- Home »
- Undang-Undang »
- 1996 » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bekasi (UU 9 thn 1996)
1996
Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bekasi (UU 9 thn 1996)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bekasi :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_bekasi_(u_9.pdf
UU 9/1996, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 9 TAHUN 1996 (9/1996) Tanggal: 16 DESEMBER 1996 (JAKARTA) Sumber: LN. 1996/111; TLN. 3663 Tentang: PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi pada umumnya serta Kota Administratif Bekasi pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang; b. bahwa Kota Administratif Bekasi dalam perkembangannya telah menunjukan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut; c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah; d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Bekasi dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II; e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Bekasi menjadi Kota Madya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat; 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan *9391 Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 3. Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bekasi; 4. Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat; 5. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Pasal 3 (1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi meliputi wilayah: a. Kota Administratif Bekasi, yang terdiri dari: 1) Kecamatan Bekasi Utara; 2) Kecamatan Bekasi Timur; 3) Kecamatan Bekasi Selatan; 4) Kecamatan Bekasi Barat; b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang *9392 terdiri dari: 1) Kecamatan Pondokgede; 2) Kecamatan Jatiasih; 3) Kecamatan Bantargebang. (2) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan di Kelurahan Perwira; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan Kelurahan Margahayu; c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan berkedudukan di Kelurahan Pekayonjaya; d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan di Kelurahan Bintarajaya; e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondokgede berkedudukan di Kelurahan Jatiwaringin; f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih berkedudukan di Desa Jatiasih; g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan di Desa Bantargebang. Pasal 4 Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Pasal 5 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, maka Kota Administratif Bekasi dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dihapus. Pasal 6 (1) Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bekasi mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Babelan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tambun dan Kecamatan Setu Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cimanggis Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; d. Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Daerah khusus Ibukota Jakarta. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II *9393 Bekasi secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB III PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH Pasal 7 Untuk memimpin jalannya pemerintahan diKotamdya Daerah Tingkat II Bekasi, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 10 (1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pertanian; e. Pekerjaan Umum; f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. Perindustrian dan Perdagangan; h. Sosial; i. Pariwisata; j. Tenaga Kerja; k. Keuangan Daerah. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, *9394 Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. Pasal 12 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi terdiri dari: a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI; (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi: a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daserah Tingkat II Bekasi; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk diserahkan; d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Pasal 14 (1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak *9395 peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. Pasal 15 Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Pasal 18 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI I. UMUM Kota Bekasi adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II *9396 Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. Penggunaan istilah "Pembentukan" sebagai pengganti istilah "Pemerintahan" merupakan penyesuaian dengan judul asli dalam diktum II Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. Mengingat perkembangan Kota Bekasi yang cukup pesat, maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 Kota Bekasi ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 4 (empat) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Selatan, Dan Kecamatan Bekasi Barat dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kota Administratif Bekasi yang letaknya berbatasan langsung dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan merupakan wilayah penyangga untuk meringankan tekanan perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara, diarahkan untuk pola pemukiman dan penyebaran kesempatan kerja secara lebih merata sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi). Melihat kedudukannya tersebut, maka Kota Administratif Bekasi sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dalam perkembangannya Kota Administratif Bekasi disamping sebagai pusat pemerintahan telah tumbuh pula berbagai kota perdagangan dan jasa, kota pendidikan, serta kota pemukiman. Perkembangan Kota Bekasi tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1991 penduduk berjumlah 713.243 jiwa, sedangkan pada tahun 1995 meningkat menjadi 912.561 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 6,35% per tahun. hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Bekasi. Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Dalam rangka pengembangan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan pada masa-masa mendatang khususnya untuk sarana dan prasarana fisik kota, serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, penduduk yang berbatasan dengan wilayah Kota Administratif Bekasi, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi tidak hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Bekasi, tetapi juga meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi lainnya, yaitu Kecamatan Pondokgede, Kecamatan Jatiasih, dan Kecamatan Bantargebang. Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, Kota Administratif Bekasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 dihapus. Dengan demikian, *9397 Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. II PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi berasal dari wilayah Kota Administratif Bekasi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi lainnya, yaitu wilayah Kecamatan Pondokgede, wilayah Kecamatan Jatiasih, dan wilayah Kecamatan Bantargebang Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah. Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan *9398 Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Urusan Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan fungsi Departemen Dalam Negeri. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 11 Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi Pancasila. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Bekasi dan yang dianggap perlu untuk diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dengan memperhatikan kebutuhan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat *9399 II Bekasi. Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi. Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas CATATAN Lampiran dalam bentuk gambar, apabila ingin menampilkan gambar tersebut tekan TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. kemudian ENTER Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_bekasi_(u_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)