Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1996
  • » Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bekasi (UU 9 thn 1996)

1996

Undang-Undang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bekasi (UU 9 thn 1996)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bekasi :

UU 9/1996, PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

Bentuk:       UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     9 TAHUN 1996 (9/1996)

Tanggal:   16 DESEMBER 1996 (JAKARTA)

Sumber:    LN. 1996/111; TLN. 3663

Tentang:    PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi pada umumnya serta Kota Administratif Bekasi pada
khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan,     pelaksanaan     pembangunan,     dan     pembinaan
kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan
dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Bekasi dalam perkembangannya telah
menunjukan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan
fungsinya,   sehingga   perlu   diikuti   dengan   peningkatan   dan
pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan
dampak   berupa   kebutuhan   peningkatan    pelayanan   di   bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi
wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan    pemerintahan,   pelaksanaan    pembangunan,   dan
pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif
Bekasi dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka
pembentukan Kota Administratif Bekasi menjadi Kota Madya Daerah
Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:
1. Pasal    5 ayat (1),     Pasal 18, dan  Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang     Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-Undang    Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Barat;
4. Undang-Undang     Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
   5.              Undang-Undang   Nomor 16 Tahun 1969 tentang
   Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
   Perwakilan Rakyat, dan Dewan           *9391 Perwakilan Rakyat
   Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran
   Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
   terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran
   Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
   3600);

                          Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG   TENTANG   PEMBENTUKAN    KOTAMADYA   DAERAH   TINGKAT   II
BEKASI.

                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                               Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
   huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
   Pemerintahan Di Daerah;

2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;

3. Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota
Administratif Bekasi;

4. Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;

5. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

                               BAB II
                   PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
                                        Pasal 2

     Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
     Bekasi dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

                                        Pasal 3

     (1)                   Wilayah   Kotamadya    Daerah   Tingkat     II    Bekasi
           meliputi wilayah:

     a. Kota Administratif Bekasi, yang terdiri dari:

     1)      Kecamatan Bekasi Utara;

             2)   Kecamatan Bekasi Timur;

             3)   Kecamatan Bekasi Selatan;

             4)   Kecamatan Bekasi Barat;

b.   Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang
                          *9392 terdiri dari:

     1)      Kecamatan Pondokgede;

             2)   Kecamatan Jatiasih;

             3)   Kecamatan Bantargebang.

     (2) a.    Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan
         di Kelurahan Perwira;

     b. Pusat Pemerintahan Kecamatan         Bekasi   Timur    berkedudukan        Kelurahan Margahayu;

           c.     Pusat    Pemerintahan    Kecamatan          Bekasi        Selatan
           berkedudukan di Kelurahan Pekayonjaya;

           d.     Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan
           di Kelurahan Bintarajaya;

           e.     Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondokgede berkedudukan di
           Kelurahan Jatiwaringin;

           f.     Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih berkedudukan di
           Desa Jatiasih;

           g.     Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan
           di Desa Bantargebang.

                                        Pasal 4

     Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

                                Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, maka Kota
Administratif Bekasi dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bekasi dihapus.

                                Pasal 6

(1)     Wilayah Kotamadya daerah     Tingkat   II   Bekasi   mempunyai
      batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya            dan
   Kecamatan Babelan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;

      b.     Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tambun dan
      Kecamatan Setu Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;

      c.     Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung
      Putri dan Kecamatan Cimanggis Kabupaten Daerah Tingkat II
      Bogor;

      d.     Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Daerah khusus
      Ibukota Jakarta.

(2)     Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
      dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
      Undang-undang ini.

      (3)             Penentuan batas  wilayah  Kotamadya  Daerah
      Tingkat II         *9393 Bekasi secara pasti di lapangan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
      Dalam Negeri.

                                BAB III
                    PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
                            WILAYAH/DAERAH

                                Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan diKotamdya Daerah Tingkat II
Bekasi, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

                                Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
                                   Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat
II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II,
Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                                 BAB IV
                       URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

                                  Pasal 10

(1)                   Pada   saat   terbentuknya  Kotamadya   Daerah
      Tingkat   II   Bekasi,   diserahkan   sebagian   urusan-urusan
      pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:

a. Pemerintahan Umum;

      b.     Kesehatan;

      c.     Pendidikan dan Kebudayaan;

      d.     Pertanian;

      e.     Pekerjaan Umum;

      f.     Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

      g.     Perindustrian dan Perdagangan;

      h.     Sosial;

      i.     Pariwisata;

      j.     Tenaga Kerja;

      k.     Keuangan Daerah.

(2)     Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                    BAB V
                             KETENTUAN PERALIHAN

                                  Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, *9394
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
                               Pasal 12

(1)                   Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi terdiri dari:

a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi
   Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara
   hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di daerah
   tersebut;

      b.     Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI;

(2)     Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh
      Menteri Dalam Negeri.

                               Pasal 13

(1)     Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
      Daerah Tingkat II Bekasi, sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
      Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
      Bekasi mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
      Tingkat II Bekasi:

a. Pegawai-pegawai   yang  karena   jabatannya  diperlukan      oleh
   Pemerintah Kotamadya Daserah Tingkat II Bekasi;

      b.     Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak
      bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau
      dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
      Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang
      berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan
      dianggap perlu untuk diserahkan;

      c.     Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi
      Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah
      Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
      Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk
      diserahkan;

      d.     Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
      Bekasi yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
      II Bekasi;

      e.     Perlengkapan    kantor,  arsip,   dokumentasi,   dan
      perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya
      Daerah Tingkat II Bekasi.

(2)     Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
      tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
         II Bekasi.

                                  Pasal 14

(1)      Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal
         kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi selama 3
         (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak         *9395
         peresmiannya.

      (2)                Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri
      Dalam Negeri.

                                  Pasal 15

      Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
      Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berlaku bagi Kotamadya
      Daerah Tingkat II Bekasi, sebelum diubah, diganti atau dicabut
      berdasarkan Undang-undang ini.

                                    BAB VI
                              KETENTUAN PENUTUP

                                  Pasal 16

      Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
      dinyatakan tidak berlaku.

                                  Pasal 17

      Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
      Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
      Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

                                  Pasal 18

      Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
      Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
      Republik Indonesia.

      Disahkan di Jakarta
      pada tanggal 16 Desember 1996
      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

      ttd.

      SOEHARTO

      Diundangkan di Jakarta
      pada tanggal 16 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

                              PENJELASAN
                                 ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 9 TAHUN 1996

                                TENTANG
            PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

I. UMUM

   Kota Bekasi adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II
            *9396 Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
            Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
            Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
            Penggunaan istilah "Pembentukan" sebagai pengganti
            istilah "Pemerintahan" merupakan penyesuaian dengan
            judul asli dalam diktum II Undang-Undang Nomor 14
            Tahun   1950    tentang   Pembentukan   Daerah-daerah
            Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

            Mengingat perkembangan Kota Bekasi yang cukup pesat,
            maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981
            Kota Bekasi ditetapkan menjadi Kota Administratif yang
            meliputi 4 (empat) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan
            Bekasi Utara, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi
            Selatan, Dan Kecamatan Bekasi Barat dengan tujuan untuk
            meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai
            sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk
            meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

            Kota Administratif Bekasi yang letaknya berbatasan
            langsung dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
            dan merupakan wilayah penyangga untuk meringankan
            tekanan perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota
            Jakarta sebagai Ibukota Negara, diarahkan untuk pola
            pemukiman dan penyebaran kesempatan kerja secara lebih
            merata sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden
            Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah
            Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi). Melihat
            kedudukannya tersebut, maka Kota Administratif Bekasi
            sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi,
            sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

            Dalam   perkembangannya  Kota    Administratif  Bekasi
            disamping sebagai pusat pemerintahan telah tumbuh pula
            berbagai kota perdagangan dan jasa, kota pendidikan,
         serta kota pemukiman.

         Perkembangan Kota Bekasi tersebut di atas diikuti pula
         dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada
         tahun 1991 penduduk berjumlah 713.243 jiwa, sedangkan
         pada tahun 1995 meningkat menjadi 912.561 jiwa dengan
         laju pertumbuhan rata-rata 6,35% per tahun. hal ini
         mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja
         dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
         dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota
         Administratif Bekasi.

         Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna
         penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan
         kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran
         aktif masyarakat, maka pembentukan Kotamadya Daerah
         Tingkat II Bekasi sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II
         baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan
         di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

         Dalam rangka pengembangan fungsi Kotamadya Daerah
         Tingkat II Bekasi sesuai dengan potensinya dan guna
         memenuhi kebutuhan pada masa-masa mendatang khususnya
         untuk sarana dan prasarana fisik kota, serta kesatuan
         perencanaan   dan  pembinaan   wilayah,  penduduk yang
         berbatasan dengan wilayah Kota Administratif Bekasi,
         maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi tidak
         hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Bekasi,
         tetapi juga meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah
         Tingkat II Bekasi lainnya, yaitu Kecamatan Pondokgede,
         Kecamatan Jatiasih, dan Kecamatan Bantargebang.

         Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
         Kota Administratif Bekasi yang dibentuk berdasarkan
         Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 dihapus. Dengan
         demikian,   *9397 Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
         wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah
         Tingkat II Bekasi.

II PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
   Cukup jelas

   Pasal 2
   Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi berasal dari
   wilayah Kota Administratif Bekasi yang dibentuk dengan
   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 dan sebagian wilayah
   Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi lainnya, yaitu wilayah
   Kecamatan Pondokgede, wilayah Kecamatan Jatiasih, dan wilayah
   Kecamatan Bantargebang

   Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dalam bentuk lampiran
Undang-undang ini.

Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah
Tingkat II Bekasi dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan
usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat
Yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan
pematokan di lapangan.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya      harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.

Pasal 10

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah
         sebagian   urusan  dari   tugas   pokok  dan   fungsi
         pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom,
         yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan
         masa depan          *9398 Kotamadya Daerah Tingkat II
         Bekasi, dalam rangka pengembangan dan kemajuan
         wilayah.

      Urusan Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan fungsi
      Departemen Dalam Negeri.

      Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari
      urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama
      dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan
      dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  Ayat (2)
  Cukup jelas

Pasal 11
  Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
  pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui
  pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan
  perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk
  pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
  Bekasi diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
  atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sampai
  dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
  hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
  Daerah Tingkat II Bekasi.

Pasal 12

  Ayat (1)

  Huruf a
  Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
  Pemilihan Umum Tahun 1997 ialah pada prinsipnya dalam
  menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara
  hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan
  serta   kekeluargaan  dalam  rangka  pengamalan  demokrasi
  Pancasila.

  Huruf b
  Cukup jelas

  Ayat (2)
  Cukup jelas

Pasal 13

  Ayat (1)
  Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
  untuk    mencapai  daya   guna    dan   hasil   guna   dalam
  penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan
  pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai,
  tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan
  fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah
  dipakai oleh Kota Administratif Bekasi dan yang dianggap
  perlu untuk diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
  Tingkat II Bekasi oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
  Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dengan
  memperhatikan kebutuhan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
  Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan
           tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
           Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah
           Kabupaten   Daerah   Tingkat   II   Bekasi   kepada
           Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat        *9399 II
           Bekasi.
      Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik
      Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
      dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang
      tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah
      Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, untuk mencapai daya
      guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika
      dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi
      Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten
      Daerah Tingkat II Bekasi kepada Pemerintah Kotamadya
      Daerah Tingkat II Bekasi.
      Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya
      untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi,
      diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
      Tingkat II Bekasi.
      Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas
      dibuatkan daftar inventaris.

  Ayat (2)
  Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat
  II Bekasi adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat
  Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi.
  Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II
  Bekasi, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat wajib
  melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
  ayat   ini  kepada   Menteri  Dalam   Negeri,  untuk   bahan
  pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.

Pasal 14

  Ayat (1)
  Cukup jelas

  Ayat (2)
  Cukup jelas

Pasal 15
  Cukup jelas

Pasal 16
  Cukup jelas

Pasal 17
  Cukup jelas

Pasal 18
     Cukup jelas

                              CATATAN

Lampiran dalam bentuk gambar, apabila ingin menampilkan gambar
tersebut tekan
 TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.
 kemudian ENTER

Kutipan:   LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1996


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotamadya_daerah_tingkat_ii_bekasi_(u_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.