Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1992
  • » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Denpasar (UU 1 thn 1992)

1992

Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Denpasar (UU 1 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Denpasar :

UU 1/1992, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        1 TAHUN 1992 (1/1992)

Tanggal:      15 JANUARI 1992 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1992/9; TLN NO. 3465

Tentang:      PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR

Indeks:       PEMERINTAH DAERAH. KABUPATEN/DATI II. Denpasar.

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:     a.    bahwa berhubung   dengan   perkembangan  dan
     kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Kabupaten Daerah
     Tingkat 11 Badung pada umumnya serta Kota Administratif
     Denpasar pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan
     penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin
     terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di
     masa mendatang;

                  b.   bahwa  Kota    Administratif Denpasar  telah
        menunjukkan perkembangan dan kemajuan diberbagai bidang
        sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti
        dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana
        pengelolaan wilayah tersebut;

                  c.    bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut
        bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan
        pelayanan    di   bidang   pemerintahan,  pembangunan,   dan
        kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
        dukungan    kemampuan    dan    potensi  wilayahnya    untuk
        menyelenggarakan otonomi daerah;

                  d.   bahwa   untuk   meningkatkan   dayaguna   dan
        hasilguna    penyelenggaraan    pemerintahan,    pelaksanaan
        pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
        perlu Kota Administratif Denpasar dibentuk menjadi Kotamadya
        Daerah Tingkat II;

                  e.    bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun
        1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di       *7788 Daerah,
        maka   pembentukan   Kota   Administratif  Denpasar   menjadi
        Kotamadya   Daerah   Tingkat   II  harus  ditetapkan   dengan
     Undang-undang;

Mengingat:     1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat
     (1) Undang-Undang Dasar 1945;

               2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 3037);

               3.   Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
     Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
     Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 1649);

               4.   Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
     Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah
     Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
     (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 22,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

               5.   Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
     Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915)
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
     1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor
     39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064)
     dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 3282)

                       Dengan Persetujuan
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG   TENTANG   PEMBENTUKAN     KOTAMADYA   DAERAH   TINGKAT   II
DENPASAR.

                                 BAB I
                          *7789 KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.   Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
     huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
     Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
     Pemerintahan Di Daerah;

3.   Kota Administratif Denpasar adalah sebagaimana dimaksud
     dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang
     Pembentukan Kota Administratif Denpasar;

4.   Kabupaten Daerah Tingkat II Badung adalah sebagaimana
     dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
     Pembentukan   Daerah-daerah  Tingkat   II   dalam  Wilayah
     Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
     Tenggara Timur;

5.   Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah sebagaimana dimaksud
     dalam Undang-undang Nomor 64 Tabun 1958 tentang Pembentukan
     Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
     Tenggara Timur.

                              BAB II
                  PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                             Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Denpasar dalam wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I Bali.

                             Pasal 3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a.   Kecamatan Denpasar Barat;
b.   Kecamatan Denpasar Timur;
c.   Kecamatan Denpasar Selatan.

                             Pasal 4

Dengan   dibentuknya Kotaroadya  Daerah   Tingkat  II  Denpasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikurangi wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.

                             Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar,
maka Kota Administratif Denpasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bandung dihapus.

                             Pasal 6
(1)   Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat     II    Denpasar   mempunyai
      batas-batas sebagai berikut:

      a.   Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mengwi dan
      Kecamatan Abiansemal Kabupaten Daerah Tingkat II Badung;

      b.   Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sukawati
      Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar dan Selat Badung;

      c.   Sebalah selatan berbatasan dengan Selat Badung;

      d.   Sebelah   barat   berbatasan   dengan    Kecamatan    Kuta
      Kabupaten Daerah Tingkat II Badung.

(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini
      dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
      terpisahkan dari Undang-undang ini,

(3)   Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
      secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l)
      Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                              BAB III
                  PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT

                          WILAYAH/DAERAH

                              Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Denpasar, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                              Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                              Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                           *7791 BAB IV

                    URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

                             Pasal 10
(1)   Pada saat terbentuknya Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar,
      diserahkan  sebagian   urusan-urusan   pemerintahan  sebagai
      kewenangan pangkal yang meliputi:

      a.   Pengaturan   dan   penyelenggaraan  kewenangan   untuk
      mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
      di daerah yang bersangkutan;
      b.   Pariwisata;
      c.   Pekerjaan Umum;
      d.   Tata Kota dan Pertamanan;
      e.   Kebersihan;
      f.   Kesehatan;
      g.   Pendidikan Dasar;
      h.   Pertanian Tanaman Pangan;
      i.   Pemadam Kebakaran;
      j.   Pendapatan;
      k.   Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2)   Penambahan atau pengurangan urusan scbagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

                               BAB V
                        KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Dacrah Tingkat I Bali.

                             Pasal 12

(1)   Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat    Daerah   Kotamadya
      Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari:

      a.   Anggota-anggota   yang   diangkat dari wakil-wakil
      Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
      perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang
      dilaksanakan di daerah tersebut;

      b.   Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2)   Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat   Daerah  Kotamadya   Dacrah   Tingkat  II    Denpasar
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama
      kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                          *7792 Pasal 13

(1)   Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
      Daerah  Tingkat  II   Denpasar,  sesuai  dengan  ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
      Dacrah Tingkat I Bali dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
      Badung mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
      Daerah Tingkat II Denpasar:

      a.   Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
      Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar;

      b.   Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
      bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau
      dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
      dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung yang
      berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
      dan dianggap perlu untuk diserahkan;

      c.   Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah propinsi
      Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah Kabupaten Daerah
      Tingkat II Badung yang tempat kedudukannya terletak di
      wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dan dianggap
      perlu untuk diserahkan;

      d.   Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
      Badung yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
      Tingkat II Denpasar;

      e.   Perlengkapan    kantor,   arsip,    dokumentasi,   dan
      perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya
      Daerah Tingkat II Denpasar.

(2)   Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu
      1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya
      Daerah Tingkat II Denpasar.

                             Pasal 14

(1)   Pemerintah memberikan sejumlah dana rsebagai modal pangkal
      kepada Pemerintah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar
      selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung scjak
      peresmiannya.

(2)   Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayal (1)
      Pasal ini ditetapkan olch MenLeri Keuangan atas usul Menteri
      Dalam Negeri.

                             Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
*7793
                              BAB VI
                        KETENTUAN PENUTUP

                               Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.

                               Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

                               Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1992
MEENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                            PENJELASAN
                                ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 1 TAHUN 1992
                              TENTANG
             PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
                             DENPASAR

I. UMUM

Kota Denpasar adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Badung,
dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Des.
52/2/36-136 tanggal 23 Juni 1960 Kota Denpasar ditetapkan sebagai
Ibukota/Tempat kedudukan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I
Bali yang semula berkedudukan di Kota Singaraja.

Mengingat perkembangan Kota Denpasar, maka berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 Kecamatan Denpasar
ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan tujuan untuk
meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana
dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.

Kota Administratif Denpasar merupakan salah satu kota pusat
pariwisata yang utama di Indonesia, dan dalam perkembangannnya
telah   menunjukkan   kemajuan-kemajuan   dalam   penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat serta mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis
ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan.
Sebagai kota pariwisata, Kota Administratif Denpasar tidak hanya
dikunjungi oleh wisatawan domestik, tetapi juga wisatawan dari
manca negara. Posisi tersebut mempunyai dampak dalam laju
pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang.
Di samping pengembangan sektor pariwisata, pemerintah telah
berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya seperti
perdagangan, jasa, transportasi, industri, dan pertanian.
Perkembangan Kota Denpasar tersebut di atas, diikuti pula dengan
peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 261.263 jiwa dan pada tahun
1990 meningkat menjadi 388.444 jiwa dengan laju pertumbuhan
penduduk rata-rata 4,86% per tahun. Hal ini mengakibatkan
bertambahnya   beban  tugas   dan  volume   kerja  dalam   rangka
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dari pembinaan serta
pelayanan masyarakat di Kota Administratif Denpasar.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka lebih
meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka
Kota Administratif Denpasar perlu ditingkatkan menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II Denpasar.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, maka
Kota Administratif Denpasar yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978, dihapus. Dengan demikian
Kabupaten Daerah Tingkat II Badung wilayahnya berkurang seluas
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II Denpasar dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan
usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali yang
didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) di
lapangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

     Cukup jelas

Pasal 2

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar berasal dari
wilayah   Kota  Administratif   Denpasar  yang    dibentuk   dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978.

Pasal 3

     Cukup jelas

Pasal 4

     Cukup jelas

Pasal 5

     Cukup jelas

Pasal 6

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

     Cukup jelas

Pasal 9

     Cukup jelas

Pasal 10

     Ayat (1)

          Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan
     pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh
     Pemerintah Kota Administratif Denpasar dan yang berdasarkan
     kenyataan   telah   mampu   dilaksanakan.    Adapun   perincian
     fungsi-fungsi    kewenangan    pangkal    dari    urusan-urusan
     pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan
     perincian   fungsi-fungsi    yang   telah   ditetapkan    dalam
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Pendapatan sebagaimana yang dimaksud huruf j ayat (1)
     Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
     *7796 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
     Pemerintahan Di Daerah.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 11
     Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar,
     pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui
     pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu untuk
     pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
     Denpasar diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
     atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali sampai
     dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
     hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
     Daerah Tingkat II Denpasar.

Pasal 12

     Ayat (1)

          Huruf a
               Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan
     suara hasil Pemilihan Umum terakhir ialah pada prinsipnya
     dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan
     hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
     serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.

           Huruf b
                Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 13

     Ayat (1)

          Dengan   terbentuknya   Kotamadya   Daerah   Tingkat   II
     Denpasar,   maka   untuk   dayaguna    dan  hasilguna    dalam
     penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
     pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai,
     tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan
     fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah
     dipakai oleh Kota Administratif Denpasar sebagai bagian dari
     Kabupaten Daerah Tingkat II Badung. Untuk itu dalam rangka
     tertib   administrasi   diperlukan   tindakan   hukum   berupa
     penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
     dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung kepada
     Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
          *7797 Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
     Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah
          Kabupaten   Daerah  Tingkat   II  Badung   yang   tempat
     kedudukan dan kegiatannya berada di Kotamadya Daerah Tingkat
     II     Denpasar,     untuk    dayaguna     dan      hasilguna
     penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh
     Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Pemerintah
     Kabupaten Daerah Tingkat II Badung kepada Pemerintah
     Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar. Menyertai penyerahan
     hal-hal tersebut diatas, maka segala hutang-piutang yang
     kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
     Denpasar, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
     Tingkat II Denpasar.

     Ayat (2)

          Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
     Tingkat II Denpasar adalah terhitung sejak dilantiknya
     Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar.

Pasal 14

     Ayat (1)

           Cukup jelas

     Ayat (2)

           Cukup jelas

Pasal 15

     Cukup jelas

Pasal 16

     Cukup jelas
Pasal 17

     Cukup jelas

Pasal 18

     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran   ini  terdiri   dari  beberapa   halaman  yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah *7798 salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
    TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
                      DISPLAYED.

Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_denpasar_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.