- Home »
- Undang-Undang »
- 1992 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Denpasar (UU 1 thn 1992)
1992
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Denpasar (UU 1 thn 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Denpasar :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_denpasar_1.pdf
UU 1/1992, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1992 (1/1992)
Tanggal: 15 JANUARI 1992 (JAKARTA)
Sumber: LN 1992/9; TLN NO. 3465
Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Indeks: PEMERINTAH DAERAH. KABUPATEN/DATI II. Denpasar.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan
kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Kabupaten Daerah
Tingkat 11 Badung pada umumnya serta Kota Administratif
Denpasar pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin
terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di
masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Denpasar telah
menunjukkan perkembangan dan kemajuan diberbagai bidang
sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti
dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana
pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut
bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk
menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk meningkatkan dayaguna dan
hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
perlu Kota Administratif Denpasar dibentuk menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II;
e. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di *7788 Daerah,
maka pembentukan Kota Administratif Denpasar menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1649);
4. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064)
dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3282)
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
DENPASAR.
BAB I
*7789 KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Denpasar adalah sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang
Pembentukan Kota Administratif Denpasar;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Badung adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 64 Tabun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Denpasar dalam wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I Bali.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Denpasar Barat;
b. Kecamatan Denpasar Timur;
c. Kecamatan Denpasar Selatan.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotaroadya Daerah Tingkat II Denpasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikurangi wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar,
maka Kota Administratif Denpasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bandung dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mengwi dan
Kecamatan Abiansemal Kabupaten Daerah Tingkat II Badung;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sukawati
Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar dan Selat Badung;
c. Sebalah selatan berbatasan dengan Selat Badung;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuta
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini,
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l)
Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Denpasar, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*7791 BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal yang meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
b. Pariwisata;
c. Pekerjaan Umum;
d. Tata Kota dan Pertamanan;
e. Kebersihan;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h. Pertanian Tanaman Pangan;
i. Pemadam Kebakaran;
j. Pendapatan;
k. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan scbagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang
dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama
kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
*7792 Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
Dacrah Tingkat I Bali dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Badung mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang
berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah propinsi
Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Badung yang tempat kedudukannya terletak di
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap
perlu untuk diserahkan;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Badung yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan
perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu
1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana rsebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung scjak
peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayal (1)
Pasal ini ditetapkan olch MenLeri Keuangan atas usul Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
*7793
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1992
MEENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1992
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
DENPASAR
I. UMUM
Kota Denpasar adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Badung,
dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Des.
52/2/36-136 tanggal 23 Juni 1960 Kota Denpasar ditetapkan sebagai
Ibukota/Tempat kedudukan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I
Bali yang semula berkedudukan di Kota Singaraja.
Mengingat perkembangan Kota Denpasar, maka berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 Kecamatan Denpasar
ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan tujuan untuk
meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana
dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Denpasar merupakan salah satu kota pusat
pariwisata yang utama di Indonesia, dan dalam perkembangannnya
telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat serta mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis
ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan.
Sebagai kota pariwisata, Kota Administratif Denpasar tidak hanya
dikunjungi oleh wisatawan domestik, tetapi juga wisatawan dari
manca negara. Posisi tersebut mempunyai dampak dalam laju
pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang.
Di samping pengembangan sektor pariwisata, pemerintah telah
berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya seperti
perdagangan, jasa, transportasi, industri, dan pertanian.
Perkembangan Kota Denpasar tersebut di atas, diikuti pula dengan
peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 261.263 jiwa dan pada tahun
1990 meningkat menjadi 388.444 jiwa dengan laju pertumbuhan
penduduk rata-rata 4,86% per tahun. Hal ini mengakibatkan
bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dari pembinaan serta
pelayanan masyarakat di Kota Administratif Denpasar.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka lebih
meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka
Kota Administratif Denpasar perlu ditingkatkan menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka
Kota Administratif Denpasar yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978, dihapus. Dengan demikian
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung wilayahnya berkurang seluas
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan
usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali yang
didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) di
lapangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar berasal dari
wilayah Kota Administratif Denpasar yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan
pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh
Pemerintah Kota Administratif Denpasar dan yang berdasarkan
kenyataan telah mampu dilaksanakan. Adapun perincian
fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan
perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf j ayat (1)
Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
*7796 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui
pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu untuk
pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Denpasar diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali sampai
dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum terakhir ialah pada prinsipnya
dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan
hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Denpasar, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah
dipakai oleh Kota Administratif Denpasar sebagai bagian dari
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung. Untuk itu dalam rangka
tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
*7797 Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang tempat
kedudukan dan kegiatannya berada di Kotamadya Daerah Tingkat
II Denpasar, untuk dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. Menyertai penyerahan
hal-hal tersebut diatas, maka segala hutang-piutang yang
kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Denpasar, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar adalah terhitung sejak dilantiknya
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah *7798 salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
DISPLAYED.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1992
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_denpasar_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






