Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1966
  • » Undang-Undang Persetujuan Antara Pemerintah Kerajaan Belanda Dan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Soal-soal Keuangan (UU 7 thn 1966)

1966

Undang-Undang Persetujuan Antara Pemerintah Kerajaan Belanda Dan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Soal-soal Keuangan (UU 7 thn 1966)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1966 Tentang Persetujuan Antara Pemerintah Kerajaan Belanda Dan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Soal-soal Keuangan :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 7 TAHUN 1966
                                 TENTANG
     PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH
             REPUBLIK INDONESIA TENTANG SOAL-SOAL KEUANGAN

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa perlu Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia
tentang soal-soal keuangan disetujui dengan Undang-undang.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar;

                               Dengan persetujuan
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG;

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SOAL-SOAL KEUANGAN.

                                           Pasal 1
Persetujuan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia tentang
soal-soal keuangan yang belum terselesaikan antara dua negara tertanggal 7 (tujuh) bulan
September 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) yang salinannya dilampirkan pada
Undang-undang ini, dengan ini disetujui.

                                             Pasal 2
Persetujuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal penandatangannya.

                                          Pasal 3
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan Di Jakarta
                              Pada Tanggal 8 Nopember 1966
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                       SUKARNO.

                                Diundangkan Di Jakarta
                             Pada Tanggal 8 Nopember 1966
                       SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                          Ttd.
                                   MOHD. ICHSAN.



            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 34


Silahkan download versi PDF nya sbb:
persetujuan_pemerintah_kerajaan_belanda_pemerinta_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK