Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1959
  • » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam Dan Pembikinan Garam Rakyat (UU 13 thn 1959)

1959

Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam Dan Pembikinan Garam Rakyat (UU 13 thn 1959)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam Dan Pembikinan Garam Rakyat :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 13 TAHUN 1959
                                         TENTANG
           PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 TAHUN 1957
                                         TENTANG
    PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT
                        (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 82)
                               SEBAGAI UNDANG-UNDANG
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwaPemerintahberdasarkanpasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar
        SementaraRepublik Indonesia telahmenetapkanUndang-undangDarurat
         No. 25 tahun 1957 tentangpenghapusanmonopoligaramdanpembikinan
                    garamrakyat (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 82);
      b. bahwaperaturan-peraturan yang termaktubdalamUndang- undangDarurat
                      tersebutperluditetapkansebagaiUndang- undang;
  Mengingat : 1. pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undangDasarSementaraRepublik
                                         Indonesia;
  2. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101);
                        DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;
                                        Memutuskan:
Menetapkan :Undang-undangtentangpenepatan "Undang-undangDarurat No. 25 tahun
                                            1957
            tentangpenghapusanmonopoligaramdanpembikinangaramrakyat"
              (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 82).sebagaiUndang-undang
                                           Pasal I.
       Peraturan-peraturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurat No. 25
     tahun 1957 tentangpenghapusanmonopoligaramdanpembikinangaramrakyat
  (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 82) ditetapkansebagaiUndang-undang yang
                                  berbunyisebagaiberikut:
                                          Pasal 1.
    "Zoutmonopoli-Ordonnantie1941" sebagaimanatermuatdalamStaatsbladtahun
       1941" No. 357 dan No. 388, dansegalaUndang-undangdanperaturan yang
                       bertentangandenganUndang-undanginidicabut.
                                          Pasal 2.
      Di samping Perusahaan Garamdan Soda Negara, pembikinangaramhanya
  dapatdilakukanolehwarganegaraRepublik Indonesia denganketentuanketentuan
                                       sebagaiberikut:
               (1) Pembikinangaramrakyathanyadapatdilakukansetelah yang
          berkepentinganmendapatsuratijindariKepala Daerah Swatantratingkat
          I/ataupenjabat yang dikuasakanolehnya, yang jugadapatmenetapkan
           syarat-syaratmengenailuastanahpegaraman, carapembikinangaram,
              kesehatandansyarat-syarat lain berdasarkankepentinganumum.
     (2) Kepala Daerah termaksuddalamayat 1 dapatmenetapkan, bahwasuratizin
            tidakberlaku, apabilaperusahaandijalankanolehpihak lain daripada
                                pemegangsuratizintersebut.
    (3) Letaknyapegaramanrakyatharus di luarjarak 3 km daripegaraman Negara.
   (4) Perselisihan yang mungkintimbulantara Perusahaan garam Negara dengan
         mereka yang padawaktuberlakunyaUndang-undanginitelahmempunyai
        kepentingandalamdaerahperusahaangaramtersebutdiselesaikandengan
                       bantuanPemerintah Daerah setempat.
    (5) Penguasa yang berhakmemberiizintersebutpadaayat 1 mengadakan
                                     daftarizin.
                                       Pasal 3
          (1) Pemegangizinmembikingaramdiwajibkanmembayarbiayaizin
    perusahaansebesarjumlah yang ditentukanolehPemerintah Daerah yang
                                   bersangkutan.
       (2) BiayaizintersebutdiperuntukkanpadaKasPemerintah Daerah yang
                                   bersangkutan.
                                       Pasal 4
 Pasal 2 sub 1 b dari "IndonesicheTariefwet" (Staatsbladtahun 1924 No. 487
          sebagaimanasemenjakitutelahdirubahdanditambah) dihapuskan.
                                       Pasal 5
   Di daerah-daerahdimanasampaipadasaatUndang-undanginimulaiberlaku
         sudahadapembikinangaramrakyat, diberikanizinkepadapenguasa
         pegaramanrakyat yang bersangkutanuntukmembikingaramrakyat
 berdasarkanketentuan-ketentuandalamUndang-undanginisetelahmembayar
   biayaizinmenurutpasal 3 ayat 1 denganketentuan, bahwapengusaha yang
berkepentinganselambat-lambatnyadalamwaktu 6 bulansetelahUndangundang
       iniberlaku, harussudahmenyampaikanpermohonanuntukmeneruskan
    pembikinangaramkepada yang berhakmemberikanizinmenurutketentuan
                                 Undang-undangini.
                                       Pasal 6
  (1) Dihukumdenganhukumandendasetinggi-tingginyaRp. 10.000,- (sepuluh
   ribu rupiah) atauhukumankurunganselama-lamanyatigabulanbarangsiapa
                         melanggarketentuandalampasal 2.
     (2) Pengusaha yang tidakmemenuhikewajibantermaksuddalampasal 5
   dihukumdenganhukumandendasebanyak-banyaknyaRp. 2.500,- (duaribu
      limaratus rupiah) atauhukumankurungansetinggi-tingginyatigaminggu.
   (3) Perbuatan-perbuatan Yang diancamdenganhukumantermaksuddalam
                          pasalinimerupakanpelanggaran.
     (4) Garam Yang diperolehkarenapelanggarantersebutpadaayat 1 disita
                            sebagaibuktiataudirampas.
                                       Pasal 7
    Di sampingalat-alatkekuasaan Negara Yang padaumumnya di-wajibkan
   melakukanpenyelidikandanpengusutanpelanggaran-pelanggaran, Kepala
        Daerah Swatantratingkat I termaksudpadapasal 2 danpejabat Yang
         dikuasakanolehnya, wajibmengawasijalannyaUndang-undangini.
                                       Pasal 8
 Segalasesuatu Yang tidakdiatur di dalamUndang-undanginidiselenggarakan
      olehKepalaDareahSwatantratingkat Yang bersangkutan, jikaperluatas
                           petunjukMenteriPerindustrian.
                                       Pasal II
               Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.
Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundangan
    Undang-undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik
                                     Indonesia.
                   Disahkan di Jakarta padatanggal 26 Mei 1959.
                        PejabatPresidenRepublik Indonesia,
                                        ttd
                                   SARTONO
               Diundangkanpadatanggal 9 Juni 1959.MenteriKehakiman,
                                        ttd
                               G. A. MAENGKOM
                                MenteriKeuangan,
                                        ttd
                              SOETIKNO SLAMET
                              MenteriDalamNegeri,
                                        ttd
                           SANOESI HARDJADINATA
                              MenteriPerindustrian,
                                        ttd
                                F.J. INKIRIWANG

                                 MEMORI PENJELASAN
                          MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG
                                       TENTANG
       PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 25 TAHUN 1957 TENTANG
       PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT"
                      (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 No. 82),
                             SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
  Sebagaimanadiketahui, makapadawaktutahun-tahunbelakanganini,olehkarenaburuknya
   keadaaniklim, produksigaram Perusahaan Garam Negara dan Soda Negara tidakdapat
    memenuhikebutuhandalamdaerahregi. Jugadaerahluarmonopoli, yang biasanyadapat
     memenuhikebutuhannyasendiri, padawaktubelakanganinitidakdapatmembikingaram
 secukupnyasehinggaterpaksaterus-menerusmemintabantuanberibu-ribu ton tiap-tiapbulan
  kepada Perusahaan Garamdan Soda Negara. Berhubungdengankeadaantersebutdiatas,
       makauntuksekedarmemperbesarproduksigarampadaumumnya, dianggapperlu
        menghapuskan "Zoutmonopolie-Ordonnantie1941 ", karenadengandemikian,
                                    rakyatdimanapun
dalamdaerah Negara iniakanmendapatkesempatanturutberusahamembikinbaram. Jalanini
 terpakaiditempuholehPemerintahsetelahternyatadaripenyelidikanJawatanGeologi, bahwa
  didalamtanah Negara initidakterdapatlapisan-lapisangaram yang cukupbanyaknya yang
 memugnkinkancarapembikinangaram lain daripada yang lazimsekarangini. Penghapusan
  monopoliPemerintahatasgaramitu, tidakberartibahwatugas Perusahaan Garamdan Soda
  Negara sebagaiprodusengaramakandikurangkan; hanyadenganhapusnyamonopolimaka
                    Perusahaan itusebagaipelaksana "Zoutmonopolie-
                         Ordonnantietersebutakanberubahsifatnya
 danmerupakan Perusahaan Negara yang padahakekatnyabekerjaatasdasarkomersieldan
   tidaklagimerupakansatu-satunyabadan yang berkewajibanbertanggung-jawabterhadap
  pembikinandanpembagiangaramsepertihalnyaselamawaktuberlakunya "Zoutmonopolie-
     Ordonnantie1941", melainkanusahanyadisertaiolehusaharakyatseumumnya.Dengan
    demikianakanmaksud yang utamadaripenghapusanmonopoligaramituialahmenambah
               jumlahprodusengaramdisamping yang sudahadapadasaatini.
PelaksanaanUndang-undanginipadahakekatnyadiserahkankepadaPemerintah Daerah, oleh
    karenapengawasandancaramengaturnyapembikinangaramrakyattergantungsekalidari
keadaansetempat, jikaperluataspetunjukMenteriPerindustrian. Penambahansuatuayatbaru
        setelahpasal 2 ayat 3 yang menjadiayat 4 barudidasarkankepadakenyataan,
                                       bahwasebelum
   Undang-undanginiberlaku, dilingkunganjarak 3 km menurutpasal 2 ayat 3 diatassudah
terdapatpegaramanrakyat, hinggaberdasarkanpasal 2 ayat 3 itupegaramanrakyat yang ada
dalamdaerahtersebutataudekatpegaramanPemerintahakandikeluarkan. Berhubungdengan
                                              itu
                  untukmenghindarkantimbulnyahal-hal yang tidakdiinginkan,
                               makadiadakanpenambahanayat
4 barutersebut.Menurut "Zoutmonopolie-Ordonnantie1941", pasal 2 ayat 1 daerahmonopoli
   dahulumeliputiPulau-pulauJawadan Madura, bagian-bagiandariPulau Sumatera seperti
Karesidenan Sumatera Timur, Tapanuli, Sumatera Barat (kecualikepulauan-kepulauannya),
 Jambi. Bengkulu, Palembang, Lampung, Bangka danBilitonsertasebagiandariKaresidenan
 Riau yaknidaerahBengkalisdan Indragiri danKecamatanKatemar; seluruh Kalimantan yang
    termasukwilayahRepublik Indonesia; bekasKaresidenanMenado (Sulawesi Utara dan
                                           Tengah).
                Dalamdaerah, yang beradadiluardaerahmonopolitersebutdiatas,
                                 semenjakdahulupembikinan
garamolehrakyatadalahbebasdantelahmenjaditradisi. Untukmenghindarkantimbulnyahalhal
      yangtidakdiinginkandalampelaksanaanUndang-undanginididaerah-daerahtersebut
  terakhirini, dipandangperludiadakantambahanpenjelasan, yaitubahwaUndang-undangini
 hanyaberlakubagidaerahberlakunya "Zoutmonopolie-Ordonnantie1941" dahulu. Termasuk
                            Lembaran-Negara No. 38 tahun 1959.
                                Diketahui: MenteriKehakiman,
                                     G.A. MAENGKOM.
                                          CATATAN
            *)Disetujui D.P.R. dalamrapatplenoterbuka ke-20 tanggal 18 Pebruari
                              1959 padahariSenin, P. 244/1959
                                      DICETAK ULANG
      _________________________________________________________________


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_25_tahun_1957_tentang_pengh_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Bunyi pasal no 25 tentang monopoli. Uu tetang garam. Uu garam. Uu no 25 tahun 1957.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK