- Home »
- Undang-Undang »
- 1995 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Palu (UU 4 thn 1995)
1995
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Palu (UU 4 thn 1995)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Palu :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_palu_(uu_4.pdf
UU 4/1994, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1994 (4/1994)
Tanggal: 22 JULI 1994 (JAKARTA)
Sumber: LN 1994/38; TLN NO. 3555
Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Indeks:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Donggala pada umumnya serta Kota Administratif
Palu pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan
perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Palu dalam perkembangannya telah
menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai
dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan
peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana
pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja
memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di
bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi
juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan
potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota
Administratif Palu dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat
II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
pembentukan Kota Administratif Palu menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Negara Nomor
3282);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II PALU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;.
2. Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang
Pembentukan Kota Administratif Palu;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi
Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat
II Palu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu meliputi wilayah :
a. Kota Administratif palu;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli terdiri dari :
1. Desa Mamboro;
2. Desa Taipa;
3. Desa Kayumalue Ngapa;
4. Desa Kayumalue Pajeko;
5. Desa Mpanau;
6. Desa Lambara;
7. Desa Baiya;
8. Desa Pantoloan.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Palu Utara;
b. Kecamatan Palu Timur;
c. Kecamatan Palu Selatan;
d. Kecamatan Palu Barat.
(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di
Desa Lambara;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di
Kelurahan Besusu;
*8550
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Selatan berkedudukan
di Kelurahan Birobuli;
d. Pusat Pemerintahan Kecematan Palu Barat berkedudukan di
Kelurahan Lere.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Donggala dikurangi dengan wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1).
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamdya Daerah Tingkat II Palu, maka
Kota Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan
Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta
Teluk Palu;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Parigi
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola
dan Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala;
d. Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan
Kecamatan Marawola Kabupaten Tingkat II Donggala.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
*8551 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu, dipilih dan diangkat seorang
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal yang meliputi :
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan Dasar;
d. Pertanian Tanaman pangan;
e. Pekerjaan Umum;
f. Tata Kota dan Pertamanan;
g. Kebersihan;
h. Pendapatan;
i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
j. Pemadam Kebakaran;
k. Perikanan;
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu,
Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas
usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu terdiri dari :
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang
dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I SUlawesi Tengah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Donggala mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Donggala yang tempat *8553 kedudukannya
terletak di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan
dianggap perlu untuk diserahkan.
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan
perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
II Palu.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala tetap berlaku bagi
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sebelum diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
*8554
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1994
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
I. UMUM
Kota Palu adalah Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan juga merupakan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat
II Donggala. Mengingat perkembangan Kota Palu, maka
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 Kota
Palu ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 2
(dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Palu Barat dan
Kecamatan Palu Timur, dengan tujuan untuk meningkatkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam
pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Dalam kurun waktu 16 tahun sejak dibentuknya Kota
Administratif Palu, seiring dengan laju perkembangan
pembangunan di segala bidang, peranan dan fungsi Kota
Administratif Palu berkembang menjadi pusat perdagangan bagi
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Disamping itu
Kota Administratif Palu telah menunjukkan kemajuan-kemajuan
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat serta mempunyai kedudukan
*8555 dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala serta sebagai kota
perdagangan, maka posisi tersebut mempunyai dampak dalam
laju pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang.
Disamping pengembangan sektor perdagangan, pemerintah daerah
telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya
seperti industri, jasa, transportasi, dan pertanian.
Perkembangan Kota Palu tersebut di atas, diikuti pula dengan
peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 99.530 jiwa dan pada
akhir tahun 1992 meningkat menjadi 179.426 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 6,7% per tahun. Hal ini
mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif
Palu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang di masyarakat dalam rangka lebih
meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
maka Kota Administratif Palu ditingkatkan menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu.
Dalam rangka mengembangkan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat
II Palu sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan
pada masa-masa mendatang khususnya untuk sarana prasarana
fisik kota serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah
serta penduduk yang berbatasan dengan wilayah Kota Palu,
maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu tidak hanya
terdiri dari wilayah Kota Administratif Palu, akan tetapi
juga meliputi sebagaian wilayah Kecamatan Tawaeli yang
terdiri dari Desa-desa Mamboro, Taipa, Kayumalue, Ngapa,
Kayumalue Pajeko, Mpanau, Lambara, Baiya, dan Pantoloan.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, maka
Kota Administratif Palu yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 1978 dihapus. dengan demikian
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala wilayahnya berkurang
seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II palu dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mempertimbangkan usul dan sarana Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah yang didasarkan atas hasil
penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu berasal dari
wilayah Kota Administratif Palu yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 dan sebagian
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala lainnya yaitu
sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli yang terdiri dari
Desa-desa Mamboro, Taipa, Kayumalue Ngapa, Kayumalue Pajeko,
Mpanau, Lambara, Baiya, dan Pantoloan.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Wilayah Kecamatan Palu Utara terdiri dari :
1. Desa Lambara;
2. Desa Mamboro;
3. Desa Taipa;
4. Desa Kayumalue Ngapa;
5. Desa Kayumalue Pajeko;
6. Desa Mpanau;
7. Desa Baiya;
8. Desa Pantoloan.
Huruf b
Wilayah Kecamatan Palu Timur terdiri dari :
1. Kelurahan Besusu;
2. Kelurahan Talise;
3. Kelurahan Tondo;
4. kelurahan Poboya;
5. kelurahan Lasoani.
Huruf c
Wilayah Kecamatan Palu Selatan terdiri dari :
1. Kelurahan Birobuli;
2. kelurahan Tahanmodindi;
3. Kelurahan Lolu;
4. Kelurahan Kawatuna;
5. kelurahan Petobo;
6. Kelurahan Tatura;
7. Kelurahan Tawanjuka;
8. Kelurahan Pengawu;
9. kelurahan Palupi.
Huruf d
*8557 Wilayah Kecamatan Palu Barat terdiri dari :
1. Kelurahan Lere;
2. Kelurahan Watusampu;
3. Kelurahan Buluri;
4. Kelurahan Tipo;
5. Kelurahan Silae;
6. Kelurahan Kabonena;
7. Kelurahan Dongala Kodi;
8. Kelurahan Baru;
9. Kelurahan Kamonji;
10. Kelurahan Duyu;
11. Kelurahan Boyaoge;
12. kelurahan Nunu;
13. kelurahan Balaroa;
14. kelurahan Ujuna.
Pasal 4
Sisa wilayah Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah Tingkat
II Donggala tetap merupakan Kecamatan Tawaeli terdiri dari :
1. Desa Labuan;
2. Desa Wani Satu;
3. desa Wani Dua;
4. Desa Wombo;
5. Desa Nupabomba;
6. Desa Guntarano;
7. Desa Bale.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tawaeli berkedudukan di
Desa Labuan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas dan Instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam pasal ini adalah
urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Palu dan
yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan.
Adapun perincian fuungsi-fungsi kewenangan pangkal
dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut
adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf h
ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di daerah.
Penambahan urusan-urusan yang dianggap sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan
rumah tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Palu diatur dalam
bentuk peraturan perundang-undangan..
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Palu, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu
untuk pertama kali Penjabat Walikotamdya Kepala Daerah
Tingkat II Palu diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah sampai dengan dilantiknya Walikotamdya Kepala Daerah
Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan
suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya
dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan
hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila.
Huruf b
*8559 Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Palu, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya dan
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah
dipakai oleh Kota Administratif Palu dan sebagian oleh
Kecamatan Tawaeli yang dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu, sebagai bagian dari Kabupaten Daerah
Tingkat II Donggala.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang tempat
kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu, untuk dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu. Menyertai
penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala
hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II palu, diserahkan pula kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBBLIK INDONESIA NOMOR 3555
--------------------------------
CATATAN
Kutipan WP No.1350/TH.XVII 4
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_palu_(uu_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






