- Home »
- Undang-Undang »
- 1995 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Palu (UU 4 thn 1995)
1995
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Palu (UU 4 thn 1995)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Palu :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_palu_(uu_4.pdf
UU 4/1994, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 4 TAHUN 1994 (4/1994) Tanggal: 22 JULI 1994 (JAKARTA) Sumber: LN 1994/38; TLN NO. 3555 Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU Indeks: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala pada umumnya serta Kota Administratif Palu pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang; b. bahwa Kota Administratif Palu dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut; c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah; d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Palu dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II; e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Palu menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Negara Nomor 3282); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;. 2. Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Pasal 3 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu meliputi wilayah : a. Kota Administratif palu; b. Sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli terdiri dari : 1. Desa Mamboro; 2. Desa Taipa; 3. Desa Kayumalue Ngapa; 4. Desa Kayumalue Pajeko; 5. Desa Mpanau; 6. Desa Lambara; 7. Desa Baiya; 8. Desa Pantoloan. (2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan Palu Utara; b. Kecamatan Palu Timur; c. Kecamatan Palu Selatan; d. Kecamatan Palu Barat. (3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di Desa Lambara; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Kelurahan Besusu; *8550 c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Selatan berkedudukan di Kelurahan Birobuli; d. Pusat Pemerintahan Kecematan Palu Barat berkedudukan di Kelurahan Lere. Pasal 4 Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Pasal 5 Dengan terbentuknya Kotamdya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dihapus. Pasal 6 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta Teluk Palu; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Parigi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola dan Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala; d. Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Marawola Kabupaten Tingkat II Donggala. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 7 *8551 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 10 (1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi : a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan; b. Kesehatan; c. Pendidikan Dasar; d. Pertanian Tanaman pangan; e. Pekerjaan Umum; f. Tata Kota dan Pertamanan; g. Kebersihan; h. Pendapatan; i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; j. Pemadam Kebakaran; k. Perikanan; (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Pasal 12 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu terdiri dari : a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I SUlawesi Tengah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu : a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang tempat *8553 kedudukannya terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan. d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Pasal 14 (1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan *8554 pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1994 TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU I. UMUM Kota Palu adalah Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan juga merupakan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala. Mengingat perkembangan Kota Palu, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 Kota Palu ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2 (dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Palu Barat dan Kecamatan Palu Timur, dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam kurun waktu 16 tahun sejak dibentuknya Kota Administratif Palu, seiring dengan laju perkembangan pembangunan di segala bidang, peranan dan fungsi Kota Administratif Palu berkembang menjadi pusat perdagangan bagi Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Disamping itu Kota Administratif Palu telah menunjukkan kemajuan-kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan *8555 dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta sebagai kota perdagangan, maka posisi tersebut mempunyai dampak dalam laju pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang. Disamping pengembangan sektor perdagangan, pemerintah daerah telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya seperti industri, jasa, transportasi, dan pertanian. Perkembangan Kota Palu tersebut di atas, diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 99.530 jiwa dan pada akhir tahun 1992 meningkat menjadi 179.426 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 6,7% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Palu. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka Kota Administratif Palu ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Dalam rangka mengembangkan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan pada masa-masa mendatang khususnya untuk sarana prasarana fisik kota serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah serta penduduk yang berbatasan dengan wilayah Kota Palu, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu tidak hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Palu, akan tetapi juga meliputi sebagaian wilayah Kecamatan Tawaeli yang terdiri dari Desa-desa Mamboro, Taipa, Kayumalue, Ngapa, Kayumalue Pajeko, Mpanau, Lambara, Baiya, dan Pantoloan. Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota Administratif Palu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1978 dihapus. dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II palu dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan sarana Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu berasal dari wilayah Kota Administratif Palu yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala lainnya yaitu sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli yang terdiri dari Desa-desa Mamboro, Taipa, Kayumalue Ngapa, Kayumalue Pajeko, Mpanau, Lambara, Baiya, dan Pantoloan. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Wilayah Kecamatan Palu Utara terdiri dari : 1. Desa Lambara; 2. Desa Mamboro; 3. Desa Taipa; 4. Desa Kayumalue Ngapa; 5. Desa Kayumalue Pajeko; 6. Desa Mpanau; 7. Desa Baiya; 8. Desa Pantoloan. Huruf b Wilayah Kecamatan Palu Timur terdiri dari : 1. Kelurahan Besusu; 2. Kelurahan Talise; 3. Kelurahan Tondo; 4. kelurahan Poboya; 5. kelurahan Lasoani. Huruf c Wilayah Kecamatan Palu Selatan terdiri dari : 1. Kelurahan Birobuli; 2. kelurahan Tahanmodindi; 3. Kelurahan Lolu; 4. Kelurahan Kawatuna; 5. kelurahan Petobo; 6. Kelurahan Tatura; 7. Kelurahan Tawanjuka; 8. Kelurahan Pengawu; 9. kelurahan Palupi. Huruf d *8557 Wilayah Kecamatan Palu Barat terdiri dari : 1. Kelurahan Lere; 2. Kelurahan Watusampu; 3. Kelurahan Buluri; 4. Kelurahan Tipo; 5. Kelurahan Silae; 6. Kelurahan Kabonena; 7. Kelurahan Dongala Kodi; 8. Kelurahan Baru; 9. Kelurahan Kamonji; 10. Kelurahan Duyu; 11. Kelurahan Boyaoge; 12. kelurahan Nunu; 13. kelurahan Balaroa; 14. kelurahan Ujuna. Pasal 4 Sisa wilayah Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap merupakan Kecamatan Tawaeli terdiri dari : 1. Desa Labuan; 2. Desa Wani Satu; 3. desa Wani Dua; 4. Desa Wombo; 5. Desa Nupabomba; 6. Desa Guntarano; 7. Desa Bale. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tawaeli berkedudukan di Desa Labuan. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Pembentukan Dinas-dinas dan Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Pasal 10 Ayat (1) Kewenangan pangkal dalam pasal ini adalah urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Palu dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan. Adapun perincian fuungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf h ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah. Penambahan urusan-urusan yang dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan rumah tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Palu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan.. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamdya Kepala Daerah Tingkat II Palu diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah sampai dengan dilantiknya Walikotamdya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila. Huruf b *8559 Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Palu dan sebagian oleh Kecamatan Tawaeli yang dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sebagai bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II palu, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBBLIK INDONESIA NOMOR 3555 -------------------------------- CATATAN Kutipan WP No.1350/TH.XVII 4
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_palu_(uu_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)