Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1993
  • » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Mataram (UU 4 thn 1993)

1993

Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Mataram (UU 4 thn 1993)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Mataram :

UU 4/1993, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        4 TAHUN 1993 (4/1993)

Tanggal:      26 JULI 1993 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1993/66; TLN NO. 3531

Tentang:      PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     a.    bahwa berhubung   dengan  perkembangan   dan
     kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan
     Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat pada umumnya serta
     Kota Administratif Mataram pada khususnya, dipandang perlu
     untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
     pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
     terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di
     masa mendatang;

                  b.    bahwa    Kota  Administratif   Mataram   dalam
        perkembangannya    telah   menunjukkan  kemajuan-kemajuan        berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya,
        sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan
        sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;

                  c.    bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut
        bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan
        pelayanan    di   bidang   pemerintahan,  pembangunan,   dan
        kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai
        dukungan    kemampuan    dan    potensi  wilayahnya    untuk
        menyelenggarakan otonomi daerah;

                   d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan
        hasil   guna   penyelenggaraan  pemerintahan,   pelaksanaan
        pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang
        perlu Kota Administratif Mataram dibentuk menjadi Kotamadya
        Daerah Tingkat II;

                  e.   bahwa    sesuai   dengan    ketentuan    dalam
        Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
        Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota       *8472
        Administratif Mataram menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II
        harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:     1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat
     (1) Undang-Undang Dasar 1945;

               2.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 3037);

               3.   Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
     Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
     Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 1649);

               4.   Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
     Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II. Dalam Daerah-daerah
     Tingkat I Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

               5.   Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
     Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915),
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
     1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor
     39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064)
     dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 3282);

                       Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH
     TINGKAT II MATARAM.

                          *8473 BAB   I
                         KETENTUAN UMUM

                            Pasal   1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
     Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.   Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
     huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
     Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
     Pemerintahan Di Daerah;

3.   Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalam
     Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan
     Kota Administratif Mataram;

4.   Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana
     dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
     Pembentukan   Daerah-daerah   Tingkat   II  dalam   Wilayah
     Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
     Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

5.   Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat adalah
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958
     tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
     Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

                               BAB    II

                  PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                              Pasal        2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara
Barat.

                              Pasal        3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :

a.   Kecamatan Ampenan;

b.   Kecamatan Mataram;

c.   Kecamatan Cakranegara;

                          *8474 Pasal          4

Dengan   dibentuknya   Kotamadya   Daerah  Tingkat   II   Mataram
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dikurangi dengan
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

                              Pasal        5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, maka
Kota Administratif Mataram dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Lombok Barat dihapus.

                             Pasal   6

(1)   Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat     II    Mataram   mempunyai
      batas-batas sebagai berikut :

      a.   Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sari
      dan Kecamatan Narmada Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok
      Barat;

           b.   Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Narmada
      Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;

           c.   Sebelah   selatan  berbatasan   dengan     Kecamatan
      Labuapi Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat;

           d.   Sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok.

(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
      dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
      Undang-undang ini.

(3)   Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram
      secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                             BAB III
          PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH

                             Pasal   7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Mataram, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                             Pasal   8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
*8475
                            Pasal   9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintah di Kotamadya Daerah
Tingkat II Mataram, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                              BAB IV
                    URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
                             Pasal   10

(1)   Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram,
      diserahkan   sebagian   urusan-urusan   pemerintahan  sebagai
      kewenangan pangkal yang meliputi :
      a.   Pengaturan   dan    penyelenggaraan   kewenangan   untuk
      mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat
      di daerah yang bersangkutan;
      b.   Pariwisata;
      c.   Pekerjaan Umum;
      d.   Tata Kota dan Pertamanan;
      e    Kebersihan;
      f.   Kesehatan;
      g.   Pendidikan Dasar;
      h.   Pertanian Tanaman Pangan;
      i.   Peternakan;
      j.   Pemadam Kebakaran;
      k.   Pendapatan;
      l.   Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2)   Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud
      dalam    ayat   (1)    diatur    sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

                              BAB   V
                        KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal   11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mataram untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.

                             Pasal   12

(1)   Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat    Daerah   Kotamadya
      Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari :

      a.   Anggota-anggota   yang   diangkat   dari   wakil-wakil
      Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan
      perimbangan     *8476 suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992
      yang dilaksanakan di daerah tersebut;

      b.   Anggota yang diangkat dari golongan karya dan ABRI.

(2)   Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat   Daerah   Kotamadya   Daerah  Tingkat   II   Mataram
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya
      ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                             Pasal   13
(1)   Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
      Daerah Tingkat II Mataram, sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
      Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Bupati Kepala Daerah
      Tingkat   II  Lombok   Barat   mengatur  penyerahan   kepada
      Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram :

      a.   Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
      Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram;

      b.   Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
      bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau
      dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
      Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
      Lombok Barat yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah
      Tingkat II Mataram dan dianggap perlu untuk diserahkan;

      c.   Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi
      Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah
      Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang tempat
      kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
      Mataram dan dianggap perlu untuk diserahkan;

      d.   Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
      Lombok Barat yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah
      Tingkat II Mataram;

      e.   Perlengkapan    kantor,   arsip,    dokumentasi,   dan
      perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya
      Daerah Tingkat II Mataram.

(2)   Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
      tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
      II Mataram.

                             Pasal   14

(1)   Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
      kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram selama
      3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
*8477
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam
      Negeri.

                             Pasal   15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat tetap berlaku bagi
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, sebelum diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
                             BAB VI
                        KETENTUAN PENUTUP

                               Pasal    16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.

                               Pasal    17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

                               Pasal    18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

*8478
                           PENJELASAN

                                 ATAS

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                       NOMOR 4 TAHUN 1993

                                TENTANG

             PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
                             MATARAM

I.   UMUM

     Kota Mataram adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
     Lombok Barat, dan juga Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I
     Nusa Tenggara Barat. Mengingat perkembangan Kota Mataram
     yang cukup pesat, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah
     Nomor 21 Tahun 1978 Kota Mataram ditetapkan menjadi Kota
     Administratif yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan yaitu
     Kecamatan   Ampenan,   Kecamatan   Mataram,   dan   Kecamatan
     Cakranegara, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
     penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam
     pembinaan   wilayah  dan   pembangunan   untuk   meningkatkan
     masyarakat.

     Kota Administratif Mataram adalah kota perdagangan bagi Nusa
     Tenggara Barat, yang dalam perkembangannya telah mengarah
     menjadi salah satu pusat pariwisata di wilayah Indonesia
     bagian timur, serta menunjukkan kemajuan yang cukup pesat
     dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
     dan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu kota
     Administratif Mataram mempunyai kedudukan dan peranan yang
     strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial,
     budaya dan pertahanan keamanan.

     Sebagai salah satu kota yang diarahkan sebagai pusat
     pariwisata, Kota Administratif Mataram saat ini tidak hanya
     dikunjungi oleh wisatawan nusantara, tetapi juga wisatawan
     mancanegara.   Kondisi  tersebut  mempunyai   dampak  dalam
     pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang. Di
     samping pengembangan sektor perdagangan dan pariwisata,
     pemerintah telah berhasil menggali dan mengolah potensi
     wilayah lainnya di bidang transportasi, jasa, industri,
     pertanian, dan peternakan.

     Perkembangan Kota Mataram tersebut di atas, diikuti pula
     dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat.
     Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 199.365 jiwa, dan pada
     tahun 1990 meningkat menjadi 274.765 jiwa dengan laju
     pertumbuhan penduduk rata-rata 3,26% per tahun.
     Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume
     kerja    dalam    rangka    penyelenggaraan     pemerintahan,
     pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di
     Kota Administratif Mataram.

     Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan
     aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka
              lebih   meningkatkan    dayaguna   dan    hasilguna
     *8479
     penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
     kepada masyarakat, maka Kota Administratif Mataram perlu
     ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
      Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram,
      maka Kota Administratif Mataram yang dibentuk berdasarkan
      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dihapus. Dengan
      demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat wilayahnya
      berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
      Mataram.
      Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
      Tingkat II Mataram dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok
      Barat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri           setelah
      mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
      Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang didasarkan atas hasil
      penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
           Cukup jelas

      Pasal 2
           Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram berasal
      dari wilayah Kota Administratif Mataram yang dibentuk dengan
      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978.

      Pasal 3

           Cukup jelas

      Pasal 4
           Cukup jelas

      Pasal 5
           Cukup jelas

      Pasal 6

           Ayat (1)
                Cukup jelas

           Ayat (2)
                Cukup jelas

           Ayat (3)
                Cukup jelas

      Pasal 7
           Cukup jelas

      Pasal 8
           Cukup jelas

      *8480 Pasal 9
           Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya
      harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10

     Ayat (1)

          Kewenangan   pangkal   dalam   Pasal  ini   adalah
urusan-urusan   pemerintahan   yang    secara  nyata   telah
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Mataram dan
yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan.
          Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal
dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut
adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf k
ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.

          Penambahan urusan-urusan yang dianggap sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan
rumah tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram diatur
dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 11
     Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan
melalui pemilihan sesuai dengan tatacara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu
untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Mataram diangkat dan ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Barat sampai dengan dilantiknya Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.

Pasal 12

     Ayat (1)
          Huruf a
               Yang     dimaksud      dengan     memperhatikan
perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada
prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat              II   tersebut,   berpedoman
                           *8481
kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh
semangat   kebersamaan   serta   kekeluargaan   dalam   rangka
Demokrasi Pancasila.

           Huruf b
                Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 13

     Ayat (1)
          Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Mataram, maka untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta
pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung
perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan
umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota
Administratif Mataram sebagai bagian dari Kabupaten Daerah
Tingkat II Lombok Barat.
          Untuk   itu  dalam   rangka  tertib   administrasi
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.

           Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang
tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Mataram, untuk dayaguna dan hasilguna
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
          Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas,
maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, diserahkan pula kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.

     Ayat (2)
          Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah
Tingkat II Mataram adalah terhitung sejak dilantiknya
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mataram.

Pasal 14

     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 15
     Cukup jelas

Pasal 16
     Cukup jelas
     Pasal 17
          Cukup jelas

     Pasal 18
          Cukup jelas

     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3531

                --------------------------------

                             CATATAN

Kutipan:   LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_mataram_(_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.