Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1993
  • » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Jayapura (UU 6 thn 1993)

1993

Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Jayapura (UU 6 thn 1993)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Jayapura :

UU 6/1993, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA

Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     6 TAHUN 1993 (6/1993)

Tanggal:             2 AGUSTUS 1993 (JAKARTA)

Sumber:              LN 1993/68; TLN N0. 3533

Tentang:             PEMBENTUKAN   KOTAMADYA    DAERAH   TINGKAT   II
       JAYAPURA

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       a. bahwa   berhubung  dengan   perkembangan  dan
       kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan
       Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura pada umumnya serta
       Kota Administratif Jayapura pada khususnya, dipandang
       perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
       pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna
       menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan
       dimaksud di masa mendatang;

                       b.   bahwa Kota Administratif Jayapura dalam
          perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di
          berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsi, sehingga
          perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana
          dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;

                       c.   bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut
          bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan
          pelayanan   di  bidang   pemerintahan,   pembangunan,   dan
          kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
          dukungan   kemampuan   dan    potensi   wilayahnya    untuk
          menyelenggarakan otonomi daerah;

                       d.   bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna
          dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
          pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
          perlu   Kota  Administratif  Jayapura   dibentuk  menjadi
          Kotamadya Daerah Tingkat II;

                       e.    bahwa sesuai dengan ketentuan dalam
          Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
          Pemerintahan    Di    Daerah,   maka   pembentukan    Kota
          Administratif Jayapura menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II
        harus ditetapkan dengan Undang-undang;
*8489

Mengingat:       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat
       (1) Undang-Undang Dasar 1945;

                     2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
        Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
        Negara Republik Indonesia Nomor 3037);

                     3.   Undang-undang   Nomor   12  Tahun   1969
        tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
        Kabupaten-kabupaten   Otonom  di   Propinsi  Irian   Barat
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);

                     4.   Undang-undang   Nomor   16  Tahun   1969
        tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
        Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
        Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
        Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
        Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2,
        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282);

                        Dengan persetujuan

            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:      UNDANG-UNDANG   TENTANG     PEMBENTUKAN   KOTAMADYA
       DAERAH TINGKAT II JAYAPURA.

                              BAB   I
                          KETENTUAN UMUM

                             Pasal   1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.      Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
        Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah;

2.      Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal
        1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam
        *8490 Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
        tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.       Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud
         dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang
         Pembentukan Kota Administratif Jayapura;

4.       Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura adalah sebagaimana
         dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
         Pembentukan    Propinsi    Otonom    Irian    Barat  dan
         Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;

5.       Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana
         dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
         Pembentukan    Propinsi    Otonom    Irian    Barat    dan
         Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo
         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973
         tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian
         Jaya.

                               BAB    II

                    PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                              Pasal        2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

                              Pasal        3

(1)      Wilayah Kotamadya   Daerah   Tingkat   II   Jayapura   meliputi
         wilayah :

                   a. Kota Administratif Jayapura;

                   b. Kecamatan Abepura;

         c.        Kelurahan Waena dan Desa Yoka bagian dari
         wilayah Kecamatan Sentani yang digabungkan ke dalam
         wilayah Kecamatan Abepura.

(2)      Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana
         dimaksud   dalam    ayat   (1)   terdiri  dari   wilayah
         Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :

                   a. Kecamatan Jayapura Utara;

                   b. Kecamatan Jayapura Selatan;

         c.        Kecamatan Abepura;

                              Pasal        4

Dengan    dibentuknya   Kotamadya     Daerah    Tingkat   II    Jayapura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka *8491
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikurangi dengan
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

                            Pasal     5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, maka
Kota Administratif Jayapura dalam wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Jayapura dihapus.

                            Pasal     6

(1)    Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat   II   Jayapura   mempunyai
       batas-batas sebagai berikut :

       a.        Sebelah utara berbatasan dengan Lautan Pasifik;

       b.        Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Negara
       Papua New Guinea;

       c.        Sebelah selatan berbatasan dengan        Kecamatan
       Arso Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura;

       d.        Sebelah  barat   berbatasan   dengan  Kecamatan
       Sentani dan Kecamatan Depapre Kabupaten Daerah Tingkat II
       Jayapura.

(2)    Batas   wilayah  sebagaimana   dimaksud dalam ayat (1)
       dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
       terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3)    Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
       Jayapura secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
       dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                            BAB     III

                      PEMERINTAH DAERAH DAN

                    PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

                            Pasal     7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Jayapura, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                            Pasal     8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                            Pasal    9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah
Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             BAB IV
                   URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

                            Pasal   10

(1)    Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
       Jayapura, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan
       sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
       a.         Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
       mewujudkan     ketenteraman   dan    ketertiban  kehidupan
       masyarakat di daerah yang bersangkutan;
                  b. Pekerjaan Umum;
                  c. Kesehatan;
                  d. Pendidikan Dasar;
                  e. Tata Kota dan Pertamanan;
                  f. Kebersihan;
                  g. Pertanian Tanaman Pangan;
                  h. Pendapatan;
                  i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2)    Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
       dalam   ayat   (1)    diatur   sesuai dengan  peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

                             BAB   V
                       KETENTUAN PERALIHAN

                            Pasal   11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.

                            Pasal   12

(1)    Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
       Daerah Tingkat II Jayapura terdiri dari :

       a.        Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
       Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
       perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang
       dilaksanakan di daerah tersebut;
        b.        Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2)     Tata   cara,  pengangkatan,   dan  jumlah   anggota  Dewan
        Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
        Jayapura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama
        kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
*8493
                             Pasal   13

(1)     Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
        Daerah Tingkat II Jayapura, sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
        Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Bupati Kepala Daerah
        Tingkat II Jayapura mengatur penyerahan kepada Pemerintah
        Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura :

        a.        Pegawai-pegawai     yang     karena     jabatannya
        diperlukan oleh Pemerintah    Kotamadya Daerah   Tingkat II
        Jayapura;

        b.        Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang
        tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai
        atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
        I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
        Jayapura yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah
        Tingkat II Jayapura dan dianggap perlu untuk diserahkan;

        c.        Badan-badan   Usaha   Milik   Daerah    Pemerintah
        Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah
        Kabupaten   Daerah  Tingkat   II   Jayapura    yang   tempat
        kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
        II Jayapura dan dianggap perlu untuk diserahkan;

        d.        Hutang-piutang   Pemerintah Kabupaten      Daerah
        Tingkat II Jayapura yang kegunaannya untuk          wilayah
        Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;

        e.        Perlengkapan kantor, arsip,     dokumentasi, dan
        perpustakaan   yang   karena  sifatnya    diperlukan   oleh
        Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.

(2)     Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
        selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
        tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
        Tingkat II Jayapura.

                             Pasal   14

(1)     Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
        kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
        selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak
        peresmiannya.
(2)    Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
       ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
       Negeri.

                              Pasal    15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura, sebelum diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

                               BAB    VI

                        KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal    16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.

                              Pasal    17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

                              Pasal    18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO
                          PENJELASAN
                             ATAS

              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                      NOMOR 6 TAHUN 1993

                           TENTANG

      PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA

I.             UMUM

     *8495 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979
     Kota Jayapura ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan
     tujuan    untuk   meningkatkan    penyelenggaraan   urusan
     pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
     pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

     Kota   Administratif   Jayapura   merupakan   Ibukota/Pusat
     Pemerintah Propinsi daerah Tingkat I Irian Jaya. Letaknya
     berada pada wilayah Indonesia paling timur dan dekat
     perbatasan antara Negara Republik Indonesia dengan Negara
     Papua New Guinea (PNG), dan mempunyai posisi yang
     strategis dipandang dari berbagai aspek utamanya di bidang
     Pertahanan Keamanan Negara. Sebagai Ibukota Propinsi
     Daerah Tingkat I Irian Jaya     dan juga sebagai Ibukota
     Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, Kota Administratif
     Jayapura telah memperlihatkan kemajuan dan perkembangan
     yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
     pelaksanaan pembangunan.
     Kota Administratif Jayapura telah tumbuh secara fisik dan
     berkembang sebagai pusat perekonomian bagi wilayah Irian
     Jaya bagian timur dengan menggali dan mengolah potensi
     wilayahnya   seperti  di   bidang      perdagangan,   jasa,
     transportasi, industri, dan, pariwisata.

     Perkembangan Kota Jayapura tersebut di atas, diikuti pula
     dengan peningkatan jumlah penduduk yang cukup cepat.
     Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 73.715 jiwa, dan
     pada tahun 1990 meningkat menjadi 102.029 jiwa dengan laju
     pertumbuhan penduduk rata-rata 3,30% per tahun.
     Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume
     kerja    dalam   rangka    penyelenggaraan    pemerintahan,
     pembangunan,    dan   pembinaan    masyarakat    di    Kota
     Administratif Jayapura.

     Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
     aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka
     lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
     pemerintahan,    pembangunan,    dan   pelayanan    kepada
     masyarakat,   maka  Kota   Administratif  Jayapura   perlu
     ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
      Dalam rangak memenuhi kebutuhan lahan pada masa-masa
      mendatang khususnya untuk sarana prasarana fisik kota
      serta kesatuan perencanaan dan      pembinaan wilayah dan
      penduduk yang berbatasan dengan wilayah Kota Jayapura,
      maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura tidak
      hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Jayapura,
      akan tetapi juga meliputi seluruh wilayah Kecamatan
      Abepura serta Kelurahan Waena dan desa Yoka dari wilayah
      Kecamatan Sentani Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura,
      sedangkan Danau Sentani tetap merupakan bagian dari
      wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura.

      Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura,
      maka Kota Administratif Jayapura yang dibentuk berdasarkan
      Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 dihapus.
      *8496 Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura
      wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah
      Tingkat II Jayapura.

      Penentuan batas wilayah secara pasti Kotamadya Daerah
      Tingkat II Jayapura dengan Kabupaten Daerah Tingkat II
      Jayapura ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri      setelah
      mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
      Tingkat I Irian Jaya yang didasarkan atas hasil penelitian
      dan pengukuran (pematokan) di lapangan.

II.             PASAL DEMI PASAL

                Pasal 1
                   Cukup jelas

                Pasal 2
                Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
      berasal dari wilayah Kota Administratif Jayapura yang
      dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979
      dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura
      lainnya yaitu wilayah Kecamatan Abepura serta Kelurahan
      Waena dan Desa Yoka dari wilayah Kecamatan Sentani.

                Pasal 3

                   Ayat (1)
                        Cukup jelas

                   Ayat (2)
                        Cukup jelas

                Pasal 4
                   Cukup jelas

                Pasal 5
                   Cukup jelas
          Pasal 6

             Ayat (1)
                  Cukup jelas

             Ayat (2)
                  Cukup jelas

             Ayat (3)
                        Cukup jelas

          Pasal 7
             Cukup jelas

          Pasal 8
             Cukup jelas

          *8497 Pasal 9
          Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi
lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
Daerah.

          Pasal 10

             Ayat (1)

              Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
urusan-urusan    pemerintahan yang   secara  nyata   telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Jayapura
dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan.
              Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan
pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan
tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

             Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf h ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal
55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.

             Penambahan urusan-urusan yang dianggap sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan
rumah tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diatur
dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

             Ayat (2)
                  Cukup jelas

          Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu
untuk pertama kali Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Jayapura diangkat dan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Irian Jaya sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.

          Pasal 12

             Ayat (1)
                  Huruf a
                  Yang    dimaksud  dengan   memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah
pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman
kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai
oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka
Demokrasi Pancasila.

                     Huruf b
                          Cukup jelas

             Ayat (2)
                  Cukup jelas

          Pasal 13

             Ayat (1)
             Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Jayapura, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan
telah dipakai oleh Kota Administratif Jayapura, Kecamatan
Abepura serta Kelurahan Waena dan Desa Yoka sebagai bagian
dari Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura. Untuk itu dalam
rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Jayapura kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura.

             Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik
Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang
tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, untuk dayaguna dan
hasilguna   penyelenggaraannya,    jika   dianggap   perlu
diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian
Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
                    Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di
       atas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk
       wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, diserahkan
       pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
       Jayapura.

                    Ayat (2)
                    Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya
       Daerah  Tingkat   II  Jayapura  adalah  terhitung  sejak
       dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
       II Jayapura.

                 Pasal 14

                    *8499 Ayat (1)
                         Cukup jelas

                    Ayat (2)
                         Cukup jelas

                 Pasal 15
                    Cukup jelas

                 Pasal 16
                    Cukup jelas

                 Pasal 17
                    Cukup jelas

                 Pasal 18
                    Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3533

                --------------------------------

                             CATATAN

Kutipan:          LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_jayapura_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Peran pemerintah daerah kota jayapura sesuai dengan pasal 18 uud 1945.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.