Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1957
  • » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N. V. (b.v.m.) (lembaran-negara Tahun 1954 No. 67 (UU 71 thn 1957)

1957

Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N. V. (b.v.m.) (lembaran-negara Tahun 1954 No. 67 (UU 71 thn 1957)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N. V. (b.v.m.) (lembaran-negara Tahun 1954 No. 67 :
                             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                       NOMOR 71 TAHUN 1957
                                            TENTANG
                  PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1954
                 TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MATSCHAPPIJ
                      N. V. (B.V.M.) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 67
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

   Menimbang: a. bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi Bataviasche Verkeers
                      Maatschappij N.V.. (B.V.M.) (Lembaran Negara tahun 1954 No. 67);
  b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai
                                               Undang-undang;
            Mengingat: pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

                                 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                               MEMUTUSKAN:

   Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10
  TAHUN 1954 TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATCHAPPIJ N.V. (B.V.M.)
             (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 67) SEBAGAI UNDANG-UNDANG.

                                                   Pasal I
   Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi
   Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran Negara tahun 1954 No. 67) ditetapkan sebagai
                                Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:

                                                   Pasal 1
 1. Keperluan umum menghendaki supaya Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. dinasionalisasi untuk tujuan
mana harus dicabut hak dari saham-saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. agar menjadi milik penuh dan
                                              bebas dari Negara.
 2. Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" (Staatsblad No. 574) untuk nasionalisasi ini tidak
                                                   berlaku.

                                                    Pasal 2
Saham-saham dalam modal pangkal dari Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. yang belum dimiliki oleh Negara
 Republik Indonesia, terhitung mulai berlakunya Undang-Undang ini dicabut haknya dari pemilik-pemiliknya oleh
             Pemerintah Republik Indonesia dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara.

                                                   Pasal 3
   Dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam pasal 4, kepada pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers
   Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut Pasal 2 tersebut di atas dicabut haknya, diberi pengganti kerugian
 sebesar 23 1/3 % dari harga nominal sahamnya dalam mata-uang Belanda atau terhadap Warga Negara Indonesia,
 yang menurut peraturan devisen berkedudukan di Indonesia 70% dari harga tersebut dalam mata-uang Indonesia.

                                                     Pasal 4
1. Pemilik-pemilik saham Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V., yang sahamnya menurut Pasal 2 tersebut di atas
dicabut haknya, dan yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugian tersebut dalam Pasal 3 di atas, dalam waktu
dua bulan mulai dari hari berlakunya Undang-undang ini, diberi kesempatan untuk mengajukan pengaduan menurut
 peraturan-peraturan acara yang berlaku dalam pengadilan di Indonesia untuk minta ditetapkan oleh hakim besarnya
                                      pengganti kerugian yang seadil-adilnya.
                                 2. Hakim mendahulukan penyelesaian urusan ini.
                                                        Pasal 5
1. Oleh Pemerintah Republik Indonesia disediakan uang pada Bank Indonesia sebesar jumlah yang diperlukan untuk
    pembayaran pengganti kerugian kepada pemegang-pemegang saham, yang saham-sahamnya dicabut haknya,
                   dihitung berdasarkan peraturan tersebut dalam Pasal 3 dari Undang-undang ini.
     Selama waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini Bank Indonesia membayarkan
 pengganti kerugian tersebut kepada pemegang-pemegang saham itu, yang menyerahkan sahamnya untuk Republik
                         Indonesia beserta talon dan bukti-bukti dividen yang belum dibayar.
    2. Setelah waktu satu bulan tersebut dalam ayat (1) berakhir, maka Bank Indonesia mengumumkan nomornya
   saham-saham yang dicabut haknya menurut peraturan dalam Pasal 2 dari Undang-undang ini, akan tetapi yang
  sesudahnya waktu satu bulan terhitung dari mulai berlakunya Undang-undang ini belum diserahkan menurut ayat
    (1), dan yang jumlah pengganti kerugiannya yang ditetapkan menurut pasal 3 telah disediakan pada Bank itu.
Pengumuman itu ditempatkan dalam Berita Negara dan dalam surat-surat kabar yang dipandang perlu oleh Menteri
                                                     Perhubungan.
 3. Setelah tindakan tersebut dalam ayat (2) selesai, maka segala risiko dan biaya terhadap uang yang disediakan itu
                                      menjadi tanggungan yang berkepentingan.

                                                      Pasal 6
 Terhadap modal yang berasal dari luar Negeri, pemindahan keluar Negeri, dari pengganti kerugian tersebut dalam
    pasal 3 dan pasal 4 diizinkan dalam waktu tiga tahun setelah terjadi hak atas pengganti kerugian yang telah
                 ditetapkan dengan koers pada hari terjadinya hak menerima pengganti kerugian.

                                                  Pasal 7
 Menteri Perhubungan diberi kuasa mengambil segala tindakan yang perlu untuk pelaksanaan Undang-undang ini.

                                                   Pasal II
                             Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

    Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
                           penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                              Di sahkan di Jakarta
                                         pada tanggal 26 Oktober 1957.
                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                   SUKARNO
                                                  Diundangkan
                                         pada tanggal 10 Nopember 1957.
                                           MENTERI KEHAKIMAN,
                                               G. A. MAENGKOM

                                          MENTERI PERHUBUNGAN,
                                               SUKARDAN



                 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 153




                                  MEMORI PENJELASAN
                                       MENGENAI
                 USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG
                              DARURAT NOMOR 1O TAHUN 1954
                                       TENTANG
                  NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MAATSCHAPPIJ N.V.
                   (B.V.M.) (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NO. 67) SEBAGAI
                                     UNDANG-UNDANG

                                                 A. Umum

  Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hak untuk mencabut (onteigenen)
 hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang pada waktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah.
  Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwa kesadaran hukum dari pada khalayak
ramai menghendaki agar pengangkutan umum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa
                                             Indosnesia sendiri.

                                            B. Pasal demi pasal.

                                                    Pasal 1
Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" untuk nasionalisasi B.V.M. tidak dapat dipergunakan,
   maka dalam hal ayat (2) tidak berlakunya harus disebut untuk menghindarkan salah faham tentang soal ini.

                                                   Pasal 2
  Dalam pasal ini harus dipastikan bahwa pada waktu mulai berlakunya Undang-undang tersebut saham-saham
                           menjadi milik penuh dan bebas dari Pemerintah (Negara).

                                                  Pasal 3
Dalam usaha mengambil oper saham-saham haruslah ditentukan dengan kurs setingkat mana pengoperan itu harus
                                              dilaksanakan.
                                 Kurs tersebut ditetapkan sebagai berikut:
          23 1/3% dari saham-saham yang dibayar dengan Nederlandse gulden (mata uang Belanda);
                    70% bagi saham yang dibayar dengan rupiah (mata Uang Indonesia).

                                                   Pasal 4
  Pemilik-pemilik saham yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugiaan diberi kesempatan untuk meminta
                             penetapan dari pengganti kerugian ini kepada hakim.

                                                  Pasal 5
                                                Cukup jelas.

                                                  Pasal 6
                                                Cukup jelas.


                            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1469


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_nomor_10_tahun_1954_tentang_na_71.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Harga emas tahun 1954. Undang2 menjual sajam.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK