- Home »
- Undang-Undang »
- 1993 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Jayapura (UU 6 thn 1993)
1993
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Jayapura (UU 6 thn 1993)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Jayapura :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_jayapura_6.pdf
UU 6/1993, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1993 (6/1993)
Tanggal: 2 AGUSTUS 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/68; TLN N0. 3533
Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
JAYAPURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan
kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura pada umumnya serta
Kota Administratif Jayapura pada khususnya, dipandang
perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna
menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan
dimaksud di masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Jayapura dalam
perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di
berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsi, sehingga
perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana
dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut
bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk
menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
perlu Kota Administratif Jayapura dibentuk menjadi
Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota
Administratif Jayapura menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II
harus ditetapkan dengan Undang-undang;
*8489
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2915) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II JAYAPURA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam
*8490 Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang
Pembentukan Kota Administratif Jayapura;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973
tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian
Jaya.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura meliputi
wilayah :
a. Kota Administratif Jayapura;
b. Kecamatan Abepura;
c. Kelurahan Waena dan Desa Yoka bagian dari
wilayah Kecamatan Sentani yang digabungkan ke dalam
wilayah Kecamatan Abepura.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Jayapura Utara;
b. Kecamatan Jayapura Selatan;
c. Kecamatan Abepura;
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka *8491
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikurangi dengan
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, maka
Kota Administratif Jayapura dalam wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Jayapura dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Lautan Pasifik;
b. Sebelah timur berbatasan dengan wilayah Negara
Papua New Guinea;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Arso Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Sentani dan Kecamatan Depapre Kabupaten Daerah Tingkat II
Jayapura.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN
PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Jayapura, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah
Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan
sebagai kewenangan pangkal yang meliputi :
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan
masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Kesehatan;
d. Pendidikan Dasar;
e. Tata Kota dan Pertamanan;
f. Kebersihan;
g. Pertanian Tanaman Pangan;
h. Pendapatan;
i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura terdiri dari :
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang
dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama
kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
*8493
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Jayapura mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya
diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang
tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai
atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Jayapura yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Jayapura dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Jayapura dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Jayapura yang kegunaannya untuk wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan
perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
Tingkat II Jayapura.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak
peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura, sebelum diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1993
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA
I. UMUM
*8495 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979
Kota Jayapura ditetapkan sebagai Kota Administratif dengan
tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan
pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Jayapura merupakan Ibukota/Pusat
Pemerintah Propinsi daerah Tingkat I Irian Jaya. Letaknya
berada pada wilayah Indonesia paling timur dan dekat
perbatasan antara Negara Republik Indonesia dengan Negara
Papua New Guinea (PNG), dan mempunyai posisi yang
strategis dipandang dari berbagai aspek utamanya di bidang
Pertahanan Keamanan Negara. Sebagai Ibukota Propinsi
Daerah Tingkat I Irian Jaya dan juga sebagai Ibukota
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, Kota Administratif
Jayapura telah memperlihatkan kemajuan dan perkembangan
yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan.
Kota Administratif Jayapura telah tumbuh secara fisik dan
berkembang sebagai pusat perekonomian bagi wilayah Irian
Jaya bagian timur dengan menggali dan mengolah potensi
wilayahnya seperti di bidang perdagangan, jasa,
transportasi, industri, dan, pariwisata.
Perkembangan Kota Jayapura tersebut di atas, diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk yang cukup cepat.
Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 73.715 jiwa, dan
pada tahun 1990 meningkat menjadi 102.029 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 3,30% per tahun.
Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume
kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kota
Administratif Jayapura.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka
lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, maka Kota Administratif Jayapura perlu
ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Dalam rangak memenuhi kebutuhan lahan pada masa-masa
mendatang khususnya untuk sarana prasarana fisik kota
serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah dan
penduduk yang berbatasan dengan wilayah Kota Jayapura,
maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura tidak
hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Jayapura,
akan tetapi juga meliputi seluruh wilayah Kecamatan
Abepura serta Kelurahan Waena dan desa Yoka dari wilayah
Kecamatan Sentani Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura,
sedangkan Danau Sentani tetap merupakan bagian dari
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura,
maka Kota Administratif Jayapura yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 dihapus.
*8496 Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura
wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Jayapura.
Penentuan batas wilayah secara pasti Kotamadya Daerah
Tingkat II Jayapura dengan Kabupaten Daerah Tingkat II
Jayapura ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Irian Jaya yang didasarkan atas hasil penelitian
dan pengukuran (pematokan) di lapangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
berasal dari wilayah Kota Administratif Jayapura yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979
dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura
lainnya yaitu wilayah Kecamatan Abepura serta Kelurahan
Waena dan Desa Yoka dari wilayah Kecamatan Sentani.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
*8497 Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi
lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Jayapura
dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan
pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan
tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf h ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal
55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.
Penambahan urusan-urusan yang dianggap sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan
rumah tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diatur
dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu
untuk pertama kali Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Jayapura diangkat dan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Irian Jaya sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah
pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman
kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai
oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka
Demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat
II Jayapura, maka untuk dayaguna dan hasilguna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan
telah dipakai oleh Kota Administratif Jayapura, Kecamatan
Abepura serta Kelurahan Waena dan Desa Yoka sebagai bagian
dari Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura. Untuk itu dalam
rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Jayapura kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura.
Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik
Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang
tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, untuk dayaguna dan
hasilguna penyelenggaraannya, jika dianggap perlu
diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian
Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.
Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di
atas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, diserahkan
pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Jayapura.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya
Daerah Tingkat II Jayapura adalah terhitung sejak
dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II Jayapura.
Pasal 14
*8499 Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3533
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_jayapura_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Peran pemerintah daerah kota jayapura sesuai dengan pasal 18 uud 1945.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






