Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1965
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1962, Tentang Pencabutan Undang-undang Krisis Impor 1933 (lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 44) Menjadi Undang-undang (UU 12 thn 1965)

1965

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1962, Tentang Pencabutan Undang-undang Krisis Impor 1933 (lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 44) Menjadi Undang-undang (UU 12 thn 1965)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1962, Tentang Pencabutan Undang-undang Krisis Impor 1933 (lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 44) Menjadi Undang-undang :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 12 TAHUN 1965
                              TENTANG
 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 10
   TAHUN 1962, TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933
    (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 44) MENJADI UNDANG-UNDANG

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
1.   bahwa dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi
     Ekonomi, perlu segera diambil tindakan-tindakan penertiban mengenai peraturan-
     peraturan yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini;
2.   bahwa berhubung dengan hal tersebut pada sub 1, dianggap perlu meninjau kembali
     Undang-undang Krisis Impor 1933;
3.   bahwa karena keadaan mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat 1 Undang-
     undang Dasar telah mengatur hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-undang;
4.   bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar, Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-undang tersebut perl u ditetapkan menjadi Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 20, 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2.   Ketetapan M.P.R.S. No. I dan II MPRS/1960;
3.   Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 2/Ko. T.O.E.
     tertanggal 18 Mei 1962;
4.   Undang-undang Krisis Impor 1933.

                             Dengan Persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1962
TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 (LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1962 NO. 44) MENJADI UNDANG-UNDANG, sehingga berbunyi sebagai di bawah ini.

                                      Pasal 1
Mencabut Undang-undang Krisis Impor 1933 (Lembaran Negara 1933 No. 349) serta semua
peraturan pelaksanaannya.

                                       Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut
sampai tanggal 3 Agustus 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.
      Disahkan Di Jakarta,
   Pada Tanggal 14 Juni 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
             Ttd.
          SUKARNO

    Diundangkan Di Jakarta,
   Pada Tanggal 14 Juni 1985
    SEKRETARIS NEGARA,
             Ttd.
        MOHD ICHSAN



LEMBARAN NEGARA NOMOR 55
                           PENJELASAN
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 12 TAHUN 1965
                             TENTANG
 PENETAPAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1962
TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933 (LEMBARAN NEGARA
            TAHUN 1962 NOMOR 44) MENJADI UNDANG-UNDANG

UMUM
Undang-undang ini diadakan oleh Pemerintah Hindia Belanda guna membendung arus barang
dari luar Negeri dengan jalan pembatasan barang-barang impor, terutama ditujukan terhadap
sistim dumping yang diadakan oleh Jepang, dalam rangka melindungi industri di Negeri
Belanda. Karena pada waktu itu Undang-undang Krisis Impor tersebut juga tidak dipergunakan
dalam pembatasan barang-barang impor dan kebijaksanaan dalam impor didasarkan antara
lain atas persetujuan dagang antar Negara, maka Undang-undang itu perlu dicabut.

PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1
Cukup jelas.

                                         Pasal 2
Cukup jelas.



                                     Mengetahui:
                                 SEKRETARIS NEGARA,
                                        Ttd.
                                    MOHD ICHSAN



                     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2760


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

10 contoh peraturan pemerintah. Contoh peraturan penetapan. Penetapan perpu menjadi undang undang. Contoh penetapan perpu menjadi uu. Contoh komando tertinggi operasi ekonomi. Contoh penetapan peraturan pemerintah. Pengertian penetapan peraturan pemerintah.

Contoh pp dan uu yang isinya tentang ekonomi. Contoh pencabutan undang undang dengan pengganti. Contoh penetapan peraturan. Contoh undang undang penetapan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK