Utara dan Tengah). Dalamdaerah, yang beradadiluardaerahmonopolitersebutdiatas, semenjakdahulupembikinan garamolehrakyatadalahbebasdantelahmenjaditradisi. Untukmenghindarkantimbulnyahalhal yangtidakdiinginkandalampelaksanaanUndang-undanginididaerah-daerahtersebut terakhirini, dipandangperludiadakantambahanpenjelasan, yaitubahwaUndang-undangini hanyaberlakubagidaerahberlakunya "Zoutmonopolie-Ordonnantie1941" dahulu. Termasuk Lembaran-Negara No. 38 tahun 1959. Diketahui: MenteriKehakiman, G.A. MAENGKOM. CATATAN *)Disetujui D.P.R. dalamrapatplenoterbuka ke-20 tanggal 18 Pebruari 1959 padahariSenin, P. 244/1959 DICETAK ULANG _________________________________________________________________
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_25_tahun_1957_tentang_pengh_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Bunyi pasal no 25 tentang monopoli. Uu tetang garam. Uu garam. Uu no 25 tahun 1957.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)