- Home »
- Undang-Undang »
- 1993 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Mataram (UU 4 thn 1993)
1993
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Mataram (UU 4 thn 1993)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Mataram :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_mataram_(_4.pdf
UU 4/1993, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 4 TAHUN 1993 (4/1993) Tanggal: 26 JULI 1993 (JAKARTA) Sumber: LN 1993/66; TLN NO. 3531 Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat pada umumnya serta Kota Administratif Mataram pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang; b. bahwa Kota Administratif Mataram dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut; c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah; d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Mataram dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II; e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota *8472 Administratif Mataram menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037); 3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 4. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II. Dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3282); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM. *8473 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Mataram; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 5. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat. Pasal 3 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan Ampenan; b. Kecamatan Mataram; c. Kecamatan Cakranegara; *8474 Pasal 4 Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, maka Kota Administratif Mataram dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dihapus. Pasal 6 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Narmada Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Narmada Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuapi Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat; d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Lombok. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 7 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *8475 Pasal 9 Untuk kelengkapan perangkat pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 10 (1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi : a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan; b. Pariwisata; c. Pekerjaan Umum; d. Tata Kota dan Pertamanan; e Kebersihan; f. Kesehatan; g. Pendidikan Dasar; h. Pertanian Tanaman Pangan; i. Peternakan; j. Pemadam Kebakaran; k. Pendapatan; l. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mataram untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat. Pasal 12 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram terdiri dari : a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan *8476 suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya dan ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram : a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dan dianggap perlu untuk diserahkan; d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram. Pasal 14 (1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. *8477 (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO *8478 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1993 TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MATARAM I. UMUM Kota Mataram adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, dan juga Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat. Mengingat perkembangan Kota Mataram yang cukup pesat, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 Kota Mataram ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Ampenan, Kecamatan Mataram, dan Kecamatan Cakranegara, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan masyarakat. Kota Administratif Mataram adalah kota perdagangan bagi Nusa Tenggara Barat, yang dalam perkembangannya telah mengarah menjadi salah satu pusat pariwisata di wilayah Indonesia bagian timur, serta menunjukkan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu kota Administratif Mataram mempunyai kedudukan dan peranan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Sebagai salah satu kota yang diarahkan sebagai pusat pariwisata, Kota Administratif Mataram saat ini tidak hanya dikunjungi oleh wisatawan nusantara, tetapi juga wisatawan mancanegara. Kondisi tersebut mempunyai dampak dalam pertumbuhan perekonomian masyarakat di berbagai bidang. Di samping pengembangan sektor perdagangan dan pariwisata, pemerintah telah berhasil menggali dan mengolah potensi wilayah lainnya di bidang transportasi, jasa, industri, pertanian, dan peternakan. Perkembangan Kota Mataram tersebut di atas, diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1980 penduduknya berjumlah 199.365 jiwa, dan pada tahun 1990 meningkat menjadi 274.765 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 3,26% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Mataram. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat serta dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna *8479 penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka Kota Administratif Mataram perlu ditingkatkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram. Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, maka Kota Administratif Mataram yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dihapus. Dengan demikian Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram. Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram berasal dari wilayah Kota Administratif Mataram yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas *8480 Pasal 9 Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah. Pasal 10 Ayat (1) Kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah urusan-urusan pemerintahan yang secara nyata telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administratif Mataram dan yang berdasarkan kenyataan sudah mampu dilaksanakan. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan tersebut adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf k ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Penambahan urusan-urusan yang dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah untuk menjadi urusan rumah tangga Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tatacara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mataram diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman *8481 kepada perimbangan hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka Demokrasi Pancasila. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, maka untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Mataram sebagai bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram. Begitu juga dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, untuk dayaguna dan hasilguna penyelenggaraannya, jika dianggap perlu diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram. Menyertai penyerahan hal-hal tersebut di atas, maka segala hutang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Mataram. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3531 -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_mataram_(_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)