- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Denpasar (UU 1 thn 1992)
1992
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Denpasar (UU 1 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Denpasar :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_denpasar_1.pdf
UU 1/1992, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 1 TAHUN 1992 (1/1992) Tanggal: 15 JANUARI 1992 (JAKARTA) Sumber: LN 1992/9; TLN NO. 3465 Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR Indeks: PEMERINTAH DAERAH. KABUPATEN/DATI II. Denpasar. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Badung pada umumnya serta Kota Administratif Denpasar pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang; b. bahwa Kota Administratif Denpasar telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan diberbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut; c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah; d. bahwa untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Denpasar dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II; e. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di *7788 Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Denpasar menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 4. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282) Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR. BAB I *7789 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kota Administratif Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Denpasar; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Badung adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; 5. Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tabun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dalam wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I Bali. Pasal 3 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Denpasar Barat; b. Kecamatan Denpasar Timur; c. Kecamatan Denpasar Selatan. Pasal 4 Dengan dibentuknya Kotaroadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikurangi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka Kota Administratif Denpasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dihapus. Pasal 6 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal Kabupaten Daerah Tingkat II Badung; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sukawati Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar dan Selat Badung; c. Sebalah selatan berbatasan dengan Selat Badung; d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuta Kabupaten Daerah Tingkat II Badung. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini, (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 7 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *7791 BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 10 (1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi: a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan; b. Pariwisata; c. Pekerjaan Umum; d. Tata Kota dan Pertamanan; e. Kebersihan; f. Kesehatan; g. Pendidikan Dasar; h. Pertanian Tanaman Pangan; i. Pemadam Kebakaran; j. Pendapatan; k. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Penambahan atau pengurangan urusan scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali. Pasal 12 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari: a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. *7792 Pasal 13 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar: a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap perlu untuk diserahkan; d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. Pasal 14 (1) Pemerintah memberikan sejumlah dana rsebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung scjak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) Pasal ini ditetapkan olch MenLeri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. *7793 BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1992 MEENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR I. UMUM Kota Denpasar adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Des. 52/2/36-136 tanggal 23 Juni 1960 Kota Denpasar ditetapkan sebagai Ibukota/Tempat kedudukan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Bali yang semula berkedudukan di Kota Singaraja. Mengingat perkembangan Kota Denpasar, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 Kecamatan Denpasar ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kota Administratif Denpasar merupakan salah satu kota pusat pariwisata yang utama di Indonesia, dan dalam perkembangannnya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Sebagai kota pariwisata, Kota Administratif Denpasar tidak hanya dikunjungi oleh wisatawan domestik, tetapi juga wisatawan dari manca negara. Posisi tersebut mempunyai dampak dalam laju pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang. Di samping pengembangan sektor pariwisata, pemerintah telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya seperti perdagangan, jasa, transportasi, industri, dan pertanian. Perkembangan Kota Denpasar tersebut di atas, diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 261.263 jiwa dan pada tahun 1990 meningkat menjadi 388.444 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,86% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dari pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Denpasar. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka Kota Administratif Denpasar perlu ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka Kota Administratif Denpasar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978, dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Badung wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar berasal dari wilayah Kota Administratif Denpasar yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Denpasar dan yang berdasarkan kenyataan telah mampu dilaksanakan. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf j ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 *7796 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Denpasar sebagai bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Badung. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. *7797 Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. Menyertai penyerahan hal-hal tersebut diatas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah *7798 salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_denpasar_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)