- Home »
- Undang-Undang »
- 1954 » Undang-Undang Amnesti Dan Abolisi (penjelasan Dalam Tainbahan Lembaran Negara No. 730) (UU 11 thn 1954)
1954
Undang-Undang Amnesti Dan Abolisi (penjelasan Dalam Tainbahan Lembaran Negara No. 730) (UU 11 thn 1954)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti Dan Abolisi (penjelasan Dalam Tainbahan Lembaran Negara No. 730) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
amnesti_abolisi_(penjelasan_dalam_tainbahan_lemba_11.pdf
LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.146, 954. AMNESTI DAN ABOLISI. Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1954, tentang
amnesti dan abolisi (Penjelasan dalam Tainbahan Lembaran Negara No. 730).
Presiden Republik Indonesia,
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 107 Undang-undang
Menimbang Dasar Sementara Republik Indonesia dan untuk menyesuaikan penetapan
Presiden Republik Indonesia No. 14 tahun 1949 tentang pemberian amnesti
dengan ketentuan tersebut perlu diadakan peraturan tentang amnesti dan
abolisi;
: bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera
Menimbang diadakan;
: pasal 96 dan 107 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mengingat
MEMUTUSKAN:
: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG AMNESTI DAN ABOLISI
Menetapkan
Pasal 1
Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada
orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi
amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung
yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Pasal 2
Amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum tanggal 27
Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari
persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan
Belanda.
Pasal 3
Untuk menentukan apakah sesuatu tindak pidana termasuk ketentuan pasal 2
dapat diminta nasihat dari Mahkamah Agung.
Pasal 4
Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang
termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan.
Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang
termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.
Pasal 5
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954. .
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
amnesti_abolisi_(penjelasan_dalam_tainbahan_lemba_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Dasar hukum abolisi. Cara presiden memberi abolisi dan amnesti. Uu amnesti. Uu tentang amnesti. Apa dasar hukumnya presiden memberikan amnesti dan abolisi. Uu no 11 th 1954. Uu abolisi.
Contoh amnesti. Http://carapedia.com/amnesti_abolisi_penjelasan_tainbahan_lembaran_negara_730_info1023.html. Amnesti menurut uu. Pengertian abolisi dan pengaturan abolisi. Pdf aturan amnesti. Cara memberi amnesti. Uud tentang amnesti.
Uu tentang amnesti dan abolisi. Https://carapedia.com/amnesti_abolisi_penjelasan_tainbahan_lembaran_negara_730_info1023.html. Uu yang menjelaskan tentang abolisi. Cara presiden memberikan abolisi dan amnesti. Pasal undang undang 730. Abolisi menurut undang undang.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






