- Home »
- Undang-Undang »
- 1996 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bekasi (UU 9 thn 1996)
1996
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bekasi (UU 9 thn 1996)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bekasi :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_bekasi_(u_9.pdf
UU 9/1996, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 9 TAHUN 1996 (9/1996)
Tanggal: 16 DESEMBER 1996 (JAKARTA)
Sumber: LN. 1996/111; TLN. 3663
Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi pada umumnya serta Kota Administratif Bekasi pada
khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan
dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Bekasi dalam perkembangannya telah
menunjukan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan
fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan
pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi
wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif
Bekasi dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
pembentukan Kota Administratif Bekasi menjadi Kota Madya Daerah
Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Barat;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Dewan *9391 Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3600);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
BEKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota
Administratif Bekasi;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi
meliputi wilayah:
a. Kota Administratif Bekasi, yang terdiri dari:
1) Kecamatan Bekasi Utara;
2) Kecamatan Bekasi Timur;
3) Kecamatan Bekasi Selatan;
4) Kecamatan Bekasi Barat;
b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang
*9392 terdiri dari:
1) Kecamatan Pondokgede;
2) Kecamatan Jatiasih;
3) Kecamatan Bantargebang.
(2) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan
di Kelurahan Perwira;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan Kelurahan Margahayu;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan
berkedudukan di Kelurahan Pekayonjaya;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan
di Kelurahan Bintarajaya;
e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondokgede berkedudukan di
Kelurahan Jatiwaringin;
f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih berkedudukan di
Desa Jatiasih;
g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan
di Desa Bantargebang.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, maka Kota
Administratif Bekasi dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bekasi mempunyai
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya dan
Kecamatan Babelan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tambun dan
Kecamatan Setu Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung
Putri dan Kecamatan Cimanggis Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor;
d. Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Daerah khusus
Ibukota Jakarta.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II *9393 Bekasi secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan diKotamdya Daerah Tingkat II
Bekasi, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi, diserahkan sebagian urusan-urusan
pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pertanian;
e. Pekerjaan Umum;
f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g. Perindustrian dan Perdagangan;
h. Sosial;
i. Pariwisata;
j. Tenaga Kerja;
k. Keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, *9394
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara
hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di daerah
tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI;
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Bekasi mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi:
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh
Pemerintah Kotamadya Daserah Tingkat II Bekasi;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang
berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan
dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk
diserahkan;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Bekasi;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan
perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
II Bekasi.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak *9395
peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi, sebelum diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
I. UMUM
Kota Bekasi adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
*9396 Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Penggunaan istilah "Pembentukan" sebagai pengganti
istilah "Pemerintahan" merupakan penyesuaian dengan
judul asli dalam diktum II Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Mengingat perkembangan Kota Bekasi yang cukup pesat,
maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981
Kota Bekasi ditetapkan menjadi Kota Administratif yang
meliputi 4 (empat) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan
Bekasi Utara, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi
Selatan, Dan Kecamatan Bekasi Barat dengan tujuan untuk
meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai
sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Bekasi yang letaknya berbatasan
langsung dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
dan merupakan wilayah penyangga untuk meringankan
tekanan perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta sebagai Ibukota Negara, diarahkan untuk pola
pemukiman dan penyebaran kesempatan kerja secara lebih
merata sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden
Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah
Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi). Melihat
kedudukannya tersebut, maka Kota Administratif Bekasi
sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya Kota Administratif Bekasi
disamping sebagai pusat pemerintahan telah tumbuh pula
berbagai kota perdagangan dan jasa, kota pendidikan,
serta kota pemukiman.
Perkembangan Kota Bekasi tersebut di atas diikuti pula
dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada
tahun 1991 penduduk berjumlah 713.243 jiwa, sedangkan
pada tahun 1995 meningkat menjadi 912.561 jiwa dengan
laju pertumbuhan rata-rata 6,35% per tahun. hal ini
mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota
Administratif Bekasi.
Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran
aktif masyarakat, maka pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II
baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan
di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Dalam rangka pengembangan fungsi Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi sesuai dengan potensinya dan guna
memenuhi kebutuhan pada masa-masa mendatang khususnya
untuk sarana dan prasarana fisik kota, serta kesatuan
perencanaan dan pembinaan wilayah, penduduk yang
berbatasan dengan wilayah Kota Administratif Bekasi,
maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi tidak
hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Bekasi,
tetapi juga meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bekasi lainnya, yaitu Kecamatan Pondokgede,
Kecamatan Jatiasih, dan Kecamatan Bantargebang.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
Kota Administratif Bekasi yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 dihapus. Dengan
demikian, *9397 Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi berasal dari
wilayah Kota Administratif Bekasi yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 dan sebagian wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi lainnya, yaitu wilayah
Kecamatan Pondokgede, wilayah Kecamatan Jatiasih, dan wilayah
Kecamatan Bantargebang
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dalam bentuk lampiran
Undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan
usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat
Yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan
pematokan di lapangan.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi
pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom,
yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan
masa depan *9398 Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi, dalam rangka pengembangan dan kemajuan
wilayah.
Urusan Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan fungsi
Departemen Dalam Negeri.
Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari
urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama
dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui
pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk
pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Bekasi diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sampai
dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum Tahun 1997 ialah pada prinsipnya dalam
menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara
hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi
Pancasila.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai,
tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah
dipakai oleh Kota Administratif Bekasi dan yang dianggap
perlu untuk diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dengan
memperhatikan kebutuhan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan
tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi kepada
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat *9399 II
Bekasi.
Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik
Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang
tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, untuk mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika
dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Bekasi kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi.
Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya
untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas
dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
II Bekasi adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi.
Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat wajib
melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan
pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
CATATAN
Lampiran dalam bentuk gambar, apabila ingin menampilkan gambar
tersebut tekan
TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
kemudian ENTER
Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_bekasi_(u_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






