- Home »
- Undang-Undang »
- 1993 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Mataram (UU 4 thn 1993)
1993
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Mataram (UU 4 thn 1993)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Mataram :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_mataram_(_4.pdf
UU 4/1993, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1993 (4/1993)
Tanggal: 26 JULI 1993 (JAKARTA)
Sumber: LN 1993/66; TLN NO. 3531
Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan
kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat pada umumnya serta
Kota Administratif Mataram pada khususnya, dipandang perlu
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di
masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Mataram dalam
perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya,
sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan
sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut
bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk
menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
perlu Kota Administratif Mataram dibentuk menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota *8472
Administratif Mataram menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II
harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1649);
4. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II. Dalam Daerah-daerah
Tingkat I Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064)
dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3282);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II MATARAM.
*8473 BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kota Administratif Mataram;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
5. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
Barat.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Ampenan;
b. Kecamatan Mataram;
c. Kecamatan Cakranegara;
*8474 Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dikurangi dengan
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, maka
Kota Administratif Mataram dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Lombok Barat dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sari
dan Kecamatan Narmada Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok
Barat;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Narmada
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Labuapi Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Mataram, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
*8475
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintah di Kotamadya Daerah
Tingkat II Mataram, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram,
diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai
kewenangan pangkal yang meliputi :
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk
mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
di daerah yang bersangkutan;
b. Pariwisata;
c. Pekerjaan Umum;
d. Tata Kota dan Pertamanan;
e Kebersihan;
f. Kesehatan;
g. Pendidikan Dasar;
h. Pertanian Tanaman Pangan;
i. Peternakan;
j. Pemadam Kebakaran;
k. Pendapatan;
l. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mataram untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari :
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil
Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
perimbangan *8476 suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992
yang dilaksanakan di daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya dan ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Lombok Barat mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lombok Barat yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Mataram dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang tempat
kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Lombok Barat yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Mataram;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan
perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
II Mataram.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram selama
3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
*8477
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat tetap berlaku bagi
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, sebelum diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
*8478
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1993
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
MATARAM
I. UMUM
Kota Mataram adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
Lombok Barat, dan juga Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I
Nusa Tenggara Barat. Mengingat perkembangan Kota Mataram
yang cukup pesat, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 1978 Kota Mataram ditetapkan menjadi Kota
Administratif yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan yaitu
Kecamatan Ampenan, Kecamatan Mataram, dan Kecamatan
Cakranegara, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam
pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan
masyarakat.
Kota Administratif Mataram adalah kota perdagangan bagi Nusa
Tenggara Barat, yang dalam perkembangannya telah mengarah
menjadi salah satu pusat pariwisata di wilayah Indonesia
bagian timur, serta menunjukkan kemajuan yang cukup pesat
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu kota
Administratif Mataram mempunyai kedudukan dan peranan yang
strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial,
budaya dan pertahanan keamanan.
Sebagai salah satu kota yang diarahkan sebagai pusat
pariwisata, Kota Administratif Mataram saat ini tidak hanya
dikunjungi oleh wisatawan nusantara, tetapi juga wisatawan
mancanegara. Kondisi tersebut mempunyai dampak dalam
pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang. Di
samping pengembangan sektor perdagangan dan pariwisata,
pemerintah telah berhasil menggali dan mengolah potensi
wilayah lainnya di bidang transportasi, jasa, industri,
pertanian, dan peternakan.
Perkembangan Kota Mataram tersebut di atas, diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 199.365 jiwa, dan pada
tahun 1990 meningkat menjadi 274.765 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 3,26% per tahun.
Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume
kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di
Kota Administratif Mataram.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka
lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna
*8479
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat, maka Kota Administratif Mataram perlu
ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram,
maka Kota Administratif Mataram yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dihapus. Dengan
demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat wilayahnya
berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram.
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II Mataram dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok
Barat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang didasarkan atas hasil
penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram berasal
dari wilayah Kota Administratif Mataram yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
*8480 Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya
harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Mataram dan
yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal
dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut
adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf k
ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.
Penambahan urusan-urusan yang dianggap sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan
rumah tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram diatur
dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
melalui pemilihan sesuai dengan tatacara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu
untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Mataram diangkat dan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Barat sampai dengan dilantiknya Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada
prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman
*8481
kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh
semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka
Demokrasi Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram, maka untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta
pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung
perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan
umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota
Administratif Mataram sebagai bagian dari Kabupaten Daerah
Tingkat II Lombok Barat.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang
tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram, untuk dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas,
maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, diserahkan pula kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
Tingkat II Mataram adalah terhitung sejak dilantiknya
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mataram.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3531
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_mataram_(_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






